Headlines News :

Menyikapi Konflik Hamas-Israel

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, December 31, 2008 | 2:09 PM

Oleh Mohamad Guntur Romli
Pemerhati Politik Timur Tengah

SAMPAI tiga hari serangan militer Israel ke jalur Gaza telah tewas 350 orang lebih dan 1.000 orang luka-luka. Tak hanya penduduk Palestina yang banyak mati syahid, serangan militer Israel yang membabi buta itu juga menghancurkan fasilitas-fasilitas publik: universitas, masjid, rumah sakit, dan lain-lain. Dunia internasional mengecam dan mengutuk tindakan brutal militer Israel itu.

Konflik antara Hamas dan Israel ini lahir akibat dari kebuntuan politik dalam mencari solusi ke depan. Gagalnya perpanjangan gencatan senjata dua pekan sebelum ini antara Israel dan Hamas menjadi pemantik konflik ini. Kedua belah pihak saling tuding pihak mana yang mengawali konflik ini. Bagi Israel, Hamas-lah yang telah mengirimkan roket-roket yang menyerang permukiman sipil Israel. Namun, bagi Hamas, Israel-lah yang telah melanggar kesepakatan genjatan senjata sehingga Hamas tidak ingin memperpanjang kesepakatan itu.

Apa pun persoalannya, tindakan Israel yang menyerang Gaza kali ini tidak bisa dibenarkan sama sekali. Apa yang disebut sebagai ”tindakan membela diri” hanyalah dalih bagi pihak militer Israel untuk menyerang Palestina yang tujuannya meruntuhkan rezim Hamas di Gaza. Cara ini hanya didukung oleh kelompok elite konservatif dan militer di Israel yang masih percaya bahwa dengan pencaplokan dan serangan militer, keamanan bagi rakyatnya bisa dijaga.

Masih segar dalam ingatan kita, pada medio 2006, ketika ditengarai ada delapan serdadu Israel terbunuh dan dua serdadu ditawan di perbatasan Lebanon selatan oleh tentara Hizbullah, Israel malah melancarkan se- rangan membabi buta, meng- hancurkan kota-kota di Lebanon, khususnya Beirut, dan mene- waskan 1.000 orang lebih.

Pihak militer Israel dalam posisi sewenang-wenang merasa di atas hukum nurani kemanusiaan dan hukum-hukum internasional. Setiap kali Israel terdesak oleh kesepakatan damai, salah satu strategi yang ia lancarkan adalah melakukan penyerangan dan kekerasan sehingga pihak Palestina lupa akan tuntutan-tuntutan terhadap Israel tersebut dan terpaksa berhenti pada genjatan senjata saja.

Semakin lemah

Menyikapi hal ini, rakyat Palestina membutuhkan hukum internasional yang terbaru untuk menekan pihak Israel. Hukum tersebut harus berbeda dari hukum-hukum internasional sebelum ini yang tidak bisa efektif dan koersif terhadap Israel. Tentu saja hukum internasional ini belum tentu langsung berhasil, tetapi kalau tidak dilakukan, itu hanya akan terus memperkuat apatisme. Kegagalan sebelum ini tak bisa dijadikan alasan untuk terus apatis, tetapi dijadikan sebagai pelajaran agar tidak kembali gagal.

Pada konteks yang lain, rakyat Palestina saat ini, baik yang ada di Jalur Gaza maupun Tepi Barat, seperti dalam tawanan pihak-pihak yang berkuasa, baik Fatah maupun Hamas. Adanya perpecahan antara Fatah dan Hamas sejak tahun 2007 membuat posisi Palestina semakin lemah di hadapan Israel.

Menyikapi serangan Israel terhadap Gaza kali ini pun, pihak PLO dan Otoritas Palestina di bawah kepemimpinan Mahmoud Abbas hanya berpangku tangan dan menyalahkan Hamas. PLO dan Otoritas Palestina tidak bisa bekerja dengan efektif karena dikuasai kelompok Fatah yang korup sehingga tidak bisa mengontrol perkembangan yang ada di Gaza yang dikuasai kelompok Hamas.

Adanya persaingan Ismail Haniyah, perdana menteri versi Hamas, dengan Mahmoud Abbas, Presiden Otoritas Palestina, yang berujung pada penggusuran posisi Ismail Haniyah dan meng- gantinya dengan Salam Fayyad—meskipun dari pihak independen dan profesional—tetap tidak bisa mengendalikan situasi di Palestina.

Hal yang mendesak dilakukan adalah kelompok-kelompok yang bertikai di Palestina, mulai dari Fatah, Hamas, hingga Jihad Islami, segera berkumpul dan berunding. Perpecahan di antara mereka hanya memperlemah posisi Palestina dan menguatkan posisi lawan. Lembaga Otoritas Palestina dan PLO juga perlu di- kembalikan pada fungsinya dan dihormati keberadaannya. Fatah tidak bisa secara otoriter ingin menguasai dua lembaga ini yang bisa berkomunikasi dengan dunia internasional. Menutup akses ini pada Hamas—yang telah lama diboikot dunia internasional—akan membuat Hamas bertindak sendiri dan merugikan pihak Palestina.

Jihad diplomatik

Kita juga menjumpai adanya kemunduran pada posisi Hamas yang menguasai Jalur Gaza saat ini, yang beberapa tahun sebelum ini menjanjikan harapan dan perubahan bagi dunia internasional dengan mengikuti pemilu dan meninggalkan pendekatan senjata dalam menyelesaikan konflik dengan Israel. Namun, karena perpecahan internal di Palestina, khususnya Hamas dengan kelompok Fatah, Hamas seolah-olah kembali ke habitatnya yang semula. Ke depan, Hamas perlu kembali pada jalur: jihad diplomatik dan perundingan untuk meraih kembali dukungan dunia internasional.

Sikap Hamas yang semakin keras justru akan membuat posisinya semakin terkucil meskipun mengucilkan Hamas adalah tindakan pengecut karena tidak memiliki keberanian untuk menekan Israel yang lebih kuat dan brutal. Sikap pengucilan ini akan semakin membuat pendukung Hamas kehilangan diri dan harapan sehingga konflik di sana akan semakin berkepanjangan. Jika hal ini terus terjadi, berarti kita telah membiarkan kekuatan rasional dan diplomatik kalah di hadapan kekuatan emosional yang destruktif.

Oleh karena itu, menyikapi konflik yang ada di Jalur Gaza sekarang ini, rakyat Palestina memerlukan selain bantuan-bantuan kemanusiaan, yang lebih penting adalah dukungan publik dunia internasional untuk menekan Israel. Bukan bantuan ”relawan jihad” karena para pejuang Palestina sangat tangguh, berani, dan berpengalaman. Sembari memberikan dukungan itu, kita perlu membantu dan mendorong agar pihak-pihak yang pecah di Palestina—dari Fatah, Hamas, hingga Jihad Islami—berkumpul, berunding, dan mencari kesepakatan agar barisan rakyat Palestina kukuh dan tidak mudah tercerai-berai menghadapi serangan kaum konservatif Israel.
Sumber: Kompas, 31 Desember 2008
Ket foto: Guntur Romli. Foto: dok Ansel Deri

Munir dan Demokrasi

Oleh Rocky Gerung
pengajar filsafat UI

Hari ini, 31 Desember, negeri ini menunggu putusan pengadilan kasus Munir. Setelah hampir lima tahun dililit benang kusut kasus itu, kini kita menunggu simpul- simpulnya diurai satu per satu.

Pertanyaan utama kita adalah jenis keadilan semacam apakah yang akan kita saksikan di ruang pengadilan besok? Apakah putusan majelis hakim akan melegakan pernapasan demokrasi? Akankah putusan ini tercatat dalam dokumen hak asasi manusia sebagai tanda komitmen bangsa ini terhadap perjuangan kebebasan politik?

Lebih dari itu, apakah putusan itu merupakan akhir dari pengusutan panjang atau justru awal untuk suatu pengusutan yang lebih kompleks terhadap motif dan jaringan politik antidemokrasi yang sangat mungkin masih menumpang dalam sistem demokrasi kita hari-hari ini?

Transisi yang tidak tuntas

Untuk menoleh sejenak ke belakang, pada hari-hari awal reformasi, kita sekarang seperti merasakan ada yang tak tuntas dalam proses ”transisi menuju demokrasi” yang kita sebut gerakan reformasi itu. Secara material kita memang telah memiliki berbagai perlengkapan politik demokrasi: partai, parlemen, pemilu, Mahkamah Konstitusi, pers bebas, dan seterusnya. Namun, secara mental kita justru khawatir bahwa perlengkapan politik itu setiap saat dapat dipergunakan oleh para ”pemain tersembunyi” yang berupaya memanfaatkan ”layar demokrasi” sebagai tempat berlindung bagi latihan politik yang antidemokrasi. Artinya, keterbukaan politik yang kita nikmati sekarang ini sesungguhnya juga dinikmati kalangan yang sebetulnya memelihara motif politik antidemokrasi.

Dalam banyak studi tentang ”transisi demokrasi” di berbagai negara, kegagalan menegakkan hak asasi manusia akan menjadi hambatan struktural bagi semua upaya memperoleh keadilan sosial-ekonomi. Artinya, sebuah bangsa yang tak tuntas menyelesaikan perkara-perkara pembunuhan politik akan terus terjebak dalam keragu-raguan menjalankan demokrasi. Dan, dalam kondisi di mana demokrasi tak menjadi dasar kebudayaan politik, sangat sukar bagi masyarakat mengajukan berbagai tuntutan keadilan sosial-ekonomi yang lebih luas. Demokrasi adalah kondisi yang diperlukan untuk mewadahi keadilan sosial. Demokrasi adalah suasana yang akan menjamin setiap orang bebas memperjuangkan hak-hak hukum dan sosial-ekonominya.

Dalam konteks itu kedudukan lembaga peradilan menjadi sangat menentukan dalam memelopori upaya mewujudkan suasana demokrasi. Pengadilan dalam masyarakat transisi adalah mercusuar yang akan memandu masyarakat untuk berani berlabuh di pelabuhan demokrasi. Terlebih, dalam kondisi politik kita hari-hari ini, ketika demokrasi semakin ditekan oleh kapital dan komunalisme, kita membutuhkan penguatan hak asasi manusia sebagai tiang pokok membangun demokrasi. Memang halangan utama dalam membongkar kejahatan politik adalah keragu-raguan sebagian penyelenggara negara kita tentang manfaat demokrasi. Konteks inilah yang sering dimanfaatkan kepentingan dan lobi politik untuk mengganggu psikologi pengadilan.

Khusus dalam hal kejahatan politik, faktor konspirasi adalah praduga yang sah dalam pengadilan. Kejahatan politik bukan kejahatan personal. Di sinilah halangan itu bisa berawal karena kejahatan itu sering kali justru bernama ”rahasia negara”. Karena itu, pengadilan kejahatan politik sangat rawan dipengaruhi berbagai ”pertimbangan strategis”: stabilitas nasional, agenda pemilu, dan lain-lain.

Peradaban politik baru

Munir adalah tiang pokok perjuangan demokrasi. Pengadilan kasus Munir adalah pertaruhan keadilan yang sangat menentukan peradaban demokrasi kita selanjutnya. Kita harus selesaikan kasus ini agar ia tak terus jadi ”duri dalam daging” bagi sejarah demokrasi kita. Penghormatan kita pada independensi pengadilan adalah juga penghormatan kita pada martabat setiap orang yang teraniaya, entah dia korban, entah sebagai terdakwa.

Keadilan adalah menerangkan apa yang tersembunyi oleh kekuasaan. Keadilan adalah penyatuan kembali relasi kemanusiaan yang dipisahkan oleh kejahatan. Karena itu, keadilan seharusnya menimbulkan kelegaan batin, yaitu dengan melepaskan beban dendam dan kepentingan politik. Seluruh dorongan negara dan advokasi publik terhadap pengungkapan kasus Munir sudah cukup dikerjakan. Sistem internasional juga telah bekerja di dalam semangat yang sama. Karena itu, urgensi dari kasus ini tak lagi sekadar demi memenuhi ”agenda reformasi”, tetapi lebih dari itu adalah meyakinkan setiap orang bahwa jalan demokrasi yang sedang kita tempuh adalah jalan peradaban yang memuliakan martabat manusia. Kini kita menunggu majelis hakim mengucapkan sebuah putusan yang melegakan kemanusiaan dan menciptakan peradaban politik baru.
Sumber: Kompas, 31 Desember 2008.

Resensi: Jembatan Meningkatkan Produktivitas

Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan di Indonesia belum maksimal diterapan para pengusaha. Karena itu, sudah saatnya keberadaan program ini dilihat sebagai modal dan bukan beban.

ADI, karyawan sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat mengalami kecelakaan kerja saat buruh kasar ini mengambil shift malam. Telapak tangannya tertimpa mesin seberat 1 (satu) ton. Karena lukanya parah tangan Adi terpaksa diamputasi.

Meski seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan, namun harapan Adi untuk bekerja kembali rasanya tak mungkin. Padahal pria yang tergolong usia produktif ini merupakan tumpuan hidup keluarga maupun kelangsungan pendidikan anak-anaknya, Nasib Adi memang lagi apes.

Kisah di atas diangkat pada bagian pendahuluan buku Keselamatan Kesehatan Kerja: Membangun SDM Pekerja yang Sehat, Produktif, dan Kompetitif karya Danggur Konradus, SH, MH. Danggur adalah Konsultan Hukum Pasar Modal sekaligus pendiri Kantor Hukum Danggur & Partners.

Saat ini ia juga menempati posisi sebagai Ketua Bidang Pengkajian Kemasyarakatan dan Internasional Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Menurut Danggur, gagasan penulisan buku itu berawal dari refleksinya atas berbagai kasus kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja negeri ini. Sebuah kenyataan yang tak bisa diingkari di mana banyak pekerja yang tewas, cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja atau terpaan penyakit yang timbul dalam proses produksi.

Secara yuridis formal pelaksanaan K3 di setiap perusahaan atau tempat kerja sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang memadai dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Namun, K3 yang termasuk dalam wadah higiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) kadang dilupakan para pengusaha.

Hal ini terlihat dari belum maksimalnya penerapan K3 di setiap tempat kerja. Tak heran jika faktor K3 di Indonesia menempati urutan ke-5 di Asia Tenggara atau terburuk dibandingkan dengan Singapura yang menempati urutan pertama disusul Malaysia, Thailand, dan Philipina (hal. ii). 

Peristiwa yang menimpa Adi merupakan bukti nyata kasus kecelakaan di tempat kerja. Dari tahun ke tahun ribuan kecelakaan kerja terjadi di Indonesia. Tak sedikit pula ribuan pekerja meregang nyawa dan ribuan pekerja usia produktif menderita cacat total sehingga masa depan keluarga dan anak-anak menjadi suram.

Kerugian materi yang diderita perusahaan dalam bentuk biaya perawatan dan pengobatan serta santunan bagi korban yang meninggal dunia mencapai miliaran rupiah. Bahkan, menurut catatan Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ILO), kerugian akibat kecelakaan kerja sebesar 4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara derajat kesehatan kerja juga tidak lebih baik.

Hal ini dapat dilihat dari fakta di lapangan yang menunjukkan, para pekerja kelas menengah ke bawah umumnya menderita kurang gizi, anemia atau penyakit infeksi. Sedangkan para pekerja kelas menengah ke atas, pada umumnya terjadi kegemukan (obesitas).

Masalah gizi pada pekerja merupakan akibat langsung dari kurangnya asupan makanan yang tidak sesuai dengan beban kerja atau jenis pekerjaannya.

Tingginya tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kesehatan pekerja di Indonesia, menurut Danggur, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, minimnya kesadaran dan keengganan pihak perusahaan untuk menerapkan K3 dalam lingkungan kerjanya.

Dari ribuan perusahaan di Indonesia, yang terdaftar di PT Jamsostek hanya 50 persen. Ini berarti perusahaan yang sadar akan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya hanya setengah dari perusahaan yang ada di tanah air.

Kedua, tidak adanya sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standar K3 yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, jika ada karyawan yang bekerja di industri bahan olahan kimia menderita sakit atau secara tidak sengaja terkena zat kimia berbahaya karena kelalaian perusahaan yang tidak memberikan proteksi, perusahaan hanya dapat dikenakan sanksi Rp 100 ribu atau subsider kurungan selama-lamanya dua bulan. Inipun jika kasusnya diproses hingga ke pengadilan.

Ketiga, sumber daya manusia (SDM) pekerja yang kurang trampil mengoperasikan peralatan kerja (mesin, bahan kimia, dan alat-alat elektronik lainnya). Pada umumnya, pendidikan para pekerja, terutama pekerja kasar dan buruh pabrik, tergolong rendah.

Mereka juga tidak memiliki keahlian dan ketrampilan mengoperasikan mesin-mesin pabrik yang berteknologi tinggi. Dengan demikian peluang terjadinya kecelakaan kerja yang tak terduga sangat besar. Keempat, sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan perusahaan.

Hal ini disebabkan karena selain pekerja berpendidikan rendah, juga karena mental dan budaya K3 belum dihayati para pekerja. Berbeda jika dibandingkan dengan tenaga kerja di kawasan Asia seperti Singapura, Malaysia, Philipina, Jepang, India, China, dan Korea Selatan. Negara-negara ini memiliki kesadaran tinggi tentang pentingnya keselamatan diri pada saat bekerja.

Kelima, kapasitas, beban, dan lingkungan kerja yang tidak kondusif. Kapasitas, beban, dan lingkungan kerja merupakan tiga komponen utama dalam K3, di mana hubungan interaktif dan serasi antara ketiga komponen tersebut akan menghasilkan K3 yang baik dan optimal.

Keenam, fasilitas K3 yang tidak memadai. Penyediaan fasilitas K3 belum dipahami pengusaha atau pemilik perusahaan. Padahal, sarana dan prasarana itu mampu memperpanjang usia kerja para karyawan dan meningkatkan produktivitas kerja. Ketujuh, alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi atau kedaluarsa dan tidak memenuhi standar K3 nasional.

Kedelapan, faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum K3 yang sangat lemah. Banyak kasus kecelakaan kerja terjadi atau indikasi kemungkinan terjadinya encana kerja tidak dilaporkan karena lemahnya pengawasan internal perusahaan.

Apalagi, penegakan hukum K3 di negeri ini masih jauh dari harapan. Kesembilan, pemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yang salah, bahwa pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen biaya (cost) dan bukan investasi. Mereka belum melihat manfaat dari pelaksanaan program K3. (ibid: 2)

Dari data di atas, nampak jelas bahwa tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kesehatan para pekerja di Indonesia termasuk yang paling buruk di kawasan Asean. Tak ayal, Indonesia ditempatkan pada urutan kelima terburuk penerapan K3 setelah Malaysia, Thailand, Philipina, dan Singapura.

Oleh karena itu, Danggur berpendapat bahwa sebagai salah satu sumber daya terpenting dalam perusahaan maka wajar apabila pekerja dijamin aksesnya untuk berpartisipasi dalam program K3 yang memfasilitasikan pencapaian derajat keselamatan dan kesehatan kerja setinggi-tingginya, sambil juga melindungi mereka dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja (occupational accident) atau penyakit akibat kerja (occupational diseases).

“Sebab, para pekerja baik di sektor formal maupun informal pada hakekatnya merupakan jantungnya organisasi dan motornya produktivitas,” ujar Danggur, Magister Hukum lulusan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta tahun 2002.

Buku setebal 166 sangat cocok bagi para pelaku usaha, baik di sektor formal maupun informal tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Juga sangat penting bagi para pekerja dan Serikat Pekerja serta pihak-pihak lain yang concern untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya K3 dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia (SDM) pekerja yang sehat, produktif, dan kompetitif.

Karena itu, contoh peristiwa yang menimpa Adi sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini sedapat mungkin dihindari. Karena itu, pada pada masa akan datang implementasi disertai promosi budaya K3 seharusnya dilihat para pengusaha sebagai modal bukan lagi sebagai beban menuju pencapaian produktivitas perusahaan.


Judul Buku : Keselamatan Kesehatan Kerja:
                        Membangun SDM Pekerja yang Sehat, Produktif, dan Kompetitif
 

Pengantar   : Drs H. Muhammad Hatta, MBA
Editor          : Drs Pieter Sambut
Penerbit      : Litbang Danggur & Partners Jakarta
Terbit          : Desember 2006
Tebal           : 166 halaman
Ansel Deri
peresensi adalah penulis lepas, tinggal di Jakarta

Dana Purna Bakti Termasuk Korupsi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, December 21, 2008 | 7:47 PM

Dana purna bakti yang diterima para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata usai masa tugasnya, termasuk korupsi. Oleh karena itu, mereka yang sudah menerima harus diproses secara hukum.

“Dana purna bakti itu masuk kategori korupsi. Siapapun wakil rakyat yang menerima dana purna bakti harus diproses secara hukum. Mereka kan bukan pegawai negeri sipil yang harus diberi pesangon usai menjalani masa tugasnya,” Drs Ansy Lema, M.Si, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Nasional Jakarta.

Sejumlah mantan anggota DPRD Lembata periode 1999–2004 kini terjerat masalah hukum karena menerima dana purna bakti. Sebagian dari mereka kini sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu Legislatif 2009 mendatang.

Hal itu juga dipertanyakan Melkhior Koli Baran, atas dasar apa anggota DPRD Lembata periode 1999–2004 menerima dana purna bakti. Selain tak ada aturan, DPR adalah karir politik. Jika mereka tidak lagi menjabat wakil rakyat maka karir politik hilang dengan sendirinya.

“DPR itu karir politik. Dasarnya adalah kepercayaan rakyat saat Pemilihan Umum. Jika rakyat tidak percaya lagi maka karir politik yang bersangkutan hilang. Para wakil rakyat itu tidak bekerja sampai batas usia purna bakti seperti birokrat,” ujar Melkhior Koli Baran, dari Flores Institute for Development kepada Flores Pos, Kamis (12/12) lalu.

Selama lima tahun sebagai wakil rakyat, setiap bulan mereka juga diberikan gaji, biaya perjalanan dinas, tunjangan kesehatan jika sakit, biaya sidang, dan jabatan-jabatan lainnya. “Bahkan DPRD juga diberikan fasilitas pemondokan sekalipun mereka tinggal di rumah sendiri. Jadi, atas dasar apa mereka mendapat tunjangan purna bakti? Jika mereka terima, tentu berimplikasi hukum,” tandas Melky Baran.

Direktur Eksekutif Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Sarah Lery Mboeik menambahkan, jika bicara dalam tataran normatif maka sebenarnya tidak ada dana purna bakti. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 tahun 2002, tidak ada nomenklatur yang mengatur adanya dana purna bakti, termasuk dana asuransi kesehatan.

“Dana asuransi kesehatan ini ada tetapi bukan untuk dibawa pulang. Tatkala anggota DPR bersangkutan sakit maka mereka bisa complain dananya. Bukan dibagi-bagi untuk dibawa pulang,” tegas Sarah Mboeik di Hotel Arcadia Jakarta, Sabtu (14/12).

Baik Sarah maupun Ansy mengingatkan agar status wakil rakyat jangan hanya “ntt” alias nasibnya tetap tersangka. Mestinya, para wakil rakyat yang jelas-jelas menerima dana purna bakti harus diproses terus hingga tuntas.

“Bila perlu ditahan karena nyata-nyata menerima uang yang bukan haknya. Jangan sampai mereka hanya menjadi mesin ATM aparat penegak hukum. Itu jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” tandas Ansy, yang juga staf pengajar Universitas Paramadina, Jakarta.

Lery menambahkan, selama ini pihak kepolisian dan kejaksaan berlindung di balik PP No. 110 tahun 2002 dan menganggap bahwa PP itu sudah dicabut. Kasus-kasus dana purna bakti yang melibatkan anggota DPRD mestinya dibuka kembali karena itu termasuk korupsi.

“Tak ada alasan bagi aparat penegak hukum di Lembata untuk membuka kembali kasus itu demi menghargai dan menghormat rasa keadilan masyarakat. Apalagi, jumlah dana yang diterima sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah. Kita tahu, APBD Lembata sangat kecil dan sebagian besar hanya untuk DPRD. Nah, ini kan nggak adil,” kata wanita yang pernah menerima penghargaan Yap Thiam Hien, ini.
Ket Foto: Direktur Eksekutif PIAR NTT Sarah Lery Mboeik.
Teks & foto: Ansel Deri. Sumber: Flores Pos, 20/12 2008

Penerbit Lamalera Gelar Book Fair

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, December 20, 2008 | 12:33 PM

Dalam rangka merayakan HUT emas Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Penerbit Lamalera menggelar Lamalera Book Fair di Aula Univeristas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.

Book Fair (pameran buku) bertajuk Orang Pintar Baca Buku ini dimaksudkan sebagai sumbangan penerbit ini untuk membangun sumber daya manusia NTT.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Penerbit Lamalera, Pater Charles Beraf, SVD, dalam konferensi pers di ruang Program Magister Manajemen Lantai I Unika Widya Mandira (Unwira)- Kupang, Kamis (18/12/2008) siang.

Pada hajatan ini Penerbit Lamalera-Jakarta akan memamerkan dan menjual 30 ribu judul buku dari berbagai disiplin ilmu termasuk cerpen dan buku untuk anak-anak dengan harga mulai dari Rp 5.000,00.

Pameran buku ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan partisipasi Penerbit Lamalera terhadap pembangunan sumber daya manusia di NTT.

Pameran buku ini berlangsung empat hari, terhitung 19-22 Desember 2008. Ada banyak buku yang akan ditampilkan dan dijual murah.

Lamalera Book Fair ini terselenggara atas kerja sama dan dukungan Unwira Kupang, Kelompok Penerbit Buku dan Multimedia Gramedia (Gramedia, Grasindo, Elex Media Komputindo) dan Harian Pos Kupang.

Menurut Beraf, HUT ke-50 Propinsi NTT merupakan momentum syukur dan momentum refleksi bagi warga NTT supaya berani melihat diri.

"Lima puluh tahun hendaknya tidak diartikan secara sederhana sebagai momentum eforia politis- teritorial orang NTT, melainkan patut dilihat sebagai kairos, saat di mana orang-orang NTT menyatakan kesigapannya melangkah ke depan dengan berani untuk melihat sekarang dan membongkar apa yang lalu," kata Beraf.

Beraf mengatakan, banyak masalah yang terjadi di NTT turut disebabkan oleh keengganan orang melihat dan mengolah yang sekarang. Dan, hal itu berakar pada masalah sumber daya manusia (SDM) orang NTT yang belum baik.

"Keprihatinan ini mendorong Penerbit Lamalera menyelenggarakan kegiatan pameran dan bedah buku. Dengan harapan isolasi intelektual yang melanda masyarakat NTT terutama generasi muda bisa dibuka. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pengenalan akan pentingnya buku bagi masyarakat NTT. Buku adalah jendela untuk melihat dunia," kata Beraf.

Sementara itu Sekretaris Panitia Lamalera Book Fair, Wenifrida Kristina Beding, dalam kesempatan yang sama menambahkan, untuk menyukseskan kegiatan Lamalera Book Fair pihak panitia juga akan menghadirkan artis Happy Salma.

"Happy Salma hadir bukan sebagai artis tetapi sebagai penulis buku. Happy Salma telah menulis dua buku selama ini," kata Wenifrida.

Pembatu Rektor III Unika Widya Mandira Kupang, Damianus Tallok dalam jumpa pers ini mengatakan, Unika Widya Mandira Kupang menyambut baik kegiatan Lamalera Book Fair yang diisi dengan pameran buku serta acara diskusi dan bedah buku yang diselenggarakan Penerbit Lamalera Jakarta.

"Unika Widya Mandira Kupang wellcome kepada siapa saja, termasuk Penerbit Lamalera. Karena selama ini masalah buku di NTT adalah masalah mahalnya harga buku. Padahal buku merupakan barang berharga yang kalau kita sering baca buku bisa membuka wawasan dan pengetahuan kita," kata Tallok.

Happy Salma Bedah Cerpen

SELAIN pameran, Lamalera Book Fair juga akan diisi dengan membedah empat buku menarik. Empat buku itu yakni HAM untuk Masyarakat Komunal, karya Marianus Kleden, Lembata, Sebuah Novel, karya F Rahardi, Kampung-Bangsa-Dunia: 50 Tahun NTT, karya Paul Budi Kleden, dan Telaga Fatamorgana (kumpulan cerpen), karya Happy Salma (artis dan cerpenis).

Buku HAM untuk Masyarakat Komunal akan dibedah pada 20 Desember pukul 16.00 Wita oleh Stanley Adi Prasetya (anggota Komnas HAM), Dr. Frans Rengka dan Dr. Karolus Kopong Medan.

Buku Lembata Sebuah Novel dibedah pada hari yang sama pukul 10.00 Wita oleh Sri Palupi (Direktur ECOSOC), FX Rudy Gunawan (wartawan dan novelis) dan Dr. Paul Budi Kleden (teolog dan peminat sastra).

Pada tanggal 21 Desember buku Kampung-Bangsa-Dunia: 50 Tahun NTT akan dibedah pukul 10.00 Wita oleh Stanley Adi Prasetya dan Sri Palupi. Sedangkan Telaga Fatamorgana dibedah sore hari pukul 16.00 oleh Mezra Pellondou (novelis dan cerpenis), FX Rudy Gunawan dan Happy Salma.

Direktur Penerbit Lamalera, Bona Beding, mengatakan, acara selama empat hari ini diharapkan bisa membuka mata orang NTT tentang pentingnya buku.

"Dengan acara ini kami mengharapkan isolasi intelektual bisa dibuka, budaya baca ditradisikan dan minat akademis ditumbuhkan di kalangan masyarakat NTT," kata Bona.

Karena itu, Bona mengharapkan agar acara ini benar-benar membawa manfaat. "Kami juga mengundang pak gubernur untuk hadir dalam acara ini. Pak gubernur akan kami minta untuk meluncurkan tiga buku pada acara puncak. Pak gubernur kami undang karena inilah sumbangan kami untuk HUT emas NTT," kata Bona Beding. (mar/len)
Sumber: www.pos-kupang.com, 20/12 2008.
Ket Foto: Novel Lembata yang diterbitkan Lamalera pimpinan Bona Beding.

Wajah Dua Petani di Kampung Kluang

Wajah Petrus Samong Mudaj dan Wilhelmus Pati Mudaj. Saban hari mereka selalu mendiskusikan masalah-masalah yang dihadapi baik dalam keluarga maupun di komunitas sukunya di kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Dalam menghadapi masalah suku, keduanya tak sekadar bicara. Mereka juga kut memikirkan jalan keluar terbaik bagi komunitas sukunya.

Dulu, dalam urusan di komunitas sukunya kedua orang ini selalu didengar pikirannya. Karena itu, segala urusan di dalam komunitas suku berjalan lancar.

Petrus Samong menikah dengan Ibu Maria Ose Klobor. Keduanya dikaruniai sembilan anak dan 14 cucu. Dua dari sembilan anaknya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lembata.

Ibu Maria berasal dari Dusun Belabaja (masih di Boto). Ia adalah putri sulung Hilarius Paty Klobor dan Ana Lepang Paty Atawua. Keduanya sudah lama menghadap Sang Khalik.

Sedangkan sosok Wilhelmus Pati Ago Mudaj menikah dengan Ursula Erin Pattyona (alm). Mereka diaruniai seorang anak: Mateus Bala Mudaj dan tiga cucu: Rini, Ago, dan Miki. Nene Sula, begitu kami menyapa, berasal dari Desa Puor, Kecamatan Wulandoni.

Namun, kabar mengejutkan saya terima akhir Desember 2009 lalu. Tepatnya pada 26 Desember Wilhelmus Pati meninggal dunia. Ia menyusul Ursula Erin Pattyona, sang istri yang telah meninggal dunia.
Ket foto: Petrus Samong Mudaj dan (alm) Wilhelmus Pati Mudaj di dusun Kluang, Desa Belabaja, Lembata, NTT. Foto diambil penulis belum lama ini.
Teks & foto: Ansel Deri

Pastor Nicholas Strawn, SVD: Tetap di Indonesia

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, December 19, 2008 | 6:10 PM


Awalnya ia susah masuk Indonesia. Tetapi setelah 40 tahun berkarya, misionaris asal Amerika Serikat (AS) ini ingin terus berada di antara umatnya.

Bila ada imam yang berusaha mendekatkan diri ke umat dalam pelayanan, salah satunya adalah Pastor Nicholas Strawn SVD (70). Pastor paroki santo Joseph Boto, Keuskupan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini berperinsip bahwa karya pastoral akan berhasil bila mendapat dukungan dari umat. (catatan: kini beliau melayani Misa dan Sakramen bagi orang sakit di RS Bukit Lewoleba, Lembata, NTT-pen)

Sebagai pastor, ia dengan berusaha menjadi pelayan umat. Selain melayani ekaristi kudus, ia juga memberi pelayanan dalam bidang lain. Misalnya, memberi obat-obatan kepada umatnya yang sedang sakit. Jika ada yang mau menerima permandian, Pastor Niko turun sendiri melakukan pembinaan kepada orang tua dan wali permadian. Demikian pula kepada para calon penerima komuni pertama.

Tentu saja umat merasa senang bisa dekat dengan imamnya. Seperti disampaikan Aloysius Tana Botoor, warga stasi Santu Petrus Puor, Paroki Boto. “Kedekatanya tidak hanya nampak dalam karya pelayanan patoral, tetapi juga dalam melakukan tugas-tugas sosial lainnya,” ujarnya. Umat lainya, Gabriel Buka Mudaj dari Stasi Boto juga senang melihat pastornya mau duduk bersama umat. Misalnya dalam acara minum tuak yang menujukkan tali pengikat persahabatan.

Keluarga Taat

Pastor Niko Strawn dilahirkan di Oelwein, negara bagian Ohio, Amerika Serikat, pada 24 September 1934. Ia adalah putra keenam dari pasangan Loren David Strawn dan Loretta Marry Bauer yang telah almarhum. Benih panggilan menjadi imam tumbuh pada waktu ia berusia 12 tahun. Waktu itu ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar Katolik di tempat kelahirannya. Ia dibesarkan dalam keluarga yang taat beragama. Ia masih ingat, semasa kecil ibunya membuat altar kecil di rumahnya yang diberi patung Bunda Maria. Di sekitar altar diletakkan bunga-bunga segar.

Ia berkisah, setiap selesai makan malam, ibunya mengumpulkan anak-anaknya untuk berdoa. Dalam doa itu ibunya selalu memohon agar salah satu putranya terpanggil menjadi imam. “Kalau Tuhan berkenan, utuslah seorang putraku bekerja di kebun anggur-Mu,” ungkapnya menirukan doa ibunya.

Keluarganya memang memberi pengaruh besar pada panggilan imamatnya. Panggilannya juga di kuatka oleh Pastor William Bauer SVD, pamannya yang ia sangat kagumi. Pamannya ini sering berkunjung ke rumahnya. Niko yang waktu itu masih kecil sangat mengagumi sosok imam yang berbudi luhur, bijaksana, dan penampilan menarik ini. Lama kelamaan ia memutuskan untuk menjadi seorang imam.

Pada 1948, dalam usia 14 tahun ia masuk seminari, sampai akhirnya ditahbiskan sebagai imam SVD pada 2 Februari 1962 ia ingin menjadi misionaris yang berkarya di Indonesia. Tetapi kemauannya untuk masuk ke Indonesia tidaklah mudah. Situasi politik Indonesia pada 1960–an tidak kondusif karena konfrontasi dengan Malaysia. Tetapi setelah berusaha keras akhirnya Pastor Niko berhasil mendapatkan visa Indonesia. Ia tiba di Jakarta pada 26 November 1963. Oleh karena kondisi Ibu Kota Negara kurang kondusif, ia pergi ke Ende, Flores yang merupakan pusat Provinsial SVD. Uskup Larantuka Mgr Anton Thijssen menugaskannya di Paroki Lerek, Pulau Lembata. Di paroki ini ia mengabdi selama 24 tahun.

Pastor Niko mengawali tugasnya di Lerek dengan berat. Selain berkarya sendirian, ia sulit berkomunikasi dengan umatnya dalam bahasa Indonesia karena umatnya berbahasa daerah. Tetapi ia belajar secara otodidak.

“Meskipun berat, tapi saya mengalami kebaikan hati dari umat Lerek. Merka sangat terbuka dengan saya dalam pelayanan,” tuturnya. Setelah merayakan pesta perak imamatny di paroki ini pada 2 Februari 1987, ia dipindahkan ke Paroki Santu Joseph Boto, Lembata.
Prinsip mol

Setelah selama 40 tahun bertugas di Lerek dan Boto, Pastor Niko menyadari bahwa ia tidak sendirian tetapi selalu bersama orang lain. Ia merasa dirinya diselamatkan oleh umatnya dan konfrater yang bertugas di Lembata. “Setelah saya merefleksikan perjalanan imamat, ternyata ada teman-teman sesama imam yang justru memperkuat kesatuan dan sikap persaudaraan antara kami,” katanya penuh syukur.

Dalam melayani umatnya, Pastor Niko mempunyai perinsip mengajak umat untuk selalu memperhatikan orang lain, yang dalam bahasa setempat di sebut mol.dalam bahasa Lamaholot, mol berarti duluan. Dalam kehidupan antarumat, sebaiknya saling memperhatikan dan mendahulukan pelayanan satu dengan yang lain. Maka mol dalam konteks ini berarti juga mestinya umat bisa mengembangkan diri, saling menolong, memupuk toleransi, dan mengutamakan kepentingan bersama.

“Tanpa nilai-nilai itu masyarakat yang sejuk sulit tercipta,” pesannya. Ia menyitir surat Paulus kepada umat di Korinthus, ‘Aku menanam, Apolos menyiram, tetapi Tuhan memberi pertumbuhan’. Pastor Niko mengungkapkan, perikop ini terjadi di Lerek. Setelah ia menyiram selama 24 tahun, ternyata Tuhan memberi pertumbuhan. Kini jumlah imam yang berasal dua paroki ini sekitar 50 orang. Seorang di antara mereka adalah Uskup Jayapura, Mgr Dr Leo Laba Ladjar OFM. Selain itu juga para suster yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Cita-cita lainnya yang sedang diperjuangkannya adalah memantapkan kelompok umat basis (KUB) yang kuat dan kokoh. Ia berharap melalui KUB ini umat merasakan dan menikmati kemandirian dalam beriman kepada Yesus sebagai pusat kehidupan cinta yang abadi. Ia tak henti-hentinya mengajak umat mengikuti jalan kasih Yesus. “Umat saya ajak untuk mengikuti yesus dengan tangan dan hati terbuka,” ungkapnya.


Selama 40 tahun berkarya di Indonesia pastor yang murah senyum ini merasa dipenuhi rahmat melimpah. Ia tidak merasa kecewa datang ke Indonesia karena umat dan masyarakat di tempatnya berkarya sangat mengasihinya. Setiap kali ia pergi ke Amerika kakaknya selalu bertanya. ‘Kapan adik pulang ke Amerika?’ Ia selalu menjawab, “Saya akan tetap tinggal di Indonesia selama masih mampu dan umat membutuhkan tenaga saya.” (Konrad R Mangu/Ernie Botoor)
Ket Foto: Pastor Nicholas Strawn SVD (1) dan sejumlah umat stasi Boto, Paroki St Joseph Boto, Keuskupan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (2).
Sumber: HIDUP, 10/10 2004
Foto: dok. Ansel Deri

Paulus Doni Ruing:Ada Kesalahan Pemkab Lembata

Penahanan dan penetapan Gregorius Molan dan enam petani sebagai terdakwa dan kini mendekam di tahanan dalam kasus penebangan pohon di kebun milik sendiri menunjukkan, ada kesalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata serta instansi terkait dan aparat penegak hukum. Kesalahan itu terjadi karena Pemkab tidak memberikan edukasi kepada masyarakat petani guna mengetahui aturan main kehutanan berikut hak dan kewajiban mereka.

“Oleh karena itu, jika pemerintah mau melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan secara baik dan mengedepankan kearifan lokal maka penangkapan hingga penetapan status terdakwa tujuh petani itu tidak terjadi. Proses penangkapan hingga penahanan para petani itu pun bisa dianulir sebelum masuk ranah hukum,” ujar Paulus Doni Ruing SE, tokoh pejuang otonomi Lembata di Jakarta.

Proses hukum terhadap para petani itu, lanjut Ruing, terjadi karena ada kepentingan kekuasaan yang hanya akan merusak relasi dan tatanan sosial masyarakat Lembata. Masyarakat Lembata masih memiliki tali temali hubungan darah sehingga lebih bijak kasus itu diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan hukum positif.

“Apalagi, status tanah ulayat yang dikalim sebagai hutan lindung itu belum final karena harus melewati tahapan dan prosedur sebagaimana disyaratkan. Masyarakat petani juga mestinya diedukasi agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam mengelola lahan miliknya agar tidak terjadi klaim sepihak dari pemerintah,” tegas Ruing.

Bebaskan Petani

Keluarga Besar Mahasiswa Lembata Jakarta (KBMLJ) meminta tujuh petani yang di kini ditahan segera dibebaskan dari jerat hukum karena mereka menjadi korban kesewenang-wenangan dari pelaksanaan aturan kehutanan di Lembata.

“Pemerintah Kabupaten Lembata sesungguhnya tidak punya kewenangan menetapkan sebuah kawasan menjadi hutan lindung karena hal itu menjadi kewenangan Menteri Kehutanan RI. Penetapan sebuah kawasan jadi hutan lindung pun harus melewati proses yang panjang, termasuk persetujuan masyarakat,” ujar Pius Lima Klobor, dari KBMLJ.

Pius yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Jakarta Barat menambahkan, di Pulau Lembata saat ini hanya Ile Mahino (RTK 144) yang sudah ditetapkan Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI sebagai kawasan hutan lindung dengan panjang 15.120 meter dan luas 1.109,89 hektar.

Penetapan Ile Mahino sebagai hutan lindung baru pada jaman Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Dr Ir Muslimin Nasution. Sedangkan, kawasan hutan Hadakewa–Labalekan statusnya masih penunjukan, bukan penetapan sebagai kawasan hutan lindung.

“Kalau terjadi perubahan status menjadi hutan lindung maka masyarakat akan dilibatkan. Saya lihat, petani kecil Goris Molan menjadi korban dari ketidaktahuan Pemkab Lembata dan aparat hukum di Lembata dalam menerapkan aturan kehutanan. Kita minta Bupati segera membahasnya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di tingkat implementasi aturan kehutanan. Jangan sampai petani di Lembata dijebloskan dalam tahanan sekalipun mereka mengolah hutan sendiri guna mencari nafkah,” tegas Pius.

Sebelumnya, kuasa hukum Gregorius Molan dkk, Petrus Bala Pattyona, SH, MH menyurati Menteri Kehutanan RI Malem Sambat Kaban di Jakarta. Surat bernomor: 044/MP/PBP/XII/2008 dikirim 6 Desember 2008 lalu.

Bala memohon Menteri Kaban memberikan copy SK Pengukuhan Kawasan Hutan di Lembata, NTT berikut segala lampiran di antaranya Berita Acara untuk semua tahap Pengukuhan dan Peta Tata Batas Definif serta Peta Penetapan Kelompok Hutan Lindung yang ditandatangani oleh Menteri Kehutuanan Republik Indonesia.

Bala juga meminta klarifikasi dan penegasan mengenai Kepmen Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999, apakah sudah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Hutan Lindung Hadakewa Labalekan sesuai pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 atau belum.

Karena pihak Dinas Kehutanan dan penegak hukum di Lembata dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menganggap keputusan ini sudah final mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar untuk menangkap, menahan, dan mengadili para petani kecil yang menebang pohon di lahan/kebun miliknya sendiri yang belum dialihkan menjadi hutan negara/lindung.

Surat itu juga diteruskan kepada Ketua DPR RI Agung Laksono, Ketua Mahkama Agung RI Bagir Manan, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, Mendagri Mardiyanto, Menteri Pertanian Anton Apriantono, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan sejumlah pihak.

Di antaranya, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Bupati Lembata, Kajari Lembata, Kapolres Lembata, dan Ketua Pengadilan Negeri Lembata. Juga Kadis Kehutanan, Kadis Pertanian, Kadis Perkebunan Lembata, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lembata, dan lain-lain.
Ket Foto: Paulus Doni Ruing, SE.
Sumber: Flores Pos, 19/12 2008.
Teks & foto: Ansel Deri

Pertambangan Renggut Sisi Kemanusiaan

Luas kabupaten Manggarai hanya 7.136,4 km2. Kendati begitu sejak tahun 1980, tanah yang menjadi rumah mereka telah tersentuh pengusaha tambang. Menurut Mikael Peruhe dari Justice, Peace of Creation Ordo Fratum Minorum (JPIC-OFM), hingga tahun 2007 terdapat 20 Kuasa Pertambangan (KP) di kabupaten itu.

Dalam diskusi media yang difasilitasi Jatam (Jaringan Pertambangan), Rabu (19/11) Mikael menjelaskan dampak kerusakan pertambangan, yaitu terancamnya satu-satunya sumber mata air masyarakat Jengkalang oleh longsoran galian lokasi penambangan mangan, punahnya perkampungan, rusaknya kawasan hutan lindung, eksploitasi terhadap buruh yang sebagian besar adalah masyarakat lokal, dan terhentinya kunjungan wistawan asing di Pantai Katebe.

Lebih jauh Mikael mengatakan, pertambangan juga mengancam kesehatan masyarakat. “Ibu-ibu yang bekerja di tempat processing tanpa menggunakan masker karena masker yang dibagikan dari perusahaan hanya bisa bertahan 4-5 hari. Tahun lalu terdapat 19 ibu-ibu diperiksa di rumah sakit yang terkena penyakit aneh, seperti mulai merasa ada benjol-benjol dan pembengkakan di alat kelaminnya,” ungkap Mikael.

Ia menambahkan, lokasi pertambangan yang sangat dekat dengan perkampungan menyebabkan kotornya semua peralatan masyarakat. “(Dari) hasil pemeriksaan darah telah terkontaminasi dengan debu Mangaan sehingga berwarna hitam dan juga mengakibatkan munculnya ISPA,” imbuh Mikael.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah atas kerusakan lingkungan yang kerap diabaikan? Chalid Muhammad, aktivis lingkungan yang juga penggerak massa mengatakan, pemerintah pusat dan daerah sudah saatnya mengevaluasi seluruh kebijakan di era otonomi daerah yang kerap mengancam kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

“UU Pertambangan yang menimbulkan beda intepretasi antara pemda dan pemerintah pusat harus segera merumuskan policy nasional tentang penghematan aneka tambang. Sehingga jelas wilayah mana yang bisa ditambang dan mana yang tidak,” tegas Chalid.

Kekerasan terhadap lingkungan selalu menyisakan penderitaan berkepanjangan bagi siapapun, perempuan, laki-laki, dan anak-anak. Kerusakan ini juga menjadi indikator terputusnya mata rantai kehidupan selanjutya. Atas kondisi ini perempuan seringkali menjadi korban terdepan bila pemerintah lalai akan keberadaan mereka (perempuan-red).
Sumber: jurnalperempuan.com, 21 November 2008
Ket foto: Mikael Peruhe.

Petronela Peni Sanga, AMK, SKM: Berprestasi Demi Soga Naran Lewotana

Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (5/12) siang. Panas matahari terus membakar. Sesosok wanita berambut ikal turun dari mobil sedan ditemani seorang pria. Sosok wanita itu tak lain Petronela Peni Sanga, AMK, SKM. Bu Nela, begitu sehari-hari disapa, didampingi sang suami, Drs Herman Yosef Loli Wutun, MBA.

Hari itu, Petronela Peni Sanga mengikuti Wisuda Sarjana dan Diploma Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Masyarakat (STIKes) Mitra Ria Husada Jakarta di Gedung Sasono Langen Budoyo, kompleks TMII, Jakarta Timur.

Ada kebanggaan yang membuncah di hati Bu Nela. Pasalnya, perawat kelahiran Kolimasan, Pulau Adonara, Flores Timur (Flotim), 25 November 1959 ini juga meraih prestasi akademik membanggakan.

“Saya tak menyangka menjadi Wisudawati Terbaik I Program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat. Informasi itu saya baru terima saat kami gladi bersih sehari sebelum wisuda. Sempat berpikir tak beritahu suami dan anak-anak” kata Bu Nela kepada Flores Pos di rumahnya, di Kota Wisata, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Ibu empat anak: Mawar, Rose, Pedro, dan Mathilda Wutun, ini berpikir mungkin suami dan anak-anaknya tahu sendiri saat wisuda. Ya, sekalian buat kejutan. Tapi, ia tak sampai hati sehingga malam sebelum wisuda, prestasi akademik membanggakan itu ia bocorkan kepada mereka.

“Mereka kaget, tak menyangka saya jadi wisudawati terbaik pertama di jurusan. Bagi saya, prestasi ini menjadi kebanggaan berkat doa dan dukungan keluarga. Saya bisa mengangkat nama daerah dan tempat tugas. Juga menjadi kebanggaan orangtua dan saudara-saudara karena saya ikut mengangkat nama kampung halaman. Orangtua di kampung bilang soga naran lewotana,” lanjut Bu Nela.

Bu Nela adalah satu dari 302 wisudawan/wisudawati STIKes Mitra Ria Husada yang berhasil diwisuda saat itu. Mereka terdiri dari 12 wisudawan/wisudawati Sarjana Kesehatan Masyarakat dan 59 wisudawati Diploma IV Kebidanan serta 231 Diploma III Kebidanan.

“Secara pribadi maupun sebagai Ketua STIKes bersama seluruh staf, karyawan, dan civitas akademika saya sampaikan terima kasih kalian semua menyelesaikan studi dengan prestasi membanggakan. Bekal ilmu yang kalian terima terus dikembangkan. Kemudian diabadikan bagi pelayanan kesehatan untuk bangsa dan negara,” ujar Ketua STIKes Mitra Ria Husada Prof Dr dr Buchari Lapau, MPH.

Tugas di Kupang

Sehari-hari, Bu Nela bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Prof Dr WZ Yohannes Kupang. Statusnya, pegawai negeri sipil (PNS). Namun, ia mengikuti suaminya, Herman Wutun, yang kini menjabat Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Indonesia (Inkud) periode kedua dan berkantor di Graha Inkud, kawasan Warung Buncit, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Nah, di sela-sela mengikuti suami Bu Nela sepertinya tak mau kehilangan momentum berharga selama tinggal di Jakarta terutama dalam menimba ilmu.

“Selain mengurus suami dan anak-anak, saya pikir mungkin bisa sambil kuliah ke jenjang strata satu. Setelah dipertimbangkan bersama, kami mencari kampus yang berada dekat tempat tinggal. Selain tak mengganggu tugas rumah dan pendidikan anak-anak, saya mendaftar dan diterima di STIKes Mitra Ria Husada. Kebetulan jalur angkutannya juga sangat mudah dan terhindar kemacetan,” cerita perawat yang ramah ini.

Pilihan untuk lanjut kuliah S-1 juga atas ijin dari RSU WZ Yohannes Kupang. Jauh sebelum itu, pada 2006 Bu Nela langsung menghadap Direktur RSU WZ Yohannes dr Yovita Anike Mitak, MPH. Pertimbangannya, jika ia bekerja sebagai perawat maka kemungkinan ditempatkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai domisili suaminya.

“Saya meminta ijin kuliah saja. Hal ini saya pikir tepat karena apa artinya jika bekerja tetapi mengganggu tugas suami dan anak-anak. Saat itu direktur mengiyakan dan saya langsung melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Ya, saat itu saya lebih mantap memilih kuliah,” cerita Bu Nela.

Ilmu Sangat Penting

Bu Nela mengakui, pilihan kuliah ke jenjang S-1 tidak berpengaruh pada kenaikan pangkatnya. Baginya, kuliah lebih termotivasi menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masa depannya. Apalagi, kuliah juga tak mengenal usia atau life long education. Melalui pendidikan, banyak ilmu pengetahuan dan teknologi bisa dipelajari.

“Sejak sekolah di kampung, saya selalu dinasehati orangtua bahwa ilmu pengetahuan itu sangat penting. Siapapun, baik laki-laki maupun perempuan punya kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Itu yang selalu ditanamkan orangtua saya,” ujar perawat yang terlahir sebagai anak ketiga dari sepuluh bersaudara pasangan Philipus Ola Padji dan Maria Liwat Tena.

Nasehat orangtua itulah yang mungkin dilanjutkan Bu Nela kepada putra dan putrinya. Anak sulungnya, MB Mawarni G Wutun (Mawar) saat ini sedang merampungkan studi Magister (S-2) pada Program Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atmajaya Jakarta. Anak kedua, Hermawati Rose LT Wutun (Rose) kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Trisakiti (Usakti) Jakarta.

Sedangkan anak ketiga, Pedro Sarmento Aster Pehan Wutun (Pedro) sedang sekolah di sebuah SMA di kota Kupang. Kemudian si bungsu, Mathilda Oliander NM Wutun (Mathilda) sekolah di sebuah SMP di Jakarta.

Bu Nela merasa bangga. Selama di bangku kuliah, banyak ilmu dan pengetahuan baru diperoleh dengan mudah. Perawat yang satu ini juga lebih gampang beradaptasi dengan teknologi komunikasi melalui internet.

“Kalau dulu masih gagap teknologi, saat kuliah sedikit terobati. Saya bisa memperoleh banyak informasi lewat internet. Banyak bahan kuliah saya akses dari internet kemudian anak-anak ikut membantu menerjemahkan. Suami juga sangat membantu membelikan literatur yang saya butuhkan,” katanya.

Semua itu sangat membantunya selama kuliah. Tak ayal, Bu Nela sepertinya mau membayar dukungan keluarganya melalui prestasi akademik hingga ditetapkan sebagai Wisudawati Terbaik I di jurusan Kesehatan Masyarakat.

Perawat yang satu ini menulis skripsi Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyakit Diabetes Melitus langsung di bawah bimbingan Prof Dr dr Buchari Lapau, MPH. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,46. Uang Rp. 1 juta juga berhak ia terima langsung dari Prof Buchari di sela-sela acara wisuda yang dihadiri ribuan undangan dan tamu. Proficiat, Bu Bidan! (Ansel Deri)

Ket Foto: Petronela Peni Sanga, AMK, SKM dan suaminya, Drs Herman Y. L. Wutun, MBA berfoto bersama usai wisuda.
Sumber: Harian Flores Pos, Ende, Flores

Membaca Konflik Pertambangan Dalam Teori Spiral Kekerasan

Oleh Melkhior Koli Baran
Ketua Flores Institute for Resources Development

Rencana penambangan emas di Lembata semakin panas saja. Tarik menarik antara pemerintah dan rakyat memuncak. Tanggal 3 Mei digelar seminar nasional di Lewoleba. Suara mayoritas mempersoalkan substansi daya rusak lingkungan dan sosial yang kini sangat konsisten diabaikan pemerintah. Setelah seminar, pemerintah mulai gertak rakyat.

Tanggal 5 Mei Bupati Lembata mengeluarkan surat pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan lindung yang pernah ia berikan kepada masyarakat Leragere pada masa menjelang Pemilihan Bupati yang dimenangkannya.

Penyerahan yang telah pula disyukuri rakyat dan Uskup Larantuka Mgr Fransiskus Kopong Kung, Pr dalam Ekaristi. Sementara DPRD diam-diam bertemu Merukh di Denpasar medio Mei 2008.

Dom Helder Camara, seorang uskup dan pembela kaum tertindas dalam pergumulan dan refleksi keterlibatannya terhadap kasus-kasus struktural semacam ini mencetuskan Teori Spiral Kekerasan.

Kekerasan terhadap rakyat di negara-negara miskin dan berkembang terjadi dalam sebuah spiral karena keberpihakan negara terhadap investor. Spiral ini berevolusi meningkat. Karena kedekatan negara mendukung investasi maka terjadilah spiral kekerasan itu. Rakyat dipojokkan dan didudukan sebagai korban.

Pada tingkatan pertama, negara jadi penyebab/pelaku kekerasan kepada rakyat. Secara sepihak dan sewenang-wenang melahirkan kebijakan diskriminatif, tidak populis, tidak berpihak pada rakyat.

Kebijakan yang umum di negara-negara miskin dunia ketiga adalah Pemimpin Negara memberi izin eksploitasi sumber daya alam yang berakibat pada perampasan sumber-sumber penghidupan rakyat. Berbagai aturan dibuat negara untuk melindungi kepentingan pemodal.

Rakyat diabaikan bahkan ditinggalkan. Suara keberatan rakyat dibungkam. Pejabat negara lebih meluangkan waktu untuk menjamu para pemodal. Rakyat ditinggalkan. Ini bentuk kekerasan pengabaian hak-hak rakyat.

Karena diabaikan dan tidak dipedulikan, maka rakyat kemudian memilih menuntut keadilan, yang juga dalam banyak hal tidak didengar. Jika rakyat mengadu ke lembaga legislatifpun tidak tersalur.

Hal ini yang menurut teori spiral kekerasan, semakin memicu kemarahan rakyat. Karena marah dan kesal, maka rakyat terjebak ke dalam tindak kekerasan. Demo dan aksi unjuk rasa damai bergulir ke keributan, huru hara dan pengrusakan.

Gilirannya rakyat yang melakukan kekerasan tingkat kedua dalam spiral kekerasan dengan sasaran para pejabat dan fasilitas umum (negara).

Menanggapi aksi rakyat yang menjurus ke tindakan kekerasan (tingkat II), maka dengan alasan keamanan serta kewibawaan kekuasaan dan kedaulatan negara, aparat negara diperintahkan untuk melakukan tindakan pencegahan.

Aparat yang umumnya bersenjata disorong ke garis depan berhadap-hadapan dengan rakyat tanpa senjata. Dalam konfrontasi ini, terjadilah kekerasan tingkat ketiga atau kekerasan puncak.

Rakyat yang sudah diabaikan hak-haknya dalam kekerasan tingkat pertama kembali menjadi korban keberingasan aparat bersenjata. Rakyat disapu bersih, ada yang dibunuh, dibabakbeluri, diseret dan dijebloskan ke dalam penjara. Tidak selesai di sini. Spiral kekerasan akan berevolusi ke babak berikutnya.

Ketika kekerasan demi kekerasan yang silih berganti ini sampai pada tingkat terakhir, pemerintah dengan seluruh kekuatan militer dan keamanannya akan keluar sebagai pemenang.

Ibarat pulang dari medan tempur, aparat negara akan berparade dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Inilah buah dari dominasi kekerasan negara atas rakyat.

Kekerasan tingkat ketiga/terakhir dalam spiral kekerasan ini memposisikan rakyat sebagai korban dan aparat negara sebagai pahlawan. Rakyat merupakan pihak subversif, penghalang pembangunan dan kemajuan.

Pada titik ini demokrasi rusak total. Relasi pemerintah dan rakyat berantakan. Investor justru menikmati keuntungan. Jalan mulus ke bisnis dan penguasaan aset-aset kesejahteraan rakyat terbuka. Lalu rakyat semakin sengsara dan terpuruk. Pejabat kaya tapi pasti bathin tak tenang.

Inilah gambaran spiral kekerasan, teori yang dicetuskan pastor dan pejuang keadilan dari Amerika Latin bernama Dom Helder Camara. Dalam banyak kasus di negeri ini, teori ini menemukan jawabannya.

Kasus 1998 yang mengorbankan para mahasiswa. Kasus penembakan petani di Bulukumba Sulawesi, dan juga petani Kopi di Colol, Manggarai serta sejumlah kekerasan lainnya terhadap rakyat bermula dari pengabaikan kepentingan dan hak rakyat dalam kebijakan-kebijakan negara yang justru bersentuhan dengan aset-aset keagrariaan rakyat.

Menelusuri evolusi persoalan rencana pertambangan emas di Lembata, menurut saya sedang berada pada tingkatan pertama dari putaran pertama teori ini. Bupati dan Ketua DPRD menandatangani perjanjian dengan PT. Pukuafu Indah sebagai bentuk kekerasan mengabaikan rakyat pemilik tanah dan lahan sumber penghidupan keluarga turun temurun. Ketika dipersoalkan, pemerintah mencari cela lain yang semakin mengabaikan hak-hak rakyat. Spiral kekerasan sedang terjadi dan berevolusi di Lembata.

Tingkatan pertama berupa penandatanganan perjanjian yang sangat melukai hati dan hak-hak rakyat atas tanah-tanah warisan. Tingkatan kedua berupa protes rakyat ke pemerintah.

Tingkatan ketiga berupa teror pemerintah melalui pencabutan izin pengelolaan hutan serta kemunculan preman kecil-kecilan di desa-desa yang melempari rumah-rumah penduduk yang tidak setuju dengan tambang (testimoni Bapak Abu Samah) saat seminar, 3 Mei 2008 di Lewoleba.

Teori spiral kekerasan sedang terjadi di Lembata dan akan terus berevolusi dalam putaran selanjudnya. Jika spiral kekerasan ini terus berevolusi, maka antara rakyat atau pemimpin politik yang jatuh.

Jika evolusi di tingkat rakyat merambah ke jalur politik, maka bisa muncul sejumlah skenario. Rakyat akan terus merangsek secara terorganisir memasuki wilayah politik yang berpautan dengan event Pemilu tahun 2009 dan menemukan momentum kemenangan menumbangkan rezim berkuasa melalui penggunaan hak politiknya.

Atau bisa terjadi, penguasa politik akan ketakutan dengan momentum 2009 yang semakin dekat dan akan menjadi kalap lalu menghancurkan gerakan rakyat. Ini namanya spiral kekerasan berevolusi ke putaran kedua yang semakin keras.

Dalam situasi seperti ini, akan ada pihak yang menjadi korban di samping rakyat. Dia itu adalah alat keamanan dan ketertiban yang akan menjadi bemper menghadapi rakyat demi keselamatan pemerintah dan investor. Mungkinkah elit politik Lembata menghendaki demikian?
Ende, Flores. Sumber: atakiwang.blogspot.com
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger