Headlines News :
Home » » Erni Manuk Cs Bebas dari Bui

Erni Manuk Cs Bebas dari Bui

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, July 30, 2010 | 10:12 AM

Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, narapidana dalang pembunuhan berencana atas Yohakim Laka Loi Langodai bebas dari penjara.

Banding yang diajukan Erni bersama empat terdakwa lainnya dikabulkan Pengadilan Tinggi NTT di Kupang. Erni cs yang kini mendekam di Rutan Larantuka segera pulang ke Lewoleba.

Kabar bebasnya Erni Manuk, putri Bupati Lembata, Drs Andreas Duli Manuk itu dikirim melalui pesan singkat (SMS) berantai pekan lalu kepada warga Lembata. Bebasnya Erni menjadi buah bibir warga Lembata bahkan tersiar sampai ke Maumere, Kabupaten Sikka.

Ternyata pesan singkat yang dikirim berantai itu hanya isapan jempol. Siapa yang pertama kali mengirim pesan itu pun tak ada yang tahu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Gustav Bless Kupa, S.H yang dikonfirmasi FloresStar, Rabu (28/7/2010), mengaku sudah mendengar informasi mengenai SMS yang menyatakan Erni Manuk cs bebas dari bui. Pengadilan Negeri Lembata telah mengecek kebenaran kabar itu ke Pengadilan Tinggi di Kupang, ternyata informasi tersebut tidak benar.

Gustav adalah juga salah satu anggota Majelis Hakim bersama Wempy W.J. Duka, S.H, dan Ketua Majelis John PL Tobing, S.H, M.H yang menyidangkan kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah cek ke Kupang, sampai saat ini belum ada putusan. Karena kami harus diberitahu. Kami harus waspada jangan sampai karena informasi itu, masyarakat datang demo kami. Karena kami yang putuskan terdakwa bersalah," kata Gustav di Lewoleba.

Koordinator Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, mengatakan pesan singkat berantai itu skenario yang dimainkan oknum tertentu guna memancing emosi keluarga korban dan simpatisan Yohakim Langodai agar mereka melakukan tindakan anarkis. Aldiras mengimbau seluruh masyarakat Lewoleba tidak terpancing dengan opini yang dibangun.

"Saya tidak tahu motivasinya apa sehingga menyebarkan SMS itu. Tidak benar sama sekali bahwa Erni Manuk cs bebas dari hukuman penjara," tandas Piter di Lewoleba, Rabu (28/7/2010).

Pieter mengutip SMS berantai itu, "putusan banding Pengadilan Tinggi terjadi Jumat (23/7), Erni Manuk, cs bebas tak bersalah. Hari Rabu (mungkin maksudnya, Rabu (28/8/2010), mereka bebas."

Piter menambahkan adik kandung korban, Karolus Koto Langodai, berangkat ke Kupang mengecek kebenaran informasi itu ke Pengadilan Tinggi NTT di Jalan El Tari Kupang. Jawaban yang diperoleh, berkas kasus Erni Manuk cs belum sempat dipelajari hakim PT NTT.

"Tadi malam, saya dengan Pak Karl (Karolus Koto Langodai) satu kapal feri dari Kupang ke Lewoleba. Dia sudah cek langsung ke PT NTT, SMS menyatakan Erni Manuk bebas itu bohong. Berkas banding diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya belum sempat dipelajari," tandas Piter.

Meski hanya kabar burung, bebasnya Erni Manuk cs dari bui menjadi topik diskusi hangat di Lembata. Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, S.E, menelepon ke Redaksi FloresStar di Maumere menanyakan kebenaran informasi itu. Di Lewoleba, sebagian masyarakat yakin Erni Manuk bebas meski belum ada pemberitaan apapun di media massa.

Pertanyaan serupa disampaikan Koordinator JPIC, Pater Vande Raring, SVD, Senin (26/7/2010). Rohaniwan yang mengikuti proses hukum kasus ini sejak awal tidak yakin Erni akan menang pada pengadilan tingkat banding. Pater Vande juga
sangsi karena bebasnya putri Bupati Lembata itu tidak diwartakan media massa di NTT.

Doni Kares Astrianus (30), warga Lewoleba yang ditemui FloresStar menduga, SMS itu sengaja disebar pihak tertentu guna menyulut emosi warga. Doni harapkan, masyarakat tidak terpengaruh.

"Mungkin ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keadaan yang tenang dan nyaman di Kota Lewoleba. Lembata. Saya minta kepolisian menyelidiki oknum penyebar SMS agar diminta pertanggung jawabannya," tegas Doni.

Seperti diketahui, pembunuhan Yohakim Langodai, Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata digagas Erni Manuk, bersama mitranya Bambang Trihantara.

Yohakim dieksekusi adik kandungnya, Lambertus Bedi Langodai bersama Muhammad Pitang dan Mathias Bala Langobelen, Selasa (19/5/2009) di ujung timur landasan pacu Bandara Wunopito Lewoleba sekembalinya mengikuti Konferensi Kelautan Internasional di Manado.

Motivasi pembunuhan yang paling menyita perhatian ini ditenggarai karena upaya korban menghalang-halangi Erni Manuk, cs memenangkan tender proyek di DKP Lembata tahun 2009.

Jaksa penuntut umum Kejari Lewoleba menuntut Erni, dan Bambang 20 tahun penjara, dan divonis 18 tahun. Sedangkan tiga pelaku lapangan, Bedi, Pitang dan Bala dituntut 17 tahun penjara dan divonis 15 tahun penjara. Setelah vonis majelis hakim PN Lembata pada pertengahan April 2010, para terdakwa dijebloskan ke Rutan Larantuka sampai saat ini.
Sumber: Pos Kupang, 29 Juli 2010
Ket foto: Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, tersangka otak pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langodai. Foto: dok. google.co.id

SEBARKAN ARTIKEL INI :

1 comment:

  1. Kalau mau Kab. Lembata maju:

    1.Kembalikan kearifan lokal kepada tuan tana durut tuak hebetir hemei manuk atau wawer ketika ada seremonial seremonial master.

    2.Duduk bersama tua-tua adat pemuka masyarakat untuk tujuan tujuan mulia menyangkut Gelekat Lewotana.

    3.Kembalikan diri kita kepada hal keimanan Katolik perbanyak pembinaan rohani pemahaman Cinta Kasih KRISTUS YESUS

    oleh: Kristoforus Pelea Tolok Putra Lembata tinggal di Purwakarta Bandung Jawa Barat

    ReplyDelete

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger