Jangan terima pengaduan di lapangan, terutama anggota di polsek dan pospol, apalagi pengaduan yang tidak disertai bukti-bukti dan saksi. Polisi hanya menerima rekomendasi Panwaslu yang lengkap."Saya mau tegaskan kepada teman semua bahwa tugas Panwaslu (panitia pengawas pemilu) adalah menerima pengaduan dan meneliti sehingga panwaslu baru membuat rekomendasi ke polisi saat berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti dan saksi-saksi," jelas Kapolres Lembata, AKBP Marthin JH Johannes, S.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Nicodemus Ndoeloe, SE, saat membawakan materi dalam kegiatan pelatihan kemampuan forum teknis intelkam dalam rangka pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Lembata, 2011. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Puri Mutiara-Lewoleba, Selasa (8/2/2011).
Nico menjelaskan hal ini sesuai uraian tugas yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut sudah diuraikan dengan jelas tugas dan tanggung jawab setiap komponen dalam pelaksanaan pemilihan umum. Karena itu dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilu kada, selalu ada tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
Karena itu, dalam proses penyelesaian pelanggaran pemilu yang memiliki unsur pidana, kepolisian hanya menerima rekomendasi dari panwaslu lengkap dengan bukti dan saksi untuk memenuhi standar kerja efektif sesuai perintah undang-undang.
"Saudara di polsek atau pospol jangan terima rekomendasi yang isinya hanya/cuma katanya, dan tidak ada bukti maupun saksi, kemudian buat laporan polisi. Karena konsekuensinya adalah proses. Padahal hari ini kita terima pengaduan besok sudah harus dikirim berkasnya ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan. Polisi tidak bisa terima pengaduan yang tidak lengkap. Kapan kita harus cari saksi-saksinya untuk minta keterangan, dan mencari bukti yang bisa jadi alat bukti? Sebab bukti yang ada pun belum tentu bisa dijadikan alat bukti," tegas Nico.
Kepada jajaran polres yang akan mengawal jalannya Pemilu Kada Lembata di tingkat bawah, diminta untuk memberikan penjelasan kepada panwaslu untuk dapat melengkapi dan meneliti semua jenis pengaduan sebelum direkomendasikan ke kepolisian.
Wajib Netral
Nico menegaskan kepada semua jajaran kepolisian untuk bertindak netral dalam mengawal Pemilu Kada Lembata.
"Jangan karena dia ini nenek saya, om saya, atau bapak saya, jadi saya harus dukung. Karena tugas dan profesi kita sebagai polisi, maka kita harus abaikan keluarga dan harus netral. Kalau dia jadi bupati atau wakil bupati baru kita kenal karena sudah pada tataran mitra kerja," tegasnya.
Kasat Intelkam Polres Lembata, AKP Edwuard Leneng, dalam pemaparannya mengatakan, tugas pengamanan merupakan tugas semua anggota sehingga masing-masing anggota harus dapat melaksanakan tugas dengan baik dan membangun koordinasi dengan jajaran lainnya guna menciptakan keamanan dalam proses dan menghasilkan pemilu kada yang aman dan damai.
Tampil juga sebagai pembicara, Kabag Ops Polres Lembata, AKP Arinanto Wibowo, Kasat Bina Mitra, Iptu Petrus Boro Tupen, Ketua KPUD Lembata, Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip., Ketua Panwaslu Lembata, Karolus Koda, dan dari Badan Kesbangpollinmas Lembata.
Pelatihan ini diikuti seluruh anggota intel Polres Lembata, anggota reskrim utusan bagian Polres Lembata dan utusan dari polsek maupun pospol.
Sumber: Pos Kupang, 12 Februari 2011
Ket foto: Kapolres Lembata Marthin Johannes
Ket foto: Kapolres Lembata Marthin Johannes
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!