DEWAN Pers memutuskan, empat wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pembelian saham perdana PT. Krakatau Steel melanggar kode etik jurnalistik. Putusan ini dilakukan setelah Dewan Pers melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi dengan Metro TV, Kompas, detik.com, Seputar Indonesia. Selain memeriksa empat media itu, Dewan Pers juga memeriksa Henny Lestari (Konsultan IPO Krakatau Steel) dan Mandiri Sekuritas.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Agus Sudibyo, mengatakan, dari hasil cek silang, Dewan Pers belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel. Namun, kata dia, Dewan Pers menemukan adanya pelanggaran kode etik yakni adanya upaya wartawan melobi untuk mendapatkan saham perdana tersebut.
Dalam pemeriksaan, Agus memberi tahu, ada bukti percakapan Blackberry Messenger (BBM) wartawan Kompas yang berusaha meminta pembelian saham kepada Humas yang terkait dengan IPO. "Kalau pun wartawan ini tidak jadi beli sahamnya, tetapi dia terbukti sudah berupaya melobi. Itu melanggar," kata Agus, saat jumpa media, Rabu (1/12) sore, di Gedung Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, mengatakan, wartawan Kompas ini sebenarnya sudah diberi kesempatan membela diri. Namun, kata Bagir, wartawan tersebut malah menyerang Dewan Pers. "Dia --wartawan Kompas-- malah berkata-kata tidak menyenangkan," katanya tanpa mau menyebutkan kata-kata yang disebut tak menyenangkan itu.
Dalam rilis Dewan Pers diketahui, detik.com --yang memeriksa secara internal-- menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan wartawannya. Yang bersangkutan secara jujur mengakui terlibat proses pembelian saham dan sudah mengundurkan diri. Hal yang sama juga dilakukan wartawan SINDO.
"Untuk wartawan Metro TV kami belum menemukan bentuk keterlibatannya. Namun Metro TV membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya jika wartawannya terlibat," ujar Bagir.
Sumber: Tempo Interaktif, 1 Desember 2010
Ket foto: PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
Ket foto: PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!