Headlines News :

Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, February 27, 2013 | 12:41 PM

Artis yang kini menjadi politikus Partai Demokrat, Venna Melinda, masih berharap rumah tangganya bersama Ivan Fadilla Soedjoko bisa utuh kembali. Dia ingin mediasi dalam sidang cerai perdana mereka yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 18 Maret 2013 berjalan lancar.

"Mudah-mudahan Mas Ivan juga mau menyelesaikan masalah ini karena ini kan masih ada mediasi," katanya ditemui di Gedung Nusantara I, Komisi X, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2013.

Menurut Venna, ada beberapa pertimbangan untuk mempertahankan rumah tangganya. Paling utama, dia selalu memikirkan dampak psikis yang timbul bagi anak-anaknya.

Namun, apa pun yang terjadi dalam proses mediasi kelak, Venna akan menerimanya. Saat ini dia hanya meminta didoakan agar mendapat keputusan yang terbaik. "Jadi, kita liat saja gimana prosesnya nanti. Saya minta doanya," kata Puteri Indonesia 1994 ini dengan mata berkaca-kaca.

Melalui kuasa hukumnya, Vena sudah mendaftarkan gugatan cerai di PA Jakarta Selatan pada 22 Februari 2013. Gugatan itu dicatat dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2013/PAJS.

Lebih dari 10 tahun Venna menjalani bahtera rumah tangga bersama Ivan. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak, yakni Verrel Bramasta dan Athalla Naufal. Simak berita selebritas lainnya di sini. 
Sumber: Tempo.co, 26 Februari 2013
Ket foto: Vena Melinda

Tuhan itu Satu atau Banyak?

Written By ansel-boto.blogspot.com on Sunday, February 24, 2013 | 1:34 PM

Oleh Sarlito Wirawan Sarwono
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

PADA 2009 atau 2010, ketika Wali Kota New York berencana mendirikan Pusat Islam (Islamic Center) di bekas tempat Menara Kembar (Twin Tower) yang hancur dalam peristiwa 11 September 2011 (biasa disebut: Ground Zero), banyak orang Amerika yang protes.

Mereka tidak ikhlas bahwa Ground Zero Mosque didirikan pas di tempat teroris muslim melakukan aksinya. Itu sama juga menghormati teroris dan melupakan ribuan korban tak berdosa akibat kapal terbang yang ditabrakkan dengan sengaja ke gedung-gedung pencakar langit itu. Untunglah mayoritas orang Amerika bersikap biasa-biasa saja dan tidak mempermasalahkan Masjid Ground Zero tersebut.

Maka akhirnya Pusat Islam (bukan masjid) itu pun diresmikan pada tahun 2011 dan diberi nama Park51 (sesuai dengan nama jalan dan nomor jalan yang bersangkutan). Dalam Pusat Islam yang terletak dua blok dari Ground Zero (jadi tidak pas di atas Ground Zero) itu ada fasilitas masjid yang bisa menampung seribuan jamaah (atau mungkin lebih, saya sendiri belum pernah ke sana) serta pusat studi dan budaya Islam, tetapi di situ juga ada kolam renang, ruang gym, restoran, serta pertokoan. Jadi Park51 memang bukan masjid.

Namun, awalnya memang bangunan pencakar langit itu mau diberi nama Cordoba House sebagai pengingat masa antara abad kedelapan hingga ke-11 SM di Provinsi Cordoba (Spanyol) di mana pada waktu itu umat Islam, Kristen, dan Yahudi hidup berdampingan secara damai. Tapi nama Cordoba masih dianggap sensitif karena masih berbau-bau agama. Karena itu dipilih nama Park51 yang dianggap netral.

Namun yang menjadikan peristiwa Ground Zero Mosque ini menarik adalah bahwa orang (Amerika) marah, tidak setuju, protes ketika akan didirikan sebuah masjid di Ground Zero. Salah satu poster yang diacung-acungkan berbunyi, “Kalian boleh membangun masjid di Ground Zero kalau kami sudah bisa mendirikan sinagog (“masjid” orang Yahudi) di Mekkah.” Suatu ekspresi yang sangat dipenuhi prasangka.

Padahal, kata umat Islam, masjid adalah rumah Tuhan, sementara orang Yahudi menyebut sinagog juga sebagai rumah Tuhan. Di Indonesia banyak terjadi kasus pelarangan pendirian gereja atau pelarangan penggunaan gereja untuk tempat ibadah karena lingkungan tempat itu adalah lingkungan muslim.

Padahal gereja juga rumah Tuhan buat kaum Nasrani. Kan aneh kalau para umat itu saling melarang membuat rumah Tuhan seolah-olah setiap agama punya Tuhan sendiri: TI (Tuhannya Islam), TY (Tuhannya Yahudi), dan TK (Tuhannya orang Kristen). Padahal kita semua percaya bahwa Tuhan itu hanya satu, yang berlaku untuk semua. Loh, bagaimana ini? Tuhan itu satu apa banyak?

Kalau satu, mengapa rumahnya bermacam-macam dan tiap umat saling melarang membuat rumah Tuhan orang lain di wilayah tempat tinggal masing-masing? Inilah yang namanya paradoks. Tapi kalau Tuhan itu banyak, bukankah kita percaya pada sila pertama dari Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”? Founding fathers Republik Indonesia, sebelum Proklamasi dipidatokan pada 17 Agustus 1945, telah sepakat bahwa sila pertama dari Pancasila, dasar negara Indonesia, haruslah berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Mereka yakin benar bahwa kalau salah memilih dasar negara yang pertama, tidak akan terjadi persatuan dan kesatuan Indonesia. Bayangkan jika sila pertama itu berbunyi “Tiada Tuhan selain Allah”, sudah pasti semua yang menamai Tuhannya dengan istilah lain selain Allah akan protes dan sudah sejak 1945 negara ini pecah jadi beberapa negara kecil, yaitu Negara Islam Indonesia (NII), Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” memang sengaja dipilih karena Tuhan adalah istilah generik untuk semua.

Dengan demikian semua pihak bisa menerima kata Tuhan. Termasuk penganut Buddha yang tidak punya konsep Tuhan seperti yang diyakini umat agama Barat (Yahudi, Kristen, dan Islam). Tapi ketika masuk ke dalam jalur praktik seharihari, di sinilah timbul masalah.

Pada sekitar tahun 1985, saya pernah mengikuti sebuah kongres internasional psikologi yang diselenggarakan sebuah universitas Katolik di San Fransisco. Karena namanya juga universitas Katolik, saya membayangkan agak sulit mencari tempat salat di kampus itu. Tapi saya lihat ada mahasiswa-mahasiswa yang berseliweran yangbertampang Timur Tengah. Maka saya sapa mereka dan memang mereka mahasiswa dari sana.

Ada yang dari Mesir, Suriah, dan Qatar atau Bahrain (saya lupa persisnya). Kemudian saya tanya,di mana tempatnya kalau mau salat dan mereka menunjuk ke sebuah gereja besar yang terletak di depan kampus. Maka saya pun menuju ke gereja itu, yang dari luar tampak seperti gereja-gereja lain di seluruh dunia.

Tapi di lantai dasar (lantai satu) ada petunjuk bertuliskan “mosque” dan saya mengikuti petunjuk serta masuk ke suatu ruangan luas yang sudah dipermak menjadi masjid, persis seperti masjid-masjid lain di seluruh dunia. Karpet digelar untuk salat, ada mimbar, rak-rak buku berisi Alquran dan tempat wudu.

Ada beberapa mahasiswa Timur Tengah di sana yang juga selesai salat zuhur, maka kami pun ngobrol basa-basi. Inilah barangkali yang disebut “rumah Tuhan” yang sesungguhnya di mana Tuhan membolehkan siapa saja untuk mengunjungi rumahnya. Di kesempatan lain, saya pernah diundang berceramah di rumah Tuhan yang lain, di sebuah gereja HKBP dan di sebuah Wihara Buddha Niciren.

Dalam dua kesempatan itu hadirin menjalani ritual keagamaan mereka dan saya dipersilakan duduk dulu sambil menyaksikan mereka berdoa. Di kesempatan lain lagi, salah seorang teman yang Katolik meminta saya menemaninya bermain saksofon di gerejanya dalam suatu perayaan Paskah. Maka kami memainkan sebuah lagu sesudah pastor selesai berkhotbah. Sebelum dan sesudahnya saya duduk manis saja.

Pengalaman-pengalaman berinteraksi dengan umat agama lain membuat saya percaya bahwa tempat ibadah adalah rumah Tuhan dalam arti sebenarnya, yaitu Tuhan seluruh manusia, makhluk, dan seisi alam semesta. Karena itu saya bermimpi bahwa masjid pun bisa menjadi rumah Tuhan untuk siapa saja. Kalau gerejanya Paus di Roma bisa dikunjungi turis kapan saja, dari agama campursari yang mana saja, mengapa masjid-masjid tidak bisa?

Presiden Obama dan istrinya ketika sedang di Jakarta pernah mengunjungi Masjid Istiqlal. Bisakah masjid-masjid lain seperti itu? Sayang sekali saya punya kesan bahwa masjid-masjid di Indonesia belum seterbuka itu. Di kampus-kampus, beberapa musala dikuasai perkumpulan-perkumpulan mahasiswa muslim tertentu. Hanya teman-teman sendiri yang selalu ngumpul-ngumpul di situ.

Mahasiswa lain enggan untuk masuk karena pernah seorang mahasiswa hendak salat, tetapi disuruh keluar oleh mahasiswa penguasa musala lantaran ruang musala itu akan digunakan untuk rapat mereka. Di masjid lain, kalau ada orang asing, yang tidak tahu-menahu asalnya dari mana, kemudian salat di situ, sesudah orang itu pergi, bekas tempat salatnya dibersihkan supaya steril dari dosa-dosa, katanya.

Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praktiknya sulit ditegakkan. Perang dan kerusuhan antaragama sudah teramat sering terjadi di negara-bangsa yang konon dulu di zaman Belanda sangat ramah-tamah. Kalau kita tidak bisa bersatu pendapat dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bagaimana bangsa ini diajak untuk bersatu dalam hal Persatuan Indonesia?
Sumber: Seputar Indonesia, 24 Februari 2013

Gubernur NTT Restui Periksa Anggota Dewan

Polres Lembata akan segera memeriksa Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lembata, Yoseph Meran Lagaor, terkait kasus pengancaman terhadap wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu beberapa waktu lalu. Saat ini, Polres Lembata sudah mengantongi izin pemeriksaan dari Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.

"Saya baru saja pulang dari Kupang. Saya sendiri yang bawa surat izin gubernur itu. Saya sudah disposisikan kepada penyidik untuk menindaklanjutinya," kata Kapolres Lembata, AKBP Marthen Johannis, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2013).

Kapolres Johannis menambahkan, masalah yang dilaporkan wartawan Pos Kupang itu merupakan delik aduan. Karena itu, dilanjutkan atau dihentikannya proses itu, tergantung pada tuntutan korban. "Ini delik aduan. Tergantung pada Feliks saja," kata Kapolres Lembata lagi.

Sementara itu, Yoseph Meran Lagaor ketika menemui Pos Kupang di Gedung DPRD Lembata, Rabu (19/2/2013) siang, mengungkapkan tetap menghormati proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lembata Yos Meran Lagaor, mengancam membunuh wartawan Pos Kupang yang bekerja di Lewoleba, atas nama Feliks Janggu.

Pengancaman yang dilakukan bertepatan dengan Hari AIDS Sedunia (HAS), 1 Desember 2012 itu, dilakukan Lagaor di Taman Swaolsa Tite, Kota Lewoleba.

Pengancaman itu menyusul pemberitaan yang diturunkan Pos Kupang yang membeberkan dana Perjalanan Dinas 25 Anggota DPRD Lembata beberapa waktu lalu.

Dalam data yang dilansir bagian Sekwan Lembata, DPRD Lembata menghabiskan dana perjalanan dinas kurang lebih Rp 2,8 miliar, lebih tinggi dari pagu tahun 2012 sebesar Rp 2,6 miliar.

Disebutkan, perjalanan dinas tertinggi dilakukan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Lembata, Hyasintus Tibang Burin, selanjutnya Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari. Dan ketiga, Yoseph Meran Lagaor.

Lantaran merasa tidak nyaman pasca pengancaman itu, wartawan Pos Kupang didampingi Forum Jurnalis Lembata melaporkan kasus ini ke Polres Lembata, sehari setelah kejadian, yakni Minggu (2/12/2012) malam.

Yoseph Meran Lagaor dan korban, Feliks Janggu, secara pribadi sudah bertemu. Saat itu, Yosep Meran Lagaor secara terbuka menyampaikan permohonan maaf baik kepada wartawan Pos Kupang, kepada wartawan di Lembata dan Indonesia, khususnya korban Feliks Janggu.

Selanjutnya secara Lembaga, Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pos Kupang. Dari Partai Demokrat Lembata juga sudah menyatakan sikap menjaminkan keamanan wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu bekerja di tanah Lembata. Bahkan Bupati Lembata di redaksi Pos Kupang, juga menyampaikan permohonan maaf.
Sumber: Tribunnews.com, 21 Februari 2013.
Ket foto: Yoseph Meran Lagaor

Dalam Moncong Oligarki

Oleh F Budi Hardiman
Pengajar Filsafat Politik di STF Driyarkara

Claude Lefort (1988) pernah menulis bahwa demokrasi meninggalkan bayangan organis yang ada di dalam rezim otoriter sehingga lokus kekuasaan menjadi sebuah ruang hampa.

”Ditopang oleh penghapusan penanda-penanda kepastian”, dalam demokrasi rakyat mengalami ”indeterminasi fundamental”. Keadaan ini berlangsung dalam demokrasi elektoral. Ketika demos berarti voters, kita tidak dapat memastikan kehendak demos itu lepas dari kekuatan-kekuatan bisnis-politis yang mengendalikan voters. Akibatnya, demokrasi elektoral sulit mewujudkan definisi demokrasi, yaitu pemerintahan oleh yang diperintah karena demos dikendalikan kuasa segelintir orang superkaya yang sejak Aristoteles disebut ”oligarki”. Sampai menjelang Pemilu 2014 ini, demokrasi kita tidak juga menjauh dari moncong oligarki.

Preferensi Dalam Demokrasi

Setelah Orde Baru tumbang, Indonesia menempuh jalan demokratisasi. Ada lima preferensi politis atau gambaran tentang good life untuk mengisi demokrasi menurut Michael Walzer (1995), yaitu komunitas politis, ekonomi kooperatif, pasar bebas, kebangsaan, dan masyarakat warga (civil society). Di bawah tekanan krisis ekonomi parah 1998, Indonesia pasca- Soeharto meninggalkan kebangsaan sebagai preferensi dan mengambil preferensi lain, yaitu pasar bebas. Perubahan ini mengakibatkan —Lefort lagi— mutasi tatanan simbolis masyarakat kita. ”Gramatika kepentingan bangsa” dalam preferensi kebangsaan bermutasi menjadi ”gramatika kepentingan diri” dalam preferensi pasar. Ketika pasar menjadi paradigma dalam mengelola negara, mulai terjadi kekaburan batas-batas antara negara dan pasar, politik dan ekonomi, perilaku kenegarawanan dan perilaku bisnis.

Masalah dalam preferensi pasar adalah orang datang ke pasar dengan sumber-sumber yang tidak setara sehingga terjadi marjinalisasi. Segelintir orang superkaya yang menguasai pasar ikut menentukan arah politik sehingga pasar bebas membuka peluang untuk formasi oligarki bisnis-politis. Pasar sebagai preferensi politis menjadi skandal bagi solidaritas. Pendidikan dan pelayanan kesehatan dikomersialkan sehingga kian sulit dijangkau rakyat. Media massa terjerat logika industri sehingga kian kurang mencerminkan aspirasi publik. Gerakan LSM terfragmentasi dan sibuk dengan donor mereka sehingga tak mampu beroposisi terhadap preferensi pasar itu sendiri.

Dengan pasar sebagai preferensi, partai-partai politik sebagai pilar demokrasi juga berperilaku bagai perusahaan bisnis yang menjual produk, yaitu kandidat mereka. Seperti dianalisis Andreas Ufen (2009), partai-partai itu berkembang menjadi ”partai-partai kartel”, yakni partai yang melekat pada negara, teralienasi dari masyarakat, dan didominasi oleh para pejabat publik. Di bawah kuasa elite partai dengan kepribadian otoriter, para kader mereka kurang memiliki akses dalam pengambilan keputusan. Yang terbangun di dalamnya bukan demokrasi, melainkan oligarki dengan uang —bukan solidaritas— sebagai motivator induk. Bagaimana partai-partai kartel yang secara internal belum demokratis ini bisa mendemokratisasi sistem politis dan masyarakat?

Melihat ke dalam detail, kita akan menemukan yang lebih menggelisahkan. Wabah korupsi yang berjangkit di kepemimpinan partai membeberkan bagaimana hukum kita bukanlah aturan bagi kesetaraan, melainkan dianggap sebagai aturan pembagian kekayaan antar-oligark melalui ”bagi-bagi” jarahan. Bahkan, demokrasi perwakilan di DPR dalam praktik lebih mencerminkan kuasa suatu kalangan terbatas yang menghadapi demos bukan sebagai tujuan, melainkan alat memperkaya diri. Tak salah jika pengamat luar seperti Jeffrey A Winters (2011) menyebut demokrasi kita ”demokrasi kriminal”.

Di Indonesia, agama dianggap solusi untuk segala problem, tentu saja termasuk skandal solidaritas yang diakibatkan oleh pasar. Oleh kelompok-kelompok tertentu, agama diambil sebagai preferensi untuk mengatasi amoralitas pasar. Demokrasi dan sekularisme dianggap penyebab dekadensi akhlak dan iman. Kalangan Islam politis bertekad mencangkokkan syariah ke dalam sistem hukum modern. Justru lewat demokrasi, jumlah daerah yang melakukan formalisasi syariah dalam bentuk perda meningkat. Apakah dengan cara itu skandal solidaritas dapat diatasi?

Jawabnya, tidak. Menyimpang dari nilai-nilai inklusif negara hukum modern, perda-perda syariah dianggap diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok berkeyakinan lain. Bahkan, ketika berhasil menyelinap ke tingkat nasional dalam bentuk UU, regulasi religius seperti itu dapat merusak toleransi beragama. Agama yang dijadikan preferensi politis tak dapat mengatasi skandal solidaritas, melainkan menghasilkan skandal lain, yaitu skandal bagi pluralitas. Dari perspektif demokratisasi, sukses implementasi syariah di tingkat lokal merupakan ironi karena ruang kebebasan dan kesetaraan yang dibuka oleh gerakan reformasi justru diisi dengan penolakan atas kebebasan dan kesetaraan dengan alasan religius. Yang diuntungkan dari gerak melawan kebebasan dan kesetaraan ini tentu saja bukan demos, melainkan segelintir orang yang tahu bagaimana memainkan simbol-simbol religius untuk meraih kepatuhan warga. Sebagai politik, bahasa agama tak lagi autentik karena berubah jadi alat manipulasi massa. Dengan cara itu pula, agama sebagai preferensi politis tak kebal dari kepentingan predatoris segelintir orang.

”Quo vadis” demokrasi?

Ada alasan kuat untuk menilai bahwa Indonesia pasca-Soeharto jauh berbeda dari Indonesia era Soeharto. Di samping kebebasan pers, penghapusan dwifungsi militer, penegakan HAM, dan sebagainya, pergantian rezim secara damai adalah prestasi demokrasi yang sangat penting. Namun, yang dihasilkan itu baru wadah kosong, yaitu formasi sistem demokratis. Alih-alih etos demokratis, etos oligarkis yang telah ada sejak Orba mengisi wadah baru itu. Mereka yang mendapat kekuasaan terlegitimasi lewat pemilu mendapat fasilitas untuk membangun kerajaan-kerajaan kepentingan privat mereka.

Jika demokrasi dimengerti sebagai pemerintahan oleh demos, harus dikatakan bahwa kita tidak sedang menuju ke sana, melainkan menuju sebentuk demokrasi dengan isi kekuasaan-kekuasaan oligarkis. Kita boleh berbagi dengan pendapat Jacques Ranciere dalam The Hatred of Democracy bahwa ”kita tidak hidup dalam demokrasi-demokrasi”, melainkan ”dalam negara-negara dengan hukum oligarkis”. Jadi, masalah sesungguhnya bukan preferensi, melainkan para oligark yang menggunakan preferensi itu untuk kepentingan predatoris mereka.

Oligarki bisa dibatasi oleh hukum, tetapi jika legislasi hukum tak berasal dari masyarakat warga, melainkan dari kekuatan oligarkis, hukum itu justru akan memberdayakan oligarki. Tak mungkin demos dilepaskan dari moncong oligarki jika yang riil memerintah para oligark bisnis-politis. Karena itu, sukses demokratisasi tak hanya diukur dengan sukses pemilu, melainkan juga sukses penguatan masyarakat warga. Agama dan pasar hanya mewujudkan kesetaraan eksklusif untuk kalangan tertentu, entah kalangan berpunya atau kalangan sepaham. Mencakup semua preferensi, masyarakat warga berjuang untuk kesetaraan inklusif yang membatasi formasi oligarki.

Mengingat impotennya sistem hukum dan masih lemahnya masyarakat di Indonesia, melepaskan demos dari moncong oligarki masih seperti wishful thinking. Namun, bukankah demokratisasi sebuah perjuangan bersama? Pemerintahan mana pun yang terbentuk setelah Pemilu 2014 harus punya komitmen tak hanya untuk menguatkan sistem negara hukum, melainkan juga memberdayakan institusi masyarakat. Tanpa komitmen itu, demokrasi hanya akan mengumpankan demos ke dalam moncong oligarki sebagaimana terjadi sampai saat ini. Itulah sebabnya keadaan kita masih saja bisa dilukiskan lewat judul novel Christopher Koch, The Year of Living Dangerously.
Sumber: Kompas, 23 Februari 2013

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, February 22, 2013 | 8:38 PM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang. "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu.
Sumber: Kompas.com, 22 Februari 2013
Ket foto: Anas Urbaningrum
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger