KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lewoleba Kabupaten Lembata
menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari
Kementerian Agama RI untuk pembangunan Gereja Katolik Sta. Maria Benneaux
Lewoleba senilai Rp 1 miliar.
Tiga oknum warga yang ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus itu, yakni Pius Namang (Ketua Panitia Pembangunan), Agustinus
Baladuan (Bendahara) dan Petrus Muga Ladjar, A.Md (mantan PPK Kementerian Agama
Kabupaten Lembata).
"Saat ini Kejaksaan Negeri Lewoleba sudah
menetapkan tiga orang itu menjadi tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Lewoleba, Didi Haryono, S.H, M.H kepada Pos Kupang di kantornya,
Selasa (10/3/2015).
Dikatakannya, penetapan tersangka itu berdasarkan
keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Saat ini para jaksa sedang bekerja ekstra memeriksa para saksi yang diduga
terlibat dalam dugaan penyalahgunaan keuangan dana bantuan untuk pembangunan
gereja katolik di Lewoleba tersebut.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan,
pembangunan Gereja Katolik Maria Benneaux Lewoleba dimulai sekitar tahun 2003
lalu. Awalnya pembangunan gereja itu dilakukan secara swadaya oleh umat di
daerah tersebut.
Pembangunan berbasis swadaya ternyata berjalan amat
lambat. Apalagi gedung gereja yang hendak dibangun, ukurannya cukup besar.
Karena itu, sekitar tahun 2005, spirit pembangunannya digenjot lagi.
Partisipasi umat juga ditingkatkan lagi.
Saat itu, panitia menggerakkan partisipasi umat
dengan meningkatkan sumbangan berupa tiga zak semen bagi setiap kepala keluarga
Katolik yang berdomisili di Lewoleba. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil
maksimal.
Akhirnya pada tahun 2011, panitia pembangunan membuat proposal untuk meminta bantuan dana kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Usaha itu membuahkan hasil. Kementerian Agama
menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan gereja senilai Rp 1 miliar. Dana
untuk pembangunan tempat ibadah itu diberikan juga kepada panitia pembangunan
tempat ibadah bagi umat beragama lainnya.
Dana untuk Gereja Katolik Benneaux Lewoleba, dikirim
langsung ke rekening panitia pembangunan. Sementara laporan mengenai penggunaan
dana tersebut diharapkan disampaikan secara rutin melalui Kementerian Agama Kabupaten
Lembata.
Dalam perjalanan, penggunaan dana itu melenceng dari
apa yang diharapkan. Bahkan laporan mengenai penggunaan dana itu pun tidak
dilakukan sama sekali. Kemenag Lembata melayangkan tiga kali surat peringatan
kepada panitia pembangunan mengenai laporan penggunaan dana itu, namun surat
itu tidak diindahkan.
Mencium ada ketidakberesan penggunaan dana itu,
akhirnya Kejaksaan Negeri Lewoleba mengambil sikap. Setelah melakukan
pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) selama beberapa waktu, akhirnya
ditetapkan tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan keuangan tersebut.
Menurut Kajari Didi Haryono, selain menetapkan tiga
tersangka, jaksa juga sudah memeriksa 20 saksi. Para saksi itu selain panitia
pembangunan, juga pihak yang diidentifikasi terkait erat dengan pelaksanaan
pembangunan gereja tersebut.
Pada Selasa (10/3/2015), misalnya, jaksa memeriksa
beberapa saksi, termasuk salah satu tersangka, yakni Petrus Muga Ladjar, A.Md.
Jaksa juga memeriksa saksi Mikhael Wota dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lembata, Dra. Dorothia Nahak.
Sumber: Poskupang.com, 12 Maret 2015
Ket foto: Gereja Katolik St. Maria Banneux, Lewoleba, Lembata NTT
Foto: Dok.
Cosmas Pungkas
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!