Headlines News :

Pria India Tidak Makan dan Minum Selama 70 Tahun

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, April 30, 2010 | 5:06 PM

Seorang pria India bernama Prahlad Jani, 82 tahun mengaku tidak makan dan minum selama 70 tahun. Kemampuan Prahlad Jani bertahan tanpa makanan dan minuman menarik perhatian militer India untuk menelitinya.

Kini Jani berada di ruang isolasi sebuah Rumah Sakit di Ahmedabad, Gurjarat dan diawasi ketat oleh tim dokter. Jani sudah berada di rumah sakit itu selama 6 hari tanpa makan dan minum, dan dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda Jani mengalami kelaparan dan dehidrasi.

Prahlad Jani mengaku telah meninggalkan rumah sejak umur 7 tahun dan hidup sebagai pengembara Sadhu atau orang suci di Rajasthan. Jani disebut sebagai breatharian yang dapat hidup sendiri secara spiritual.

Jani meyakini hidupnya telah ditopang oleh seorang dewi yang menuangkan ramuan gaib melalui langit-langit mulutnya. Pengakuan Jani ini didukung oleh seorang dokter India yang ahli dalam bidang studi tentang orang-orang yang memiliki kemampuan supranatural.

Pihak militer India tampaknya tertarik untuk mempelajari ilmu Prahland Jani dan berharap bisa diterapkan pada anggota pasukannya atau pada korban bencana sebelum bantuan tiba.

"Jika klaim itu bisa diverifikasi, itu akan menjadi terobosan dalam ilmu kedokteran," kata Dr G. lavazhagan, Direktur Ilmu Fisiologi & Ilmu Terpadu, Institut Pertahanan. "Kita bisa mendidik masyarakat tentang teknik-teknik bertahan hidup dalam kondisi buruk dengan sedikit makanan dan air atau tidak sama sekali," tambahnya

Di India memang sudah menjadi hal yang umum bagi umat Hindu menjalankan puasa tanpa makan dan minum bahkan selama delapan hari penuh. Secara teori, manusia tidak dapat bertahan hidup tanpa makan dan minum selama 50 hari.
Sumber: liputan 6.com, 30 April 2010

Tak Ada Kamar Intim, Narapidana Manfaatkan Aula

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, April 29, 2010 | 1:28 PM

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri belum bisa menyediakan ruang pribadi bagi narapidana yang sudah berumah tangga. Kondisi ini memicu terjadinya tindakan asusila yang terjadi di ruang kunjungan maupun tahanan.

Kepala Seksi Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kediri Rochmad mengatakan rencana penyediaan ruang pribadi yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar hingga kini masih bersifat wacana. Karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kediri belum akan memberikan “kamar intim” yang juga menjadi hak para narapidana tersebut. “Sampai sekarang belum ada dasar hukumnya,” kata Rochmad kepada Tempo, Kamis (29/4).

Satu-satunya tempat yang bisa diberikan Lembaga Pemasyarakatan kepada narapidana untuk melepas rindu dengan pasangan hanyalah ruang kunjungan. Ruang yang menggunakan aula pertemuan di belakang kantor administrasi itu bisa dimanfaatkan narapidana maupun tahanan untuk melakukan kontak fisik dengan pembesuk. Untuk memberikan rasa nyaman kepada mereka, petugas mengganti kursi tamu dengan tikar dan karpet. “Biar bisa lebih dekat dan leluasa,” kata Rochmad.

AN, salah satu narapidana yang ditunjuk menjadi tahanan pendamping atau tamping oleh petugas lembaga pemasyarakatan, mengaku terganggu dengan tidak adanya ruang pribadi tersebut. Dengan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan, dia merasa kehilangan hak dan kebutuhan biologis.

Sebagai manusia normal, AN kerap melepas rindu di ruang kunjungan bersama istri. Meski tak sebebas yang diharapkan, setidaknya dia bisa melakukan kontak fisik dengan pasangan maupun keluarga lainnya. Dalam sehari para tahanan bisa menerima kunjungan sebanyak dua kali, yakni pukul 08.30 – 11.30 WIB dan pukul 15.00 – 16.00 WIB. “Setidaknya bisa memegang tangan,” kata AN tersenyum.

Sementara itu, pengakuan yang cukup mengejutkan disampaikan KS, mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Terdakwa kasus perjudian ini mengatakan pernah melihat penyimpangan seksual di kalangan narapidana. “Harus bisa menjaga diri dan bersikap biar aman,” kata KS menuturkan pengalamannya.

Kondisi itu, menurut KS, juga dipengaruhi terbatasnya ruang tahanan dengan jumlah narapidana yang ada. Menurut data tahanan yang terpampang di kantor Lembaga Pemasyarakatan, tempat tersebut harus menampung 493 orang dari kapasitas ruangan yang hanya 357 orang.
Sumber: Tempo Interaktif, 29 April 2010
Ket foto: Ruang tahanan. Dok. Tempo Interaktif

Simon Hayon Diakomodir Lagi

Duet Drs. Simon Hayon–Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM (paket Mondial) diakomodir lagi untuk menjadi salah satu calon bupati-calon wakil bupati mengikuti Pemilu Kada di Flores Timur (Flotim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta KPU Flotim merevisi kembali keputusannya mencoret paket Mondial.

Sebelumnya, KPU Flotim dalam rapat pleno, Kamis (15/4/2010), menetapkan lima paket calon bupati dan wabup, melalui keputusannya No. 043/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010. Lima paket calon tersebut adalah Yoseph Yulius Diaz–Drs. Markus Amalebe Tokan; Felix Fernandez, SH,CN–M. Ismail Arkiang, S.H, M.H; Hironimus Semau Johny Odjan, S.Sos–H. Ludin Lega, S.H; Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos–Valentinus Tukan, S.AP dan Drs. Yeremias Bunganaen, M.Sc, Ph.D–Drs. Kristoforus Keban (calon perseorangan).

Pasangan Simon Hayon–Diaz Alffi tidak masuk dalam daftar paket calon yang maju dalam Pemilu Kada 3 Juni 2010. KPU Flotim menilai pasangan ini tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan 1 April 2010 adalah dokumen kesepakatan bersama paket Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/Flotim/III/2010.

Sementara dokumen yang diminta KPU Flotim untuk dilengkapi adalah keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan sebagaimana amanat peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l.

Dalam rapat pleno antara KPU pusat, KPU NTT dan KPU Flotim di Kantor KPU pusat di Jakarta, Jumat (23/4/2010), tafsiran terhadap peraturan No. 68 Tahun 2009 ini dibahas bersama dan diklarifikasi.

Setelah dibahas dan diklarifikasi, KPU pusat memutuskan agar KPU Flotim merevisi kembali keputusannya sebelumnya dan mengakomodir kembali paket Simon Hayon–Frans Diaz sebagai Calon Bupati–Wakil Bupati Flores Timur dalam Pemilu Kada 3 Juni mendatang.

Disaksikan Pos Kupang, sejak Jumat pagi, sejumlah pengurus partai politik (Parpol) pengusung paket Gewayan Tana Lamaholot sudah tiba di Kantor KPU Pusat. Para delegasi parpol itu antara lain Ketua DPD Partai Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan, dan Sekretaris, Ir. Damianus Rianghepat; Ketua DPD PKPB Kabupaten Flotim Drs. Wilhelmus L Tokan, dan Sekretaris, Maximus Aloysius B Kean, SE; Ketua Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Flotim, Matias Werong Enay, dan Sekretaris, Simon Sadi Open, S.Pd. Hadir pula Frans Tulung dari DPD I Golkar NTT.

Sementara itu Ketua KPU NTT dan Ketua KPU Flotim baru tiba di Kantor KPU pusat siang hari. Tiba di Kantor KPU pusat, Ketua KPU Flotim 'dijemput' oleh Ketua DPD Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan. Bahkan mereka tampak mengobrol di ruang tunggu KPU dan juga makan siang dan minum kopi bersama.

Rapat pleno itu berlangsung tertutup dari 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dihadiri anggota KPU pusat, Ibu Andi Nur Pati dan Putu Artha, Ketua KPU NTT dan Ketua KPU Kabupaten Flotim. Usai pleno, Andi Nur Pati menemui para wakil parpol pengusung paket Simon Hayon-Frans Diaz Alffi di depan pintu untuk menjelaskan hasil pleno KPU tersebut.

Menurut Andi Nur Pati, rapat pleno KPU memutuskan bahwa keputusan verifikasi II KPU Flotim tanggal 15 April 2010 tentang tidak lolosnya paket Simon Hayon–Frans Diaz Alffi harus direvisi oleh KPU Flotim. Artinya, paket Simon Hayon–Frans Diaz Alffi diakomodir kembali sebagai paket calon bupati/wakil bupati yang akan maju dalam Pemilu Kada Flotim.

Apa yang diputuskan oleh KPU Flotim, kata Andi Nur Pati, keliru, khususnya mengenai penafsiran pasal dan pemahanan antara 'surat keputusan' dengan 'kata sepakat'. "Keputusan KPU Flotim harus direvisi kembali. Paket itu harus diakomodir kembali. Surat keputusan KPU pusat akan kami berikan kepada para pihak," kata Andi Nur Pati.

Ketua DPD II Partai Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan, mengatakan, pihaknya mendukung keputusan KPU pusat. Sani Betan mengatakan, mereka sudah berada di Jakarta sejak Senin (19/4/2010) dan sudah bertemu dengan ketua dan anggota KPU untuk mengklarifikasikan hal itu. "Surat keberatan kami sudah masuk dan kami pun datang ke KPU pusat untuk bisa bertemu dan berbicara langsung dengan pihak KPU sehingga masalah ini bisa selesai dan ada keputusan yang tepat," kata Sani Betan.

Hal senada disampaikan Frans Tulung dari DPD I Golkar NTT. Tulung menyoroti dua hal, yakni pertama, KPU tidak mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak parpol. Dan kedua, menyangkut perbedaan penafsiran tentang istilah SK dan kesepakatan bersama.

"Menurut KPU, kesepakatan koalisi harus dalam bentuk SK. Sementara menurut kami, kesepakatan adalah bentuk lain dari keputusan, jadi bukan SK. Sebab SK yang dimaksudkan mau dimodelkan, sementara KPU dan parpol tidak memiliki formatnya. Juga tentang penafsiran pasal. Namun disyukuri, bahwa KPU pusat sudah merekomendasikan dan membuat keputusan yang tepat terkait persoalan ini. Kami berharap apa yang diputuskan oleh KPU pusat bisa dihormati dan dilaksanakan KPU di bawahnya," kata Frans.
Sumber: Pos Kupang, 24 April 2010
Ket foto: Drs Simon Hayon. Dok. Pos Kupang

Maria Farida Indrati Soeprapto: Sesat Bukan Ranah Negara

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, April 26, 2010 | 11:53 AM

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pencabutan Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Senin pekan lalu. Dan Maria Farida Indrati satu-satunya di antara sembilan hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion.

"Saya terbiasa sendiri," ujarnya. Ia berpendapat Mahkamah seharusnya mencabut undang-undang produk 1965 itu karena negara tak boleh mencampuri tafsir sebuah ajaran.

Hakim perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi ini juga menyampaikan pendapat berbeda ketika dilakukan uji materi Undang-Undang Pornografi, Maret lalu. Ada yang menyebutkan Maria berbeda pendapat mungkin karena lebih paham kondisi sebagai perempuan yang banyak dibahas dalam undang-undang tersebut. "Mungkin saja," katanya sambil tersenyum.

Rabu pekan lalu, Maria menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Sutarto, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo di kantornya, Mahkamah Konstitusi. Di samping tempat duduknya terdapat kursi roda yang membawanya ke mana-mana. Cedera akibat terjatuh menjelang Paskah awal April lalu membuatnya belum bisa menjejakkan kaki.

Apa yang membuat Anda memberikan pendapat berbeda dalam sidang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama?
Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu sudah terlalu lama, produk masa lampau di era demokrasi terpimpin. Undang-undang itu merupakan terobosan atau peraturan yang dibuat di luar konstitusi, melalui penetapan presiden. Pada 1963-1969, terdapat 169 penetapan presiden yang berlaku, termasuk soal penodaan agama.

Bagaimana bisa menjadi undang-undang?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menyatakan banyak hal yang tak tepat sehingga harus ada peninjauan kembali terhadap penetapan presiden. Lalu keluar Ketetapan MPRS Nomor 19 Tahun 1966. Rupanya, ketetapan itu tak berjalan baik. Kemudian, pada 1968, keluar Ketetapan MPR Nomor 39 yang menyatakan pelaksanaan ketetapan nomor 19. Jadi dua ketetapan itu menyatakan perlu peninjauan kembali terhadap penetapan presiden.

Jadi penetapan presiden tetap berlaku?
Setelah ketetapan MPR, keluar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menyatakan beberapa penetapan presiden dan peraturan presiden menjadi undang-undang. Dalam undang-undang itu terdapat lampiran 2A dan 2B tentang penodaan agama yang dinyatakan berlaku sebagai undang-undang. Syaratnya harus diperbaiki, disempurnakan, dan menjadi bahan pembentukan undang-undang berikutnya.

Mengapa sejak 1969 sampai sekarang tak ada perbaikan?
Memang tak pernah ada perbaikan dan penyempurnaan. Padahal penetapan presiden yang berakibat sama telah dihapus, seperti tindak pidana subversif. Undang-undang subversif dicabut pada era reformasi, tapi Undang-Undang Penodaan Agama belum.

Apakah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sengaja membiarkan?
Biasanya undang-undang dipakai oleh mereka yang merasa agama ini atau itu tak benar. Saya menganggap, kalau 40 tahun bertahan, itu berarti DPR dan pemerintah tak bijaksana. Banyak permasalahan agama, tapi undang-undang tak melindungi pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan.

Termasuk diskriminasi karena agama?
Iya, seperti kesulitan melakukan perkawinan atau memperoleh kartu tanda penduduk. Setelah meninggal pun masih terjadi diskriminasi. Penganut kepercayaan sulit mendapat surat kematian. Di Surabaya ada yang sampai tiga hari belum dikuburkan karena surat kematiannya tak keluar-keluar.

Undang-undang ini digunakan untuk mendiskriminasi penghayat kepercayaan dan penganut agama minoritas. Seandainya Soekarno masih hidup, bagaimana respons beliau?
Saya kira Bung Karno tak menghendaki itu. Bung Karno tentunya akan membuat peraturan berbeda. Walaupun peraturan itu berhubungan dengan agama, pasti dalam bentuk undang-undang. Penetapan presiden itu sebetulnya materinya undang-undang karena memberikan larangan dan ada sanksi pidana. Padahal sanksi pidana tak boleh dibuat oleh presiden sendiri, harus ada DPR.

DPR kok diam saja?
Secara formal, karena presiden menganggap penetapan itu diperlukan, maka boleh. Tapi secara material tidak boleh. Di mana pun peraturan yang memberikan sanksi dan pembebanan kepada seseorang harus dibicarakan dengan wakil rakyat. Misalnya pajak retribusi, pengurangan hak asasi manusia dan kemerdekaan seseorang, sehingga harus dipidana.

Apa alasan pemerintah ketika itu mengeluarkan penetapan presiden?
Pada waktu itu alasannya Nasakom serta banyak aliran yang berusaha menyatakan diri sebagai aliran keagamaan tapi mengajak orang keluar dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka dianggap mencederai dan tak sesuai dengan Pancasila. Ada juga aliran yang menafsirkan sendiri tapi menggunakan kitab salah satu agama, sehingga keluarlah penetapan itu.

Bukankah sekarang masih ada kecenderungan aliran yang menafsirkan sendiri dan menggunakan kitab salah satu agama?
Iya. Di pasal 1 dikatakan, kalau seseorang mengemukakan, menafsirkan sesuatu yang berbeda dengan pokok ajaran agama di muka umum, dia dianggap menodai agama. Kesimpulan menodai agama atau tidak itu adalah tafsir. Dalam setiap agama pasti ada yang mengatakan penafsiran itu. Misalnya Majelis Ulama Indonesia atau Nahdlatul Ulama dalam Islam, Sinode dalam Protestan dan Katolik. Tapi pada akhirnya tak boleh memakai tangan negara.

Jadi negara tak boleh ikut campur menyatakan sesat atau tidaknya suatu ajaran?
Boleh saja ada fatwa tentang ajaran menyimpang, tapi jangan meminta negara ikut campur. Misalnya, setelah vonis ajaran sesat, mereka meminta surat keputusan bersama (SKB) menteri. Sesat atau tidak itu bukan ranah negara, tapi otoritas masing-masing agama. Beberapa ahli, misalnya Frans Magnis-Suseno, bahkan mengatakan fatwa sesat bukan kewenangan manusia. Seolah-olah manusia yang menentukan.

Salah satu dasar pemohon adalah semua warga negara harus diperlakukan sama?
Negara memang harus menjamin kemerdekaan seseorang. Dalam ranah hukum Indonesia, perlindungan terhadap pemeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu sangat kuat. Kalau dulu hanya pasal 29, sekarang ada 28e dan 28i. Hak seseorang dalam tiga pasal itu menjadi kewajiban konstitusional negara. Jadi, orang melaksanakan ibadah, memanifestasikan, mengkomunikasikan harus dilindungi negara.

Kenyataannya?
Kadang-kadang kita tak melihat itu. Misalnya, tahu-tahu ada gereja atau masjid dibakar. Kewajiban negara melindungi warganya beribadah dan melaksanakan keyakinan tak dilaksanakan dengan baik.

Undang-Undang Penodaan Agama hanya mengakui enam agama. Bagaimana dengan orang-orang yang berada di luar itu?
Sebetulnya undang-undang tak menyebutkan diakui atau tidak. Hanya mengatakan melanggar pokok ajaran agama. Nah, waktu itu agama mayoritas hanya enam. Dalam penjelasan undang-undang disebutkan enam agama yang ada di Indonesia. Di luar itu memang diberi kebebasan, tapi tak diberi perlakuan sama. Saya menganggap negara tak melindungi yang lain itu.

Dengan tetap berlakunya undang-undang itu, apakah mungkin akan ada pembakaran masjid atau gereja lagi dengan alasan menyimpang?
Tergantung sosialisasi pemerintah dan bagaimana kita memaknai undang-undang. Sosialisasi pemerintah harus jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Sekarang, kalau kita melihat di siaran televisi, aparat diam saja, bahkan takut.

Apakah ada intimidasi oleh kelompok yang mendukung bertahannya undang-undang ini?
Memang kelompok yang tak setuju perubahan ini kita lihat sangat fanatik. Padahal sebenarnya lebih banyak yang tak fanatik. Mereka vokal dan berani bertindak. Saya banyak berhubungan dengan teman-teman muslim, tapi enak saja. Kita bisa berbeda pendapat dan pikiran.

Dalam sidang kemarin, ada yang ribut, berteriak....
Sebetulnya ditegur oleh ketua. Bahkan, ketika ada yang ribut memaksa masuk, ketua menghentikan sidang. Beliau meminta semua mengikuti peraturan. Ketua dan hakim sering terenyak dengan pemaparan dari saksi.

Apakah banyaknya pendukung yang ingin undang-undang bertahan ikut mempengaruhi hasil putusan?
Saya rasa tidak. Perdebatan pleno hakim sangat ramai. Misalnya soal SKB. SKB itu produk hukum seperti perundang-undangan. Surat keputusan tentang Ahmadiyah bentuknya keputusan bersama. Di dalamnya ternyata bukan hanya larangan, tapi mengatur juga. Ini menimbulkan masalah.

Sebelum 1965, banyak penganut kepercayaan menjadi pegawai negeri, polisi, dan militer dan tak bermasalah. Dalam upacara mereka tidak bersumpah, tapi cukup berjanji....
Kita memiliki landasan kuat terhadap perlindungan aliran kepercayaan, kebatinan, dan agama kecil. Tapi kenyataannya berbeda. Misalnya saksi Sardi, penghayat kepercayaan, yang ingin jadi tentara tapi enggak boleh. Saya terenyuh ketika dia mau disumpah. Begitu ditanya mau bersumpah bagaimana, dia menjawab Pancasila. Dia grogi karena melihat semua tak setuju undang-undang ini. Bagi saya, sumpah itu tak jadi masalah karena dalam Pancasila terdapat Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sepertinya para penganut kepercayaan menjadi bahan ejekan?
Iya. Bahkan, ketika Ulil Abshar Abdalla hendak bersaksi di sidang, ditanya, "Mau bersumpah dengan cara Islam?" Bagi saya, seharusnya itu tak boleh.

Jangan-jangan hakim membuat keputusan karena terhanyut suasana?
Bisa jadi. Tapi pada dasarnya alasan mereka juga masuk akal. Misalnya, kalau dicabut, apa penggantinya? Saya sebenarnya tak mempermasalahkan karena pasal penodaan agama sudah terserap dalam hukum pidana.

Jadi, kalau undang-undang dicabut, pasal di KUHP masih berlaku?
Kalau undang-undang dicabut, pasal dalam KUHP itu tak menjadi masalah. Pasal 156 dan 156a itu menyangkut hatzaai artikelen. Jadi, kalau melihat ada permusuhan dan penodaan agama, bisa ke situ.

Apa yang membuat Anda juga memberikan dissenting opinion dalam uji materi Undang-Undang Pornografi?
Saya melihat Undang-Undang Pornografi tak hanya pasal per pasal, tapi pada pembentukannya. Sejak rancangan sampai disetujui DPR, menimbulkan masalah terus. Demonstrasi, dialog, talk show, pawai budaya, dan lain-lain. Semua mempertanyakan perlu-tidaknya undang-undang ini. Saya melihat kok negara ini tak punya persatuan lagi. Pecah karena hal sepele.

Definisi pornografi juga multitafsir?
Iya, memang disebutkan bahwa pornografi itu ada gambar, foto, tulisan, dan sebagainya. Tapi kemudian dilanjutkan dengan kalimat melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 1 seharusnya definisi saja. Ketika ditambahkan kalimat tak melanggar norma kesusilaan, artinya ada batasan atau larangan. Jadi bukan definisi lagi. Norma kesusilaan juga berhubungan dengan adat dan agama sehingga ditafsirkan sendiri oleh daerah masing-masing. Nanti di suatu tempat dinyatakan porno, di tempat lain tidak.

Dua kasus undang-undang itu apakah memperlihatkan demokrasi atau mayoritarianisme?
Kalau melihat sidang DPR, memang yang diuntungkan partai besar. Saya sebenarnya menginginkan, kalau belum disepakati, jangan disetujui dan disahkan. Coba dua pihak dipertemukan, kemudian baru dibahas.

Anda selalu memberikan dissenting opinion dalam dua uji materi undang-undang itu. Merasa sendirian?
Saya tak merasa berbeda dengan hakim lain. Saya terbiasa sebagai perempuan sendiri.

Maria Farida Indrati Soeprapto
Tempat dan tanggal lahir: Solo, Jawa Tengah, 14 Juni 1949

Pendidikan:
Sarjana Hukum 1975
Notariat 1982
Pascasarjana Hukum UI 1997
Doktor Ilmu Hukum UI 2002
Legal Drafting di Leiden, Negeri Belanda
Legislative Drafting Project University of San Francisco School of Law dan Boston University School of Law

Pekerjaan:
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia
Anggota Tim Perumus dan Penyelaras Komisi Konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber: Tempo, edisi 26 April - 2 Mei 2010
Ket foto: Maria Farida Indrati (gbr 1) dan bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr Mahfud MD.

Eksklusif: Perempuan dalam Pandangan Ibu Negara

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, April 23, 2010 | 3:24 PM

Berbusana kebaya kuning emas, Ani Yudhoyono menerima dan menyambut dengan ramah pimpinan dan wartawan Kantor Berita Antara yang mengunjunginya di Istana Negara, Kamis 15 April silam, untuk mengetahui pandangannya tentang perempuan Indonesia.

Kepada Antara, Ibu Ani -begitulah Ibu Negara akrab disapa kebanyakan orang- mengungkapkan ide-ide menariknya mengenai emansipasi hak perempuan, kesetaraan, posisi dan peran perempuan Indonesia. Juga bagaimana seharusnya perempuan Indonesia mengkonstruksikan perannya sebagai ibu. Ibu Ani juga menyinggung soal tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, dan tentu saja Hari Kartini.

Pertanyaan pertama kami kepadanya adalah takarannya mengenai keberhasilan empansipasi hak perempuan Indonesia. Ani Yudhoyono menjawab, "Saya senang sekali melihat perempuan Indonesia mempunyai peran yang luar biasa. Mereka berkiprah di segala bidang kehidupan, di ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan, olahraga, bahkan pertahanan dan keamanan. Banyak yang duduk dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dunia internasional mengakui kiprah kaum perempuan Indonesia. Ya berhasil, tapi masih ada yang harus kita capai untuk lebih berhasil lagi."

Berikut wawancara dengan Ani Yudhoyono selengkapnya.

Karena minimnya pendidikan, banyak perempuan Indonesia memilih menjadi TKW, kemudian timbul masalah-masalah setelahnya. Apa penilaian ibu?
Menurut saya, bekerja di luar negeri itu sah-sah saja. Hanya tentu saja yang dikirim ke luar negeri harus betul-betul memiliki pengetahuan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dia tekuni. Oleh karena itu saya berharap, sebelum diberangkatkan, mereka dibekali dulu pengetahuan di bidangnya setta hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja di luar negeri, seperti gaji dan jaminan kesehatannya.

Mereka harus dibekali pengetahuan tentang kondisi negara yang didatanginya, seperti apa hukum dan kondisinya. Jangan sampai berangkat tanpa pengetahuan yang cukup, seperti melakukan kegiatan yang mungkin menurutnya tidak apa-apa, tapi bagi negara setempat melanggar hukum.

Kontrak kerja menjadi sangat penting, para penyelenggara atau PJTKI mesti memberitahukan ini kepada calon tenaga kerja kita. Kontrak kerja betul-betul harus diketahui calon tenaga kerja, jangan ditutup-tutupi.

Bagaimana ibu melihat eksploitasi perempuan di layar kaca?
Terus terang saya risih. Sebetulnya apa sih yang ditawarkan iklan. Kita ingin tahu barang yang ditawarkan, bukan yang sama sekali tidak ada kaitannya.

Saya berharap kaum perempuan Indonesia untuk hati-hati, jangan terjebak. Dia harus hati-hati mengenai apa yang mesti dilakukannya, barang apa yang ditawarkan. Jangan sampai kemudian, kok tidak sesuai atau menyimpang. kaum perempuan harus memproteksi dirinya.

Bagaimana ibu memposisikan diri sebagai istri tapi juga ibu negara?
Sama dengan keluarga-keluarga lain. Seorang istri tentu saja mempunyai multiperan, adakalanya harus tampil sebagai pendamping suami, adakala sebagai ibu dari anak-anak, kemudian sebagai anggota masyarakat.

Ada komitmen yang kuat antara saya dan bapak mengenai bagaimana menciptakan keluarga agar tetap harmonis. Itu menuntut peran semua anggota keluarga, bukan hanya istri yang harus menciptakan keharmonisan keluarga, tapi juga suami dan anak-anak.

Keluarga harus sayang menyayangi, caring and sharing, saling memperhatikan, saling tolong-menolong sehingga tercipta kondisi yang amat baik.

Menciptakan keluarga yang baik itu berpulang pada keluarga itu sendiri, yaitu bagaimana peran suami, kalau di luar bisa saja dia pencari nafkah, tapi begitu di dalam dia adalah kepala rumah tangga, ayah dari anak-anaknya. Dia harus bisa menggabungkan semua itu menjadi suatu keharmonisan yang harus dimiliki setiap keluarga.

Apakah ibu memiliki tokoh panutan dalam bagaimana mengurus keluarga?
Tentu saja ibunda saya sendiri. Saya melihat ibunda saya, dengan tujuh orang anak, kok bisa mendidik putra-putrinya menjadi seperti sekarang ini. Saya melihat ketegaran seorang ibu, kasih sayang yang diberikannya, baik kepada suaminya, maupun putra-putrinya. Itu yang menjadi panutan saya.

Ibu saya mengajari kami sopan santun, bersikap kepada orangtua, bagaimana menata rumah tangga, masak, dan menunggui putra-putrinya belajar.

Orangtua tidak hanya menuntut kami harus baik nilainya, tapi juga menunggui kami bagaimana pelajarannya sudah dikerjakan atau belum. Itu tugas seorang ibu. Jadi inilah yang saya adopsi. Saya belajar tidak jauh-jauh, dari ibu saya sendiri.

Bagaimanakah cara ibu membesarkan dua putra yang dinilai banyak kalangan sukses?
Alhamdulillah saya mendapat titipan Allah dua orang anak yang dianggap sukses. Saya keep in touch dalam pendidikan anak. Saya dan bapak. Pada waktu mereka masih kecil, saya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada mereka. Toh hanya dua, tidak susah. Perhatian saya sangat penuh kepada anak-anak, memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkreativitas dan menyampaikan kreativitasnya.

Saya mencontoh dari orangtua. Ikut menunggui, bahkan tidak jarang ketika dari satu tempat ke tempat lain kita harus pindah dan belum pas waktunya dengan jadwalnya sekolah, saya turun tangan sendiri mengajari mereka.

Saya memberikan kesempatan kepada mereka berdua untuk menyampaikan apa keinginannya. Kita hanya mendorong dan mendukung mereka.

Sekarang, satu menjadi seorang militer, itu pun pilihannya sendiri. Kita hanya mendorongnya, dan satu lagi terjun ke dunia politik. Itu juga pilihannya sendiri. Kita hanya mendorong dan memberikan semacam dorongan dan fasilitas yang diperlukan anak-anak.

Sebagai Ibu Negara, apa impian ibu?
Kalau saya berkeliling ke seluruh Indonesia mendampingi bapak presiden bertemu dengan rakyat, saya masih melihat banyak sekali hal yang perlu diperbaiki. Di situ, saya bertanya, apa ya yang bisa saya kerjakan untuk mereka.

Saat ini saya memiliki program yang kita sebut "Bersama Menuju Indonesia Sejahtera". Tentu impian saya adalah Indonesia ini sejahtera, bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sebagian masyarakat Indonesia.

Bersama ibu-ibu anggota Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu, saya mengembangkan program Indonesia Pintar, melalui pengajaran. Kami bersama-sama dengan Sikib menyiapkan buku-buku yang bisa dibaca anak-anak, kita berharap anak Indonesia menjadi pandai dan pintar sehingga menggapai kesejahteraannya.

Program berikutnya adalah Indonesia Sehat. Saya berharap kita semua sehat sehingga bisa menggapai kesejahteraan. Kemudian, melalui lingkungan yang sehat, lingkungan yang hijau, lingkungan yang berseri, lingkungan yang indah, kita bisa menggapai kesejahteraan kita.

Kita semua mempunyai kreativitas yang baik. Dengan kreativitas kita bisa menggapai kesejahteraan karena kita bisa membuat sesuatu yang menghasilkan income bagi keluarga.

Sesama kita harus peduli. Kalau sesama masyarakat Indonesia peduli, yang kaya memperhatikan yang miskin, yang mampu memperhatikan yang kurang mampu, yang berdaya memberdayakan yang kurang berdaya, saya kira kita bisa mencapai kesejahteraan kita.

Impian saya sama dengan masyarakat Indonesia, yaitu Indonesia yang sejahtera. Itu saja.

Jika suatu saat ibu usai menjadi Ibu Negara, apakah impian itu berlanjut?
Insyaallah ya. Insyaallah bersama teman-teman atau bisa saja perseorangan. Saya mempunyai keinginan apa yang bisa saya sumbangkan kepada negara, jika nanti sudah tidak menjadi ibu negara dan bapak sudah tidak menjadi presiden. Kami berdua bisa berbuat sesuatu untuk menggapai kesejahteraan kita. Banyak kok yang bisa kita lakukan.

Apa pesan ibu untuk perempuan Indonesia yang akan memperingati Hari Kartini nanti?
Saya punya pesan khusus untuk kaum perempuan Indonesia, Marilah kaum perempuan Indonesia di manapun berada, kita perjuangkan apa yang menjadi cita-cita bersama, yaitu kesejahteraan. Saya yakin kalau kita bekerja bersama, bergandeng tangan dengan sesama kaum perempuan di mana pun berada, tentu saja kita bersama-sama laki-laki juga, akan mencapai kesejahteraan kita bersama.
Sumber: Antara, 19 April 2010
Ket foto 1: Ibu Negara Ani Yudhoyono saat menyampaikan sambutan usai menyerahkan Kartini Awards 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (21/4) malam. Foto: dok.presidensby.info.
Ket foto 2: Ibu Negara Ani Yudhoyono didampingi para menteri dan Anissa Pohan, berkeliling meninjau Alun-alun Indonesia.
Senin 29/10/2007. Foto: dok. detik.com

Bupati Lembata Bawa Pendukung ke Polres

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, April 21, 2010 | 3:43 PM

Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, membawa pendukung ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lembata, Kamis (15/4/2010) malam, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban kasus pencemaran nama baik.

Kedatangan massa membalas penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata atas penyitaan mobil suzuki vitara warna merah pada tahun lalu dari kediaman pribadi dan rumah jabatan bupati. Mobil milik putri bupati, Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, yang telah divonis 17 tahun penjara digunakan pelaku membunuh Yohakim Laka Loi Langodai.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolres Lembata, Jumat (16/4/2010), ratusan massa berkonvoi di malam hari sekitar pukul 19.15 Wita. Kaum pria dan wanita, di antara pegawai negeri sipil dan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkendaraan mobil dan sepeda motor, memenuhi halaman depan Mapolres Lembata di Jalan Trans Lembata.

Beberapa orang utusan, di antaranya Kasat Satpol PP, Markus Lela Udak, menghampiri Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, yang datang dari rumah dinasnya berjalan kaki ke Mapolres.

Kapolres Lembata, Marthin Johanis, heran dan menanyakan kepada bupati, mengapa membawa massa ke Mapolres? Bupati hanya diam menanggapi kehadiran pendukungnya di Mapolres itu. Situasinya sempat panas selama 30 menit.

Kapolres Lembata, AKBP Marthin Johannis, dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat pagi kemarin di ruang kerjanya membenarkan kehadiran ratusan orang pendukung bupati. "Saya tanya kepada pak bupati, mengapa bawa ratusan orang ke kantor saya? Sepertinya beliau juga bingung," kata Marthin.

Ia menjelaskan, beberapa orang menghampirinya menyatakan mereka membawa massa membalas tindakan kepolisian yang membawa massa saat penyitaan mobil milik Erni Manuk, di rumah jabatan bupati.

"Saya tegaskan, polisi tidak pernah mengerahkan massa dalam penyiataan mobil itu. Massa hadir saat itu spontanitas mereka. Mana ada polisi kerahkan massa pergi sita kendaraan? Yang benar saja. Yang datang saat itu hanya penyidik Polda NTT dan Polres Lembata. Kehadiran massa saat itu karena lamanya proses evakuasi mobil. Ban mobil sudah gembos," tandas Marthin.

Ia mengatakan, permintaan keterangan kepada bupati sebagai saksi korban kasus pencemaran nama baik dilakukan Sekretaris Aldiras, Alex Murin, direncanakan dilakukan malam hari. Pertimbangannya, agar kehadiran bupati tidak menyolok, karena bupati merupakan pejabat publik. Namun ternyata dibawa juga massa. "Apakah maksudnya melakukan tekanan, polisi tidak terpengaruh," tegasnya.

Pemeriksaan kepada bupati, demikian Marthin, dilakukan di ruang kerja kapolres. Ia hadir bersama penasehat hukum dan ajudanya. Kapolres berada di dalam ruangan bersama penyidik.

"Sekitar satu jam pemeriksaan. Pendukung tetap berada di halaman Mapolres sampai selesai. Substansi pemeriksaan, bupati menyatakan dia tidak pernah menyatakan menolak konservasi. Justru diharapkan sebelum konservasi didahului sosialisasi kepada masyarakat pesisir," jelas Marthin.

Untuk pemeriksaan selanjutnya kepada bupati, kata Marthin, dilaksanakan pada siang hari. Bupati tak perlu membawa ratusan pendukung, karena keamanannya dijamin kepolisian. "Dia itu pejabat negara dan tamu di kantor kami," tandas Marthin. (ius)
Sumber: Pos Kupang, 17 April 2010
Ket foto: Bupati Lembata Drs Andreas Duli Manuk. Foto: dok. Ansel Deri

Aldiras Siap Hadapi Bupati Lembata

Sekretaris Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras), Alex Murin menyatakan siap menghadapi laporan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, ke Polres Lembata. Dia bahkan siap menerima risiko dari tuduhannya kepada bupati. "Saya sudah siap hadapi dia," tandas Murin, kepada wartawan hari Kamis (15/4/2010).

Koordinator Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyayangkan laporan bupati yang hidup di zaman reformasi, tetapi masih berperilaku represif yang digunakan penguasa orde baru mempertahankan kekuasaannya. Kenyataan ini mesti dipahami, karena bupati lahir di zaman orde baru.

"Aldiras tidak gentar hadapi bupati. Tetapi, kami juga akan dorong Polres segera periksa dugaan keterlibatan bupati ikut terlibat kematian Yohakim. Keluarga Yohakim minta segera ditetapkan Agus Yogar menjadi tersangka, karena menurut keterangan saksi Elisabeth Clara Permata Langodai alias Yoan, Agus berada di tempat kejadian perkara. Agus yang bisa buka mulut," kata Paul, Kamis (15/4/2010).

Tuduhan dilontarkan Alex, demikian Paul, diyakininya karena Alex punya informasi penting. Rekan diskusinya salah satu pejabat penting di Lembata yang tahu keterlibatan bupati. "Mudah-mudahan Alex tidak tutup mulut," tandas Paul.
Sumber: Pos Kupang, 17 April 2010
Ket foto: Bupati Lembata Drs Andreas Duli Manuk.

Matahari Pagi Menyapa di Pantai Nelayan Lamalera

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, April 14, 2010 | 2:01 PM

Pukul 06.00 WITA pagi 1 April 2010. Panorama alam desa nelayan Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, nampak indah dan mempesona saat matahari pagi menyapa desa nelayan ini.

Inilah hasil rekaman penulis di depan rumah keluarga besar Aloy Tapoona, seorang lamafa atau juru tikam paus. Keindahan alam ini juga menjadi daya tarik lain mengapa wisatawan manca negara dan domestik tergila-gila mengunjungi kampung nelayan di selatan Pulau Lembata itu.

Mencapai Lamalera tentu tak sulit. Bagi pengunjung dari Jakarta, perjalanan bisa ditempuh dengan pesawat via Maumera di Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Perjalanan dilanjutkan ke Larantuka, kota Kabupaten Flores Timur, di ujung timur Pulau Flores. Dari Larantuka, naik 'bus laut' menuju Lewoleba, kota Kabupaten Lembata.
Perjalanan ke Lamalera bisa juga melalui Kupang dengan pesawat. Dari Kupang menuju Lewoleba melalui laut atau udara. Jalur laut menggunakan kapal fery memakan waktu semalam. Sedangkan jalur udara dengan pesawat Trigana Air Service dengan tarif Rp. 620.000,00.

Dari Lewoleba, perjalanan diteruskan ke Lamalera baik melalui darat maupun Laut. Jika darat, pengunjung dengan mudah naik oto, sejenis bis kayu, jurusan Lamalera dengan tarif Rp. 35.000,00.

Oto ini akan melewati sejumlah kampung seperti Belang (Desa Watokobu di Kecamatan Nubatukan), Belame (Desa Boli Bean, Kecamatan Nagawutun), Lamalewar (Desa Ile Boli, Nagawutun), Boto (Desa Labalimut, Nagawutun), Kluang dan Belabaja (Desa Belabaja. Nagawutun), Puor (Desa Puor A &B di Kecamatan Wulandoni), Imulololong, dan Posiwatu (Wulandoni).

Nampak dua orang anak nelayan tengah berjalan di atas karang untuk memancing (gbr 1) dan oto yang melayani rute Lewoleba-Lamalera saat berhenti di Desa Belabaja (gbr 2). Gambar diambil penulis pada pagi 1 April 2010 & 30 Maret 2010.

Teks & foto: Ansel Deri

30 Uskup se-Indonesia kumpul di Ruteng

Mgr. Hubertus Leteng Pr (51), imam Diosesan Keuskupan Ruteng, Rabu (14/4/2010) ditahbiskan menjadi Uskup Ruteng oleh Mgr Gerelfus Kherubim Pareira SVD (Uskup Maumere) yang bertindak sebagai uskup pentahbis utama.

Sementara uskup pentahbis pertama dan kedua adalah Mgr Vincentius Sensi Potokota Pr (Uskup Agung Ende) dan Mgr Hilarion Datus Lega Pr (Uskup Sorong). Upacara yang penuh kesakralan itu digelar di Lapangan Motang Rua di jantung Kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, di ujung barat Pulau Flores.

Ribuan umat Katolik dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk di antaranya Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan sekitar 30 uskup di seluruh Indonesia, akan hadir dalam upacara pentahbisan tersebut.

Mgr. Hubertus Leteng yang lahir di Taga, Ruteng pada 1 Januari 1959, ditunjuk Paus Benedictus XVI menjadi Uskup Ruteng menggantikan Mgr Eduardus Sangsun SVD yang wafat pada 13 Oktober 2008, setelah hampir dua dekade menjalankan karya kegembalaan di keuskupan tersebut sejak 1985. Gereja lokal Keuskupan Ruteng meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

Pada tahun 2012 Keuskupan Ruteng akan memasuki usia seabad, terhitung sejak dilakukannya pembaptisan pertama terhadap beberapa orang Manggarai di Reo, pada 17 Mei 1912 oleh Pater Henrikus Looijmans SJ.

Gereja Katolik Manggarai melewati beberapa periode penting, yaitu periode awal karya misionaris SVD (Serikat Sabda Allah) antara 1914-1920, periode sebagai vikariat apostolik antara 1951-1961, masa episcopat (kegembalaan seorang uskup) dari Mgr Wilhelmus van Bekkum SVD antara 1961-1972, Mgr Vitalis Djebarus SVD (1973-1981) dan Mgr Eduardus Sangsun SVD (1985-2008).
Selama dua dekade terakhir, Keuskupan Ruteng berada dalam karya kegembalaan Mgr Eduardus Sangsun. Tahapan-tahapan sejarah ini merupakan bagian dari runtutan perkembangan, perubahan dan pertumbuhan Gerejani yang signifkan di wilayah Keuskupan Ruteng.

Romo Max Regus, seorang imam Diosesan Keuskupan Ruteng melukiskan Mgr Hubertus Leteng datang dari kompleksitas perubahan yang signifkan di wilayah Keuskupan Ruteng. "Dalam kompleksitas perubahan ini, serentak ia (Hubertus Leteng) diutus untuk menunjukkan perubahan ke arah kebenaran dan kebaikan," kata Romo Max yang yang juga alumnus pascasarjana Departemen Sosiologi Universitas Indonesia itu.

"Saya optimistis Mgr Hubertus Leteng dapat melakukannya, karena Uskup Ruteng ini juga adalah seorang imam Diosesan Keuskupan Ruteng yang pertama ditunjuk Paus Benedictus XVI menjadi Uskup Ruteng," katanya menambahkan.

Mgr Hubertus Leteng dengan moto keuskupannya Kamu Semua Adalah Saudara, menjadi imam Katolik pada 29 Juli 1988 setelah menyelesaikan studi teologi di Sekolah Tinggi Filasafat Katolik (STFK) Ledalero Maumere antara 1986-1988.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDK St Nicolaus Taga Manggarai pada 1973. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke Seminari St Pius XII Kisol Manggarai. Setelah tamat di seminari pertama itu 1976, ia melanjutkan lagi ke seminari menengah St Pius XII Kisol sampai tamat tahun 1979. Antara tahun 1982-1984, Hubertus Leteng melanjutkan studi filsafat di STFK Ledalero Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores bagian tengah.

Setelah menjalankan tahun orientasi pastoral (TOP) di Seminari Pius XII Kisol sampai 1986, ia kemudian melanjutkan studi teologi di STFK Ledalero Maumere sampai ditahbiskan menjadi seorang imam Katolik pada 29 Juli 1988 di Gelora Samador Maumere.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Tersianum Roma antara 1992-1996, dan setelah itu kembali ke Indonesia menjadi staf pengajar di STF Ledalero Maumere. Seiring perjalanan waktu, Romo Hubertus Leteng kemudian ditunjuk Paus Benediktus XVI menjadi Uskup Ruteng menggantikan almarhum Mgr Eduardus Sangsun SVD.

Moto yang diemban Mgr Hubertus Leteng, dilukiskan oleh seorang rekannya, Dr Paul Budi Kleden SVD, sebagai upaya untuk menggalang persaudaraan, menyadarkan orang lain bahwa "Kita adalah saudara yang hidup dari rahim bumi yang sama dan berbagi ruang kehidupan yang sama".

"Memang sangat mendesak dan serentak, namun tidak mudah. Tetapi, hal ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Mgr Hubertus Leteng memilih moto kepemimpinnya: Kamu Semua Adalah Saudara," kata Budi Kleden yang juga staf pengajar di STF Ledalero Maumere itu.

Menurut dia, moto kepemimpinan Uskup Ruteng ini menjadi sangat mendesak, karena makna persaudaraan masih dihayati secara sempit di wilayah ini. "Saudara dipahami semata dalam lingkaran keluarga sendiri atau kelompok sendiri. Orang tidak tanggung-tanggung menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya keluarga dan kelompok sendiri," katanya.

"Berbagai jalan pintas ditempuh untuk mempermudah keluarga sendiri, meski hal itu tidak jujur karena memangkas peluang yang mestinya didapat orang lain. Praktik perekrutan tenaga kerja masih menjadi kesempatan untuk mendemonstrasikan pandangan sempit mengenai persaudaraan itu," ujarnya.

Tidak jarang, persaudaraan bukan menjadi pengertian yang mempersatukan melainkan memisahkan, dan demi memperkokoh "persaudaraannya", orang menumbuhkan semangat permusuhan terhadap kelompok lain.

Dalam amatannya, hal sering terjadi dalam hubungan antaragama. "Sering pula terjadi, yang dilihat sebagai saudara adalah orang-orang yang sedang menguntungkan kita. Persaudaraan diukur berdasarkan potensi keuntungan yang didatangkan," katanya.

"Dan seorang pemimpin mesti berani memulai berbagi kegembiraan dan turut merasakan dan mengambil sikap dalam kemalangan," ucapnya. Budi Kleden menilai, karena kesederhanaan yang menjadi sikap dasarnya, pihaknya merasa optimistis Mgr Hubertus Leteng sanggup menjadi saudara bagi semua dan mempersaudarakan semua.
Ket foto: Pastor Dr Hubertus Leteng Pr (51), imam Diosesan Keuskupan Ruteng yang ditahbiskan menjadi Uskup Ruteng di Ruteng, Kota Kabupaten Manggarai pada Rabu, 14/4/2010 dan (gbr 2) bersama Pastor Laurens Sopang, administrator diosesan Keuskupan Ruteng. Sumber teks: Pos Kupang, 13 April 2010. Foto: dok. www.pujasumarta.multiply.com

Orasi Aldiras di DPRD Lembata:Bupati Terlibat Kematian Yohakim

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, April 13, 2010 | 12:00 PM

"Bupati terlibat kematian Yohakim. Dia yang mengotaki pembunuhan Yohakim karena Yohakim menyetujui konservasi di Laut Sawu. Saya bertanggung jawab atas pertanyataan saya hari ini," tegas Sekretaris Aldiras, Alex Murin dalam orasi di gedung DPRD Lembata, Senin (12/4/2010).

Vonis majelis hakim atas lima terdakwa pembunuh Yohakim Laka Loi Langodai ditanggapi Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras) dengan menggelar demonstrasi damai dan orasi.

Selain di hadapan wakil rakyat, orasi Aldiras juga berlangsung di jalan raya depan Mapolres Lembata, Kejaksaan Negeri Lewoleba dan Pengadilan Negeri Lembata.

Pentolan demo Aldiras, Piter Bala Wukak, S.H, dan Paulus Makarius Dolu, S.Fil, mendesak segera ditetapkan saksi ad charge (saksi meringankan) menjadi tersangka keterangan palsu. Keterangan mereka bertolak belakang, tidak bersesuaian dan diitolak majelis hakim.

Ini dibuktikan vonis 17 tahun penjara atas terdakwa Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, menggagas kematian Yohakim. Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, Muhamad Pitang, dan Mathias Bala Langobelen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Pernyataan Alex Murin tentang keterlibatan bupati Lembata, menggagetkan Wakil Ketua DPRD, Yoseph Meran Lagaor bersama angota dewan, Antonius Gelat, Hasan Baha, Fery Koban, Servas Ladoangin yang menerima kehadiran massa Aldiras di teras DPRD Lembata.

Pernyataan Alex didengar ratusan PNS Setda Lembata, Sekretariat DPRD Lembata, anggota Satpol PP dan warga yang menyaksikan orasi Aldiras dari halaman luar gedung wakil rakyat ini.

Alex naik "panggung" mobil pick up yang parkir di teras DPRD Lembata. Dia menyatakan kekuasaan mempengaruhi penyelidikan kasus kematian Yahakim, dipetieskan.

Tetapi tekanan dan perjuangan keras Aldiras terus mendorong penyidik Polres Lembata dipimpin Kapolres, AKBP Marthin Yohannes, S.H sehingga kasus ini menemui titik terang. Lima terdakwa divonis bersalah membunuh Yohakim.

"Aldiras sudah menang 5-0. Lima terdakwa divonis bersalah. Bedi, Bala dan Pitang divonis 15 tahun penjara, Bambang dan Erni Manuk 17 tahun penjara. Gol berikutnya para saksi palsu," kata Alex Murin berapi-api.

Alex mengungkapkan, darah almahrum Yohakim masih mengalir dan mendorong pengungkapan dugaan keterlibatan Bupati Lembata. Yohakim dibunuh karena menyetujui konservasi di Laut Sawu, sesuatu yang berseberangan dengan kebijakan bupati.

"Kenapa dia (Yohakim) dibunuh setelah pulang dari Manado mengikuti konferensi kelautan internasional. Karena di sana dia setuju konservasi. Dia juga akan bawa semua data rencana konservasi ke Departemen Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Kalau konservasi dilakukan, mereka tidak bisa dapat uang," tandas Alex.

Alex dikonfirmasi Pos Kupang usai berorasi menyatakan siap bertanggungjawab atas pernyataanya. "Saya tanggung jawab pernyataan saya bahwa bupati terlibat kematian Yohakim. Darah Yohakim yang mendorong saya mengungkapkannya. Masih banyak informasi yang akan saya sampaikan. Tapi, saya buka pelan-pelan. Tunggu saja kalau DPRD sudah panggil dia," janji Alex.

Alex menyadari resiko dari kecaman kerasnya terhadap bupati sudah pernah menimpanya, setelah demo Aldiras tahun lalu. Banwas Lembata diperintahkan bupati supaya turun periksa proyek kaliandra di Dinas Pertanian seharga Rp 16 juta dikerjakannya. Aparat Banwas mengakui pemeriksaan ini atas perintah bupati.

"Tanaman kaliandra saat itu saya bawa dari Maumere, belum sempat dibagikan kepada masyarakat. Saya tunjukkan kaliandra kepada aparat Banwas. Apalagi tindakannya kali ini, pernyataan saya bahwa Andreas Duli Manuk, otak kematian Yohakim. Saya sudah siap," tantang Alex.

Anggota DPRD Lembata periode 2004-2009, Yohanes Vianey Burin, S.H, membeberkan lagi keterangan bupati yang disampaikannya pada paripurna DPRD Lembata periode lalu. Yohakim dibunuh karena masalah proyek di DKP. DPRD periode ini disarankan mendesak bupati menjelaskan kematian Yohakim dan keterlibatan anaknya setelah putusan majelis hakim.

Koordinator umum Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyatakan vonis 15 dan 17 tahun penjara membuktikan lima terdakwa bersalah. Meski mereka banding, Aldiras dan jaringannya akan mengawasi seluruh prosesnya bahkan sampai kasasi di Mahkamah Agung.

Fakta putusan majelis hakim, DPRD didesaknya segera panggil bupati meminta keterangan atas keterlibatan anaknya.

Piter Bala Wukak, di hadapan wakil rakyat mendesak segera dijadwal pemanggilan bupati. Dia mengaku mengetahui segala aktivitas anaknya dengan menggelar jumpa pers kepada wartawan media cetak dan elektronik.

"Sekarang sudah ada putusan majelis hakim, Erni Manuk anaknya Bupati Andreas Duli Manuk telah divonis 17 tahun penjara. Bupati harus jelaskan lagi dalam jumpa pers dan kepada wakil rakyat di DPRD," kata Piter.

Wakil Ketua DPRD Lembata, Yoseph Meran menyebut pemanggilan bupati dapat dilaksanakan sekitar tanggal 16 atau 16 April mendatang. Saat ini DPRD telah punya agenda yang padat. (ius)

Pernyatan sikap Aldiras

1.Mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata segera menetapkan para saksi palsu pembunuhan Yohakim ditahan dan diproses sesuai ketentuan pasal 242 KUHP.

2. Mendesak DPRD Lembata agar dalam tempo 3x24 jam segera meminta pertanggungjawaban Bupati Lembata berkaitan keterlibatan anaknya, Erni Manuk dalam peristiwa pembunuhan Yohakim.

3. Mengimbau segenap warga masyarakat pencinta keadilan dan perdamaian agar selalu waspada terhadap segala upaya yang mengarah kepada proses memecah-belah persatuan dan kesatuan.
Sumber: Pos Kupang, 13 April 2010
Ket foto: Bupati Lembata Drs Andreas Duli Manuk

Gelisah Sempat Mendera Hati

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, April 12, 2010 | 6:30 PM

Sejak baru berusia setahun lebih, pasangan suami-istri ini tak pernah merasa curiga dengan kemampuan Anov, putra mereka. Pasalnya, bocah ini mampu menghafal beberapa iklan televisi. “Kadang setiap hari ia baca koran. Setelah dibawa ke dokter, ternyata anak kami autis. Ini karunia terindah,” kata Rudy.

Kemampuan bocah Rushanov JYK Kadarisman (Anov), putra semata wayang pasangan Ir Rudolfus YB Kadarisman (Rudy) dan Ir Rozana A Awuy Matulandi Kadarisman (Sasha) tak hanya itu. Saat masih berusia setahun, Anov bisa berlari. Pengalaman ini membuat orangtua pasangan ini juga merasa heran. “Saat itu, Anov sangat susah ngomong. Kami putuskan untuk memeriksakan dia ke dokter,” ujar Rudy di rumahnya, Jati Rahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya kaget saat mengetahui anak mereka autis. Bocah ini pun melewati serangkaian tes. Salah satu tes yang dijalani adalah memanggil nama Anov dengan suara yang agak keras dalam jarak dekat. Toh, bocah itu tak merespon. Ia hanya bisa menangkap frekuensi suara yang sudah akrab di telinga dan dikenalinya. Terutama kedua orangtua dan pengasuh, baby sitter, yang selama ini ikut merawatnya. “Kami sekeluarga sempat terpukul dengan kenyataan ini. Toh, kami sadar dan yakin dia adalah karunia terindah Tuhan bagi kami berdua dan keluarga besar kami,” kata Rudy.

Rasa gelisah sempat mendera hati pasangan ini. Saat itu tak ada pilihan lain kecuali menjual semua barang berharga guna memulihkan penyakit anaknya. Apalagi, dr Rudy, seorang dokter autis menyarankan bocah ini diperiksa dan sampelnya dikirim ke Amerika Serikat dengan metode perawatan dr Rudy yang biayanya sekitar Rp. 400 juta.

“Pikiran kami berdua, rumah kami bisa dijual demi pengobatan anak kami. Tapi, masih ada pertimbangan lain. Mungkin tak menggunakan metode dr Rudy yang begitu besar biayanya. Maka dengan upaya mencari alternatif biaya yang lebih murah, saya juga konsultasi dengan beberapa dokter. Salah satunya, dr Melly dan dr Kardiono. Dokter Melly juga yang menangani putra Farhan, yang juga autis,” lanjutnya.

Saat itu mereka juga dihadapkan dalam cobaan berat. Tapi, selama itu pula mereka larut dalam doa dan pasrah pada kehendak Sang Ilahi. Melalui dr Melly mereka menemukan jalan keluar. Dokter ini menyarankan agar sample itu dikirim secara kolektif beberapa anak autis sehingga biaya untuk pemeriksaan ke AS hanya Rp. 8 juta. Pemeriksaan meliputi rambut, kotoran, dan lain-lain. Kemudian hasilnya dikirim ke Amerika. Jalan ini akhirnya ditempuh.

Tak Hanya Berdoa

Sejak tahu anaknya autis, Rudy dan Sasha berjuang demi kesembuhan putra semata mayang mereka. Keduanya memutuskan, apa yang yang mereka miliki dijual semua. Menurut Rudy, ia dan istrinya pun tak hanya larut dalam doa kemudian meminta melulu kepada Tuhan guna kesembuhan anak mereka. Ia khawatir jika doa dan permohonan belum dikabulkan maka mereka bisa frustrasi.

Meski demikian, bukan berarti doa dan usaha berhenti. Selama dalam proses belajar di sekolah autis, misalnya, Rudy bersama Sasha, Anov, dan keluarga besarnya bertolak ke Semarang, Jawa Tengah. Mereka berdoa secara khusus untuk kesembuhan anak mereka. Doa mereka benar-benar dikabulkan. Bocah itu, kata Rudy, juga memiliki tanda besar di pipi kirinya. Semacam tahi lalat. Bagi mereka, pengalaman ini adalah berkat luar biasa dan terindah yang diterima dari Tuhan.

Menurut Rudy, sembari Anov sekolah di Playgroup Corrdkids Permadi, Rudy dan istrinya memasukkan putra mereka di Klinik Anakku di Pulomas, Kampung Ambon, Jakarta Timur. Klinik khusus anak autis ini di bawah pengawasan dr Kardiono. Juga di sekolah Mandiga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah beberapa tahun, Rudy membawa putranya untuk menjalani pemeriksaan ke dr Melly. Setelah dites ada kemajuan luar biasa dalam diri Anov.

Rudy menceritakan, dokter kaget karena anak mereka benar-benar normal. Dokter menanyakan di mana Rudy menyekolahkan putranya. Ia menyampaikan bahwa putra mereka aktif di play group biasa sembari masuk di dua sekolah khusus anak autis yakni di Pulomas dan Kebayoran. Sejak itu, si bocah sudah terbiasa bermain dengan teman-temannya.

“Bahkan pelajaran Bahasa Inggrisnya juga bagus. Puji Tuhan karena doa dan sikap pasrah kami benar-benar didengar Tuhan. Setelah itu saya kursuskan dia sesuai dengan keinginannya. Bahkan saya menyediakan sopir dan perawat khusus. Kami bangga karena play group, TK, dan SD Parmadi Pondok Gede tempat yang belajar yang bisa menerima anak autis,” jelas Rudy, warga Paroki Calvary, Bekasi, Jawa Barat.

Di sekolah, cerita Rudy, Anov termasuk siswa mampu. Buktinya, ia selalu naik kelas. Meski demikian, Anov masih mengikuti kursus kumon, renang, dan les pelajaran sekolah. Kursus itu pun sesuai keinginannya. Melihat kenyataan seperti itu, keduanya memotivasi orangtua yang memiliki anak autis dan tidak memiliki uang agar tetap semangat. “Kita tahu bahwa upaya mengobati anak autis juga butuh uang. Kadang jumlahnya besar. Nah, saya selalu share pengalaman kami karena pernah memiliki anak autis,” jelas Rudy.

Menikah

Rudy menceritakan, ia dan Sasha sudah saling kenal sejak masih kuliah di jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Keduanya makin akrab terutama dalam kegiatan kemahasiswaan, terutama ekstrakurikuler. Setelah menjalin kisah cinta sekian lama, Rudy dan Sasha sepakat menjadi suami istri. Mereka akhirnya dikukuhkan dalam ikatan perkawinan menurut adat dan tata cara Gereja Katolik.

“Kami menikah 2 Februari 2000 di Gereja Santo Antonius Padua Bidaracina, Jakarta Timur. Prosesi pemberkatan nikah suci dilakukan pastor paroki dan dihadiri juga pendeta. Saat itu, pastor meminta agar pendetanya hadir karena sebelumnya, calon istri penganut Protestan. Selang beberapa lama setelah menikah, kami dikaruniai anak,” cerita Rudy.

Sebagai keluarga baru, aktivitas Rudy sebagai seorang sarjana teknik terus dijalaninya. Ia misalnya, dipercayakan dalam sejumlah proyek besar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, Bali, Depok, dan sejumlah tempat lainnya. Tahun 1994-1996, dipercayakan sebagai Site Manager PT Nuansa Graha Jakarta untuk proyek Pembangunan Real Estat Perum Permata Timur.

Sedangkan pada 1996-1998, menjadi Project Manager PT Nuansa Graha untuk proyek Pembangunan Perum BTN Permata Sari Sawangan, Depok, Jawa Barat. Begitu pula pada 1999-2001, menjadi Direktur CV Yomar untuk proyek Pekerjaan Konstruksi Billboard Telkomsel di Gilimanuk, Bali dan sejumlah proyek besar lainnya, dan GM PT Semesta Segar Abadi (importir) dan Dirut PT Cakrawala Buana Kencana (forwarding) sampai tahun 2004. Hingga kini, ia menjadi Direktur Operasional PT Langgeng Sukses Makmur (forwarding).

Pergaulannya yang luas dan luwes membuat Rudy mudah diterima. Termasuk dalam lingkungan dan komunitas di wilayah Jatirahayu, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi. Ia misalnya, pernah aktif sebagai pengurus RT dan RW. Sedangkan di bidang sosial dan keagamaan, ia juga masih mengambil peran meskipun tak secara intens. Keterlibatan itu tak hanya dalam lingkup Katolik tetapi juga lembaga-lembaga yang dikelola tokoh Islam.

“Sejak 2006-2008, saya dipercayakan warga sebagai salah satu penasehat Rehabilitasi Narkoba Darul Iman, Bekasi. Pusat pengajian, rehabilitasi narkoba dan gelandangan ini dipimpin Pak Haji Agus Saan. Jumlah jemaatnya sekitar 6 ribu di Kota Bekasi dan Depok. Di sana saya sudah dianggap seperti saudara. Bagi saya, tugas membebaskan seseorang dari ketergantungan narkoba atau problem hidup merupakan tugas kemanusiaan universal,” kata Rudy.

Keterlibatan dalam panti rehabilitasi ini juga mendapat tanggapan positif rekan-rekannya dari kalangan Muslim. Mereka menilai, keterlibatan itu merupakan bentuk pengabdian kepada Allah yang dalam aplikasinya adalah hubungan antarmanusia yang sangat mulia, hablum minannas. Itu kalau bicara soal hubungan antarmanusia.

“Mereka memuji kalau saya sangat akrab dengan kalangan tokoh pemuda dan ulama Islam. Bagi saya itu tak membuat saya bangga. Hal lebih penting adalah bagaimana sebagai umat Katolik bisa masuk dalam setiap denyut kehidupan masyarakat tanpa melihat asal usulnya. Ini bentuk nyata bagaimana menjadi garam dan terang bagi dunia di sekitar kita. Saya pikir dari sana nama Yesus dimuliakan,” lanjut Rudy.

Peran Gereja

Menurut Rudy, sebenarnya banyak kegiatan sosial kemasyarakat telah melibatkan Gereja Katolik. Misalnya, pengobatan gratis, donor darah, kunjungan ke panti-panti asuhan, aksi sosial menjelang Natal, Paskah, dan lain-lain. Hal itu merupakan bukti nyata keterlibatan gereja sebagai bagian tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sebagai umat kita tentu mengapresiasi peran gereja seperti itu. Bahwa Gereja Katolik harus menolong orang yang susah dan membutuhkan pertolongan. Dengan demikian, lingkungan sekitar melihat bahwa ikut memperhatikan orang kecil. Sebagai umat Katolik, sewajarnya kita terus terjun untuk mengerjakan hal-hal itu. Dengan demikian, kita semua ikut mengubah wajah dunia agar semakin damai,” katanya.

Sebagai penganut Katolik, Rudy juga ikut memperjuangkan kebebasan beribadah. Ia punya pengalaman kecil. Suatu saat sebuah gereja diprotes karena para penganutnya mengadakan kebaktian bersama. Setelah mendengar kabar itu, ia menyampaikan kepada rekannya, seorang ulama yang disegani. Setiba di rumah itu, rekannya meminta agar tak perlu diprotes karena kehadiran gereja itu juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjalankan ibadah agamanya. “Para pemrotes akhirnya mengurungkan niatnya,” cerita Rudy.

Berkat komitmen dan pergaulan yang ditunjukkan pria peranakan Jawa–Belanda ini, rekan-rekannya mendorong ia masuk bursa calon legislatif (caleg) DPR RI tahun 2009 melalui Partai Demokrat. Rudy mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Dorongan ini bukan langsung diterima, tetapi melalui pergumulan panjang dalam doa bersama istrinya, Sasha. Apalagi, sejak 2004 ia sudah aktif sebagai Sekretaris Bidang Pertahanan Keamanan (Hankam) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. “Saya menerima dorongan rekan-rekan. Saya berpikir melalui politik, saya ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat. Terutama orang-orang kecil yang membutuhkan bantuan. Juga kaum yang tertindas,” kata Rudy.

Rudy mengaku, sekalipun rutinitas kantor dan berbagai aktivitas lainnya menyita waktunya, toh, keluarga merupakan kiblat pengabdian penting dalam seluruh ziarah hidupnya. Begitu pula dengan istri dan putra semata wayangnya, Anov, yang telah memberi pelajaran dan inspirasi tentang makna kehidupan.

“Bagi saya, keluarga merupakan sumber cinta dan inspirasi saya dalam bekerja dan mengabdi di dunia. Keluarga telah mengajarkan saya tentang peran seorang kepala keluarga. Keluarga menjadi tiang dan fondasi gereja,” kata Rudy. (Ansel Deri)
Ket foto: Rudolfus YB Kadarisman dan Ir Rozana A Awuy Matulandi Kadarisman bersama putra tercinta, Anov.
Sumber: Naskah asli yang sudah dimuat HIDUP edisi 4 April 2010
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger