Dalam sidang tersebut, Bala mengatakan bahwa dia mengungkapkan semua yang dia ketahui kepada penyidik karena diancam oleh penyidik. Tetapi kata-kata "ancaman psikis" yang dialaminya malah menjadi guyonan dan tertawaan hakim, jaksa dan pengunjung sidang.
Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan Bala sebagai saksi berhadapan dengan rekannya, terdakwa Lambertus Bedi Langodai dan Muhammad Pitang. Sidang dipimpin ketua majelis John PL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi Wempy WJ Duka, S.H, dan Gustav Bless Kupa, S.H. Tim JPU, Jeremias Pena, Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Asrianto, S.H, hanya menghadirkan Bala, sedangkan saksi verbalisan penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata, baru bisa dihadirkan hari ini, Selasa (23/2/2010).
Seperti pengalaman pada sidang hari Kamis pekan lalu, Bala mencabut semua keteranganya, maka sebelum memasuki materi pemeriksaan, ketua majelis langsung menanyakan kepada Bala. Apakah terdakwa, anggota Satpol Setda Lembata ini masih tetap pada keterangannya di sidang sebelumnya? Bala menyatakan ia tetap pada keteranganya dan minta dihadirkan saksi verbalisan.
Kejadiannya, berulang ketika Bala diperiksa sebagai terdakwa. Pertanyaan majelis kepada Bala diarahkan seputar pengalamannya berhadapan dengan penyidik gabungan Direskrim Polda NTT dan Satreskrim Polres.
Bala menuturkan, ia diperiksa lima kali. Penyidikan pertama, 23 Juli 2009 sekitar pukul 20.00 Wita, di ruangan Kasat Reskrim, berlangsung santai. Ia mengakui tak mengalami tekanan mental dan fisik. Berita acara pemeriksaan (BAP) dibaca dan ditandatanganinya.
Penyidikan kedua, 25 Juli 2009 di salah satu kamar Hotel Lewoleba, Bala dihadapkan kepada penyidik Direskrim, juga diakuinya berlangsung dalam suasana yang santai. Namun, ucapan dilontarkan penyidik dirasakannya sebagai tekanan. Kata-kata penyidik demikian, "kalau kamu tidak mengaku dibawa ke Polda NTT. Kalau kamu masih saja tidak tahu-tidak tahu, kamu pembohong dan penipu. Adik kandung (terdakwa Bedi Langodai) saja kami tangkap. Kamu, mati-mati," tandas Bala membacakan catatannya.
Bala menambahkan, penyidik juga menakut-nakutinya seperti para pelaku bom Bali. "Istri saya diancam ditangkap dan ditahan. Saya diancam akan dibawa ke Polda di Kupang. Kalimat ini disampaikan di hadapan saya dan istri saya," tutur Bala.
Usai pemeriksaan itu, demikian Bala, ia membaca BAP kemudian membubuhkan tandatangannya.
Pemeriksaan dilanjutkan pada 28 Juli 2009, Bala didampingi kuasa hukum Sebastianus Ola Domaking, S.H. Ia mengakui, saat itu ia merasa bersalah, berdosa dan menangis karena menyebut-nyebut pelaku lainnya, sehingga ia tak membaca lagi BAP dan menandatanganinya.
Kejadian serupa dialaminya lagi pada pemeriksaan 8 September 2009. Penyidik melontarkan pernyataan bahwa aksi dan foto para pelaku pembunuhan dapat terekam di satelit, membuatnya ketakutan dan mengakui perbuatannya.
Bala mengungkapkan pada saat ia ditangkap dan ditahan, penyidik meletakkan pistol di hadapannya. Salah seorang penyidik melontarkan ucapan bahwa dirinya sering 'makan manusia', sebaiknya Bala menceritakan terus terang.
Penuturan tentang ancaman yang dialaminya menjadi lelucon majelis hakim. "Memang tangkap pelaku kejahatan pakai garpu?" tanya majelis kepada Bala.
Bala mengenakan celana kain dan baju kemeja hijau garis-garis hanya senyum-senyum malu menundukkan kepala.
Hakim Tobing sudah berupaya menyadarkan Bala supaya memahami posisinya dan menjelaskannya. Dari semua penuturannya, tak ada tindakan yang bisa dikategorikan sebagai intimidasi dan paksaaan. Penyidikan kepadanya dilaksanakan dalam suasana santai, rileks tanpa tekanan. Meski, anggota Satpol PP Setda Lembata ini menyatakan ia menggalami tekanan fisik dan psikologis.
"Saya minta bapak majelis yang terhormat panggil semua anggota penyidik dari Polda NTT dan NTT dan Polres Lembata yang periksa saya," tandas Bala. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 23 Februari 2010
Ket foto: Mathias Bala Langobelen, salah satu tersangka poembunuhan Y0hakim Laka Loi Langodai. Foto: dok. Pos Kupang
Ket foto: Mathias Bala Langobelen, salah satu tersangka poembunuhan Y0hakim Laka Loi Langodai. Foto: dok. Pos Kupang
Memang itulah salah satu cara penyidik mencari tahu keterangan kepada terdakwa maupun saksi. Kondisi ini biasanya dilakukan apabila saksi memberikan keterangan yang menurut mereka tidak bisa menjamin kebenaran.
ReplyDeleteApalagi seorang Bala yang mempunyai kedekatan dengan pihak terdakwa (sebagai Tameng. Harus di periksa kejiwaan juga pada Bala, karena mungkin belakangan ini dia terintimidasi dari pihak yang lainya sehingga sebisanya mencabut BAP, ataupun ingin mengadu ttg BAP yg dilakukan kepadanya.