Headlines News :
Home » » Berkas Pembunuhan Diduga Hilang

Berkas Pembunuhan Diduga Hilang

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, February 22, 2011 | 8:03 PM

Ketua PN Lembata, Houtman L. Tobing, S. H tidak yakin berkas perkara Erni Abon Manuk dan empat terdakwa lainnya yang dikirim ke Mahkamah Agung hilang karena belum ada penyampaiman dari MA.

"Apa buktinya? Apakah dengan telepon dapat dibuktikan kebenarannya? Kita berharap dan ini juga harapan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi NTT) dan Ketua MA agar masyarakat, terutama keluarga korban, dapat bersabar menanti turunnya putusan kasus ini," kata Tobing saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/2/2011). Ia didampingi Humas PN Lembata, Gustav Bless Kupa.

Sebelumnya diperoleh informasi dari Rutan Larantuka bahwa berkas keempat terdakwa kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai (Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Mathias Bala Langobelen alias Bala, Lambertus Bedy Langoday alias Bedi, dan Muhamad Kapitang alias Pitang) hilang.

Tobing membantah ada pihak yang sudah berhasil menemui Ketua MA dan bernegosiasi untuk menutup kasus ini. "Bukanlah hal mudah setiap orang dapat bertemu Ketua MA. Karena itu, sangat tidak mungkin ada orang `bermain' di tingkat MA untuk menutup kasus ini. Kami ingin semua pihak yang berkepentingan dengan perkara ini mendapat kepastian hukum," tegasnya.

Tobing menjelaskan, perkara ini sesungguhnya bukan perkara yang sudah mati atau berkekuatan hukum tetap, melainkan perkara yang masih aktif dan sampai kapan pun putusannya akan turun. Empat terdakwa yang lepas demi hukum pun akan dieksekusi lagi ke Rutan (rumah tahanan negara) Larantuka untuk menjalani masa hukuman sisa.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Th. Pudji Wahono, S. H, M.H, Senin (21/2/2011) siang. Wahono sudah berangkat ke Jakarta untuk bertemu Ketua MA, Dr. H. Harifin A. Tumpa, S. H, M. H melalui salah satu Wakil Ketua MA pada sore harinya.

Di Jakarta dia harus mendapatkan kepastian soal berkas perkara Erni, Cs dan menyelidiki keberadaannya di MA, untuk kemudian disidangkan dan diputuskan untuk empat terdakwa yang lepas demi hukum, Jumat (18/2/2011) lalu, karena masa tahanan mereka untuk perpanjangan ketiga kalinya dari MA sudah selesai, Kamis (17/2/2011) lalu.

"Saya telepon lagi dengan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi), dan sudah ada keputusan bahwa MA segera melakukan penelusuran berkas tersebut. Tapi saya tegaskan perkara ini bukan perkara yang sudah mati, tapi msih aktif dan pasti akan diputus," tegas Tobing.

Dia yakin sekali dengan pernyatannya karena hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima informasi dari MA bahwa berkas Erni, Cs tidak masuk atau hilang atau tidak lengkap.

"Jangankan satu berkas hilang, satu lembar saja hilang, kita pasti disurati MA untuk segera mengirimkannya kembali. Jadi sampai saat ini kami belum mendapat surat dari MA bahwa berkasnya hilang atau apa," kata Tobing.

Soal keraguan masyarakat mengenai kemungkinan menghilangnya para terdakwa dari Lewoleba, Tobing menegaskan, ini bukan perkara sulit bagi pihak kejaksaan untuk mengeksekusi empat terdakwa jika sudah ada keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan keempat terdakwa ini bersalah.

"Selagi mereka masih berada di Indonesia, bukan hal sulit untuk mengeksekusi ke Rutan. Kecuali mereka konglomerat yang punya uang lalu keluar negeri dan buka usaha di sana. Kasus Flori Liliweri yang sudah lepas demi hukum hampir dua tahun di luar, tapi setelah ada putusan bersalah di tingkat MA, jaksa kembali mengeksekusi," kata Tobing.

"Saya mau tegaskan jangan ada pihak yang menyatakan kami kirim berkas cuma punya Bambang, terdakwa lainnya tidak. Tidak mungkin kami kirim batu merah atau kertas kosong yang tak ada gunanya lagi sebab MA bukan tempat sampah untuk kami kirimi berkas seperti itu," tegas Tobing.
Sumber: Pos Kupang, 24 Februari 2011
Ket foto: Theresia Abon Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger