Penawaran saham perdana Krakatau Steel tak hanya mengguncang pasar, tapi juga menelan korban beberapa wartawan. Dewan Pers memutuskan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus pembelian saham per-usahaan baja milik pemerintah itu. Seorang wartawan yang terlibat mengundurkan diri. Seorang lagi diberhentikan dari media tempatnya bekerja.
Kasus itu bermula dari pengaduan tentang adanya beberapa wartawan yang memaksa membeli saham yang masa penawarannya sesungguhnya sudah ditutup. Dewan Pers segera memanggil pelapor dan pemimpin beberapa media yang jurnalisnya diduga terlibat perkara itu untuk dimintai keterangan. "Kami membatasi diri pada pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
Dari hasil penelusuran, menurut Bagir Manan, terbukti ada penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. "Kalau bukan wartawan, mustahil dia mendapat barang yang penawarannya sudah ditutup itu," katanya. Dewan Pers menyerahkan sanksi bagi wartawan yang terlibat kepada media tempat dia bekerja.
Sikap berhati hati amat terlihat dalam cara Bagir Manan memimpin penanganan perkara ini. Dalam keputusan penilaian, dia mencoret nama wartawan yang terlibat dan menggantinya dengan inisial. Kehati hatian itu mungkin terbentuk dari disiplin hukum yang dia tekuni. Sebelum didapuk menjadi Ketua Dewan Pers, Bagir bahkan pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung.
Jumat pekan lalu, Bagir menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, dan fotografer Novi Kartika dari Tempo. Dari ruang lapang di Gedung Mahkamah Agung, kini dia harus puas dengan bilik seukuran 2 x 3 meter di kantor Dewan Pers. Dengan runtut, Bagir menjelaskan kasus saham Krakatau Steel dan beragam modus pelanggaran etik jurnalistik lain yang ditangani Dewan Pers.
Benarkah kasus saham Krakatau Steel semula cuma berupa keluhan untuk mediasi, tapi kemudian menjadi penilaian tentang pelanggaran kode etik....
Kami tak melakukan mediasi dalam peristiwa ini. Saya berkali kali menyebutkan dalam forum, "Anda ingin mediasi dengan siapa?" Dalam mediasi kan ada dua pihak yang berbeda kepentingan atau berselisih. Ini tidak ada. Hanya peristiwa. Kami menjalankan prosedur dan bentuk pertanggungjawaban publik berupa penyampaian penilaian. Mediasi adalah upaya menyelesaikan persoalan antara pihak yang diberitakan oleh pers dan wartawan yang bersangkutan.
Apa yang membuat Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik, sementara wartawan yang terlibat menyatakan tak berhubungan dengan pemberitaan?
Ini tak ada dalam berita, tapi menyangkut tingkah laku. Tingkah laku jurnalis harus melekat pada dirinya, lepas dari jadi berita atau tidak. Kita tahu, setelah penawaran ditutup, baru mereka mengajukan permintaan membeli saham dalam jumlah lot tertentu. Pihak sekuritas sebagai penjamin mengatakan akan mencari tapi jumlahnya tak sebanyak itu. Sampai akhirnya dicarikan dan didapat jumlah tertentu. Kami menganggap hal seperti ini tak layak. Kami tak mempertimbangkan apakah ada pemaksaan atau tidak.
Kalau bukan wartawan, dia mustahil mendapat kemudahan memperoleh saham?
Benar sekali. Itu yang kita anggap penyalahgunaan profesi. Kalau dia bukan wartawan, mustahil mendapatkan barang yang masa penawarannya sudah ditutup, meskipun pihak Mandiri Sekuritas menyatakan barang yang sudah tertutup itu tak absolut. Kalau memang ada sisa, mengapa tak melakukan penawaran dan memberikan kesempatan yang sama kepada orang lain?
Wartawan yang terlibat mengaku ditawari dan tak ada transaksi pembelian saham....
Kami memiliki beberapa sumber lain yang menyatakan mereka meminta. Ada yang mengatakan praktek semacam itu bukan hal baru. Bagi saya, bukan soal baru atau lama, tapi ketika praktek itu melanggar prinsip jurnalistik yang sehat, harus kita hentikan. Betapapun lamanya sampai menjadi tradisi, harus kita hentikan.
Apakah dalam laporan ke Dewan Pers disebutkan adanya pemerasan?
Concern Dewan Pers terbatas pada kode etik. Kita membatasi diri pada pelanggaran kode etik. Tugas Dewan Pers memelihara dan menegakkan kode etik. Kita tak boleh memasuki hal yang sifatnya hukum. Kebetulan saja belum ditemukan pemerasan. Andai ditemukan pemerasan, Dewan Pers mengatakan itu persoalan hukum. Kita tak berbicara tentang penawaran saham perdana Krakatau Steel, tapi tentang keterlibatan jurnalis dalam upaya memperoleh saham. Wartawan atau profesi apa pun tak boleh mendapat keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan profesinya. Profesi itu hidup dari kepercayaan. Itu basis jurnalis.
Apakah wartawan boleh membeli saham?
Setiap orang boleh membeli saham. Tapi dia tak boleh memanfaatkan posisinya. Kami berkewajiban menegakkan integritas. Jangan hanya karena kesalahan satu orang, medianya dianggap ceroboh. Untuk itu, kami menangani kasus ini tanpa mempublikasikannya. Kami tak menyebut nama orang dan medianya. Saya senang sekali karena semua media kooperatif. Itu yang perlu kita apresiasi.
Wartawan yang terlibat mempersoalkan tindakan Dewan Pers menerima laporan di luar Gedung Dewan Pers?
Dalam upaya memelihara kemerdekaan pers, menegakkan kode etik, melindungi wartawan, laporan bukan syarat tunggal agar Dewan Pers dapat bekerja. Kalau ada laporan wartawan dibunuh, kami tak memerlukan laporan apa apa lagi. Kami langsung bergerak. Dewan Pers tak boleh pasif dalam menegakkan kode etik, melindungi kemerdekaan pers, dan sebagainya.
Laporan di luar Gedung Dewan Pers itu tak menyalahi aturan?
Tak menyalahi aturan. Yang penting, kita mendapatkan informasi mengenai peristiwa. Dewan Pers wajib mengecek kebenaran peristiwa dan laporan itu. Kami baru bertindak setelah informasi itu menjadi fakta. Saya ketika masih di departemen sering melakukan rapat di luar kantor. Di sana kan bukan rapat pengambilan keputusan. Keputusan tetap diambil dalam rapat pleno.
Keputusan Dewan Pers tentang pelanggaran kode etik dianggap sangat tendensius oleh wartawan yang dituduh terlibat....
Mengapa tendensius? Kami tak me-ngenal dia, bagaimana bisa tendensius? Apa manfaat kami tendensius kepada dia? Dia kan tak ada hubungan kerja dengan Dewan Pers.
Mengapa Dewan Pers membiarkan Direktur Kita Communication Henny Lestari keluar dari ruangan saat pertemuan dengan wartawan yang dituduh terlibat?
Saya tak hadir, tapi bisa dicek ke anggota Dewan Pers yang lain. Tapi saya heran, mengapa dia mengatakan tak percaya kepada Dewan Pers. Wartawan mestinya tahu bagaimana memperlakukan subyek yang dia tanya. Dia bukan investigator. Henny mungkin merasa pertanyaannya bukan untuk mencari kebenaran. Forum itu hak wartawan membela diri. Apa re-levansi pertanyaannya? Menanyakan jumlah kartu kredit orang itu melanggar privasi, bisa diancam pasal pidana.
Apa yang akan dilakukan Dewan Pers untuk menata kode etik wartawan yang meliput pasar modal?
Kami melakukan usaha apa saja untuk membangun kehidupan jurnalistik yang sehat dan bertanggung jawab di negeri ini. Kita bisa saja salah. Tapi usaha itu harus jalan terus, termasuk menata kegiatan wartawan di pasar modal. Bila kita menghayati tanggung jawab etik, seharusnya perbuatan itu dihindari.
Ada kemungkinan membuat nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pasar Modal?
Sangat mungkin membuat nota kesepahaman tentang code of conduct wartawan yang meliput pasar modal. Supaya mereka tahu persis mana yang boleh dan mana yang tidak.
Seperti apa arah penataannya, mengingat setiap media bisa berbeda dalam menerapkan aturan wartawan bermain saham?
Ada prinsip umum yang barangkali bisa dipertimbangkan. Membeli saham tak terlarang, tapi jual beli saham dilarang. Membeli saham untuk jangka waktu lama, semacam investasi, itu tak terlarang. Tapi terlibat dalam jual beli saham sehari hari bisa menimbulkan conflict of interest dan dapat terlibat insider trading. Karena ini sifatnya etik, terserah medianya. Tapi semakin menjauhi tempat yang bisa menimbulkan risiko itu semakin bagus.
Jika dilarang jual beli saham, bukankah itu menutup peluang untuk berinvestasi?
Ini pilihan profesi. Ketika bekerja di sebuah lembaga, Anda harus tunduk pada aturannya. Kalau tak mau tunduk, bisa pergi. Ketika masuk ke satu komunitas, kita harus tunduk pada cara hidup, ketentuan, dan etik komunitas itu.
Ada berapa banyak pengaduan tentang pelanggaran kode etik ke Dewan Pers dalam setahun?
Kami menerima pengaduan hampir 400 kasus dalam setahun ini. Dari semua pengaduan itu, ada 170 yang benar benar diselesaikan. Pengaduan itu ada yang cukup diberi jawaban dan penjelasan. Tapi ada juga yang membutuhkan penanganan dan mediasi. Selama ini, percobaan mediasi umumnya berhasil baik. Dasar kebijaksanaan Dewan Pers adalah menghindari wartawan masuk proses hukum.
Apakah pengaduan tentang pelanggaran kode etik itu juga melibatkan media besar?
Banyak juga media besar yang dikeluhkan narasumber atau yang menjadi subyek pemberitaan. Kalau menyangkut keberatan pemberitaan, kami menjalankan prinsip menggunakan hak jawab sebelum masuk Dewan Pers. Pada umumnya, media mainstream sudah mengakomodasi hak jawab dengan baik.
Jenis berita seperti apa yang kerap diadukan ke Dewan Pers?
Terutama jenis pemberitaan investigatif. Konsekuensi dari makin giat media yang bersangkutan, makin besar kemungkinan seperti itu. Pers investigatif harus siap menghadapi konsekuensi karena hal ini terjadi di seluruh dunia. Untuk itu, media harus menjaga kode etik, memenuhi prinsip tak menghakimi, cover both sides, dan melakukan pengecekan.
Apa upaya Dewan Pers menghindarkan wartawan dari proses hukum karena menulis berita?
Kami tak bisa menghalangi orang melakukan langkah hukum ketika merasa dirugikan dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers. Tapi kami akan menandatangani nota kesepa-haman dengan kepolisian. Konsepnya sudah jadi. Kepolisian, terutama di markas besar, selalu menyurati Dewan Pers bila ada laporan yang berkaitan dengan pers. Mereka meminta saksi ahli dan penjelasan dari aspek pers.
Kapan penandatanganan nota kesepahaman dengan kepolisian akan dilakukan?
Konsepnya dua hari yang lalu sudah disepakati. Mudah mudahan, setelah audiensi dengan Kepala Polri baru, sudah bisa dibicarakan. Nota kesepahaman itu kami harap menjadi kebijakan di seluruh Indonesia karena di daerah masih sering terjadi wartawan dikriminalisasi. Mahkamah Agung juga sudah lama membuat surat edaran bahwa memeriksa perkara yang terkait dengan pers harus menggunakan Undang Undang Pers. Tapi ada saja penanganan kasus yang tak menggunakan Undang Undang Pers, seperti kasus Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy.
Ketika menjadi Ketua Mahkamah Agung, Anda termasuk yang mendorong penyelesaian perkara lewat mediasi, termasuk delik pers....
Iya. Mudah mudahan jadi pegangan hakim untuk menolak gugatan yang tak menggunakan Undang Undang Pers. Kami melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung berupa pelatih-an dan proses edukasi.
Bagir Manan
Tempat dan tanggal lahir: Lampung, 6 Oktober 1941
Pendidikan:
Sarjana Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, 1967
Master of Comparative Law, Southern Methodist University Law School, Dallas, Texas, Amerika Serikat, 1981
Doktor Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran, 1990
Program Belajar tentang Sistem Pemerintahan, The Academy for Educational Development, Washington, Amerika Serikat, 1993
Program Belajar Hukum Indonesia, Universitas Leiden, Belanda, 1997-1998
Pekerjaan:
Anggota DPRD Kota Madya Bandung, 1968-1971
Anggota Staf Ahli Menteri Kehakiman, 1974-1976
Direktur Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1990-1995
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman, 1995-1998
Rektor Universitas Islam Bandung, sejak 2000 l Ketua Mahkamah Agung, 2001-2008
Ketua Dewan Pers, sejak 2010
Sumber: Tempo, 6 Desember 2010
Ket foto: Bagir Manann
Foto: www.nasional.inilah.com
Ket foto: Bagir Manann
Foto: www.nasional.inilah.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!