Headlines News :
Home » » Majelis Perintah Hadirkan Agus Yogar dan Johan

Majelis Perintah Hadirkan Agus Yogar dan Johan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, February 21, 2010 | 12:36 PM


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lewoleba, yang menyidangkan perkara pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lewoleba menghadirkan oknum anggota TNI, Agus Yogar, dan Yohan Langodai dalam sidang.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi karena berdasarkan keterangan saksi mahkota, Elisabeth Clara Permata Langodai, keduanya ada di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Yohakim di ujung timur Bandara Wunopito, Selasa (19/5/2009) lalu.

Kehadiran Agus Yogar dan Yohan, putra kandung terdakwa Lambertus Bedi Langodai, diungkapkan Elisabeth -- biasa dipanggil Yoan -- berulang kali ketika ia dihadapkan dengan Bedi Langodai dan Muhamad Pitang, dalam sidang hari Kamis (18/2/2010). Pada sidang, Jumat (19/2/2010), JPU menghadirkan terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, dan Bambang Trihantara. Dalam sidang kemarin, Yoan kembali membeberkan keterlibatan Agus Yogar dan Yohan.

Perintah lisan majelis hakim yang diketuai Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi hakim anggota Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera S.N. Nenohayfeto, S.H, menyahuti permintaan kuasa hukum Erni Manuk, Stefanus Matutina, S.H. Ia menghendaki dua nama yang disebutkan saksi di TKP dihadirkan karena merupakan fakta baru dalam sidang. Permintaan penasehat hukum disepakati tim JPU, Didiek Setyawan S.H, M.Hum, Jeremias Pena, S.H, dan Herdian Rahardi, S.H.

Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim menskor sidang memberikan kesempatan kepada majelis mengadakan musyawarah. Majelis hakim memberi perintah lisan kepada JPU menghadirkan Agus Yogar dan Yohan Langodai. JPU menyanggupi untuk menghadirkannya.

Ketua majelis hakim kembali menanyakan kepada Yoan, panggilan Elisabeth, apakah dia sempat diperiksa polisi militer (POM) TNI? Yoan menjelaskan, ia pernah dimintai keterangannya, namun oleh anggota TNI berbaju preman (bukan pakaian dinas) di Kodim Larantuka. Ia tak dipertemukan dengan Agus Yogar. Ia juga sempat ke Koramil Lewoleba dimintai keterangan. "Agus Yogar, anggota TNI ada di mana sekarang ini? Nanti JPU koordinasi dengan Kodim Larantuka supaya bisa menghadirkannya di persidangan mendatang," pinta Tobing.

Kehadiran dua saksi ini, demikian ketua majelis hakim, supaya persidangan ini berlangsung transparan. "Dari awal persidangan ini kami sudah sangat serius, JPU juga harus serius, sehingga hasil keputusannya kelak juga serius. Kami tanggung jawab atas keputusan kami," tandasnya lagi.

Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat siang, menjelaskan, kesaksian Yoan telah ditindaklanjuti. Hari Kamis petang, tim penyidik Reskrim Polres Lembata membawa Yohan ke Mapolres Lembata dan sampai Jumat kemarin masih berada di Mapolres.

Penyidik juga sudah meminta keterangannya menyangkut aktivitasnya hari Selasa (19/2/2009). Namun ia mengaku tak tahu mengenai kematian Yohakim Langodai. "Saat ini dia belum bisa dijadikan tersangka, karena baru satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi Yoan kepada majelis hakim di persidangan. Terdakwa lain belum sempat menyebutnya sama sekali. Penyidik harus mencari alat bukti yang lain untuk mematahkan alibinya," kata Marthin.

Dikatakannya, Yohan tidak dikenakan status tahanan, tetapi untuk keamanannya dia berlindung di Polres Lembata menghindari kemungkinan emosi massa atau keluarga korban. Yohan mengakui, dia merasa tidak aman jika berada di luar menyusul keterangan Yoan dalam persidangan, Kamis.

Namun, apabila dalam pemeriksaan di persidangan majelis hakim mungkin berkeyakinan lain, dan keterangannya bisa melibatkannya menjadi tersangka, penyidik akan menindaklanjutinya.

Mengenai Agus Yogar, kata Marthin, yang bersangkutan adalah anggota aktif TNI dari angkatan darat. JPU Kejari Lewoleba bisa langsung berkoordinasi dengan Kodim Larantuka atau juga meminta bantuan polisi.

Bala berulah

Dalam sidang lanjutan, kemarin, JPU menghadirkan saksi mahkota Yoan Langodai, dan saksi terdakwa Mathias Bala Langobelen. Dua saksi lainnya di luar BAP, yakni panitia proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata. Para saksi ini dihadapkan dengan terdakwa Theresia Abon Manuk, dan mitranya Bambang Trihantara.

Bala yang dihadirkan JPU menjadi saksi atas Erni Manuk mengungkapkan dirinya tak pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda NTT dan Polres Lembata. Tetapi, ketika berita acara pemeriksaannya dikonfrontir ketua majelis hakim dengannya dan bubuhan tanda tangannya dalam setiap halaman BAP, Bala tak bisa mengingkarinya. Ia hanya senyum-senyum malu dicemooh pengunjung.

"Ini tanda tanganmu konsisten, rapi dan teratur pada setiap halaman. Dari tanda tangan ini tampaknya tidak ada kesan buru-buru," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Tobing.

Bala, anggota Satpol Pemkab Lembata, mengakui membaca BAP, namun tidak selesai. "Saya baca tidak selesai karena stres," ujar Bala. "Kenapa tidak minta ditunda menandatangi BAP tersebut?" tanya Tobing. Bala terdiam.

Dipaksa Erni Manuk

Sementara saksi ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek DKP Lembata, Yohanes Nani, mengungkapkan Bambang Trihantara, Erni Manuk dan Pitang, memaksakan kehendak kepadanya supaya memenangkan perusahaan CV Hafal Abadi dalam proyek di dinas itu.

Nani memperlihatkan pesan singkat (SMS) tanpa nama dari handphone nomor 081339203169 tanggal 10 Mei 2009, yang masih disimpannya. SMS, sebagian dalam Bahasa Indonesia dan sebagian bahasa Lamaholot, demikian bunyinya: "Tadi saya dengan Kadir ke rumah, tapi reu (Saudara) ke DKP. Kami minta bantuan menangkan CV Hafal Abadi. Goe (saya), siap di tangan Rp 35 juta. Kalau bisa saya kasih ke teman, baru bagi dengan panitia yang lain."

Pada tanggal 11 Mei 2009, Bambang datang ke kantor Bappeda menemuinya. Ia mengajak bertemu di dalam ruangan kerjanya, namun Bambang menolaknya dan mengajak bicara di kantin belakang kantor. Ternyata di kantin telah menunggu Erni Manuk dan Pitang.

"Saya pesan teh. Pak Bambang menyampaikan kekalahan CV Indofalmi pada tender paket rumput laut. Erni Manuk berkata, ade, kami sudah kalah di mana-mana. Paket pengadaan kapal harus kasih kepada Pitang," kata Nani menirukan ucapan Bambang dan Erni.

"Saya katakan, kami masih evaluasi penawaran. Mudah-mudahan administrasinya beres. Pitang mengatakan, manusia saja bisa operasi plastik, masa dokumen tidak bisa?" tutur Nani.

Nani sempat mengatakan bahwa perusahaan ini belum berpengalaman dalam pengadaan kapal. Mitranya di luar daerah membuat kapal seperti di Kendari, Bulukumba tak dipunyai. "Pitang bilang nanti cari tahu lewat juragan-juragan kapal yang datang ke Lewoleba atau yang labuhkan kapal di kampungnya. Setelah itu mereka pamit," tutur Nani. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 20 Februari 2010
Foto: ilustrasi KOMPAS.COM 29 September 2009
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger