Headlines News :

Safari Korupsi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, January 29, 2010 | 11:38 AM

Oleh Ansel Deri
putra Lembata, tinggal di Jakarta


SEJUMLAH dugaan korupsi di Kabupaten Lembata, NTT terus terkuak belakangan ini. Tak terkecuali berita yang dilansir harian Pos Kupang dua pekan terakhir. Kasus-kasus itu terjadi sejak Lembata menjadi daerah otonom dan terus berlangsung hingga kini.

Kasus teranyar adalah korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata dan sejumlah proyek lain seperti pabrik es senilai Rp 877.214.791 yang berbuntut terbunuhnya Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Yohakim Laka Loi Langoday secara sistematis. Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri. Kini, kasus yang turut melibatkan anak seorang pejabat teras di Lembata ini tengah disidangkan.

Selain itu, kasus dugaan mark up harga dan pembentukan kelompok nelayan fiktif proyek pengadaan bibit rumput laut untuk para nelayan pada 2008 yang merugikan negara Rp 2 miliar (Pos Kupang, 19/1 2010).

Jika dikalkulasi - sejak otonomi - bisa dipastikan jumlah uang rakyat yang digasak koruptor bernilai ratusan miliar. Sekadar diingat saja. Dugaan korupsi APBD Lembata Tahun 2004 sebesar Rp 94,8 miliar. KPK pun sudah mencatat laporan itu.

Penjilat

Seorang rekan jurnalis menceritakan pengalaman menarik. Ia mengemukakan, seorang pejabat di sebuah unit harus mencium tangan atasannya setiap kali bertemu. Juga tangan istri atasan.

Hal itu dilakukan sang pejabat demi mengamankan posisi yang dipercayakan kepadanya. Juga dalam rangka menyuburkan perselingkuhan kekuasaan yang bukan tidak mungkin berpotensi pada korupsi berjemaah.

Tipikal pejabat tak lebih dari seorang penjilat, oportunis yang tanpa sadar tengah memenjarakan rakyat di tepian lain kekuasaan dan jabatannya. Ia tak sadar bahwa setiap jabatan yang diemban sesungguhnya adalah amanah rakyat.

Pada pidato menyambut Hari Antikorupsi se-Dunia yang jatuh setiap 9 Desember di Istana Negara Jakarta, Selasa (8/12 2009), Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama.

Memberantas korupsi tidak saja untuk menyelamatkan setiap rupiah uang rakyat, namun juga untuk membangun sebuah kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat.

Korupsi adalah perbuatan tercela secara moral, etika, dan agama. Korupsi adalah sebuah kejahatan yang menimbulkan kerugian luar biasa bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Korupsi adalah tindakan asosial dan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Korupsi adalah sebuah keonaran yang menghancurkan nilai-nilai dan solidaritas kemanusiaan. Karena itu, ia (korupsi) menjadi musuh bersama.

Samuel P Huntington dalam Culture Matters: How Values Shape Progress, mengaitkan antara budaya dan korupsi. Kata Huntington, jika korupsi diterima sebagai budaya atau terkait dengan budaya, maka faktor kepemimpinanlah yang akan menentukan.

Kepemimpinan yang kokoh dan kondisi sosial yang melawan korupsi bisa menjadi bekal perang melawan korupsi (2000). Apakah faktor kepemimpinan (termasuk masyarakat) melawan korupsi di Lembata telah memainkan peran sosial-politiknya, masih jadi tanda tanya.

Mencemaskan

Sejak otonomi, korupsi di Lembata menggurita. Kondisi ini sangat mencemaskan. Setiap tahun trilunan dana APBN sudah digelontorkan ke daerah itu. Namun, pembangunan jalan di tempat.

Bahkan seorang pejabat bisa berambisi dan nyaris berkelahi dengan rekannya, sekadar mendapatkan dua atau tiga SPPD sekaligus untuk sekali perjalanan dinas. Belanja keuangan daerah seperti berbelanja ke pasar tanpa perencanaan.

Upaya pengawasan terhadap jalannya pembangunan Lembata terus dilakukan sejumlah elemen. Salah satunya, setahu saya, Flores Corruption Watch pimpinan Piter Bala Wukak. Ini tentu menggembirakan.

Di tingkat masyarakat? Masih menjadi pertanyaan. Oleh karena korupsi seolah sudah menjadi tradisi dan sulit diberantas, maka banyak orang pesimis, putus asa, apatis, tidak peduli atau masa bodoh.

Lebih berbahaya lagi jika ada yang menganggap korupsi itu hal yang lumrah. Kemudian diterima sebagai realitas, kebutuhan, bahkan keharusan. Apalagi, kondisi ini diperparah lagi sikap yang memandang bahwa perjuangan untuk memberantas korupsi adalah usaha yang sia-sia saja.

Di mata advokat dan pengacara senior, Adnan Buyung Nasution, korupsi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia HAM (crime against humanity). Oleh karena itu, Abang (sapaan akrabnya) meminta agar para pelaku dihukum mati (Tempo Interaktif, 1/11 2003).

Hukuman mati memang masih jadi perdebatan. Tapi, korupsi yang telanjang di depan mata adalah tindakan keji dan biadab yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi rakyat. Mulai dari hak memperoleh pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan dan sederet hak lainnya yang harus dipenuhi pemerintah sebagai kewajiban mendasar terhadap rakyat/warga negaranya.

Dalam konteks Lembata hak rakyat dan kewajiban negara (baca: pemerintah) kerap gagal untuk dipenuhi dan ditunaikan karena tindakan biadab koruptor. Presiden SBY juga sudah menabuh genderang perang terhadap koruptor, tetapi eksistensi dan kebiadaban para koruptor tetap ada dan makin menggila.

Safari korupsi di Lembata sepertinya tak pernah surut. Ia (korupsi) menyelinap di antara berbagai regulasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Kini saatnya masyarakat Lembata tak hanya melakukan moratorium korupsi tetapi sekaligus menabuh genderang perang demi kemajuan lewotana, kampung halaman.
Sumber: Pos Kupang, 29 Januari 2010

Erni dan Bambang Bunuh Yohakim

Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, adik kandung almarhum Yohakim Laka Loi Langodai, menyebut Erni Manuk dan Bambang Trihantara, membunuh Yohakim.

Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, adik kandung almarhum Yohakim Laka Loi Langodai, menyebut Erni Manuk dan Bambang Trihantara, membunuh Yohakim.

"Erni dan Bambang terlibat membunuh kakak saya, Yohakim," ungkap Bedi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum, serta didengar ratusan orang saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yohakim Langodai di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Kamis (28/1/2010).

Pengakuan Bedi yang tidak disangka-sangka itu menjadi bahan perbincangan pengunjung sidang. Mereka seolah tak mengerti apa yang mendorong Bedi mengungkapkan fakta dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Bahkan, ketika sidang bubar sekitar pukul 18.00 Wita, pengakuan Bedi masih menjadi buah bibir pengunjung saat kembali ke rumahnya.

Pernyataan Bedi terungkap menjelang pukul 13.00 Wita. Saat itu Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, JPL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi Wempy WL Duka, S.H, dan Gustaf Bless Kupa, SH, mengkonfrontir keterangan saksi Paskalis Witak dengan Bedi Langodai. Tiga terdakwa, Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhammad Pitang, dihadirkan dalam sidang itu. Mereka dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi.

Ditanya Ketua Majelis Hakim, Tobing, apakah keterangan saksi benar semuanya? Bedi yang tampil mengenakan baju warna gelap, kemeja hitam bergaris lengan pendek dipadu celana kain warna biru tua dan sepatu hitam, menjawab tidak.
Bedi mengatakan, ia mengeluarkan larangan kepada Paskalis pergi ke rumah jabatan (rujab) Bupati Lembata. Setelah meng-counter pernyataan itu, Bedi melanjutkan pernyataan berikutnya. Erni Manuk dan Bambang terlibat membunuh Yohakim.

Paskalis, salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Didik Setyawan, S.H, M.H, Herdian Rahardi, dan Yeremias Pena, S.H, mengatakan, seminggu setelah kematian Yohakim ditemukan di hutan bakau sebelah timur Bandara Wunopito, Bedi datang menemuinya di tempat kosnya di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur. Bedi melarangnya tak boleh datang ke rujab karena mobil merah terlibat kematian Yohakim.

Selain Paskalis, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Yohanes Edues Kalasansius alias James, dan Veronika Norma. Mereka tetangga kamar kos terdakwa Bambang Trihantara. Veronika tinggal di kamar kos nomor tiga bersama suami dan anaknya, Bambang di kamar nomor lima, dan Yohanes di kamar nomor tujuh dari rumah kos milik Emil Diaz.

Menurut Paskalis, hari Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 08.30 Wita, ia melihat Bambang dan Erni Manuk, bersama anak mereka Yogask ke kamar kos Bambang. Kata Bambang "Ini mau antar Erni ke bandara."

Namun, beberapa saat kemudian, Bambang kembali ke kamar kos menyampaikan Erni tak jadi berangkat. Pengakuan Bambang didengar ibu Evi yang kontrak di rumah kos itu.

Sementara saksi Yohanes Kalasansius mengungkapkan, pernah menyaksikan Bambang, Erni, dan seorang pria berkumis yang kemudian hari dikenalinya bernama Pitang datang ke kamar kos Bambang, pada Selasa (19/5/2009). Bala berada di bengkel aluminium di depan rumah kos. Hanya beberapa saat, mereka pergi lagi.

Pada hari Selasa sore, ia menyaksikan Bambang, dan Pitang datang ke kamar kos. Mereka singgah sebentar dan kembali membawa sebuah tas.

Selanjutnya hari Kamis dini hari, James dibangunkan Paskalis mengabarkan bahwa Om Kim (Yohakim Langodai) meninggal dunia. Kemudian pada hari Kamis pagi, Bala mengendarai sepeda motor honda revo datang mencari Bambang. Keduanya sempat bicara, namun sangat pelan, sehingga tak bisa didengarnya. Ia juga tak menaruh curiga apapun. Bala kemudian meminjam mobil pick up milik Paskalis dan berangkat.

Pada saat itu Paskalis tak berada di rumah kosnya. Namun, kunci mobil tergantung di tempat kunci. Bala berangkat dengan mobil pinjaman, setelah cukup lama kembali lagi.

Saksi Veronika Norma menuturkan, pada Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 12.00 Wita, sekembalinya dari kerja di kantor. Selang sejam, ia menyaksikan Erni Manuk datang dibonceng seseorang. Turun dari sepeda motor, Erni menuju kamar kos Bambang dan pengendaranya pulang. "Saya lihat dia pakai baju orange," kata Norma.

Saat itu ada penjual es yang sering jualan ke rumah kos itu datang menjajakan es. "Saya pesan tiga porsi dan diisi dalam cerek. Saya suruh antar tiga mangkuk es ke kamar Bambang. Saya lihat Yos Daholo (namanya saya tahu setelah saya tanya ke Erni) yang keluar kamar. Bala datang dengan sepeda motor honda revo hitam ke kamar kos Bambang," papar Norma.

Norma yang sudah dua tahun menempati kamar kos ini mengatakan, Erni bersama anaknya Yogas sering ke rumah Bambang menggunakan mobil merah. Ketika tiba di sana, Erni langsung menuju kamar Bambang. "Kadang-kadang satu malam saya lihat dia di sana," katanya.

Norma menjelaskan, sebelum kematian Yohakim, ia pernah melihat Bedi mengendarai sepeda motor datang ke kamar kos Bambang. Namun dikonfrontir, Bedi menyatakan ia ke kamar kos James dan Paskalis. Kebetulan letak kamar mereka berdekatan.

"Saya lihat om di kamar kos Bambang le. Saya tetap pada keterangan saya," tandas Norma. Bedi tampak malu-malu mendengar ketegasan Norma yang tak mengubah keterangannya.

Begitu juga ketika keterangan Norma dikonfrontir dengan terdakwa Pitang. Pitang membantahnya tak pernah hadir di kos Bambang. Namun Norma tanpa beban berkata, "Saya lihat engko le," ujar Noma disambut hura pengunjung sidang. (ius)
Ket foto: Ernie Manuk dan Bambang Trihantara.
Sumber: Pos Kupang, 29 Januari 2010

Petani Lapor Jaksa, Kontraktor Buru-Buru Beli Hand Tractor

Lima kelompok tani melaporkan manejemen CV Ina Mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba. Pasalnya, selama dua tahun, sejak tahun 2007, kontraktor belum mengadakan hand tractor (traktor tangan). Diduga ketakutan disidik jaksa, kontraktor langsung membeli dan membagikan hand tractor ke petani.

Meski demikian, jaksa tetap melakukan penyelidikan terhadap proyek senilai Rp 72 juta berupa pengadaan hand tractor pada dinas ini yang dibiayai oleh dana APBD I NTT senilai Rp 37,5 juta dan APBD II Lembata sebesar Rp 35 juta.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lewoleba, Arif Mira Kanahau, S.H, dan jaksa Janu Arsianto, S.H, kepada Pos Kupang, Senin (25/1/2010) di Lewoleba.

Dijelaskan Arif, dalam proyek pengadaan lima unit handtractor itu, masing-masing petani menerima alokasi sebesar Rp 14,5 juta. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening kelompok.

Namun karena saat itu harga handtractor senilai Rp 16 juta, maka setiap kelompok tani menyanggupi menanggung dana tambahan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya para kelompok petani menarik dana dari rekening sebesar Rp 14,5 juta dan menambah Rp 1,5 juta.

Kemudian dana itu diserahkan kepada Dinas Pertanian Lembata untuk pengadaan handtractor melalui CV Ina Mandiri. Uang itu diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Fransiskus Sili, kemudian diserahkan ke Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina.

Namun sejak tahun 2007 hingga akhir tahun 2009, handtractor itu belum juga dibeli. Setelah petani melaporkan kasus ini ke kejaksaan, barulah tanggal 2 November 2009 kontraktor mengadakan dua unit hand tractor dan diserahkan ke KT Sinta Taba dan Gercicu.

"Selama dua tahun kontraktor tidak ada niat mengadakan handtractor itu, padahal uang sudah diterimanya. Pada saat kasus ini masuk tahap penyidikan, baru diadakan dan diserahkan dua unit. Tiga unit belum diadakan sampai saat ini. Kami baru terima bukti pembelian dan angkutan kapal. Tapi ini belum bisa dipercaya," kata Arif.

Arif menambahkan, perkembangan penyelidikan kasus ini akan dilaporkan kepada Kajari Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H. Pendapat pimpinan nanti akan menentukan kelanjutan kasus ini.

Namun, tegas Arif, penyelesaian pekerjaan belum tentu menghentikan proses penyidikan kasus tindakan pidana korupsi ini. Proses hukum sewajarnya akan diteruskan untuk memberi pelajaran kepada pelaku dan pihak lainnya. (ius)
Ket foto: Salah satu gambar traktor tangan (hand tractor). Di Lewoleba, Lembata, NTT, diduga ketakutan disidik jaksa, kontraktor langsung membeli dan membagikan hand tractor untuk petani.
Sumber: Pos Kupang, 28 Januari 2010

Demonstran Bentrok Dengan Polisi di Istana Merdeka

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, January 28, 2010 | 4:20 PM

Sekitar 500 orang demonstran dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (For Indonesia) terlibat bentrok dengan kepolisian di depan Istana Merdeka, Kamis.

Bentrokan terjadi setelah para demonstran merangsek maju untuk mendekati pagar Istana Merdeka dengan mendorong aparat kepolisian yang berjaga.

Akibat bentrokan tersebut terdapat beberapa orang yang diamankan oleh aparat kepolisian, sedangkan di pihak lain, yakni seorang seorang anggota kepolisian terluka pada dahinya.

Kombes (Komisaris besar) Polisi Tafip Yulianto dari Divisi Propam Mabes Polri, yang dimintai keterangan, mengatakan dahi anggota Polisi terluka. Ia berasal dari Petugas Sapmapta Polda Metro Jaya.

Tafip juga mengatakan belum ada pengunjuk rasa yang ditahan. Pada saat ini suasana kembali tenang di mana FOR Indonesia hanya berorasi di hadapan ratusan petugas kepolisian.

Di dalam orasinya, mereka meminta agar tiga pengunjuk rasa yang diamankan polisi dikembalikan. Setelah bentrokan terhenti, jalan Merdeka Utara dan Merdeka Barat tidak bisa dilalui kendaraan.

Dengan ditutupnya jalur tersebut, kendaraan dibelokkan ke Jalan Budi Kemuliaan melalui Jalan Abdul Muis dan tembus ke arah Harmoni Jakarta Pusat.
Sumber: ANTARA, 28 Januari 2010 14:46 WIB
Ket foto: Para demonstras bergerak menuju Istana Negara Jakarta, Kamis, 28/1. Foto: dok.detik.com

Rekonstruksi Pembunuhan Antonius Duru: Pelaku Dimaki dan Disumpahi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, January 26, 2010 | 3:40 PM


Reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan Antonius Duru (bukan Dori) yang ditemukan tewas di Pantai Waienga, Selasa (12/1/2010), dilakukan Senin (24/1/2010) pagi.

Rekonstruksi ini dihadiri ratusan warga Desa Waienga dan Lerahinga. Mereka mencaci maki dan menyumpahi tersangka pelaku pembunuhan, yaitu Benediktus Watu Ruing, Antonius Lado Lengari, dan Yoseph Kelake.

Sekitar 300 orang warga asal Desa Waienga, tempat asal korban dan Desa Lerahinga, desa asal Anselmu dan Benediktus, telah berkumpul sejak Senin pagi di jalan utama Lewoleba-Kedang. Letaknya sekitar 40 meter dari rumah korban atau berseberangan jalan dengan pondok milik korban dan tempat kejadian perkara di Pantai Waienga.

Pria dan wanita mengenakan baju hitam memegang lilin bernyala di tangan. Beberapa warga memegang poster dari zak semen bertuliskan dukungan terhadap polisi,hujatan kepada pelaku dan imbau kepada hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.

Ketiga tersangka ini memeragakan ulang 25 adegan. Dimulai dengan kegiatan Senin (11/1/2010) sekitar pukul 17.00 Wita di moting (pondok) milik korban, setelah korban memberi makan babi. Adegan terakhir ketika Yoseph menemukan mayat Antonius, Selasa (12/1/2010) pagi sekitar pukul 09.00 Wita di pantai itu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKPB Marthin Johannis, S.H, beserta sebagian perwira Polres hadir di lokasi. Dua truk Dalmas mengangkut puluhan anggota polisi dilengkapi senjata laras panjang dan pentungan berjaga-jaga. Mereka dibantu anggota Linmas dari dua desa, pemuda dan tokoh masyarakat.

Semula warga hanya menunggu dan menyaksikan dari kejauhan di pinggir jalan sekitar 40-50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Letak TKP terhalang pohon kelapa, pohon lontar dan pepohonan lainnya, tak leluasa bagi warga menyaksikan adegang pemukulan di pantai. Karena itu, negosiasi dengan kepolisian, warga diperkenankan menyaksikan adegan pemukulan ketiga tersangka di pantai.

Amarah warga, caci maki, hujatan dan segala macam kata-kata kotor yang tak pantas didengar, bersahut-sahutan pada saat Benediktus, Yoseph dan Anselmus mengenaikan baju seragam tahanan warna biru muda meragakan pemukulan terhadap Antonius Duru di pantai itu. Kemarahan warga semakin memuncak, meski masih dapat dikendalikan.

Meski demikian, belasan pemuda dan sanak famili korban, berusaha mencari kesempatan melampiaskan emosinya. Mereka berusaha menyerang tersangka yang telah dijaga ketat.

Ketika adegan penemuan mayat oleh Yoseph berakhir, ketiga tersangka dibawa lari oleh anggota polisi menuju truk Dalmas yang siaga di jalan raya. Puluhan pemuda memanfaatkan kesempatan mengejarnya, namun gagal menghajar ketiga pelaku.

Tokoh pemuda Waienga, Fery Lazar, mengatakan, warga belum puas karena tak bisa mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Antonius Duru. Pada hari Minggu (23/1/2010) ketika digelar pertemuan dengan warga kedua desa disepakati supaya mereka bisa mengikuti rekonstruksi agar menjadi pelajaran kepada warga.

Pernyataan Sikap Warga Waienga dan Lerahinga

1. Kami warga kedua desa menyatakan belasungkawa mendalam atas meninggalnya ahmahrum Antonius Duru dan mengutuk keras perbuatan para pelaku yang sengaja menghilangkan nyawanya.
2. Minta penegak hukum menghukum pelaku kejahatan dengan vonis hukuman mati sesuai perbuatannya.
3. Meminta Pengadilan Negeri Lembata agar menyampaikan informasikan jadwal sidang kepada warga kedua desa.
4. Mengimbau warga Lerahinga agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah Desa Waienga sampai terjadi kesepakatan lebih lanjut.
5. Apabila imbauan ini tidak diindahkan warga Lerahinga, maka segala risiko yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab kedua desa.
6. Mengimbau warga kedua desa agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sampai ada vonis pengadilan yang bersifat tetap.
7. Apabila imbau ini tidak diindahkan, maka pemerintah desa tidak bertanggung jawab atas perbuatan warga dari kedua desa yang membuat masalah.


Yoseph: Sumpah Lewo Tanah

DIDESAK memerankan adegan mengeksekusi korban Antonius Duru (55), memukulinya menggunakan batu, Yoseph Kelake, berulah. Ia menolak melakukannya. Alasannya sederhana karena dia bukan pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Samuel Sumihar Simbolon, S.H, di dekatnya di Pantai Waienga, tampak geram menyaksikan tingkah yang ditunjukkan Yoseph. Perubahan perilaku Yoseph mengagetkan anggota Polres Lembata dan warga yang menonton rekonstruksi dari kejauhan.

Yoseph berteriak dia bukan pelaku yang memukul Antonius hingga tewas. "Sumpah demi lewo tanah (kampung halaman). Saya tidak bunuh Anton. Dia (korban) om saya. Saya tidak melakukannya," teriak Yoseph.

Namun teriakan Yoseph, ketika ia bersama tersangka Benediktus dan Anselmus memerankan eksekusi terhadap Antonius, tidak dihiraukan warga. Warga terus mencaci maki dan menghujatnya. Ia akhirnya memerankan adegan memukul Anton Duru menggunakan batu.

Usai memukul Anton pada Senin (11/1/2010) malam, mereka membuang Anton ke laut. Batu dan kayu yang digunakan juga dibuang ke laut. Mereka kembali ke rumah. Malam hari, bersama-sama warga lainnya, mereka ikut mencari Anton, tapi tak ketemu.

Keesokan hari, Selasa (12/1/2010), Yoseph bergegas ke pantai. Ia menemukan jenazah Anton di pantai. Ia berteriak memanggil warga dan keluarga korban mengabarkan bahwa jenazah Anton sudah ditemukan. Kali ini ia memerankan aksinya lagi.

"Saya tidak sentuh jenazahnya. Saya teriak panggil dan banyak orang yang datang. Kami empat orang angkat jenazahnya," ujar Yoseph. (ius)

Sumber: Pos Kupang, 26 Januari 2010
Foto-foto ilustrasi: Salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan di Poltabes Manado, Sulawesi Utara.

Oto Merah dan Sikap Bedi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, January 25, 2010 | 2:47 PM

Dua kali tampil dalam sidang pemeriksaan saksi, empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada keterangan serupa dan memunculkan keterangan baru. Mereka menuturkan kesaksian tentang 'oto' (mobil) merah, dan keanehan sikap/perilaku Lambertus Bedi Langodai.

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Jumat (29/1/2010).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, J.P.L.Tobing, S.H, M.Hum, didampingi Wempy W.L.Duka, S.H, dan Gustaf Bless Kupa, S,H. Tim JPU terdiri dari Didik Setyawan, S.H, M.H, Herdian Rahardi, dan Yeremias Pena, S.H, dan Janu Asrianto, S.H. Terdakwa Erni dan Bambang, didampingi empat penasehat hukum.

Empat saksi dihadirkan pada sidang terdakwa Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhammad Pitang, pekan laku, pada Jumat kemarin dimintai lagi kesaksian untuk terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, dan Bambang Trihantara.

Saksi Edy Kase, tukang bangunan di Bandara Wunopito, Selasa (19/1/2009), mengatakan, sekitar pukul 13.00 Wita, melihat mobil merah yang diparkir sebelum pintu masuk bandara.

"Saya tidak lihat orang turun dari oto merah. Sekitar pukul 14.00 Wita, saya tidak lihat lagi oto merah. Pada pukul 10.00 Wita, saya lihat motor Win masuk lewat jalan setapak ditumpangi dua orang masuk ke hutan bakau," ungkap Edy, saat itu bersama Usman dan Skep.

Pada pukul 17.00 Wita, sehabis kerja dan kembali ke kosnya di Kota Baru, Edy, Skep dan Usman berpapasan dengan oto merah. Jarak mereka dengan mobil dikenali Suzuki Vitara sekitar satu meter samoai dua meter, namun tak melihat orang di dalam mobil.

Saksi Simon Gregorius Langodai menuturkan, korban Yohakim Laka Loi Langodai pernah cerita kepadanya bahwa Bambang dan Erni, pernah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dipimpin korban pada pemilu legislatif. Bambang turun dari mobil menanyakan perolehan suara Erni, kepada korban (Yohakim). "Kau siapa? Tanya saja ke KPUD," kata Yohakim kepada Bambang, sebagaimana ditirukan Simon Gregorius Langodai.

Kemudian menyusul Erni turun lagi dari mobil. "Kak Kim (Yohakim), berapa suara saya," tanya Erni. Yohakim bertanya balik. Kamu siapa. Saya tidak kenal. Kak Kim tidak kenal saya? tanya Erni lagi, seperti dikutip Simon.

Simon juga membeberkan keanehan sikap Bedi menghadapi kematian kakaknya yang saat itu diduga dibunuh. Tak biasanya Bedi bersikap menghadapi kasus-kasus dihadapi keluarga. Dia biasanya sangat ngotot dan marah. Bahkan, kata Simon, pada malam kejadian, Bedi pergi main kartu dan billiard dengan teman-temannya.

Pada saat kematian, ungkap Simon, Bedi juga menulis memberi sumbangan Rp 500 ribu, namun diserahkan Rp 250 ribu. Uang itu diambil dari amplop yang dibawa pelayat untuk almahrum.

Saksi Yoseph Daholo mengungkapkan, sekitar pertengahan Mei 2009, ia datang ke kamar kos milik Bambang di Lamahora, Lewoleba Timur, mengambil gajinya. Di sana ia bertemu Bambang, Erni dan Pitang. Ada juga tetangga Bambang, Ibu Evi, Ibu Norma dan suaminya Piter.

Saat itu, kata Yoseph, Erni sempat membeli es dan makan bersama-sama. Setelah itu Erni dan Pitang keluar menggunakan sepeda motor. Sedangkan ia sendiri hendak kembali ke kampungnya di Waipukang, Kecamatan Ile Ape. Kala itu ia dititipi uang Rp 200-an ribu untuk diserahkan kepada Charles di Waipukang.

Sementara itu, saksi lainnya, Anton Buga menuturkan saat ditemukannya jenazah Yohakim, terdakwa Bedi bersama warga lainnya terlihat di tempat kejadian di ujung timur Bandara Wunopito sampai jenazah dibawah ke rumah. Sedangkan Bala hadir menggali kubur korban di rumah Yohakim.

Anton menjelaskan, saksi Clara Permata Langodai alias Yohana Langodai, pernah didampinginya untuk pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis (20-21/5/2009) di Polres Lembata. Dalam setiap pemeriksaan, Yohana selalu menangis. Ia ingat ayahnya Budi Langodai yang sudah lebih dahulu meninggal dan bapak besarnya Yohakim Langodai.

Anton mengatakan, Yohana dan adiknya yang pertama kali menemukan Yohakim di hutan bakau. Karena ketakutan, lanjut Anton, mereka meminta bantuan sopir truk proyek di bandara dan bersama-sama menyampaikan penemuannya itu kepada keluarga. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa (2/1/2010). (ius) 
Ket foto: 'Oto' (mobil) merah yang digunakan memperlancar pembunuhan terhadap Yohakim. Sumber: Pos Kupang, 30 Januari 2010

Ua Karapau: Ritual Pemulihan Alam di Pulau Palue

Musim kemarau panjang, hasil pertanian dan laut kurang menggembirakan, serta wabah penyakit melanda menjadi tanda serius bagi tetua adat untuk segera melakukan ”pendinginan” atau pemulihan alam. Ritual Pua Karapau merupakan salah satu jawabannya.

Pua Karapau (muat kerbau) merupakan salah satu ritual adat yang telah dilakukan turun-temurun oleh warga Dusun Cawelo dan Tudu, Desa Rokirole di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Pulau sendiri sekitar dua jam dengan morot laut dari Maumere (Kabupaten Sikka) atau satu jam dari Ropa (pesisir utara Kabupaten Ende).

Warga dua dusun itu yang berada di luar Palue pun berdatangan sebelum rangkaian Pua Karapau mulai dilakukan hingga puncaknya, yakni berupa pemotongan kerbau sebagai persembahan kepada Rawula Watu Tana (Tuhan penguasa alam semesta) dan para leluhur. Tahun ini puncak acara jatuh awal bulan 11 tahun 2009.

Termasuk Lakimosa (tetua adat) Cawelo, Cosmas Himalaya, yang tinggal di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, jauh-jauh hari sudah tiba di Palue, pulau kecil dalam kepungan Laut Flores itu.

”Dalam tradisi di Cawelo, Pua Karapau digelar dua kali dalam lima tahun, sedangkan di wilayah adat yang lain ada yang cuma satu kali. Pua Karapau di Cawelo tahap pertama dilakukan tahun 2006 dan kali ini yang kedua,” kata Cosmas.

Pua Karapau tahun ini memang agak unik karena semestinya hanya memuat dua kerbau. Namun, berhubung seekor kerbau yang dipersiapkan sejak tahun 2006 mati pada bulan Juni 2009, maka perlu dipersiapkan gantinya tahun ini sehingga yang dipersiapkan menjadi tiga ekor.

Pasalnya, untuk Pua Karapau tahap pertama akan dipersiapkan dua kerbau, seekor di antaranya untuk dipotong dalam ritual tersebut, sedangkan seekor lainnya dipersiapkan untuk dipersembahkan pada masa Pati Karapau (potong kerbau) pada tahun ke-5.

Sementara pada Pua Karapau tahap kedua juga dimuat lagi dua kerbau, seekor dipotong saat itu, sedangkan seekor lainnya untuk Pati Karapau. Dengan demikian, saat Pati Karapau tahun 2011 akan dipotong dua kerbau yang dipersembahkan bagi Rawula.

”Persembahan kerbau pada waktu Pua Karapau dimaksudkan sebagai pemberitahuan bahwa masyarakat Cawelo telah mempersiapkan persembahan (dua kerbau) untuk Rawula dan para leluhur, yang akan diberikan pada saat Pati Karapau,” kata Cosmas.

Dari delapan desa di Pulau Palue, tradisi Pua Karapau dan Pati Karapau dilakukan turun-temurun oleh komunitas adat di empat desa, yaitu Nitunglea, Rokirole, Tuanggeo, dan Ladolaka.

Namun, tata cara ritual antara satu wilayah adat dan wilayah yang lain berbeda-beda. Sebagai contoh di Rokirole yang berpenduduk 1.500 jiwa—yang meliputi tiga dusun—memiliki dua wilayah kelakimosaan, yaitu wilayah adat Cawelo dan Tudu, serta wilayah Lakimosa Koa. Di Cawelo, Pua Karapau dalam lima tahun dilakukan dua kali, sedangkan di Koa dilaksanakan sekali saja.

Serba lima

Satu hal yang menarik dalam Pua Karapau sejumlah ritual yang dilakukan serba lima. Begitu pula Pati Karapau digelar setiap lima tahun sekali. Bagi komunitas pendukung ritual itu, angka lima menyimbolkan keberuntungan.

Sebelum Pua Karapau dilaksanakan tanggal 28 Oktober, masyarakat Cawelo harus menjalani masa pantang, yaitu tidak melakukan pekerjaan di kebun, melaut, atau pekerjaan lain, selama lima hari. Selama hampir sepekan itu sejumlah warga menyeberang ke Ropa, Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende di daratan Pulau Flores, untuk membeli tiga kerbau sebagai hewan kurban.

Sebelum berangkat ke Ropa, rombongan adat masing-masing harus lima kali mengelilingi tubu ca (tugu besar) dan tubu lo’o (tugu kecil) di tengah kampung. Selanjutnya perahu yang juga bermuatan gendang dan gong harus berputar lima kali di sekitar pelabuhan sebelum bertolak ke Ropa.

Selama perjalanan juga dilantunkan lima lagu adat. Begitu pula ketika rombongan hampir tiba di Ropa, perahu harus berputar lima kali sebelum lego jangkar. Setelah kerbau dinaikkan ke dalam perahu di pantai Ropa, perahu kembali berputar lima kali sebelum bertolak pulang ke Pulau Palue.

Cosmas menjelaskan, dalam ritual Pua Karapau akan terbangun relasi yang baik, terutama dengan Rawula, lalu persahabatan dengan alam, serta hubungan yang harmonis dengan sesama. Ritual itu menuntut yang berkonflik menjadi rukun kembali karena di dalamnya ada proses perdamaian dan pemulihan.

Kerbau yang dipotong sebagai persembahan dalam ritual tersebut, ujar Lakimosa Cawelo yang lain, Bernadus Ratu, juga berperan sebagai korban penebusan sebagai ganti kesalahan yang dibuat manusia atau warga setempat.

Karena itu, tak heran, begitu kerbau yang telah dipotong tersungkur karena kehabisan darah, warga berebut menyentuhkan kakinya ke badan kerbau yang berlumuran darah. Tentu dengan harapan segala penyakit yang diderita juga tertumpah atau ditanggung ke darah kerbau tersebut.

Karena berfungsi sebagai korban penebusan kesalahan, daging kerbau tidak dikonsumsi oleh semua lakimosa dan keluarganya, serta warga Cawelo dan Tudu.

Sebaliknya warga dusun atau desa lain diperbolehkan mengambil dan mengonsumsi daging kerbau itu. Namun, pengambilan daging kerbau kurban itu harus dilakukan secara diam-diam seolah mencuri atau tanpa diketahui masyarakat Cawelo.

Warga juga berkeyakinan posisi kepala kerbau setelah jatuh dan tewas mempunyai makna sendiri. Arah kepala hewan kurban itu diyakini menunjukkan kawasan yang akan memberikan hasil panen berlimpah pada musim mendatang.

Pada ritual Senin (3/11), kepala kerbau sebenarnya menghadap ke gunung di bagian selatan, posisi yang tidak mendatangkan rezeki karena menghadap kawasan berbatu atau bukan lahan pertanian. Karena masih bernapas, kepala kerbau itu oleh sejumlah tetua cepat-cepat digeser dan diarahkan ke utara menghadap areal kebun dan perairan pantai tempat para nelayan memburu ikan.

”Lewat ritual ini diharapkan hasil dari kebun maupun laut berlimpah. Kalau demikian, masyarakat berkecukupan dan dijauhkan dari penyakit. Juga mereka yang bekerja di luar pulau akan mendapatkan perlindungan,” kata Lakimosa Cawelo, Neno Toni, seusai pemotongan kerbau.

Ketahanan pangan baik

Tradisi tua itu menunjukkan betapa masyarakat Cawelo masih berpegang kuat pada akar budaya mereka. Ritual Pua Karapau dan Pati Karapau juga menunjukkan masyarakat Cawelo adalah masyarakat yang religius. Tradisi itu juga berdampak positif pada pertanian mereka.

Masyarakat Palue tidak menanam padi untuk kebutuhan pangan. Mereka hanya menanam jagung, ubi-ubian, kacang-kacangan, dan pisang. Penunjang ekonomi mereka yang lain adalah dari tanaman perdagangan, seperti kelapa, vanili, jambu mete, dan kakao, serta hasil melaut.

Mereka tidak pernah mengalami krisis pangan alias kelaparan. Ketahanan pangan warga Palue secara umum baik, sebagaimana warga Cawelo, karena ditunjang dengan adat istiadat setempat.

Setelah masa Pua Karapau berakhir dalam lima tahun, yang ditutup dengan Pati Karapau, masyarakat adat Cawelo akan memasuki phije, yakni masa haram atau pantang selama lebih kurang lima tahun. Selama masa itu mereka dilarang melakukan aktivitas yang merusak alam, juga melukai tanah. Sebagai contoh, memetik daun, apalagi menebang pohon, merupakan larangan keras. Begitu pula penggalian, pengerukan, dan pembuatan jalan maupun fondasi rumah juga dilarang. Penguburan orang mati pun tak bisa dilakukan dalam masa phije. Orang mati pada masa itu terpaksa tidak dikubur dalam tanah, melainkan dibaringkan saja di pemakaman.

Pada masa phije, yang diperbolehkan adalah aktivitas untuk menunjang atau memberikan kehidupan seperti bertani. Jika masa pantang itu dilanggar, warga akan dikenai sanksi adat. Yang lebih fatal, sebuah pelanggaran diyakini dapat mengakibatkan korban jiwa atau kesialan. Itu sebabnya pada masa itu warga menjadi fokus pada kegiatan pertanian. Bahkan, kelestarian lingkungan juga terjaga dengan baik.

Namun, pengaruh adat itu juga berdampak kurang baik pada aspek pembangunan, salah satunya pembuatan jalan kabupaten pada bulan Oktober lalu menjadi terhambat. Hal itu terjadi untuk pembuatan jalan sepanjang 1 kilometer lebih, yang menghubungkan Dusun Cawelo dengan Koa.

Pembangunan tidak bisa berjalan karena di Dusun Koa telah dilakukan Pati Karapau pada bulan Januari sehingga saat ini telah memasuki masa phije lebih kurang hingga tahun 2014.

Camat Palue Fernandes Woda pun kemudian mengusulkan kepada Bupati Sikka Sosimus Mitang agar proyek jalan rabat beton Cawelo-Koa dialihkan dahulu ke daerah lain dalam wilayah Palue.

Dari pengalaman kasus ini memang sudah tidak zamannya lagi penetapan dan pengalokasian anggaran pembangunan desa dilakukan dari atas (top down), melainkan harus dari aspirasi arus bawah (bottom up).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum menetapkan alokasi anggaran pembangunan desa perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan lembaga adat sehingga program pembangunan desa tidak terbengkalai. (Samuel Oktora)

Ket foto: Sejumlah lakimosa (tetua adat) menari dan bersorak-sorai untuk mengiringi dan menghibur kerbau yang akan dipotong sebagai korban persembahan dalam ritual Pua Karapau di Dusun Cawelo, Desa Rokirole, Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. (Samuel Oktora)
Sumber: Kompas, 23 Januari 2010

Sidang Pembunuhan Yohakim: Erni Manuk Dijerat Dakwaan Berlapis

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, January 23, 2010 | 8:21 PM

Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, terdakwa kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, dijerat dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang perdana yang menyeret putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk itu digelar di PN Lewoleba, Jumat (22/1/2010). Di hari yang sama, JPU juga mengajukan terdakwa Bambang Trihantara, mitra Erni Manuk.

Tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Lambertus Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen dan Muhammad Pitang, sudah dua kali disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Dakwaan berlapis untuk Erni itu terdiri dari dakwaan primair kesatu dan kedua; subsidair kesatu dan kedua; lebih subsidair kesatu dan kedua; dan lebih-lebih subsidair kesatu dan kedua, yang semuanya menguraikan kronologi keterlibatan Erni mulai dari perencanaan sampai dengan pembunuhan Yohakim. Dimulai dari rencana pembunuhan di kamar kos Bambang, eksekusi di lapangan sampai kembalinya para eksekutor dari tempat kejadian ke kamar kos Bambang.

Baik Erni maupun Bambang melalui kuasa hukumnya, tidak keberatan terhadap isi dakwaan JPU.

Dakwaan berlapis itu pada intinya menguraikan bahwa Erni Manuk yang berprofesi sebagai kontraktor itu memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan atau dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan. Erni memberikan sarana sebuah mobil Suzuki EB 50 DI, sengaja menganjurkan kepada Bambang Trihantara, Mathias Bala Langobelen, Lambertus Bedi Langodai, dan Muhamad Pitang untuk membunuh korban Yohakim.

Diuraikan JPU, pembunuhan Yohakim bermula dari kegagalan perusahaan milik Erni Manuk dan Pitang mengikuti tender proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata (DKP) pada tahun 2009. Kegagalan itu dibahas di kamar kos Bambang di Lamahora, pada 18 Mei 2009 dihadiri Erni Manuk, Bambang, Pitang, dan Bala.

Mereka menyimpulkan kegagalan mendapat proyek di DKP karena dihambat Yohakim yang adalah Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata. Erni dan Bambang sakit hati.

Untuk melampiaskan sakit hatinya, Erni Bambang menyusun rencana menghilangkan nyawa Yohakim. Bambang dengan sepengetahuan Erni Manuk menganjurkan kepada Bala dan Pitang untuk menghabisi Yohakim dengan imbalan mereka akan diberi proyek.

Tertarik dengan imbalan yang dijanjikan Bambang itu, Bala dan Pitang menyampaikan rencana itu kepada Bedi Langodai, adik kandung korban Yohakim.

Hasil pertemuan ini direalisasikan pada hari Selasa 19 Mei 2009. Sekitar pukul 09.30 Wita hari itu, Bala mendatangi kantor DKP Lembata untuk menemui korban Yohakim namun korban tidak berada di tempat. Bala kemudian meminta nomor HP korban pada Yakobus Muko Beding dan Bala kemudian mengontak korban ke HP-nya.

Bala kembali ke kamar kos Bambang. Di sana telah menunggu Bambang, Erni dan Pitang. Erni menyuruh Bambang, Bala dan Pitang menyetir mobil meluncur menuju Bandara Wunopito. Setibanya di sana, Bambang memberi perintah yang juga didengar Erni agar Bala dan Pitang masuk ke hutan bakau. "Kamu masuk ke dalam hutan bakau," kata Bambang. Sementara Bambang dan Erni menunggu di mobil.

Setibanya di hutan bakau, Bala dan Pitang bertemu Bedi yang sudah lebih dahulu tiba di sana. Beberapa saat kemudian, korban juga tiba di tempat yang sama. Sambil berjalan menuju hutan bakau, korban menggerutu, "Ini orang-orang susah sekali diatur. Orang su omong ulang-ulang masih saja".

Korban menghampiri Bedi, Bala dan Pitang. Namun, tanpa kata-kata, Bedi yang sedang jengkel menghajar kakak kandungnya itu dengan dua kali pukulan di tengkuk, yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah. Pitang menunduk memegang kalung skapulir yang melingkar di leher korban, menariknya sekuat tenaga ke arah belakang. Korban kehabisan napas dan tak berdaya. Bala berada di sisi kiri korban, memegang pinggang korban dan membalikkan tubuh korban untuk memastikan apakah korban sudah meninggal dunia.

Saat datang ke hutan bakau itu, korban bersama keponakannya, Clara Elisabeth Permata Langodai alias Yoan Langodai. Namun Yoan yang dibonceng korban dengan sepeda motornya itu, diturunkan beberapa meter dari lokasi korban dihabisi.

Usai korban dihabisi, Bedi menghampiri Yoan dambil berkata, "Mari kita lihat bapak besar kamu. Yoan pun melihat bapak besarnya itu tidur tidak berdaya, matanya terbuka dan berwarna merah.

Bedi kemudian mengantar Yoan ke tempat semula sambil mengatakan, "Engkau jangan bilang siapa-siapa. Kalau ditanya jawab saja asal-asal. Saya akan awasi engkau terus". Yoan pun kembali ke rumahnya di Lamhora, tak jauh dari TKP.

Bedi,menyusul kembali ke rumahnya. Bala dan Pitang menuju mobil vitara ditunggui Bambang dan Erni. Bambang menghampiri Bala dan Pitang bertanya, "Sudahkah?" yang dijawab Bala, "Sudah".. Maksudnya korban sudah dihabisi.

Setelah itu, Bambang, Erni, Pitang dan Bala, menumpang mobil kembali ke rumah kos Bambang. Setibanya di sana, Bala pamit pulang ke rumahnya menggunakan ojek, sedangkan Bambang, Pitang dan Erni masih berada di kos.

Menurut visum dibuat dan ditandatangani dr. Bernard Yoseph,tanggal 20 Mei 2009, terdapat luka bekas jeratan di leher, di ujung penis nampak air mani menandakan korban mati lemas. Visum ini diperkuat lagi bedah mayat tanggal 26 Juni 2009 ditandatangani, dr. I Gusti Gede Dharma. Hasil bedah menyimpulkan, cara kematian korban tidak wajar dengan penyebab kematian akibat penekanan pada saluran pernapasan bagian atas (batang tenggorokan), sehigga korban kekurangan oksigen (asfiksia) mengakiibatkan korban mati lemas.

Atas serangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Erni dan Bambang melakukan pembunuhan berencana. (ius)

Dakwaan Berlapis untuk Erni Manuk:
Primair:
Kesatu: Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kedua: Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Subsider:
Kesatu: Pasal 338 KUHP jo 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 338 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP

Lebih Subsidair:
Kesatu: Pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Lebih-lebih Subsidair:
Kesatu: Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP
Kedua: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP. ( Sumber: Dakwaan jaksa)
Sumber: Pos Kupang, 23 Januari 2010
Ket foto: Erni Manuk

Kejari Lewoleba Pulbaket Kasus Jobber

Saat ini aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kasus pembangunan jobber milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata.

Pulbaket kasus jobber senilai Rp 18.7 miliar itu menyusul perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Proyek pembangunan jobber ini terindikasi kolusi untuk menggolkan kontraktor tertentu dan penyimpangan keuangan yang merugikan keuangan daerah.

"Ini kasus besar, kita garap. Proyeknya saja nilainya Rp 18,7 miliar. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lembata yang yang sudah ada, akan kami kaji lagi. Temuan itu menjadi informasi awal yang bagus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H, kepada Pos Kupang, Selasa (19/1/2010). Saat itu Wayan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arif Mira Kanahau, S.H.

Data yang dihimpun Pos Kupang berdasarkan penyelidikan pansus DPRD, kerugian negara pada proyek fasilitas depo minyak mini dikerjakan PT Jasa Uber Sakti-Jakarta itu meliputi denda keterlambatan tahap pertama Rp 428.137.589,05, mobilisasi dan demobilisasi alat kerja beserta lima personil dari Jawa ke Lewoleba Rp 257.855.675,00 asuransi pembangunan Rp 309.426.510,00 reengineering Rp 205.222.980,00 dan mes kerja yang tidak dibangun Rp 17.939.388,00.

Menurut Wayan, kasus jobber ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penyidik kejaksaan akan bekerja maksimal, obyektif dan transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikannya. (ius)

Temuan Pansus DPRD:
1. SIUJK PT Jasa Uber Sakti-Jakarta mati sejak tanggal 31 Desember 2006. Seharusnya perusahaan ini gugur pada penelitian dokumen (sampul 1), sehingga penawaran tak perlu di evaluasi.Pembukaan penawaran proyek 21 Juni 2007.

2. Empat Sertifikat Badan Usaha PT Jasa Uber Sakti telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2006. Sertifikat dikeluarkan AKI 24 Juli 2007.

3. Kontrak induk dan addendum tidak diatur asuransi, namun afa alokasi Rp 309.426.810 untuk asuransi selama pembangunan jobber dan asuransi transpor.

4. Ada alokasi dana Rp 268.232.980 untuk reengineering, padahal tidak ada satu pasal dalam kontrak induk dan addendum yang mengatur reengineering. Keppres 80 Tahun 2003 menyatakan, konsultan perencana tidak cermat mengakibatkan kerugian pengguna barang dan jasa menjadi beban tanggungjawab konsultan.

5. Denda keterlambatan tidak dicantumkan dalam kontrak tahap satu merugikan daerah Rp 350.000.000. (Sumber : Pansus DPRD Lembata)
Foto ilustrasi: Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pertamina.
Sumber: Pos Kupang, Sabtu 21 Januari 2010

Sidang Pembunuhan Yohakim Langoday: Empat Saksi Diperiksa Marathon

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, January 22, 2010 | 3:29 PM

Empat orang saksi kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, diperiksa secara marathon dalam sidang di PN Lewoleba, Kamis (21/1/2010), mulai pukul 10.00 Wita- pukul 19.40 Wita malam. Para saksi membeberkan berbagai kesaksiannya terkait pembunuhan tersebut.

Korban Yohakim yang adalah Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata itu, ditemukan sudah meninggal dunia pada hari Rabu 20 Mei 2009, di hutan bakau, sebelah timur landasan pacu Bandara Wunopito, Lewoleba.

Sidang kemarin menghadirkan tiga orang terdakwa pembunuh, yaitu Lambertus Bedi Langodai (adik kandung korban), Mathias Bala Langobelen dan Muhamad Pitang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, JPLTobing, S.H,M.Hum, hakim anggota Gustaf Bless Kupa, S,H, Wempy W.L.Duka, S.H, dan panitera Yoseph Lakapu, S.H. Tim JPU terdiri dari Didik Setyawan, S.H,M.H, Jeremias Pena, S.H, Herdian Rahardi, S.H, dan Janu Arsianto, S.H. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Alex Frans, S.H, dan Luis Balun, S.H.

Ratusan pengunjung memadati ruang sidang dan pelataran kantor PN Lewoleba. Beberapa kali, hakim menegur pengunjung yang membuat gaduh.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin adalah Simon Gregorius Langodai, Antonius Buga (sepupu korban dan terdakwa Bedi), Yoseph Dahulo, dan Edy Kase. Sedangkan saksi Maria Inviolata, gagal hadir karena mengikuti ujian masuk pasca-sarjana di Kupang.

Saksi Simon menerangkan, begitu mendengar korban ditemukan tewas di hutan bakau dia langsung menuju ke lokasi tersebut. Ia mengikuti seluruh prosesnya mulai penemuan mayat, visum, otopsi sampai perubahan kelakuan terdakwa Bedi pada saat dan setelah kematian korban Yohakim.

Simon mengungkapkan bahwa keponakan korban, Clara Pertama Langodai alias Yoan menyampaikan kepadanya bahwa terdakwa Pitang pernah datang ke rumah korban menanyakan korban, saat korban masih berada di Manado.

"Sampaikan kepada kamu punya bapak besar, saya cari dia," kata Simon menirukan keterangan Yoan.

Namun keterangan Simon dibantah Pitang. Terdakwa berprofesi sebagai kontraktor instalatir ini menyatakan, tak pernah datang mencari korban di rumahnya. "Saya keberatan dengan keterangan itu. Saya tidak pernah cari korban ke rumahnya," bantah Pitang.

Simon membeberkan perubahan perilaku terdakwa Bedi setelah korban yang adalah adik kandungnya itu ditemukan tewas. Bedi tidak memperlihatkan sikap emosional spontan seperti yang sering ditampilkannya jika ada sanak familinya tersangkut masalah dengan orang lain. Bedi terlihat biasa-biasa saja menyikapi kematian adiknya. Bedi bahkan sering menghabiskan waktu dengan main kartu atau biliar.

Ketika jenazah korban ditemukan, Bedi menangis tanpa ada air mata. "Dia sedih atau tidak, saya tidak tahu," beber saksi Simon dalam sidang tersebut.

Demikian ketika semua anggota keluarga partisipasi mengumpulkan biaya selama kedukaan. "Kami yang lain spontan memberi, tetapi Bedi menulis angka Rp 500 ribu, tapi dia hanya beri Rp 250 ribu. Dia bilang kartu ATM-nya dimakan tikus," papar Simon.

Kelakuan Bedi lainnya ketika keluarga berupaya membantu penyidik Polda NTT mengungkap kematian Yohakim. Yoan mengeluhkan sikap Bedi yang selalu mengikutinya. Ia sering memberi tanda tutup mulut (jari telunjuk ditempelkan ke bibir), bila Yoan ditanya oleh polisi mengenai kematian Yohakim. Karena itu, ia bersama bapak kecilnya Markus Kraeng membawa Yoan ke Hotel Lewoleba supaya dimintai keterangan oleh penyidik Direskrim Polda NTT.

Menurut Simon, korban tak punya masalah dengan Bedi. Komunikasi antara mereka dan semua sanak famili berlangsung akrab. Bahkan ketika Bedi mengeluhkan tukang yang bekerja di proyeknya mogok kerja karena belum dibayar, korban meminjamkan sebatang gading miliknya kepada Bedi untuk digadaikan agar bisa membayar tukang. "Ini bukti bahwa hubungan mereka baik," kata Simon.

Sidang lanjutan mendengar keterangan saksi akan dilanjutkan, Kamis (28/1/2010). Sementara kabar beredar di Lewoleba menyebutkan, sidang kasus serupa dengan terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk dan mitranya Bambang Trihantara digelar hari ini, Jumat (22/1/2010) dengan agenda pembacaan dakwaan. (ius)

Saksi Angkat Bicara

Simon Gregorius Langodai (Kontraktor): Larang Ikut Tender

KORBAN tidak punya masalah dalam keluarga. Mereka akur-akur saja. Sebelum berangkat ke Manado mengikuti konferensi laut internasional, korban sempat cerita proyek di DKP. Saya katakan, 'kakak saya mau ikut tender'. Tapi dia larang kami jangan ikut tender proyek pengadaan kapal dan rumput laut di kantornya, karena dia ada di sana. Korban juga sudah larang Bedi jangan ikut tender. Korban bilang, kalau kamu gagal, nanti dia yang jadi beban. Kalau menang, juga akan jadi bahan omongan orang. Saya akhirnya tidak ikut. (ius)

Edy Kase (Tukang Bangunan): Lihat Oto Merah

SEKITAR pukul 13.00 Wita hari Selasa 19 Mei 2009, saya lihat ada oto (mobil) merah parkir sekitar satu jam di sekitar bandara (Wunopito). Jaraknya sekitar 50 meter dari tempat saya pasang batu pada bangunan. Saya tidak lihat ada orang di dalam oto. Sekitar satu jam kemudian, saya lihat oto merah tidak ada lagi. Pada pukul lima (17.00 Wita), saya pulang kerja di bandara bersama teman saya, namanya Spek dan Usman, saya lihat lagi mobil vitara merah di sana. Saya tidak tahu siapa-siapa yang ada di dalam oto merah itu. (ius)

Antonius Buga (PNS): Dikerubuti Semut

MENDENGAR korban meninggal, saya ke rumahnya dengan sepeda motor. sampai di rumah, keluarga bilang di hutan bakau. Saya langsung ke sana, dan di sana sudah banyak orang, saya hanya saksikan sekitar dua menit. Korban tidur terlentang, kepala ke arah selatan dan kaki ke arah utara. Wajah korban sudah dikerubuti semut. Ada tim medis yang datang dan mereka visum, setelah itu jenazah dibawa ke rumah. Hari Jumat dilakukan otoposi di RSUD Lewoleba. Jenazah dikuburkan hari Jumat malam. (ius)

Yoseph Dahulo (Wiraswasta): Erni di Kos Bambang

SEKITAR bulan Mei tahun 2009, saya lupa tanggal dan hari. Saya kirim SMS ke Bambang, tanya honor saya membantu kerja di proyek jobber. Isinya begini pak, 'apakah duitnya udah ada?' Bambang bilang belum ada. Dia bilang dia sakit. Saya penasaran dan tidak yakin, akhirnya saya dari Waipukang ke rumah kos Bambang di Lamahora. Kami duduk di teras, Pak Bambang keluar dari kamar. Di situ ada juga ada Erni Manuk. Tak lama datang Muhamad Pitang. Penjual es lewat, mereka beli es dan saya juga makan. Ibu Erni minta bantuan saya bersama Pitang dengan sepeda motor menyerahkan uang kepada Charles. (ius)

Sumber: Pos Kupang, 22 Januari 2010
Ket foto: Erni Manuk dan Bambang Trihantara, dua otak pelaku pembunuhan atas Yohakim Laka Loi Langoday di dekat Bandara Wunopito, Lewoleba, Lembata.

Korupsi di Lembata: DKP Tidak Tahu Keberadaan Kelompok Nelayan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, January 21, 2010 | 4:46 PM

Dugaan pembentukan 41 kelompok nelayan fiktif di Lembata untuk menerima dana bantuan Departemen Kelautan dan Perikanan pusat semakin terkuak kebenarannya. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata bakan tidak memiliki dan menyimpan data-data keberadaan kelompok nelayan yang menerima bantuan dana Rp 2,9 miliar itu.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Lembata, kelompok nelayan dadakan alias fiktif itu dimanipulasi pejabat dan oknum tertentu di DKP Lembata untuk kepentingan pencairan dana bantuan proyek tahun 2007 (bukan 2008) itu.

Kepala DKP Lembata, Kedang Paulus, S.Pi, M.Si mengatakan, DKP Lembata tidak memiliki data apa pun mengenai kelompok nelayan dalam proyek tersebut. Dia mengatakan sudah berulangkali meminta data itu kepada mantan Kepala DKP, Ir. Edy Sanyoto maupun staf di DKP yang terlibat dalam pengelolaan proyek itu, namun sampai setahun dia menjabat kepala DKP, data itu belum juga diberikan.

"Sampai hari ini tidak ada laporan tentang data itu kepada saya. Awal tahun 2009 bertugas di dinas ini, saya sudah minta berulang-ulang, di rapat staf dan apel, tetapi tidak pernah diberikan. Saya minta kepada Pak Edy, juga tak dikasih. Staf yang terlibat urus pembentukan kelompok nelayan, saya sudah minta, dia bilang ada di Pak Edy," tandas Paulus menjawab Pos Kupang di kantornya, Rabu (20/1/2010).

Karena itu, apakah kelompok nelayan yang dibentuk itu masih melakukan budidaya rumput laut sebagaimana sasaran kucuran dana bantuan dalam proyek dimaksud, DKP Lembata juga tidak mengetahuinya. "Kami sama sekali tidak tahu. Mau cari tahu kemana, kami tidak punya data apa pun," kata Paulus.

Dikatakannya, kelompok nelayan rumput laut yang dimiliki DKP hanya kelompok penerima bantuan dana yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dan kelompok usaha swadaya. DKP tahu betul keberadaannya dan aktivitasnya, tetapi data kelompok nelayan bentukan tahun 2007 itu sama sekali tidak dimiliki dinas. "Kelompok yang terima DAK dan swadaya itu kami bina terus," katanya.

Paul menambahkan pada12 November 2009, beberapa waktu setelah dia dilantik menjabat Kadis DKP, dia didatangi Yohanes Ganu Maran, pimpinan PT Mitra Timor Raya menawarkan pembentukan kelompok baru untuk menerima bantuan, namun tawaran itu ditolaknya. Dia menyarankan kepada Ganu Maran supaya menyelesaikan masalah pokdakan (kelompok dadakan) sebelumnya.

Demikian halnya ketika pemeriksaan dari Irjen DKP Jakarta tahun 2009, dinas tidak mampu memperlihatkan jumlah dan keberadaan kelompok nelayan penerima bantuan dana dari pusat itu. Dinas minta bantuan pada mitra lokal PT Mitra Timor Raya di Lewoleba, Muhammad Saleh. Tim pemeriksa mendapatnya, namun dinas sama sekali tiak memilikinya.

Beberapa staf DKP Lembata, kepada Pos Kupang, menyatakan mereka mengetahui ada proyek bantuan benih rumput laut ketika belasan kolompok asal Ile Ape dan Nubatukan mendatangi DKP Lembata mempertanyakan pengelolaanya.

"Saat itu, baru kami tahu ada proyek. Kami semua di dinas ini juga pernah di-BAP (mauskdnya diperiksa, Red), kami katakan kami tidak tahu. Yang tahu proyek ini Pak Edy (mantan kadis), Pak Ibrahim Isre dan kepala tata usaha," ungkap seorang pegawai DKP.

Staf Direktorat Jenderal Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Kurniasih berserta dua anggotanya, pada Rabu siang kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejari Lewoleba. Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan dana proyek pengadaan benih rumput laut. Sebelum bertemu Kajari Lewoleba, mereka sempat bertemu Kepala DKP Lembata, Kedang Paulus, di kantornya.

Pantauan Pos Kupang di Kejari Lewoleba kemarin, Kurniasih berada di ruang tamu Kepala Seksi Intelijen Kejari Lewoleba, Nur Akhirman, S.H, M.Hum. Belum diketahui, apakah mereka langsung dimintai keterangannya atau belum. (ius)

Ket foto: Petani, memikul rumput laut hasil panennya di Pantai Jumiang, Pamekasan, Madura, Jatim, Rabu (5/8). Harga rumput laut basah naik dari Rp.8.00 menjadi Rp.1.400/kg sedangkan kering naik dari Rp.7.500 menjadi Rp.10.500. Naiknya harga tersebut akibat tingginya permintaan pasar. Foto: dok.matanews.com
Sumber: Pos Kupang, 21 Januari 2010

Proyek Rumput Laut di Lembata: Dana Rp 2 Miliar Diselewengkan

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, January 20, 2010 | 2:01 PM

Proyek pengadaan bibit rumput laut untuk para nelayan di Kabupaten Lembata pada tahun 2008, menuai masalah. Dana proyek Rp 2 miliar diselewengkan, antara lain melalui mark up harga bibit dan pembentukan kelompok nelayan fiktif.

Penyimpangan dana itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan NTT yang mengaudit proyek yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata itu.

Kini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba sedang mengusut dugaan korupsi dana dalam pengelolaan proyek itu. Jaksa sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan di mana tersangkanya sudah dikantongi jaksa.

"Calon (tersangka, Red) memang sudah ada, tetapi tidak etis disebut saat ini. Pada waktunya akan disampaikan kepada publik. Total kerugaian negara hampir Rp 2 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H, M.H kepada Pos Kupang di Lewoleba, Selasa (19/1/2010).

Wayan yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Arif Mira Kanahau, S.H, menambahkan proyek pengadaan benih rumput laut untuk para nelayan itu dibiayai dengan dana APBN Rp 2,9 miliar. Audit BPKP Perwakilan NTT menemukan kerugian sekitar Rp 2 miliar, meliputi mark up harga benih dan kelompok-kelompok nelayan fiktif.

Dalam tahap penyidikan ini, katanya, jaksa akan memeriksa 23 orang saksi dari kelompok nelayan penerima bantuan benih rumput laut. Mereka akan dimintai keterangannya secara maraton. Ada saksi yang bertempat tinggal di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua saksi berdomisili di Jakarta. Salah satunya kontraktor PT Mitra Timor Raya, Yohanes Ganu Maran.

Khusus saksi Yohanes Maran, tambahnya, jaksa sudah beberapa kali mengirim surat panggilan namun yang bersangkutan belum datang. Dia berharap, Maran kooperatif memenuhi penggilan jaksa penyidik.

"Kalau dia tidak datang, kita akan konsultasikan dengan pimpinan (Kajati NTT, Red), bagaimana jalan keluarnya. Apakah penyidik mencari dan memeriksanya di Jakarta atau bagaimana. Sedangkan saksi dari Mataram, informasinya dia sudah berada di Kupang. Mudah-mudahan segera datang ke Lewoleba," harap Wayan.

Dia mengimbau para saksi yang dipanggil jaksa agar kooperatif sehingga penyidikan kasus itu bisa diselesaikan secepatnya dan kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejari Lewoleba menargetkan waktu dua bulan untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.

"Kalau ada kendala, kita akan konsultasikan dengan pimpinan dan revisi lagi. Kasus ini juga belum lama kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hambatan kita, karena ada saksi yang domisilinya jauh. Cepat atau lambat pasti selesai, supaya kita garap lagi kasus yang lain," tandas Wayan.

Informasi lain yang dihimpun Pos Kupang, menyebutkan temuan penyimpangan dana proyek tersebut merupakan kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang 10 tahun Kabupaten Lembata menjadi daerah otonom. Beberapa calon tersangka yang diincar penyidik berdomisili di Lewoleba dan sebagiannya berdomisili di luar Lewoleba.

Menurut catatan Pos Kupang, kasus proyek ini mencuat dari pembentukan kelompok nelayan oleh DKP Kabupaten Lembata untuk menerima bantuan selisih harga benih. Dana itu ditransfer langsung dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI kepada kelompok nelayan di Lembata.

Pengelola kelompok nelayan penerima bantuan itu diminta pihak DKP dan kontraktor PT Mitra Timor Raya untuk menandatangani slip penarikan uang dari BRI Unit Lewoleba. Nilainya uang yang ditarik bervariasi mulai dari Rp 40 juta-Rp 160-an juta/kelompok nelayan.

Sebagian kelompok menerima rumput laut disediakan kontraktor, namun sebagian kelompok tidak menerimanya dan sebagian besar kelompok nelayan adalah kelompok fiktif. Ada juga pengelola kelompok nelayan hanya menerima imbalan Rp 1 juta karena telah menandatangani pencairan dana tersebut. (ius)

Meminimalisir Kasus Pembunuhan

DALAM dua tahun terakhir, ada dua kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat Kabupaten Lembata. Dua kasus tersebut adalah kasus pembunuhan Yohakim Laka Loi Langodai, salah seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata, dan kasus pembunuhan Antonius Dori, warga Desa Waienga, Kecamatan Lebatukan.

Dua kasus tersebut terjadi dengan latar belakang berbeda. Langodai diduga dibunuh karena terkait masalah proyek di dinas tempat ia bekerja. Sedangkan masalah yang menyebabkan Antonius terbunuh sangat sepele, yakni pelaku tidak suka dengan kelakuan korban yang menurunkan tuak irisannya.

Dua kasus tersebut kini sedang dalam proses hukum. Kasus pembunuhan Langodai mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lewoleba, Senin kemarin. Sedangkan kasus pembunuhan Antonius masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian di Polres Lembata.

Meski punya latar belakang berbeda, tapi akibat yang terjadi dari dua kasus tersebut sama, yakni hilangnya nyawa manusia. Tindakan yang dilarang oleh agama mana pun. Setiap agama pasti mengajarkan hal yang sama, yakni seseorang tidak bisa menghilangkan nyawa sesamanya kecuali Dia yang memberi nyawa itu sendiri, yakni Tuhan.

Sebagai orang beragama, setiap orang tentu menyadari hal ini. Tapi mengapa pembunuhan masih saja sering terjadi dan dilakukan oleh orang-orang di negeri ini? Apakah sudah tidak ada jalan lain alias buntu dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam hubungan antarsesama?

Dari berbagai berita kasus pembunuhan yang dilansir media massa selama ini, bisa disimpulkan bahwa pembunuhan itu terjadi hanya karena para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi. Kurangnya kemampuan mengendalikan emosi membuat seseorang bertindak nekad, baik secara langsung oleh dirinya maupun menggunakan tenaga orang lain untuk menghabisi nyawa dari lawannya.

Biasanya, begitu emosi sudah mulai menurun, para pelaku pembunuhan baru mulai menyesali perbuatannya. Tapi sebagaimana kata orang, penyesalan selalu datangnya terlambat. Karena dengan tindakan itu, pelaku sudah pasti akan mendapat imbalan yang jauh lebih berat. Tidak hanya berupa hukuman material dan sosial, tapi juga hukuman fisik. Jika sudah hukuman fisik, istri dan anak serta anggota keluarga lain tentu sangat merasakan dampaknya. Hidup keluarga akan merana bertahun- tahun. Istri tanpa suami, anak tanpa lindungan bapak, adik tanpa kakak atau kakak tanpa adik. Singkat kata, akibatnya dirasakan bertahun-tahun hanya karena tidak mampu mengendalikan emosi yang datang sesaat.

Tapi, pembunuhan juga terjadi bukan hanya karena faktor emosional, tapi juga karena faktor ekonomi. Di kota-kota besar, modus seperti ini cukup banyak. Seseorang bisa bertindak nekad menghabisi nyawa orang lain hanya karena dia dibayar oleh orang lain dengan upah yang cukup besar.

Selain beberapa sebab di atas, ada satu sebab lagi mengapa seseorang nekad melakukan tindakan main hakim sendiri (pembunuhan). Sebab itu adalah masyarakat pencari keadilan sudah tidak percaya lagi terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu masalah. Artinya, penyelesaian masalah oleh aparat penegak hukum (polisi. kejaksaan dan pengadilan) sering tidak obyektif, tidak sesuai dengan kebenaran sesungguhnya yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Karena ketidakpercayaan itulah, masyarakat akhirnya melakukan tindakan main hakim sendiri.

Untuk meminimalisir terjadinya kasus pembunuhan, ada beberapa alternatif yang ditawarkan. Pertama, masyarakat dari berbagai lapisan mana pun harus mampu mengendalikan emosi. Tanpa mengendalikan emosi, pikiran atau pertimbangan yang rasional pun sudah pasti hilang.

Kedua, perkuat kehidupan ekonomi keluarga masing-masing. Seseorang yang datang dari keluarga yang kuat secara ekonomi, sulit tergoda untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dengan iming-iming uang atau apa pun bentuknya.

Ketiga, aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat pencari keadilan.
Sumber: Pos Kupang, 18 Januari 2010
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger