Pepatah sudah jatuh di timpah tangga lagi, tepat untuk Bunga (bukan nama sebenarnya) Gadis yang punya bawaan cacat (bisu dan tuli) itu diperkosa oleh Andreas Awurin Dore (36) di kali mati Waikomo (Kecamatan Nubatukan, Kebupaten Lembata, NTT), saat korban membuang hajat. Aksi bejat tersebut terjadi Senin (19/7/2010) sekitar pukul 18.00 Wita.Saat ini kasus pemerkosaan itu telah ditangani penyidik Polres Lembata. Andreas Dore pun telah diringkus dan ditahan. Pelaku diancam dengan pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Informasi yang dihimpun FloresStar menyebutkan, kasus itu bermula saat Bunga sedang buang air besar (BAB) di kali mati tersebut. Maklum ketiadaan kamar mandi dan water closed (wc) di rumah, sehingga Bunga menuju kali mati. Saat itu ia melewati depan rumah Andreas, yang juga tetangga dekat korban.
Beberapa menit setelah Bunga berjalan ke kali mati itu, Andreas pun mengikutinya dari belakang. Ketika bertemu, Andreas memaksa korban untuk melayaninya.
Bunga yang terlahir dalam kondisi cacat itu, tidak mengerti dengan perilaku Andreas. Saat Andreas menanggalkan pakaiannya pun Bunga menuruti saja.
Korban baru melakukan perlawanan, ketika Andreas mulai melakukan aksinya dengan meremas buah dada korban. Lantaran korban berontak dan berusaha berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Tindakan pelaku itu menimbulkan luka goresan pada bibir korban, sekitar tiga centimeter.
Tidak puas dengan sekali permainan, Andreas pun memperdaya korban untuk melayani nafsu birahinya yang kedua kali. Saat itu Bunga dipaksa melakukan oral seks. Apa mau dikata, Bunga pasrah.
Puas dengan aksinya, Andreas mengenakan kembali pakaiannya dan juga pakaian korban, membersihkan sisa-sisa tanah dan rerumputan yang melekat di baju korban lalu menyuruhnya pulang. Saat itu sekitar pukul 19.00 Wita.
Merasa sudah aman, pelaku pun buru-buru meninggalkan lokasi tersebut. Setelah tiba dirumah, pelaku lantas bergegas meninggalkan rumah mengikuti istri dan ketiga anaknya yang sedang berada di Eropaun. Saat itu Andreas menggunakan jasa ojek.
Ternyata, peristiwa itu membawa trauma bagi Bunga. Olehnya setiba di rumah Bunga langsung menceritakan kepada adiknya, Maria Nogo Udjan (23), bahwa dirinya telah diperlakukan oleh sesorang. Saat itu Bunga menuturkan kejadian yang dialaminya dengan bahasa tubuh.
"Saat sampai di rumah, kakak langsung tunjukan bibirnya yang tergores, dan dadanya yang memerah karena ulah pelaku. Tapi kami tidak tahu kalau pelaku juga memperkosanya," tutur Maria kepada FloresStar di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mapolres Lembata, Sabtu (24/7/2010) siang.
Lapor Polres Lembata
Ikhwal kasus pemerkosaan itu baru terungkap setelah korban dibawa kedua orang tua dan adiknya Maria, melaporkan kasus itu ke Polres Lembata, Rabu (21/7/2010) sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah menerima laporan itu, penyidik Polres Lembata langsung memeriksa korban dan orang tuanya. Setelah itu polisi bergerak menuju rumah pelaku. Sayangnya oknum bersangkutan tidak berada di rumah.
Diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah pamannya di Golo, sekitar 10-15 kilo meter dari Waikomo, tempat tinggal pelaku dan juga korban.
Berkat bantuan warga setempat, pada malam itu juga polisi berhasil meringkus Andreas. Oknum pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lembata dan ditahan.
Kapolres Lembata, AKBP. Marthin JH Johannis, S.H melalui Kasat Reskrim Bayu Wicaksono, S.H, S.IK mengatakan tindakan Andreas itu dijerat dengan pasal 285 jo pasal 286, dan atau pasal 290 ayat 1, KUHP.
"Isi ayat itu, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."
Menurut Bayu, pasal KUHP itu dijatuhkan karena pelaku memaksa korban yang mengalami cacat mental (bisu dan tuli) melakukan hubungan perkawinan, dan juga memaksa korban untuk oral seks bersamanya, sehingga menyebabkan korban mengalami trauma dalam kesehariannya.
Sementara itu, Andreas yang ditemui FloresStar, Sabtu (24/7/2010) siang, di ruang PPA Polres Lembata, usai diperiksa, mengaku saat itu dirinya masih dalam keadaan mabuk, karena baru menenggak satu jerigen tuak putih ukuran lima liter. Tuak itu diminumnya seorang diri di Pasar Pada siang harinya, setelah menjual sayur keliling.
Sumber: Pos Kupang, 26 Juli 2010
Ket foto ilustrasi: Gadis korban perkosaan. Foto: dok. google.co.id
Ket foto ilustrasi: Gadis korban perkosaan. Foto: dok. google.co.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!