Headlines News :

Aklamasi! SBY Ketua Umum Partai Demokrat

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, March 30, 2013 | 10:10 PM

Secara aklamasi, Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam forum Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Inna Beach, Denpasar, pada Sabtu (30/3/2013).

Tawaran Ketua Presidium Sidang, EE Mangindaan, untuk memunculkan aspirasi calon lain sempat ditentang peserta KLB dengan alasan mereka sudah sepakat mengusung SBY.

"Tidak, maksud saya ini sebagai semangat demokrasi, kita harus dengar pendapatnya beberapa saja walaupun sudah disepakati," ucap Mangindaan.

Usulan Mangindaan pun akhirnya disetujui. Sejumlah pengurus daerah menyampaikan pandangannya, tetapi semuanya sepakat memilih SBY secara aklamasi.

"Kami mendukung sepenuhnya dan memohon Pak SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena kami yakin hanya Pak SBY yang dapat mempersatukan dan menjamin penyatuan Partai Demokrat," ujar Ketua DPD Nanggroe Aceh Darussalam Warsidy Nurdin.

Ucapan Warsidiy pun kemudian mendapat sorak-sorai semua peserta kongres. Warsidiy kemudian melanjutkan bahwa pengurus Aceh sepakat memberikan kepercayaan kepada SBY untuk menentukan pelaksana harian.

Ketua DPD Papua Lucas Enembe pun setali tiga uang dengan rekan satu partainya dari Aceh. "Sama dengan yang disampaikan Aceh. Ini sistem noken. Oleh karena itu, kami akan isi noken dari 39 kabupaten dan kota untuk memilih SBY. Ketum terpilih nantinya bisa tetapkan ketua harian," ucap Lucas.

Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur Isran Noor pun mendukung penetapan SBY. Demikian pula dengan Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Soekarwo.

"Mewakili DPC Jawa Timur, saya ikut pendapat yang ke 1, 2, dan 3 tadi," imbuh pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.

Setelah pandangan semua daerah disebutkan oleh perwakilan-perwakilan, Mangindaan pun kemudian bertanya.

"Apakah setuju kita minta Pak SBY sebagai ketua umum? Setuju?" teriak Mangindaan. "Setuju!" seru ratusan peserta kongres.

Sorak-sorai peserta kongres pun menggema di dalam ruang ballroom yang cukup sempit menampung seluruh peserta. Teriakan nama SBY lalu membahana. "SBY! SBY! SBY" teriak para kader.

Setelah itu, para presidium sidang menemui SBY untuk menyampaikan pandangan semua pengurus daerah. Hingga kini peserta kongres masih menunggu keputusan SBY yang akan dipaparkan dalam forum KLB.
Sumber: Kompas.com, 30 Maret 2013
Ket foto: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono

Bebas dalam Kasih

Oleh Franz Magnis-Suseno
Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara     

Bagi umat Kristiani di seluruh dunia, hari Paskah, yang oleh Gereja Katolik dan Gereja Protestan tahun ini dirayakan pada tanggal 1 April, pada hari minggu pertama sesudah bulan purnama musim semi pertama, merupakan hari gembira. Pada hari itu, mereka memperingati momen Yesus dibangkitkan Allah dari kematian-Nya di salib.

Dengan demikian, hari Paskah merupakan hari kemenangan atas kematian, tetapi bukan kemenangan dengan tari gembira, bukan kemenangan yang menghancurkan musuh. Tidak ada musuh yang mau dikalahkan Yesus.

Di salib, Yesus memaafkan mereka yang membawanya ke tempat itu. ”Bapak, ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka lakukan.” Kemenangan Yesus bukan kemenangan balas dendam, melainkan kemenangan cinta kasih. Mereka yang memusuhi-Nya pun masih dirangkul.

Jadi, kemenangan Paskah adalah kemenangan kebaikan hati terhadap kebencian, kemenangan pengampunan terhadap balas dendam, kemenangan hati yang baik terhadap hati yang keras. Dalam kemenangan Paskah, mereka yang sesat hatinya pun dirangkul dan dicintai.

Waktu masih mengajar di Palestina, Yesus mengalami saat tidak dipercayai, ditolak, dicurigai, dibenci, mengalami kekerasan, siksaan, dan akhirnya dibunuh.

Waktu Yesus mau ditangkap dan murid-Nya, Petrus, menarik pedang, Yesus menegur, ”Masukkan pedangmu ke tempatnya. Bukankah Bapak-Ku dapat mengirim kepada-Ku dua belas pasukan malaikat untuk menyelamatkan Aku? Tetapi, bagaimana lantas Kitab Suci akan terpenuhi?”

Membebaskan

Dari sikap Yesus, kita dapat mengetahui bahwa Allah tidak membenci pendosa, tidak membalas, melainkan bersedia mengampuni. Di hadapan Allah, tak ada orang yang perlu putus asa. Di hadapan Allah, segala-galanya dapat menjadi baik karena Allah adalah cinta kasih.

Terlalu sering kita, manusia, sudah menjadi tawanan ketertutupan hati kita sendiri. Begitu kita sedikit saja dicurigai atau tidak disukai, kita menutup diri dan menjadi curiga juga.

Dari curiga, hati kita menjadi keras. Dan, kekerasan hati akan semakin memperkuat sikap negatif mereka yang dianggap lawan. Kita terbelenggu dalam lingkaran setan ketakutan, kecurigaan, dan kebencian yang dapat melibatkan kita dalam permusuhan dan kekerasan.

Dari Yesus kita boleh memperoleh keberanian untuk keluar dari lingkaran setan itu. Kita mengalami kebebasan hati orang yang bersikap baik terhadap siapa pun, termasuk terhadap musuhnya. Pepatah Jawa mengatakan dengan bagus, sing becik dibeciki, sing ala dibeciki (yang baik kita perlakukan dengan baik, yang tidak bersikap baik kita perlakukan dengan baik juga).

Dengan demikian, kita menjadi bebas. Kita tidak lagi terbelenggu otomatisme benci melawan yang membenci. Kita dapat berhadapan dengan siapa pun dengan hati yang baik. Kita menjadi bebas dari rasa-rasa yang membuat gelap hati kita, yang membuat kita keras, terbelenggu dalam kepicikan kita sendiri yang meracuni hati kita, dari belenggu dendam kesumat.

Kita tak lagi di bawah hukum ”gigi lawan gigi, mata lawan mata”. Sekarang kita mengerti kata Yesus: ”Siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.” Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kekuatan.

Tentu kita tidak selalu boleh ”memberikan pipi kiri” juga. Sikap ”menyerahkan pipi kiri” adalah tanda kebebasan kita dari hukum balas dendam.

Agar kebebasan itu mungkin, masyarakat-masyarakat dunia sejak ribuan tahun membangun struktur-struktur yang menunjang hubungan antarmanusia: segala macam adat istiadat, aturan sopan santun, hukum, peraturan dan norma, serta sistem peradilan yang bertugas menjamin keadilan. Melalui struktur itu, masyarakat mengatur agar pemukulan pipi tidak gampang terjadi, dan kalau terjadi agar ada cara penyelesaiannya. Karena itu, kita tentu boleh menuntut, seperlunya di depan pengadilan agar hak-hak kita itu dihormati.

Kita bahkan sering wajib membela diri karena kita tidak hidup sendirian. Dari kita bergantung orang lain, ruang kebebasan hidupnya, kita tidak boleh membiarkan mereka yang berada dalam tanggung jawab kita diperlakukan tidak adil.

Yang dapat diberikan oleh kegembiraan Paskah, kegembiraan bahwa cinta dan kebaikan menang atas kebencian dan kejahatan, adalah kebebasan hati mendalam yang tidak lagi tergerogoti nafsu kebencian gelap, yang dengan senyum kebaikan menawarkan pipi kiri untuk dipukul juga.

Suatu kebebasan hati dari keprihatinan terhadap diri sendiri, suatu kebebasan yang membuat kita juga bebas dari rasa resah. Bebas mencintai, bebas membuka hati, bebas mengharapkan biji kebaikan bahkan di hati mereka yang memusuhi kita.

Seperti ditulis seseorang yang mengalami pembaruan dalam harapan kebangkitan, ”Cinta buah kebangkitan itu sabar, murah hati, tidak cemburu. Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Cinta percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu. Cinta tidak berkesudahan.”

Sepintas cinta macam itu kelihatan bodoh. Namun, kalau kita bersentuhan dengannya, kita tahu bahwa cinta itulah kekuatan yang sebenarnya.
Sumber: Kompas, 30 Maret 2013

Pemilihan Gubernur NTT: Frenly dan Esthon-Paul ke Putaran kedua 15 Mei

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, March 27, 2013 | 11:15 PM

Pleno KPU Propinsi NTT  menetapkan pasangan Esthon-Paul dan Frenly melaju ke putaran kedua pilgub tanggal 15 Mei 2013 mendatang. Dua pasangan ini ditetapkan KPU propinsi NTT setelah hasil pleno rekapitulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang meraih di atas 50 persen atau minimal 30 persen.  

Hasil rekapitulasi, pasangan Esthon-Paul memperoleh suara sah 515.836 atau 22,56 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Paket Frenly meraih suara 681.273 suara atau 29,80 persen.

Pasangan yang meraih suara terbanyak ketiga adalah Paket Tunas yang meraih suara sebanyak  514.173  atau 22,29 persen. Di posisi ke empat paket CristAl dengan raihan suara sebanyak 332.569: 14,55 persen dan di posisi buntut paket BKH-Nope yang meraih 242.610 suara atau  10,61 persen.

Di saat KPU NTT menyampaikan bahwa Pilgub NTT masuk putaran keda dan diikuti oleh Paket Esthon-Paul dan Frenly, sontak  ratusan warga yang setia mengikuti pleno itu bertepuk tangan meriah.

Selain menyampaikan hasil perolehan suara pasangan calon dan pasangan calon terpilih, KPU juga menyampaikan adanya dua paket yang menyatakan keberatan terhadap keputusan KPU itu.

Untuk diketahui, Pilgub NTT kali ini dari 3.027. 094, yang menggunakan hak suara sebanyak 2.322.223.  Jumlah suara sah sebanyak 2.286.461 yang tersebar di 8.360 PTS.  Jumlah suara yang tidak sah sebanyak 35.762.

Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak 1.821. Dan surat suara yang tidak terpakai sebanyak 777.211.
Sumber: Pos Kupang, 27 Maret 2013
Ket foto: Cagub Esthon Foenay dan pasangan, Cawagub Paul E Tallo

Jalan (Buntu) Demokrasi?


Oleh Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia

Selintas demokrasi Indonesia diklaim sebagai salah satu prestasi demokrasi kelas dunia. Namun, ibarat pepatah Minang yang mengatakan bahwa demokrasi tak ubahnya seperti adagium rancak di labuah, demokrasi kita begitu indah (rancak), tetapi hanya terlihat di luar (di labuah).

Permulaan demokrasi elektoral yang dimulai setelah lengsernya Soeharto telah membuka ruang yang begitu besar bagi lahirnya partai politik sebagai instrumen utama pendukung demokrasi. Partai politik sebetulnya telah menempuh “ujian” bagi pelaksanaan demokrasi sejak Pemilihan Umum 1999, 2004, dan 2009. Hasilnya, partai politik gagal menjadi aktor yang mengkonsolidasikan demokrasi yang bekerja dan bermanfaat untuk rakyat. Partai politik seakan bekerja sebagai institusi yang sama sekali lepas dari pengawasan publiknya sendiri. 

Dalam pemikiran Marxis, demokrasi memang dirancang untuk membuat para pemilih (electorate) merasa memiliki kekuasaan, tetapi sebenarnya mereka hanya memiliki sedikit kekuasaan atau bahkan tidak memiliki kekuasaan sama sekali untuk menentukan kebijakan negara (Etzioni-Halevy, 2011). Kekuasaan publik yang diputuskan dalam bilik suara hanyalah prosedural demokrasi yang tidak berikatan dengan terpilihnya seorang pejabat publik.

Aktor Korupsi

Asumsi ini layak diperdebatkan ketika partai politik justru menjadi aktor demokrasi (procedural) sekaligus sebagai aktor korupsi. Praktek korupsi yang menjerat individu tidak lagi bisa dibaca sebagai tindakan oknum, karena dari sisi jumlah pelaku sebagian besar berasal dari institusi partai politik dengan berbagai latar belakang jabatan: dari kepala daerah, anggota DPR/DPRD, hingga jabatan setingkat menteri. Partai politik sebagai aktor korupsi dari sudut pandang hukum bukanlah hal yang tidak mungkin. Partai adalah institusi yang keberadaannya diakui dan memperoleh legitimasi hukum, maka sudah sepatutnya ia tunduk kepada hukum itu sendiri.

Dalam banyak kasus korupsi, aktor yang terlibat adalah individu-individu yang memegang jabatan strategis di partai politik. Sebut saja sebagai bendahara umum, wakil bendahara, anggota dewan pembina, bahkan sebagai pucuk pimpinan partai (ketua) dan seterusnya. Posisi tersebut di atas adalah posisi yang secara organisatoris bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan arah organisasi. Jadi, bukan suatu hal yang mustahil jika perilaku individu-individu tersebut mencerminkan perilaku organisasinya. Atau, dengan kata lain, partai politik bisa dikategorikan sebagai pelaku korupsi yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya menganut paham bahwa pelaku korupsi bukan hanya individu (natuurlijk persoon), tapi juga korporasi (recht persoon), baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Pendefinisian partai politik sebagai subyek dalam tindak pidana korupsi adalah bagian dari definisi korporasi, yang berarti adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Hal ini dipertegas kembali dalam pasal 20 ayat (2) UU Tipikor bahwa tidak pidana korupsi dilakukan korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Unsur ini sebetulnya sudah dipenuhi oleh partai politik yang individu, pengurus, dan anggotanya terlibat secara masif dalam berbagai kasus korupsi. Penjatuhan sanksi pun dimungkinkan berupa denda, perampasan aset, pencabutan hak-hak tertentu, hingga penutupan seluruh atau sebagian korporasi dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.

Partai politik akan dipaksa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik dalam jangka waktu tertentu, misalnya tidak diperkenankan mengikuti pemilu atas dasar penjatuhan hukuman pidana korupsi bagi partainya. Ini akan menjadi pintu masuk untuk memberi pelajaran bagi partai agar tidak berlaku korup. Namun, sayangnya, fakta hari ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak cukup mampu untuk menyeret partai politik sebagai salah satu aktor korupsi.

Jalan Buntu?

Penjatuhan pidana dalam konsep pemidanaan adalah upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum (ultimum remedium). Yaitu sebagai usaha terakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia, terutama para kriminal, serta memberikan tekanan psikologis bagi masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Perilaku partai politik yang cenderung korup praktis mengarahkan demokrasi menuju jalan buntu. Demokrasi akan stagnan, terhenti pada satu lajur yang dibajak oleh kawanan koruptor.

Jalan buntu ini tentu saja masih menyisakan harapan bagi partai politik untuk segera berbenah. Catatan kelam para elite partai yang terseret arus korupsi seharusnya dijadikan pelajaran di masa depan. Partai politik diharapkan lebih terbuka, lebih akuntabel, dan tentunya akan menjadi lebih dipercaya publik. Organisasi partai bukanlah milik para pengurus, anggota, maupun simpatisan, melainkan milik publik sebagai pemilih.

Elitisme dan oligarki di tubuh partai juga harus diberangus agar tidak mengembalikan partai ke jalan yang buntu. Jalan yang kembali menyeret partai politik sebagai aktor korupsi sekaligus membunuh cita-cita demokrasi yang diidamkan. 
Sumber: Tempo.co, 22 Maret 2013

Data 4 Korban Penembakan di LP Sleman, Salah Satunya Bekas Polisi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Saturday, March 23, 2013 | 4:01 PM

Sebanyak empat tahanan lapas Sleman Yogyakarta, tewas dibunuh orang tak dikenal. Mereka diduga merupakan pelaku dari penusukan anggota TNI AD (Kopassus) di Cafe Hugos.

Berikut data empat korban yang tewas diberondong oleh senjata laras panjang itu:

Nama: Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki (38)
Alamat: Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Yohanis Juan Manbait alias Juan (37)
Alamat: Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: Polri
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33)
Alamat: Bintaran Kulon 32 RT 005 RW 002, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Margangsan, Yogyakarta. Atau Asrama NTT Jl Tegal Panggung DN II/920, Danurajem, Yogyakarta.
Pekerjaan: -
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Nama: Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23)
Alamat: Kos di Pugeran RT 02, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta. Atau alamat asak Aegela, Kecamatan Nangaroro, kabupaten Nagekoe, NTT.
Pekerjaan: -
Perkara: dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain/338 KUHP

Salah satu korban penembakan tersebut diduga adalah anggota Brimob yang menjadi desersi. Anggota itu diketahui pernah tersangkut kasus narkoba dan tengah menjalani masa hukuman selama 2/3 masa tahanan.
Sumber: detik.com, 23 Maret 2013.
Ket foto: Petugas di LP Sleman

Banyak Sisi Demokrasi

Oleh Toeti Prahas Adhitama
Anggota Dewan Redaksi Media Group 

TIAP kali ada tayangan tentang demo besar atau keributan di mana pun yang sering menjadi ajang peristiwa macam itu, terbetik kesan masyarakat di tempat itu mudah bergerak menentang hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, apa pun alasannya. Gerakan cepat dan serampangan itu sepertinya dijadikan kebiasaan. Apakah kecenderungan tersebut berkaitan dengan karakter masyarakatnya?

Pertanyaan itu muncul ketika ada wacana kudeta terhadap pemerintahan sekarang. Sungguh celaka masyarakat bangsa ini bila dianggap memiliki karakter atau ciri preman dalam perpolitikan. Mengenai cara-cara tidak terpuji itu, dalam sejarah perpolitikan kita antara lain terjadi usaha menghalangi tokoh yang berhak naik ke panggung RI-1 atau melengserkan dan memaksa turun yang sedang berkuasa sebelum jabatannya resmi berakhir.

Kita memiliki kisah-kisah pedih tiga dari lima presiden terdahulu--Soekarno, HM Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid--yang penghentian mereka dari jabatan masih saja menjadi bahan kontroversial sampai sekarang. Habibie pun tidak mendapat kesempatan maju kembali menjadi presiden dan naiknya Megawati ke panggung RI-1 juga memiliki kisah tersendiri yang patut direnungkan kaum perempuan Indonesia.

Belum kapok dengan pengalaman-pengalaman tidak membanggakan itu, ada wacana pelengseran presiden sebelum pemilihan 2014. Memang kebenarannya belum dipastikan, tetapi siapa yang tidak prihatin mendengarnya? Walaupun tokoh seperti Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan ‘siap tangkal’ untuk setiap usaha pemakzulan yang inkonstitusional, tetap saja situasinya tidak mengenakkan.

Lacurnya, walaupun baru wacana, bangkit bermacam asumsi yang mengganggu pikiran. Misalnya pemberitaan media massa telah kebablasan hingga menghebohkan keadaan. Namun ada yang meyakini sumber kekisruhan ialah pembiaran terhadap semaraknya premanisme dalam perpolitikan. Mana yang benar, biar publik yang cerdas yang menentukan.

Mencegah Gugatan

Setiap kali ada gugatan terhadap pemimpin atau mantan pemimpin, hati publik pastilah menjadi gusar. Pada umumnya, para pemimpin diharapkan menjadi tokoh hebat yang tidak kenal berbuat salah. Secara dramatis mereka dibayangkan akan mewujudkan mimpi indah. Atau paling tidak, bertindak sebagai jajaran pahlawan. Kepada merekalah cita-cita rakyat digantungkan, aspirasi rakyat ditampung dan diterjemahkan.

Malahan menurut anggapan di abad pertengahan, mereka mendapat kekuasaan yang turun dari langit, `ditakdirkan' menjadi pemimpin. Namun terbukti, bahkan sebelum mantan pun, gugatan sering diajukan. Masalahnya, usaha pencegahannya sering diabaikan.

Dalam lintasan sejarah dunia, ada saja gugatan yang dilancarkan kepada para mantan pemimpin yang dianggap bersalah. Misalnya, rakyat Filipina semula cinta luar biasa kepada Presiden Ferdinand Marcos (1965-1986) dan istrinya, Imelda. Setelah Marcos lengser, suatu kali diputuskan mengganti nama jalan-jalan di Filipina yang memakai nama Marcos dan Imelda. Begitu bencinya rakyat Filipina saat itu. Mendengar nama mereka pun rakyat tak mau.

Bagaimana prosesnya hingga ke sana? Tidak adakah yang peduli mengingatkan perilaku dan langkah-langkah Marcos sewaktu memangku jabatannya?

Kasus Korea Selatan. Pada 1993, di bawah pemerintahan Presiden Kim Young-sam, kampanye antikorupsi dilakukan, antara lain mengadili dua presiden sebelumnya, Chun Doohwan (1980-1988) dan Roh Tae-woo (1988-1993). Pada 1996 dua-duanya dinyatakan bersalah karena melakukan pengkhianatan, pemberontakan, dan korupsi. Chun dijatuhi hukuman mati yang diubah menjadi hukuman seumur hidup, sedangkan hukuman penjara untuk Roh dikurangi dari 22,5 tahun menjadi 17 tahun. Dua-duanya pada akhirnya dibebaskan Desember 1997 berkat pengampunan presiden saat itu, Kim Dae-jung. Jelas bahwa sebelumnya tidak ada sistem penangkalan terhadap pemimpin yang kebablasan.

Kasus presiden ke-37 Amerika, Richard Nixon (19691974). Nanti sejarah akan membuktikan bahwa Richard Nixon tergolong politikus ulung di zamannya. Dia berhasil merukunkan Amerika dan China, dan jasanya itu dicatat sebagai titik awal melemahnya persekongkolan komunis sedunia. Namun, Nixon sempat digugat rakyatnya dan proses pengadilannya disiarkan ke banyak negara.

Menurut ukuran kenegaraan, kesalahannya sebenarnya tidak seberapa: dia menyuruh memasang alat perekam suara di kantor pemilihan partai politik saingannya. Cacat kecil itu menodai seluruh kariernya yang besar. Lingkungan seharusnya ikut bertanggung jawab. Itulah gambaran sisi lain demokrasi.

Mengawal Para Pemain Politik

Menjelang 2014, kita tentu perlu jeli memilih para pemimpin masa depan dan perlu mengawal kendaraan yang mereka pilih, yakni partai-partai politik. Itu menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai warga negara sebab partaipartai politik menjadi sarana penting untuk menciptakan pemerintahan demokratis.

Ada anggapan, demi kestabilan politik, perlu keseimbangan antara ketidakpedulian dan sikap yang aktif dalam kehidupan politik. Kestabilan politik dianggap demikian penting hingga sikap apatis dan nonpartisipasi politik di kalangan warga negara pada taraf tertentu bisa memberikan efek positif untuk mengimbangi sikap ekstrem.

Akan tetapi, jangan mengartikannya sebagai sikap pembiaran terhadap langkah-langkah salah. Bersikap kritis secara terukur berarti membangun. Sebaliknya, menggugat secara berlebihan bisa merugikan karena kesalahpahaman yang timbul sebagai akibatnya. Lagi-lagi pendidikan politik memang suatu keniscayaan, bahkan untuk kita yang mungkin merasa telah memahaminya.
Sumber: Media Indonesia, 22 Maret 2013
 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger