Headlines News :
Home » » Lambertus Akui Dimintai Tolong Buatkan Draf Perjanjian

Lambertus Akui Dimintai Tolong Buatkan Draf Perjanjian

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, August 30, 2010 | 5:45 PM

Mantan pengacara Andi Kosasih, Lambertus Palang Ama, mengaku dirinya sekadar dimintai tolong oleh kliennya untuk membuat draft perjanjian pengalihan tanah. Draft perjanjian tersebut diajukan Andi untuk membantu Gayus Tambunan membuka blokir rekeningnya.

“Saya hanya melakukan apa yang mereka inginkan,” kata Lambertus saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/8). Lambertus menambahkan, dia tak mengerti tujuan pembuatan draft tersebut.

Pada 3 Agustus 2009, Lambertus mengungkapkan dirinya melakukan pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, bersama Gayus, pengacara Gayus Haposan Hutagalung, dan Andi Kosasih. Dalam pertemuan itu, Lambertus dibicarakan soal pembuatan draft perjanjian. “Di situ Gayus dan Haposan yang bahas. Saya tidak tahu, fungsi Andi disitu apa.”

Setelah itu, Andi minta tolong padanya, selaku kuasa hukum untuk dibuatkan draft perjanjian kerjasama pengalihan tanah seluas sekitar dua hektar.

Kesaksian Lambertus itu bertentangan dengan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Andi Kosasih. Jaksa Muhammad Rum dalam dakwaannya menyebut, Haposan dan Lambertus sepakat untuk mengondisikan agar Gayus tidak ditahan. Keduanya juga sepakat untuk ‘menyelamatkan’ uang Gayus sebesar Rp 28 miliar yang diblokir penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Surat perjanjian palsu kerjasama bisnis antara Gayus dan Andi lantas dibuat. Surat tersebut menyatakan seolah-olah uang yang berada di beberapa rekening Gayus pada Bank Panin dan BCA yang diblokir penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah milik terdakwa.

Surat perjanjian tanggal 26 Mei 2008 itu dibuat tanggal mundur, untuk menunjukkan seolah-olah perjanjian tersebut dilakukan Gayus-Andi saat Gayus belum tersangkut kasus. Andi seakan-akan menyetor US$ 2,81 juta atau senilai Rp 28 miliar. Uang tersebut dipalsukan sebagai uang hasil pembangunan ruko.

Setelah perjanjian selesai dibuat, pada 14 September 2009, Andi mengajukan pembukaan blokir terhadap rekening Gayus di Bank Panin dan BCA. Setelah itu, Haposan dan Lambertus meminta Arafat dan AKP Sri Sumartini memeriksa terdakwa Andi sebagai saksi yang mengakui sebagai pemilik uang Gayus.
Sumber: Tempo Interaktif, 30 Agustus 2010
Ket foto: Lambertus Palang Ama
Foto: Repro Tempo Interaktif , 30 Agustus 2010
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger