Headlines News :
Home » » Ini Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Ini Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, September 22, 2010 | 4:58 PM

Mahkamah Konstitusi akhirnya memenangkan gugatan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra yang menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Mahkamah menilai Undang-undang Kejaksaan memang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Beleid itu membuka empat cara untuk menentukan kapan Jaksa Agung mulai menjabat dan berhenti.

Pertama, sesuai masa jabatan Kabinet dan atau Presiden yang mengangkatnya. Kedua, berdasar rentang waktu yang tetap atau fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet. Ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiun. Lantas, bisa juga berdasar diskresi Presiden atau pejabat yang mengangkatnya.

Menurut Mahkamah, seharusnya pemerintah dan parlemen sebagai pembentuk Undang-undang segera merevisi beleid itu. "Namun karena legislative review memerlukan prosedur dan waktu yang relatif lama, maka sambil menunggu langkah tersebut Mahkamah memberikan penafsiran sebagai syarat konstitusional," tutur Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam sidang pembacaan putusan.

Penafsiran itu ialah Jaksa Agung harus berhenti bertugas ketika masa jabatan pengangkatnya berakhir pula. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yusril, dan menetapkan pasal 22 ayat (1) huruf d bersyarat secara konstitusional, yakni harus ditafsirkan seperti yang ditetapkan Mahkamah.

"Sejak diucapkannya putusan ini, Jaksa Agung (Hendarman) harus berhenti. (Dia) sampai (pukul) 14.35 legal, setelah itu tidak boleh," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD seusai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/9).


Uji materi beleid ini diajukan oleh bekas Menteri Hakim dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Ia adalah tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar.

Atas penetapan tersangka itu, ia melawan dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Menurut Yusril, kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sumber: Tempo Interaktif, 22 September 2010
Ket foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger