Headlines News :
Home » , » Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah untuk Gereja

Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah untuk Gereja

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, March 12, 2015 | 7:11 PM

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Lewoleba Kabupaten Lembata menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Kementerian Agama RI untuk pembangunan Gereja Katolik Sta. Maria Benneaux Lewoleba senilai Rp 1 miliar.

Tiga oknum warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Pius Namang (Ketua Panitia Pembangunan), Agustinus Baladuan (Bendahara) dan Petrus Muga Ladjar, A.Md (mantan PPK Kementerian Agama Kabupaten Lembata).

"Saat ini Kejaksaan Negeri Lewoleba sudah menetapkan tiga orang itu menjadi tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Didi Haryono, S.H, M.H kepada Pos Kupang di kantornya, Selasa (10/3/2015).

Dikatakannya, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik. Saat ini para jaksa sedang bekerja ekstra memeriksa para saksi yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan keuangan dana bantuan untuk pembangunan gereja katolik di Lewoleba tersebut.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, pembangunan Gereja Katolik Maria Benneaux Lewoleba dimulai sekitar tahun 2003 lalu. Awalnya pembangunan gereja itu dilakukan secara swadaya oleh umat di daerah tersebut.

Pembangunan berbasis swadaya ternyata berjalan amat lambat. Apalagi gedung gereja yang hendak dibangun, ukurannya cukup besar. Karena itu, sekitar tahun 2005, spirit pembangunannya digenjot lagi. Partisipasi umat juga ditingkatkan lagi.

Saat itu, panitia menggerakkan partisipasi umat dengan meningkatkan sumbangan berupa tiga zak semen bagi setiap kepala keluarga Katolik yang berdomisili di Lewoleba. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil maksimal.

Akhirnya pada tahun 2011, panitia pembangunan membuat proposal untuk meminta bantuan dana kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Usaha itu membuahkan hasil. Kementerian Agama menggelontorkan dana hibah untuk pembangunan gereja senilai Rp 1 miliar. Dana untuk pembangunan tempat ibadah itu diberikan juga kepada panitia pembangunan tempat ibadah bagi umat beragama lainnya.

Dana untuk Gereja Katolik Benneaux Lewoleba, dikirim langsung ke rekening panitia pembangunan. Sementara laporan mengenai penggunaan dana tersebut diharapkan disampaikan secara rutin melalui Kementerian Agama Kabupaten Lembata.

Dalam perjalanan, penggunaan dana itu melenceng dari apa yang diharapkan. Bahkan laporan mengenai penggunaan dana itu pun tidak dilakukan sama sekali. Kemenag Lembata melayangkan tiga kali surat peringatan kepada panitia pembangunan mengenai laporan penggunaan dana itu, namun surat itu tidak diindahkan.

Mencium ada ketidakberesan penggunaan dana itu, akhirnya Kejaksaan Negeri Lewoleba mengambil sikap. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) selama beberapa waktu, akhirnya ditetapkan tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan keuangan tersebut.

Menurut Kajari Didi Haryono, selain menetapkan tiga tersangka, jaksa juga sudah memeriksa 20 saksi. Para saksi itu selain panitia pembangunan, juga pihak yang diidentifikasi terkait erat dengan pelaksanaan pembangunan gereja tersebut.

Pada Selasa (10/3/2015), misalnya, jaksa memeriksa beberapa saksi, termasuk salah satu tersangka, yakni Petrus Muga Ladjar, A.Md. Jaksa juga memeriksa saksi Mikhael Wota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Dra. Dorothia Nahak. 
Sumber: Poskupang.com, 12 Maret 2015
Ket foto: Gereja Katolik St. Maria Banneux, Lewoleba, Lembata NTT 
Foto: Dok. Cosmas Pungkas
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger