Headlines News :

Asing Caplok Pulau di NTT

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, March 29, 2007 | 10:32 AM

Ratusan pulau di NTT bakal bernasib serupa Sipadan-Ligitan bila tak ada dasar juridis soal kepemilikan dan batas teritorinya. NTT berteriak tapi Pusat malah bungkam.

Sejumlah Pulau di NTT kini dihuni warga negara Australia setelah menikah dengan gadis setempat. Ada juga yang mendirikan “resort” di pulau tersebut. Masyarakat dan sejumlah pihak mengkhawatirkan berpindahnya pulau-pulau tersebut ke pihak Australia. Lihat saja Pulau Mengkudu yang terletak di Pulau Sumba bagian timur, Kabupaten Sumba Timur. Juga Pulau Dana di dekat Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao. Kedua pulau ini dikhawatirkan bisa “dicaplok” alias berpindah kepemilikan sebagai bagian teritori Australia. Mengapa? Ya, karena pulau-pulau itu telah ditempati pria bule asal Australia. Kekhawatiran itu, menurut pengamat hukum laut internasional Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Marnixon RC Willa SH, M.Hum, beralasan.

Pasalnya, jika kita lengah menerapkan hukum nasional di perbatasan maka tak tertutup kemungkinan kedua pulau itu (Mengkudu dan Dana) menjadi milik Australia. Padahal, jelas Nixon, dalam konteks hukum laut internasional, sebuah wilayah atau kepulauan dapat menjadi bagian dari teritori sebuah negara jika dikelola secara efektif oleh warga negaranya, meski membutuhkan proses yang lama untuk memilikinya secara permanen. Tak ayal bila keberadaan orang asing di kedua pulau tersebut bisa menjadi alasan pembenaran bagi Australia untuk mengakui sebagai bagian teritorinya. Nixon menegaskan, eksistensi warga negara Australia di kedua pulau itu sudah menjadi bekal awal bagi mereka untuk mengusai pulau tersebut secara efektif.

Soal “pencaplokan” kedua pulau tersebut juga pernah diungkapkan Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang Kol Inf APJ Noch Bola saat dengar pendapat dengan Gabungan Komisi DPRD NTT. Saat itu Bola mengungkapkan, warga negara Australia yang menghuni Pulau Mengkudu telah membangun sebuah "resort" sebagai tempat tinggal wisatawan asing yang pelesiran ke pulau tersebut. Nah, bagi pengunjung lokal yang hendak ke Pulau Dana sekadar berwisata atau mencari hasil laut untuk kebutuhan sehari-hari malah dilarang pengelola “resort”. Kalaupun mau menginjakkan kaki di pulau itu maka pengunjung harus mengantongi surat izin dari seorang kepala suku terlebih dahulu.

Lain Mengkudu, lain Dana. Saat ini Pulau Dana yang terletak lebih menjorok ke Laut Timor ditempati Mr David, warga negara Australia. Mr David tinggal di Pulau Dana setelah mempersunting anak gadis seorang kepala desa setempat. Saat ini di NTT ada 524 pulau yang belum dihuni dari jumlah keseluruhan 566 pulau. Sedangkan sebanyak 42 dari 566 sudah dihuni. Sebanyak 246 di antaranya sudah diberi nama, sedang 320 lainnya pulau belum bernama. Berdasarkan catatan dari jumlah pulau yang sudah bernama ada lima yang terletak di kawasan terluar Indonesia yakni Pulau Batek dan Raijua di Kabupaten Kupang, Mengkudu dan Salura di Sumba Timur, dan Dana di Rote Ndao.

Hukum Nasional

Nah, bagaimana mempertahankan pulau-pulau di NTT yang merupakan bagian teritori Indonesia agar tak “dicaplok” pihak asing? Menurut Nixon, Pemerintah Indonesia harus menerapkan hukum nasional di perbatasan. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan batas wilayah negara secara permanen dengan negara tetangga seperti Australia dan Republik Demokratik Timor Leste. Oleh karena itu sudah saatnya dilakukan pertemuan tripartit (Indonesia, Timor Leste, dan Australia) guna membicarakan tapal batas laut, darat, dan udara secara permanen. Bila tidak dilakukan maka kemungkinan besar kepemilikannya berpindah ke pihak asing.

Selain itu, dalam rangka menjaga status kepemilikan Pulau Mengkudu dan Dana bagian teritori Indonesia maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera mengambil tindakan keimigrasian untuk mendeportasi warga negara Australia yang tinggal di pulau tersebut. Sekretaris Dewan Maritim Indonesia Dr Chandra Motik Yusuf Djemaat, SH, M.Sc juga pernah berbicara soal masalah tapal batas dan status pulau-pulau tak berpenghuni di NTT dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dihadiri sejumlah anggota DPR asal NTT, wartawan, dan sejumlah undangan yang kebanyakan masyarakat NTT yang tinggal di Jakarta.

Diskusi bertajuk Menggugat Keberadaan Cela Timor dan Gugusan Pulau Pasir itu dilaksanakan di Gedung Makatri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) RI Kalibata, Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, Chandra Motik mendesak Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri agar menanggapi aspirasi masyarakat Timor bagian barat sehubungan status Pulau Pasir yang terletak sebelah selatan Pulau Rote yang kini “dimiliki” Australia.

Pasalnya, menurut pakar hukum laut internasional ini, bila tidak ditanggapi maka pulau tersebut akan mengalami nasib serupa Sipadan-Ligitan. Kasus Pulau Pasir, ujarnya, merupakan bukti lemahnya diplomasi Indonesia. Padahal, dari segi politis klaim itu mengenyampingkan fakta historis dan hukum yang sudah turun-temurun.

Oleh karena itu keberadaan pulau itu terus diperjuangkan. Menurut Chandra Motik, adanya tumpang tindih klaim perbatasan antara Indonesia dengan Australia bertolak dari pemahaman atas sumber atau teori hukum. Dikatakan, Indonesia menggunakan prinsip garis tengah (median line) sedangkan Australia bersumber pada teori perpanjangan alamiah (natural prolongation). Padahal, fakta sejarah jelas bahwa masyarakat Rote sudah bertahun-tahun mencari nafkah guna mempertahankan hidupnya di Pulau Pasir jauh sebelum orang Australia datang ke pulau itu.

Di pulau ini pula ditemukan peninggalan nenek moyang masyarakat Rote berupa keramik atau guci dari tanah liat dan sebagianya. Hal ini membuktikan, masyarakat Rote sudah hidup bertahun-tahun di Pulau Pasir. Tahun 1974 Pemerintah RI meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Australia yang menjelaskan bahwa pulau itu adalah milik Australia.

Kenyataan ini, menurut Chandra Motik, berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Buktinya para nelayan Pulau Rote menggunakan pulau itu untuk mencari hasil laut. Sayangnya, dalam perjalanan waktu Australia benar-benar mengkalim pulau itu menjadi miliknya sehingga mendirikan sebuah cagar alam di pulau itu. Chandra Motik menyayangkan sikap Deplu RI yang gegabah meneken MoU dengan Australia tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Ada fakta lain menunjukkan, kehadiran para nelayan tradisional yang melakukan aktivitas di wilayah itu sering ditangkap, ditembaki, dan dibakar peralatan penangkapan ikan bahkan dipenjarak di Australia.

Ia mengharapkan agar Pemerintah RI melalui Deplu meninjau kembali MoU yang pernah dilakukan tahun 1974. Ini harus dilakukan seiring dengan membaiknya suhu politik setelah Timor Leste menjadi sebuah negara merdeka. Kondisi politik yang berubah ini memberikan peluang dan hak bagi Indonesia untuk membatalkan MoU tersebut. Namun, hal ini juga harus mendapat dukungan politik DPRD NTT, DPR RI, Pemerintah Provinsi dan masyarakat NTT agar mendesak pihak Deplu RI untuk mengubah pola berpikir karena kesepakatan yang telah dibuat tidak melihat kondisi riil di lapangan.

Sementara itu Gubernur NTT Piet A Tallo SH juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Celah Timor untuk memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat NTT di Laut Timor, termasuk di antaranya celah Timor dan Pulau Pasir. Ketua Pokja Celah Timor Ir Ferdi Tanoni pada pekan kedua September lalu juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membicarakan kembali perjanjian Laut Timor dengan pihak Timor Leste dan Australia. Pasalnya, Pemerintah Pusat terkesan apatis menyikapi gejolak yang terjadi di NTT terkait tapal batas dan kekayaan yang terkandung di Laut Timor. Hal ini penting, kata Ferdi, karena kekayaan itu bukan menjadi hak Timor Leste dan Australia tetapi juga rakyat Indonesia yang bermukim di NTT.

Desakan itu menemui titik terang setelah Ketua DPR Agung Laksono dan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita mengagendakan pertemuan dengan Pokja Celah Timor di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta. Menurut Ferdi Tanoni, TAP MPR-RI No.VI/MPR/1978 tentang Integrasi Timtim sudah dicabut dan diganti Tap MPR No.V/MPR/1999 tentang Pengakuan Hasil Jajak Pendapat di Timtim. Meski demikian persoalan perjanjian kerja sama di Laut Timor antara RI-Australia tidak bisa lepas begitu saja.

Ini penting diperhatikan karena ada kesan setelah Timtim resmi berpisah masalah celah Timor dilupakan begitu saja. Kemudian Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI dan Menlu Australia melakukan pertukaran Exchange of Letters atau Nota Diplomatik tentang Pengakhiran Traktat Celah Timor yang sudah berlaku sejak 1 Juni 2000. Nota Diplomatik itu, ujar Tanoni, menggugurkan seluruh hak tradisional dan adat serta kepentingan masyarakat Indonesia di NTT atas Laut Timor. Padahal, dalam Tap MPR No.V/MPR/1999 tak ada satu kata yang menyebut tentang status Celah Timor.

Oleh karena itu kasus Celah Tmor harus dibicarakan trilateral: Indonesia, Timor Leste, dan Australia karena hal ini terkait dengan masalah kepentingan masyarakat Indonesia yang bermukim di NTT. Kehadiran Pokja Celah Timor yang dimandatkan Gubernur Piet A Tallo memang memiliki sasaran strategis. Antara lain mendesak Pemerintah Indonesia dan Australia untuk meninjau kembali ratifikasi perjanjian RI-Australia di Perth Australia tentang Batas-batas Dasar Laut Tertentu dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) untuk kemudian dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Timur.

Begitu pula kehadiran Ocean Watch diharapkan ikut memperjuangkan dan mempertahankan wilayah maritim Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan mengembangkan Ekonomi Kelautan, termasuk pulau-pulau di NTT yang kini tengah “dicaplok” Australia. Pasalnya, sejumlah penggagas lembaga ini seperti mantan Presiden Abdurrahman Wahid, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, tokoh muda NTT Ir Heri Soba, dan simpatisan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) serta sejumlah ilmuwan dari IPB Bogor dan Unpad Bandung dapat memperjuangkan persoalan yang tengah dihadapi di NTT, terutama menyangkut batas teritori dan status sejumlah pulau yang kini menggoda pihak asing untuk memilikinya.

Masyarakat Indonesia di NTT tentu tak mau ratusan pulau baik yang berpenghuni dan belum berpenghuni di wilayah itu bakal bernasib seperti Sipadan-Ligitan. Maka tak ada pilihan. Pemerintah Pusat harus serius memikirkan dan mencari titik penyelesaiannya hingga berkekuatan hukum tetap. Bila lengah maka pihak asing main caplok seenak perut.
Sumber: Majalah OMBUDSMAN Jakarta

Tak Putus Dirundung Duka

Oleh Ansel Deri
putra Lembata, tinggal di Jakarta

Berita on-line Harian Umum Pos Kupang edisi Jumat (16/6) menulis judul: 38 Desa di Lembata Rawan Pangan. Pada alinea pertama (alinea selanjutnya tak dapat dibaca karena mungkin ada kesalahan teknis dari Redaksi) ditulis seperti ini.

“Meskipun stok pangan pada bulan ini masih mencukupi, masyarakat pada 38 dari 128 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Lembata berisiko rawan pangan. Penetapan desa berisiko itu menurut peta rawan pangan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Lembata. Dikhawatirkan kondisi kelaparan tahun lalu berulang lagi.

Berita seperti ini sesungguhnya bukan hal baru. Saat masyarakat Indonesia berduka atas musibah bencana alam dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), berita kelaparan yang mendera Lembata muncul dan merapat hingga Kantor Presiden di Jalan Medan Merdeka Jakarta. Saat itu Lembata diberitakan dilanda bencana kelaparan menyusul kekeringan yang mendera kabupaten itu. Gambar yang ditampilkan sejumlah media lokal memperlihatkan tanaman pertanian garing terbakar kemarau panjang. Pemerintah Pusat langsung sigap dan mengirimkan bantuan darurat untuk para korban.

Kabar rawan pangan seperti ini pula bukan hal baru di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekitar Maret tahun lalu, sebanyak dua belas kabupaten di NTT diberitakan terancan kelaparan menyusul kekeringan yang melanda daerah itu. Dua belas kabupaten diberitakan terancan kelaparan yakni Rote Ndao, Timor Tengah Utara (TTU), Alor, Sikka, Ngada, Flores Timur (Flotim), Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Kupang, dan Lembata. Kabar “buruk” ini seolah mengamini sindiran bahwa NTT itu sama dengan nasib tak tentu, nanti tuhan tolong dan lain sebagainya. Kabar itu benar-benar membuat NTT seolah –meminjam judul sebuah karya sastra- tak putus dirundung malang.

Berita 38 dari 128 desa di Lembata yang berisiko rawan pangan mengusik hati. Pasalnya, bencana rawan pangan hadir kembali saat masyarakat Lembata mulai menarik nafas usai mengikuti pesta demokrasi: pemilihan kepada daerah (pilkada) secara langsung. Hajatan politik itu pun sudah dipastikan mengantar Drs Anderas Duli Manuk dan Drs Andreas Nula Liliweri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lembata lima tahun ke depan. Hemat saya, ancaman rawan pangan yang kini mendera puluhan desa di Lembata menjadi ujian bagi Bupati dan Wakil Bupati Lembata lima tahun mendatang. Kekeringan yang berakibat gagal penen dan kelaparan hampir menjadi “bencana wajib” bagi Lembata.

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah daerah memang harus turun tangan mengatasinya. Tentunya dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah. Juga bantuan pemerintah pusat yang sifatnya darurat untuk kasus-kasus seperti kekeringan yang terjadi di Lembata beberapa tahun lalu.

Kasus rawan pangan itu tentunya membuat kita semua prihatin. Namun, berita itu bisa juga sekaligus mempertanyakan kinerja birokrasi di Lembata. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten serta anggota DPRD yang setiap kali sidang membicarakan kepentingan rakyat. Tapi apakah presoalan-persoalan rakyat Lembata selama ini sudah dibicarakan secara serius antara eksekutif dan legislatif? Misalnya, masalah gagal panen yang sebenarnya bisa diperkirakan sebelumnya atau penggunaan anggaran daerah yang transparan? Sabar dulu.

Kelaparan dan Aroma KKN

Belum hilang dari ingatan bencana kelaparan yang melanda Lembata beberapa tahun lalu. Saat itu sejumlah warga terpaksa mengkonsumsi buah bakau (mangrove) yang dikhawatirkan bisa berakibat fatal jika tidak diolah menurut standar kesehatan dan ketepatan teknologinya. Tak lama berselang, beberapa waktu lalu ada elemen masyarakat Lembata melaporkan kasus dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Markas Besar (Mabes Polri) di Jalan Trunojoyo, DPR RI, PBHI, ICW, dan sejumlah pihak terkait. Dugaan KKN APBD Tahun 2004 itu sebesar Rp. 94,8 miliar. Sebuah angka yang besar yang kalau ketahuan masih disimpan koruptornya dapat digunakan juga mengatasi 38 desa yang kini rawan pangan atau membangun kembali jembata Waikomo yang ambruk akibat hantaman banjir dasyat beberapa waktu lalu. Padahal, jembatan ini sangat vital menghubungkan sentra-sentra ekonomi di bagian selatan Lembata.

Tapi apa yang terjadi selanjutnya? Kasus dugaan KKN itu hilang bak ditelan bumi. Padahal, laporan yang diberikan ke KPK bernomor surat: 8944/PIPM/KPK/11/2005 tanggal 25 November 2005 yang diterima staf KPK, Tosim Lumbrih, telah membeberkan sejumlah dugaan KKN APBD Lembata tahun 2004. Pertama, tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh 34 Pemegang Kas yang tidak dilaporkan kepada Bagian Keuangan sebesar Rp 37.484.066.253,00. Kedua, realisasi belanja daerah pada 15 Pengguna Anggaran yang melampaui pagu Dana APBD sebesar Rp 2.281.480.455,00. Juga selisih antara jumlah Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp 53.818.700.820,00.

Selain itu, Realisasi Belanja tidak tersangka Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2004 yang tidak sesuai ketentuan karena dialihkan untuk membeli satu unit komputer di Polres Lembata sebesar Rp 250.000.000,00. Realisasi Belanja Daerah yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dalam Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 458.954.200,00. Kemudian Realisasi Belanja Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang melanggar ketentuan dalam Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 215.271.351,00.

Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Lewoleba Tahun Anggaran 2004 yang tidak dimasukkan di APBD sebesar Rp 111.762.532,00. Juga Realisasi Biaya Perawatan dan Pengobatan anggota DPRD Lembata periode 1999 – 2004 yang dibayar secara tunai sebesar Rp 101.430.400,00. Hal ini dipandang telah melanggar ketentuan tentang Kedudukan Keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian realisasi belanja daerah yang tidak tepat peruntukannya dalam Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 85.683.200,00.

Lepas dari masalah dugaan KKN APBD Lembata itu, kita sepakat bahwa perhatian Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY kepada masyarakat yang dilanda rawan pangan dan kelaparan sangat besar. Ketika terjadi kelaparan hingga menewaskan 55 orang di Kabupaten Yahukimo, Papua, misalnya, Presiden SBY merasa terusik. Kepala Negara bahkan mengancam memberikan sanksi dan hukuman kepada kepala daerah yang terbukti melalaikan kebutuhan masyarakatnya, terutama kebutuhan pokok. “Saya sedih karena masih terjadi kelangkaan pangan yang disertai kelaparan dan menyebabkan korban jiwa,” kata Presiden SBY saat itu.

Presiden menegaskan, kalau kejadian tersebut karena kelalaian, kepala daerah yang bersangkutan harus bertanggung jawab karena seharusnya mereka turun ke lapangan untuk memantau secara langsung kondisi warganya. Menurutnya, kelalaian itu merupakan kesalahan yang serius yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pernyataan Kepala Negara ini memiliki arti penting dalam konteks rawan pangan yang kini melanda 38 desa di Lembata saat ini. Peringatan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lembata untuk bekerja ekstra keras memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya. Hemat saya tak sampai di sini. Peringatan ini harus diperluas pada upaya pemberantasan praktek KKN yang belakangan ini ditengarai terjadi di Lembata namun tak ketahuan penyelesaiannya. Ambil saja kasus dugaan KKN APBD Tahun 2004 yang bernilai puluhan miliar. Padahal, masalah ini sudah sampai ke meja KPK tetapi hilang bak ditelan bumi. Jika kasus-kasus ini tak terungkap maka bukan tidak mungkin Lembata akan selalu dirundung duka: masyarakat tetap tertinggal dalam pawai pembangunan. Janji Pemerintahan Presiden SBY bersama jajarannya dari pusat hingga ke daerah untuk memberantas praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ternyata masih sebatas mimpi.
Sumber: Pos Kupang, 19 Juni 2006

Insiden Malibaca: Peluru Maut di Tapal Batas

Tiga warga negara Indonesia, Jumat (6/1) lalu rebah meregang nyawa setelah terkena peluru Police Border Unit Timor Leste di Sungai Malibaca, tapal batas kedua negara itu.

Suster Maria Sipriana, PRR sedih setelah menonton berita kematian tiga warga sipil Indonesia yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta, Minggu (8/1) lalu menyusul insiden penembakan di sekitar Sungai Malibaca.

Hati biarawati Katolik dari Konggregasi Puteri Reinha Rosari (PRR) pun gundah karena ketiga orang itu adalah warga eks pengungsi Timor Timur yang kini menetap di Kampung Sakutren, Kecamatan Rainhat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maklum saja. Biarawati asal Desa Puor, Kabupaten Lembata, NTT lama bertugas di Timor loro sae (matahari terbit). Ia merasa punya hubungan batin dengan masyarakat Timor Leste setelah sekian lama menetap di negeri itu.

Sejak tahun 1996 hingga Agustus 1997, misalnya, Sr Sipriana PRR menjadi Kepala TK St Bernadet Soubirous, Aimutin, Dili. Begitu pula sejak tahun 2000 hingga Agustus 2002 juga dipercaya lagi menjadi Kepala TK St Maria Goreti Becora, Dili sekaligus pimpinan asrama Mater Dei.

“Saat itu saya mendapat tugas lagi dari pimpinan Tarekat PRR menjadi pimpinan komunitas kami di Kuluhun, Kota Dili. Dari pengalaman tugas dan pengabdian itu saya mengenal umat lebih dekat,” katanya.
Keramah tamahan dan solidaritas warga yang dilayani selama beberapa tahun membekas di hati Sr Sipriana, PRR. Perangai orang Timor Leste yang begitu santun kerap dijadikan sharring-nya selama menjalani kehidupan membiara.

Misalnya, saat bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat atau di Jakarta. “Masyarakat sangat ramah dan hidup dalam suasana kebersamaan dan persaudaraan. Mereka mudah diajak kerja sama dalam segala hal positif untuk membangun mental dan spiritualnya,” ujar Sr Sipriana, PRR kepada penulis di Jakarta, (12/1) lalu.

Suster lulusan SMAK Kawula Karya Lewoleba, Lembata ini mengakui, sekalipun hanya umat di tempat tugasnya dan beberapa tempat yang ia kunjungi menyertai hari-hari pengabdiannya sebagai biarawati, toh, ia berkesimpulan sementara bahwa tipikal masyarakat Timor Leste umumnya sangat santun dalam berinteraksi.

Mereka sangat ramah dan bisa hidup akrab satu sama lain sekalipun berbeda paham politiknya. Begitu pula mereka cepat akrab dengan orang yang baru dikenal.

Insiden Malibaca


Sayang, peristiwa Jumat (6/1) siang di Sungai Malibaca, Turiskain, Belu dirasa Sr Sipriana, PRR bak petir di siang bolong dan mengusik akal sehat. Bahkan khabar itu pun telah menohok masyarakat dan Pemerintah Indonesia.

Apalagi, Presiden Timor Leste Jose Alexandre Xanana Gusmao baru merayakan Natal 2005 di Katedral Jakarta telah pula menumbuhkan semangat kasih dan solidaritas di antara sesama warga Timor loro sae nun di Timor bagian barat.

Juga belum lama berselang Xanana Gusmao mengunjungi Kupang untuk meresmikan Kantor Konsulat Timor Leste beberapa waktu sebelumnya untuk lebih memudahkan hubungan bilateral antara Jakarta - Dili.

Dalam suasana penuh keakraban Xanana mengajak eks warga Timor Timur yang tinggal di Timor barat untuk pulang kampung halaman Timor Leste untuk bergandengan tangan membangun tanah leluhur mereka.

Kisah tragisnya bermula pada Jumat (6/1) siang sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu lima warga sipil yakni Stanis Mau Bere (26), Jose Maria Freitas (38), Kandidu Mali (26), Egidius Dasi Leto (25), dan Elias Tavares (16) bermaksud mencari ikan di Sungai Malibaca.

Menurut Kapolres Belu Ekotrio Budhiniar, siang itu kelima warga Indonesia itu tiba di Sungai Malibaca. Pada saat itu, Kandidu memasuki kebun warga Timor Leste untuk mengambil jagung.

Aksi Kandidu ternyata berada dalam intaian Police Border Unit Timor Leste yang saat itu tengah berpatroli. Tiba-tiba saja kelimanya dikepung dan diberondong tembakan sebanyak lima kali. Nyawa Egidius dan Elias selamat.

Untung tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak. Tiga orang yang baru saja asyik mencari ikan yakni Stanis, Jose, dan Kandidu akhirnya meregang nyawa setelah timah panas menembus tubuh mereka.

Tak beberapa lama, kata Ekotrio Budhiniar sebagaimana dirilis sebuah koran nasional, Egidius dan Elias mendengar enam kali tembakan, tetapi mereka tak tahu apa yang terjadi.

Keduanya lalu melaporkan insiden itu kepada Paul, tokoh eks pengungsi Timtim, yang kemudian dilaporkan lagi ke pos pengamanan perbatasan. Sedangkan jenazah ketiganya dilarikan ke rumah sakit di Dili untuk dilakukan visum et repertum.

Peristiwa itu menyulut beragam reaksi masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Pada Senin 9/1, di Atambua, Kota Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, sejumlah warga eks Timtim menggelar aksi unjuk rasa.

Demonstran mengutuk dan mengecam tindakan aparat kepolisian Timor Leste yang telah menembak mati tiga warga sipil itu. Mereka juga menuntut Pemerintah Timor Leste bertanggung jawab atas insiden penembakan itu.

Dalam aksi itu mereka membentangkan sejumlah spanduk yang bertulis antara lain TL dan PBB Jangan Munafik, Alkatiri Teroris, Fretelin Pembunuh Lama, Gantung Mari Alkatiri, dan Hentikan Hubungan Diplomatik RI-RDTL.

Massa juga membakar bendera nasional Timor Leste dan beberapa buah baju kaos bertuliskan Fretelin. Seorang demonstran, Elio Kaitano menilai insiden Malibaca telah mencoreng kesepakatan bersama antara Menlu Timor Leste Ramos Horta dan Menlu RI Hasan Wirajuda bahwa tidak ada tembakan di daerah zona bebas.

Pemerintah Indonesia akhirnya melayangkan nota protes kepada Pemerintah Timor Leste. Kemudian menuntut Timor Leste menyerahkan jenazah tiga WNI tersebut. Protes dan kecaman juga datang dari wakil rakyat di Senayan.

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, DPR menyatakan protes terhadap Pemerintah Timor Leste atas terjadinya insiden penembakan tiga warga sipil itu. DPR juga mendesak Pemerintahan Xanana Gusmao untuk meminta maaf.

“Pimpinan Dewan mendesak dilakukan investigasi bersama, menangkap dan mengadili pelakuknya dan harus ada permintaan maaf dari Pemerintah Timor Leste,” ujar Agung.

Reaksi atas insiden itu juga datang Danrem 161/Wirasakti Kupang Noch Bola. Bola menyampaikan bahwa perlakuan yang ditunjukkan aparat kepolisian Timor Leste itu melanggar hak-hak azasi manusia (HAM).

“Kita berharap pemerintah pusat serius dengan peristiwa ini sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Mereka (RDTL) sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, di mana tidak boleh ada tembakan di perbatasan. Apalagi sampai menembak mati warga sipil yang tidak bersenjata. Ini kan sudah melanggar HAM," ujar Bola kepada wartawan di Atambua, Senin (9/1) lalu.

Danrem juga membantah tudingan Menlu Timor Leste Ramos Horta yang mengatakan bahwa Timor bagian barat (NTT) merupakan basis milisi. Bahkan ia menganggap Ramos Horta keliru kalau mengatakan bahwa di Timor bagian barat merupakan basis milisi.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada milisi. Kalau eks milisi, ya. Tapi mereka sekarang sudah jadi warga Indonesia dan mereka sudah secara sukarela menyerahkan senjata yang pernah mereka gunakan dulu. Dia (Ramos Horta-Red) salah besar kalau bilang milisi masih ada," tegas Bola.

Meski demikian, pihaknya meminta warga eks Timtim menyikapi kasus penembakan ini dengan kepala dingin. Mereka juga dihimbau agar jangan menciptakan kondisi yang dapat memperkeruh suasana di tapal batas.

Setelah melalui proses perundingan yang menegangkan, Selasa (10/1) lalu jenazah ketiga warga sipil itu akhirnya dipulangkan ke Atambua melalui Pos Perbatasan di Mota’ain.

Namun, saat di perbatasan dua jenazah yakni Kandidu dan Stanis dibawa terus ke Atambua untuk dimakamkan. Sedang jenazah Jose Maria Freitas, atas kesepakatan keluarganya yang tinggal di Atambua dan Timor Leste, dibawa kembali ke Timor Leste.

Jenazah Jose akan dimakamkan di kampung halamannya, Cailaco-Maliana, Distrik Bobonaro, Timor Leste atas permintaan Abel dos Santos, ayah kandung almahrum yang saat ini tinggal di Cailaco.

Pada saat itu dilakukan penandatanganan dokumen penyerahan jenazah oleh kedua perwakilan negara. Pemerintah Timor Leste diwakili antara lain oleh Wakil Kepala Polisi Nasional (PNTL) Ismail Babo.

Sedangkan dari Indonesia adalah Wakapolda NTT Guntur Gatot S. Hadir pula menyaksikan acara penandatanganan dokumen antara lain pejabat penghubung Polri di KBRI Timor Leste Minton Simanjuntak, Bupati Belu Joachim Lopez, Wakil Ketua DPRD Belu Ludovikus Taolin, Kepala Operasional Perwakilan KBRI Primanto Hendrasmoro, dan Wakapolres Belu J Benny WP.

Pada Rabu (11/1), jenazah Kandidu Mariano dan Stanislaus Mau Bere akhirnya dikuburkan dalam satu liang lahat hanya dipisahkan pembatas dari tripleks di lokasi penguburan di Haliwen, Kecamatan Kota Atambua.

Sebelum jenazah dikebumikan, diadakan Misa Requiem di Kapela Haliwen Atambua yang dipimpin Pastor Mikael Rossa, SVD yang dihadiri sekitar 500 warga eks Timor Timur dan umat Katolik Keuskupan Atambua.

Turut hadir saat itu sejumlah pejabat sipil dan militer. Nampak terlihat Wakil Bupati Belu Gregorius Mau Bili, Danrem 161/Wirasakti Noch Bola, dan Wakapolda NTT Guntur Gatot S. Hadir pula Dansektor Pamtas RI-RDTL Ediwan Prabowo, Dandim 1605/Belu Yulius Wijayanto, Wakapolres Belu J Benny WP, tokoh eks Timtim Joao Tavares, Eurico Gutteres, Joanico Cesario, dan Fransesco Soares Pareira.

"Kita sangat mengharapkan agar kasus ini merupakan yang terakhir, tidak terulang lagi. Selaku pimpinan TNI, saya menyampaikan rasa turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara kita ini," kata Bola.

Gubernur NTT Piet A Tallo melalui pesan singkatnya (SMS) kepada penulis, Kamis (12/1) mengatakan, saat ini masalah itu tengah dibahas bersama. Sedangkan Wakil Bupati Mau Bili mengatakan, selaku wakil pemerintah pihaknya akan menyurati pemerintah pusat agar serius menyelesaikan kasus tersebut.

Tentunya, usaha dan kerja keras dengan hati yang bening diharapkan bisa menghasilkan sesuatu yang memuaskan semua pihak. Pasalnya, insiden Malibaca bukan yang pertama kali. Pada 21 April 2005, Komandan Pos Makir, Teddy Setiawan juga tewas tertembus timah panas Police Border Unit Timor Leste.

Belum berlalu dari ingatan kasus Teddy, ujar Bola, sekarang muncul kasus tewasnya tiga warga sipil itu. “Saya berdoa dan berharap kiranya kasih adalah satu-satunya bahasa yang ada dalam benak sesama anak Timor baik yang ada di barat maupun timur (Timor Leste). Bahwa mereka adalah dua “saudara kandung” yang tinggal di tanah yang sama,” kata Sr Sipriana, PRR. (Ansel Deri)

Ket foto: Sr Maria Sipriana PRR (tengah) dan seorang rekan suster dari PRR bersama Pastor Florianus Waor Wujon, Pr dalam sebuah acara di aula Katedral Jakarta (gbr 1). Sr Sipriana (kanan) dan seorang rekan suster bersama anak-anak TK di Matraman, Jakarta Timur (gbr 2) dan (gbr 3) serius ngobrol dengan Drs Petrus Toda Atawolo, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, NTT di depan Gereja St Joseph Boto, Lembata pada 4 Juli 2010 lalu.
Sumber: Koran Dwimingguan Mitra Bangsa Jakarta

Potret Buram Hutan Indonesia

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, March 27, 2007 | 4:51 PM

Oleh Ansel Deri
Putra Lembata, tinggal di Jakarta

MASALAH pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia kian hari kian meningkat. Pelakunya tak hanya melibatkan oknum pejabat, namun juga para cukong kayu baik dalam maupun luar negeri. Setiap tahun, kerugian negara akibat praktek haram ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, pelakunya selalu luput dari jerat hukum dan yang selalu dikorbankan adalah masyarakat kecil.

Lihat saja kisah tragis yang menimpa Nurhadi (35). Warga Karanganyar Pethuk, Pilang, Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini rubuh meregang nyawa setelah dianiaya petugas penjaga hutan (waker) pada Selasa 13 Juni lalu. Nurhadi diberitakan hanya bermaksud mencari kayu di hutan untuk dijual guna menopang ekonomi keluarganya yang pas-pasan. Padahal, fakta lain menyebutkan, para pelaku pencurian kayu bebas berkeliaraan.

Peristiwa tragis ini tentu tak diterima Sarjiah (27), istri Nurhadi dan anak semata wayangnya, Ella (6). Atas nama keadilan, bersama tiga kerabat lainnya, Sarjiah mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Mereka meminta LBH untuk ikut membantu proses hukum kematian Nurhadi.

Suatu kenyataan yang membuat kita kecewa dan prihatin karena masyarakat kecil selalu berada di sisi yang lemah. Sedangkan para pelaku yang nota bene adalah oknum-oknum berduit dan memiliki tali temali dengan kekuasaan tak pernah diganjar dengan hukuman setimpal. Mereka selalu berkelit sehingga bebas dari jeratan hukum. Atau setidaknya berusaha dengan berbagai cara untuk mengelabui publik bahwa merekalah bukan pelaku utama. Tapi hukum pun sepertinya tak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebuah kasus yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama bisa menjelaskan kepada kita betapa hukum tak pernah surut bagi tersangka illegal logging. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul usai Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Sutanto dan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat Kaban di kantor Departemen Kehutanan (Dephut), kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 6/7 lalu mengaku, tiga tersangka yakni Mayjen (Purn) TNI Gusti Syariffudin (Direktur PT TBP), Arifin (Direktur PT TBC), dan Bahrul Hakim (Direktur CV FJA) telah ditahan.

Sitompul menyebutkan, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf e, Pasal 78 ayat 5 huruf g UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara sekitar dua tahun. Pihak Polda Kaltim juga berhasil menyita 18 unit alat berat, 6.214 meter kubik kayu yang dilelang senilai Rp 3,250 miliar. Pertanyaan pun muncul: bagaimana ketiga pelaku itu bisa leluasa beroperasi? Ternyata ketiganya juga telah mendapatkan izin prinsip dari Gubernur Kaltim untuk pemanfaatan lahan Kelapa Sawit. Sayangnya, belum ada rekomendasi pelepasan lahan, mereka sudah bekerja dan lahan sudah dijual.

Kasus lain yang terjadi di Propinsi Papua menunjukkan hukum belum maksimal menjerat pelaku illegal logging. Padahal, para pelaku yang terjaring dalam Operasi Hutan Lestari II di Papua lolos dari jerat hukum. Sampai-sampai Kapolri Sutanto dan Menteri Malam Sambat Kaban dibuat kecewa. Kekecewaan itu beralasan karena para pelaku justru divonis bebas. "Kami kecewa dengan hasil vonisnya. Kami berharap ada vonis yang berat karena vonis berat itu berarti sekali untuk para pelaku illegal logging," tegas Kapolri Sutanto usai rapat koordinasi hasil Operasi Hutan Lestari di Dephut, Jakarta. (Detikcom, 5/7 2006). Padahal, Kapolri berharap agar vonis berat itu memberikan efek jera. Terlebih selama ini, yang menjadi aktor utama itu cukong-cukong. Selama ini mereka masih berkeliaran dan mafia pun masih tetap ada.

Kerusakan tercepat di dunia

Dalam sebuah diskusi penulis dengan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ir. Longgena Ginting dan aktivis lingkungan yang kini menjadi Direktur Walhi NTT, Melkhior Koli Baran, di kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ginting mengatakan bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar setahun. Ini berarti semenit 7,2 hektar yang rusak. Bila kerusakan hutan terus terjadi dan tak ada kampanye untuk menghentikannya maka pada tahun 2005 hutan hutan dataran rendah Sumatera akan habis. Sedangkan pada 2010 giliran hutan di dataran rendah Kalimantan bakal lenyap.

Merujuk pada hasil penelitian World Research Institute, sebuah lembaga think tank di Amerika Serikat, kata Ginting, dari tutupan hutan Indonesia seluas 130 juta hektar, 72 persen hutan asli Indonesia telah hilang. Ini artinya hutan Indonesia tinggal 28 persen. Bahkan data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan bahwa sebanyak 30 juta hektar hutan di Indonesia telah rusak parah. Itu artinya, 25 persen rusak parah.

Berbagai penyebab kerusakan hutan di Indonesia selalu mencuat dalam berbagai forum seminar ataupun diskusi yang melibatkan masyarakat, pemerintah, pakar, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi. Pengamat kehutanan Titus Sarijanto menyebutkan, ada tiga penyebab kerusakan hutan di Indonesia. Pertama, adanya kerancuan kewenangan antara pusat dan daerah sehingga menyebabkan terjadinya tumpang-tindih perizinan atau ketidaksinkronan antara pusat dan daerah. Dampaknya, penebangan kayu secara ilegal marak di mana-mana sehingga menyebabkan kerusakan hutan. Kedua, keikutsertaan atau keterkaitan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan belum terealisasi sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar hutan belum merasa memiliki dan tidak mau menjaga keselamatan hutan. Ketiga, aparat keamanan belum berhasil menegakkan aturan hukum yang mengkibatkan penyelundupan kayu terus berlangsung. (Media, 19 Juli 2002)

Problematika kehutanan seperti ini tentunya harus ditangani pemerintah dengan bijak dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkesinam-bungan (sustainable). Ber-bagai upaya mengatasi prak-tek illegal logging namun hasilnya masih jauh dari ha-rapan semua pihak. Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan dirasakan masih sentralistis. Bahkan PP ini kian rancu dengan kehadiran UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Sejumlah keluhan dari daerah kerap menyoal kebi-jakan kehutanan yang sen-tralistis. Pusat kerap dituding mengeluarkan kebijakan kehutanan tanpa memperhatikan atau mendengar masukan pemerintah daerah (pemda). Atas nama otonomi daerah bisa tergelincir (digelincirkan?) sebagai pihak yang salahmemberikan perijinan di bidang kehutanan. Sedang di lain pihak Pemerintah Pusat berdalih menjaga kelestarian dan kesinambungan hutan namun justru menghambat kreativitas pemda membangun daerahnya. Tak heran jika seorang gubernur yang mengeluarkan sebuah surat keputusan (SK), toh, isinya justru bertentangan dengan SK yang dibuat Menhut, misalnya. Ini hal lain yang menyertai problematika kehutanan kita saat ini. Maka tak ada pilihan kecuali menyamakan persepsi dalam kebijakan pembangunan pengelolaan hutan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Namun, jika hal itu tidak terjadi maka sepanjang itu pula potret buram hutan yang bisa kita saksikan di seantero negeri.
Sumber: Pos Kupang, 21 Juli 2006

Selamat Datang Pemimpin Lembata

Oleh Ansel Deri
Putra Lembata, tinggal di Jakarta

JUMAT besok, 4 Agustus 2006, merupakan momen bersejarah dan penting bagi rakyat Lembata. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet A Tallo, S.H, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Ma’ruf melantik Drs. Andreas Duli Manuk dan Drs. Andreas Nula Liliweri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lembata periode 2006-2011.

Keduanya terpilih kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata sebagai pemenang pilkada langsung. Selama lima tahun ke depan keduanya menjadi pemimpin Lembata untuk bersama masyarakat menata kabupaten baru tersebut menuju arah yang lebih baik lagi.

Masyarakat Lembata tentu tahu. Pilkada langsung itu menghabiskan banyak energi, uang, dan waktu. Hajatan politik itu adalah yang pertama kali dalam sejarah demokrasi selama rentang waktu enam puluh tahun terakhir. Lima paket putera-putera terbaik Lembata yang berlaga yakni Andreas Sinyo Langoday-Simon Geletan Krova, Piter Boliona Keraf- Ferdinandus Diri Amajari Lamak, Bediona Philipus-Begu Ibrahim, Yohanes Lake-Karolus Koto Langoday, dan Andreas Duli Manuk-Andreas Nula Liliweri pun menyudahi kompetisi demokrasi itu dengan aman dan nyaris tak menyisahkan persoalan berarti dalam proses perjalanan politik Lembata, khususnya pilkada langsung. Seluruh masyarakat pun paham bahwa sesungguhnya banyak (lima paket) yang dipanggil (baca: diseleksi KPUD) masuk bursa pencalonan tetapi satu paket yang dipilih untuk diutus menjadi pemimpin (Baca: Bupati dan Wakil Bupati).

Duet Amal -- begitu nama beken paket Andreas Duli Manuk - Andreas Nula Liliweri saat kampanye -- mengemas strategi merebut simpati dan dukungan masyarakat untuk memenangkan pilkada sehingga hari ini dilantik. Tak berlebihan kalau hari ini masyarakat Lembata legah dan akan melangkah bersama Manuk dan Liliweri membangun daerahnya. Merekalah pemimpin rakyat. Masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa seperti Lewopenutung di selatan Lembata atau di Atawatun, Ile Ape, misalnya, bisa mengajukan pertanyaan kepada Bupati Manuk dan Wakil Bupati Liliweri: apa maksud bupati rakyat? Macam mana mereka memerankan diri dan pemerintahan yang dipimpin sebagai bupati rakyat?

Catatan singkat ini penulis persembahkan untuk Bupati Manuk dan Wakil Bupati Liliweri yang telah terpilih sebagai bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada seorang pemimpin kiranya menjadi perhatian selama memimpin rakyat. Sebagai putera Lembata yang peduli dengan kampung halaman, catatan ini setidaknya menjadi bahan masukan dan refleksi bagi Bupati dan Wakil Bupati terlantik sehingga dalam menyelenggarakan kepemimpinan dan pemerintahannya semampu mungkin guna memenuhi keinginan dan harapan masyarakat sebagaimana dijanjikan saat kampanye. Catatan ini juga diharapkan dapat memenuhi keinginan dan harapan masyarakat yang mungkin saban tahun hanya bersemayam dalam lubuk hatinya yang paling dalam dan tak pernah didengar oleh pemimpinnya. Padahal, sesungguhnya di sanalah lahan pengabdian pemimpin.

Bupati rakyat

Mungkin sedikit aneh mendengar ungkapan ‘bupati rakyat’. Namun secara sederhana berarti bupati (plus wakil bupati, tentunya) yang dipilih langsung melalui mekanisme demokrasi bernama pilkada. Bupati rakyat bisa juga berarti selalu sehati, sepikiran, seperasaan, dan sependeritaan dengan rakyat yang telah memilihnya. Dalam konteks Lembata, Manuk dan Liliweri menjadi bupati rakyat. Karena itu, mereka harus selalu berkomunikasi dengan rakyat dalam suka dan duka, untung dan malang. Komunikasi -- meminjam pendapat Gubernur NTT 1993-1998 Herman Musakabe — memainkan peranan penting dalam efektivitas sebuah kepemimpinan. Ia tidak hanya bisa bicara atau minta didengar orang lain, tetapi juga bisa mendengar suara rakyat yang mau dikoreksi (Pos Kupang, 25/7). Bupati rakyat harus membangun komunikasi dengan rakyat di waktu sehat maupun sakit. Jangan sampai saat rakyat histeris karena kelaparan akibat kekeringan pemimpin puncaknya malah menghabiskan waktu berlama-lama yang kurang produktif di hotel-hotel berbintang di Jakarta.

Bupati rakyat dituntut untuk menyatukan hati dan pikirannya dengan rakyat. Mereka juga harus benar-benar merasa diri sebagai rakyat yang telah dititipkan amanah guna menjalankan roda pemerintahan yang tentunya membutuhkan totalitas pengabdian. Bupati rakyat harus memaknai tugas sebagai panggilan jiwa jika ingin membebaskan rakyat dari berbagai ketertinggalan, baik fisik maupun mental-spiritual. Bupati rakyat tak tega saat menyaksikan rakyatnya berlama-lama menderita karena mengonsumsi buah bakau akibat gagal panen tetapi segera mencari solusi terbaik.

Bupati rakyat harus sadar bahwa berbagai keputusan yang diambil untuk dijalankan merupakan cerminan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Ia juga harus sadar bahwa di zaman yang serba terbuka ini segala persoalan rakyat harus dibuka secara transparan agar dapat dikelola bersama. Bupati rakyat sepantasnya menempatkan rakyat di bangku terdepan dalam setiap pengambilan keputusan sehingga tak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari yang justru kian membawa rakyat pada keengganan berpartisipasi dalam pembangunan.

Bupati rakyat juga dilarang bermewah-mewahan dengan uang rakyat di saat rakyat tengah didera berbagai penyakit seperti busung lapar, lumpuh layu, gizi buruk, dan aneka krisis multi dimensi lainnya. Atau secara umum, bupati rakyat adalah bupati yang selalu menyiapkan ruang batin untuk mendengar berbagai keluh-kesah, keinginan, dan cita-cita rakyatnya dan mau berjuang bersama rakyat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Bupati rakyat harus memberikan pelayanan dengan hati dengan cepat, nyaman, dan transparan. Bupati rakyat harus menanggalkan — meminjam kata-kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Hadi Utomo — kepentingan ampibi: anak, menantu, ponakan, ibu serta kroni-kroninya dalam mengambil keputusan maupun penentuan proyek-proyek yang berurusan dengan kepentingan rakyat.

Problema ketertinggalan

Tak dapat dipungkiri, Lembata merupakan daerah otonom yang baru lepas dari induknya, Flores Timur (Flotim) pada 14 Oktober 1999 sesuai Undang-undang (UU) Otonomi Lembata No 52 Tahun 1999. Oleh karena itu, sebagai daerah otonom baru, Lembata masih harus terus berjuang untuk mengejar ketertinggalan sebagaimana daerah-daerah lain di NTT. Bahkan perjuangan itu sudah dilaksanakan duet Bupati Ande Manuk dan Wakil Bupati Ir Feliks Kobun (kini almahrum, pen) sejak mereka dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Lembata definitif pada 4 Agustus 2001 atau empat bulan setelah pemilihannya.

Sebagai sebuah daerah yang masih tertinggal, harian Kompas pun menaruh perhatian besar guna mengangkat persoalan itu sehingga bisa membuka mata hati Jakarta agar ikut membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Lembata. Minimal dalam urusan menggelontorkan dana ke Lembata guna membiayai daerah itu, terutama dalam hal meretas isolasi fisik, misalnya, yang saat itu masih sangat sulit. Apalagi, begitu tulis koran nasional berpengaruh itu, dari wilayahnya seluas 1.266,38 km persegi, sebagian besar wilayah daratannya masih terisolasi. Kalaupun jaringan jalannya sudah menusuk hingga sejumlah perkampungan pedalaman, kondisinya masih mirip jalan liar. Badan jalannya sempit, berlubang-lubang atau masih dengan gundukan batu liar yang sangat menghambat kelancaran lalu lintas.

Sebagai contoh, Kampung Kluang di Desa Belabaja, Kecamatan Nagawutun. Dari Lewoleba, Ibu kota Kabupaten Lembata, jaraknya hanya sekitar 28 km arah selatan dan jaringan jalannya sudah tembus. Namun tidak perlu terkejut. Amat jarang angkutan pedesaan ke sana. Bepergian ke kampung itu, pilihan cepat hanya dengan kendaraan sewaan jenis jip. Tarifnya luar biasa mahalnya, Rp 400.000,00 sekali jalan. Menjadi sangat mahal karena perjalanan harus ditempuh antara tiga sampai empat jam. Kendaraan terpaksa merangkak sangat pelan karena harus menerobos jalan yang belum tersentuh penataan semestinya. "Wilayah perkampungan termasuk daerah kantung produksinya yang masih terisolasi, merupakan kendala serius Lembata," tutur Bone Pukan (40), warga Kota Kupang asal Lembata, yang terakhir mengunjungi kampung kelahirannya, Kluang, April lalu. "Hasil kebun kami seperti kemiri, jambu mete, kacang dan lainnya untuk sementara sulit dipasarkan akibat kendala transportasi itu," kata Yoseph Enga (40) di Desa Belabaja, Nagawutun (Baca: Kompas, 21 Mei 2002). Tapi, itu sudah terjadi beberapa tahun silam dan kini Lembata sudah sedikit berubah dan harus dibangun dengan sumber daya dan dana yang memadai. Ini tentu ditopang dengan model kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lembata yang selalu bekerja dengan agenda rakyat.

Sebagai bupati dan wakil bupati rakyat, Manuk dan Liliweri harus memberdayakan rakyatnya. Mereka harus juga memberdayakan ekonomi rakyat serta aparatur pemerintahannya agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Bupati rakyat juga harus mendengar dan menerima berbagai keluhan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti. Atau meneruskan persoalan-persoalan rakyat kepada pemerintah pusat bila hal itu diperlukan. Tentunya, laporan-laporan itu sesuai dengan kondisi riil. Karena itu, amat relevan apa yang diingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seusai mengunjungi persawahan dan berdialog langsung dengan petani dan sejumlah anggota masyarakat di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/2 2005) pagi. Saat itu, Presiden menegaskan bahwa pihaknya tidak suka menerima laporan-laporan asal presiden senang (APS), yang isinya hanya untuk menyenangkan hati presiden, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Selama kunjungan itu, Kepala Negara tidak didampingi satu pun menteri Kabinet Indonesia Bersatu, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono. Beliau hanya didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Dalam konteks Lembata yang masih jauh tertinggal sangat tepat menggunakan pola kepemimpinan yang diterapkan oleh Gubernur Piet A Tallo, SH. Dalam suatu kesempatan diskusi bersama sejumlah wartawan Ibu kota di Wisma NTT, Tebet Timur Dalam, Jakarta, Tallo yang sukses memimpin Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dua periode ini selalu menekankan model kepemimpinan menyejukkan. Beliau mengatakan, dalam memimpin NTT dengan heterogenitas masalah maka seorang harus memimpin dengan hati. Model kepemimpinan ala Gubernur Tallo masih relevan bagi Manuk dan Liliweri dalam tugasnya nanti. Dua pemimpin ini tentu tahu. Bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Selamat datang pemimpin Lembata. Selamat bertugas bersama rakyat!
Sumber: Pos Kupang, 3 Agustus 2006

Investasi dan Kerusakan Lingkungan

Oleh Ansel Deri
Putra Lembata, tinggal di Jakarta

HARIAN ini menurunkan berita (dan tanggapan) penolakan masyarakat Leragere, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, terkait rencana PT Merukh Enterprises melakukan kegiatan penambangan di Leragere.

Atas nama lingkungan dan masa depan masyarakat serta hak-hak ulayatnya, dua rohaniwan, Pater Marselinus Vande Raring, SVD dan Romo Sebastian Ola Nama, Pr juga ikut berunjuk rasa di Kantor Bupati Lembata, Gedung DPRD, dan Dinas Pertambangan dan Energi setempat. 

Areal penambangan yang mencakup ribuan hektar sangat membahayakan tak hanya warga sekitar tapi Pulau Lembata, karena sebagian besar terdiri dari patahan. Tenggelamnya Kampung Tobilolong di Desa Kowapa, Kecamatan Atadei pada 1990-an menjadi pelajaran berharga.

Karena itu, mereka menuntut pemerintah setempat membatalkan semua rencana penambangan karena dinilai cuma menguntungkan pengusaha dan merugikan masyarakat. Pater Raring bahkan menegaskan bahwa masyarakat Leragere dihantui kegelisahan, apakah bupati dan wakil rakyat masih menghargai hak rakyat dan tanah dalam hidupnya. 

“Kami mengalami suatu perlakuan ketidakadilan oleh kebijakan penguasa yang semena-mena yang terjun bebas dalam mekanisme kolusi dan nepotisme dengan pemilik modal dan bersembunyi di belakang argumentasi demi kesejahteraan rakyat dengan menjual hak hidup rakyat atas tanah untuk mengeruk keuntungan tertentu. Apa artinya kesejahteraan kalau rakyat dikorbankan?” tanya Pater Vande. 


Kalau terjadi penambangan, maka pemiskinan model baru akan berlangsung di Lembata. Rakyat kehilangan tanah untuk hidup, sementara investor menjadi kaya raya. Kasus tambang di Freeport, Timika, Buyat, Sumbawa Besar, jelasnya, harus menjadi pelajaran bahwa rakyat tak pernah sejahtera, malah menjadi korban (Pos Kupang 16/1 2007).

Otonomi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2001, merupakan kesempatan emas bagi daerah untuk mengurus diri sendiri. Tentu pula dengan kekuatan sendiri. Karena itu, investasi juga menjadi syarat mutlak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata untuk memajukan daerahnya. 


Dengan otonomi, Pemkab Lembata dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. 


Dengan kondisi seperti itu maka peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Pemkab Lembata, tentunya juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhanekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.


Tapi, apakah investasi di bidang pertambangan menjadi begitu penting bagi Pemkab Lembata dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya? Apakah benar perut Lembata menyimpan kekayaan alam yang besar? Yang jelas, situs resmi Pemkab Lembata telah ‘mempromosikan’ kepada calon investor peluang investasi di Lembata. 


Dalam situs itu disebutkan, Pulau Lomblen (Lembata) menyimpan kekayaan alam yang besar namun belum bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin karena keterbatasan sarana, prasarana dan teknologi. 


Kekayaan alam itu meliputi Batu Barit di Atanila, Kecamatan Omesuri, minyak tanah di Tewaowutun, Kecamatan Nagawutun, Timah Hitam di Tapolangu Kecamatan Lebatukan, bahan galian C lainnya. 


Dan salah satu kekayaan alam yang bisa memberi peluang investasi yang besar adalah kandungan Emas Pulau Lomblen, sehingga Pulau Lomblen dijuluki Pulau Emas hasil foto satelit melalui penginderaan jarak jauh. Kandungan emas pulau Lomblen diperkirakan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan dari emas yang dihasilkan di Cikotok, Jawa Barat. Kandungan emas di Cikotok sebesar 4 gram/ton bebatuan sementara di penambangan Kalimantan berkisar 2 gram/ton.


Penemuan ini merupakan hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi (LPPG) Bandung yang melakukan penelitian bersama Geologica Survey of Japan (GSJ), Lembaga Penelitian Geologi di bawah Agency of Industrial Science an Technologi (AIST) milik Ministry of International Trade and Industry (MITI) Jepang. 


Ditemukan sampel bahwa kandungan emas di Pulau Lomblen lebih dari 150 kali lipat kandungan emas di Cikotok. Dari hasil foto Landsat-3 tampak adanya struktur lingkaran yang didu-ga bekas ‘caldera’, sejenis gunung berapi yang berdia-meter 10 km di bagian timur Lomblen. 


Dari hasil penemuan ini perlu adanya pengembangan lebih lanjut, untuk itu perlu adanya investasi yang lebih besar dan pemanfaatan teknologi yang tepat. Karena itu, terkait rencana penambangan oleh PT Merukh Enterprises di Leragere maka sebaiknya Pemkab Lembata memikirkan serius untuk menunda bahkan kalau perlu membatalkan rencana itu karena risiko lingkungannya sangat besar sebagaimana dikhawatirkan pula oleh masyarakat Leragere.


Kerusakan lingkungan

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia akibat kegiatan penambangan kian hari kian memrihatinkan. Banjir dan longsor yang terjadi kerap dikaitkan dengan kehadiran perusahaan pertambangan. 


Pemerintah sebagai pengelola negara juga sepertinya tidak peduli dengan protes, kritik, dan saran yang diberikan oleh organisasi-organisasi lingkungan hidup dan masyarakat. Masyarakat Leragere, misalnya, merasa berkepentingan menolak rencana kegiatan penambangan PT Merukh Enterprises. 


Bahkan para pejuang lingkungan kerap bersuara keras bahwasejarah membuktikan, kehadiran perusahaan penambangan di suatu daerah lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaatnya.


Dalam refleksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tanah bagi masyarakat merupakan tempat kediaman yang harus dijaga sungguh-sungguh agar kehidupan di muka bumi ini terus berlangsung. 


Bumi (tanah) bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang inilah yang pen-ting untuk dibicarakan. Inter-nasionalisasi modal telah menjadi ancaman paling be-sar terhadap bumi dan ling-kungan hidup secara lebih khusus. Watak dasar kapitalisme yang eksploitatif dan akumulatif telah menjadi ancaman terbesar bagi bumi dan lingkungan hidup. 


Eks-ploitasi tambang, mineral, gas, hutan, laut, air untuk mengejar apa yang dinamakan sebagai pertumbuhan ekonomi, telah menyebabkan sebuah kerja keras habis-habisan tanpa terkendali.


Kondisi bumi yang ditandai oleh kerusakan lingkungan hidup memperlihatkan keadaan yang semakin parah. Bencana sebagai akibat ketidakseimbangan dan berkurangnya kemampuan bumi dalam melindungi dirinya, hilangnya kemampuan lingkungan untuk mengimbangi watak eksploitatif para pemburu harta dan kekayaan bumi telah membawa bencana hebat. Bencana alam akibat kerusakan yang ditimbulkan manusia telah melanda seluruh belahan dunia.


Nah, bisa dipahami jika rencana penambangan me-nuai protes masyarakat Lera-gere karena mengkhawatirkan (jika terealisir) biaya lingkungan dari kegiatan penambangan sangat besar. Apalagi, masyarakat kerap berada di pihak yang dikor-bankan jika berhadapan dengan pemodal. 


Karena itu, sebaiknya rencana itu diper-timbangan dan dikaji secara mendalam oleh Pemkab Lembata dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk pemangku kepentingan lokal. Masih banyak potensi Lembata seperti perikanan yang bisa dipromosikan ke-pada calon investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini. 


Dalam sebuah seminar di Hotel Shangri-La Jakarta beberapa waktu lalu tentang pembangunan ekonomi Flores dan pulau-pulau sekitarnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Lembata Petrus Toda Atawolo pun menyampaikan bahwa potensi per-ikanan Lembata sangat besar. 


Atawolo menceritakan, seorang nelayan akan mengatakan, "Saya pigi (pergi-Red) tangkap ikan, bukan saya pigi cari ikan." Artinya, bahwa potensi perikanan Lembata sangat besar se-hingga nelayan langsung menangkapnya tanpa perlu bersusah payah.

Informasi ini membuat Deputi Senior Gubernur BI Prof. Dr. Anwar Nasution, Dirut Bank Mandiri ECW Nelloe (kini mantan) dan Menteri Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo (saat itu) tersenyum. Pengusaha NTT Yusuf A Merukh yang disebut-sebut memiliki saham 20 % di PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, NTB, juga hadir saat itu. 

Nah, mungkin lewat Pak Yusuf Merukh, Pemkab Lembata menjalin kerja sama di sektor perikanan untuk peningkatkan taraf hidup masyarakat Lembata.

Sumber: Pos Kupang, 15 Februari 2007
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger