Oleh Franz Magnis-Suseno
Rohaniwan & Guru Besar di STF Driyarkara Jakarta
SEJAK Supomo memperkenalkan ide “integralistik bangsa Indonesia” pada 31 Mei `945, paham hak-hak asasi manusia diperdebatkan di Indonesia.
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno menentang dimasukkannya hak-hak asasi demokrasi ke dalam undang-undang dasar. Adapun Mohammad Hatta memperingatkan soal bahaya “negara kekuasaan” kalau hak-hak itu tidak diberi jaminan konstitusional.
Usaha Konstituante 14 tahun kemudian untuk menyusun daftar hak-hak asasi manusia gagal. Padahal, tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan Universal Declaration of Human Rights. Lalu, suatu usaha di tahun 1968 untuk memasukkan sebuah daftar hak-hak asasi manusia ke dalam undang-undang dasar juga gagal karena tidak tercapai kesepakatan tentang kebebasan beragama. Soeharto kemudian mempertentangkan hak-hak asasi manusia dengan nilai-nilai kekeluargaan. Baru sesudah rezim Orde Baru jatuh hak-hak asasi manusia paling penting berhasil dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui beberapa amandemen.
Pada tahun 1990 negara-negara Islam mempermaklumkan Islam on Human Rights in Islam di mana hak-hak asasi manusia dinyatakan berlaku sejauh tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Namun, debat tentang hak-hak asasi manusia belum juga selesai. Ucapan seperti “jangan memutlakkan hak-hak asasi manusia” masih sering terdengar. Melihat situasi ini, buku F Budi Hardiman terbit tepat pada waktunya. Keunggulan buku ini adalah: pertama, Budi Hardiman berhasil membantah sekian omongan dangkal yang menyamakan hak-hak asasi manusia dengan liberalisasi Barat. Yang kedua, pembahasannya bertolak dari kontroversi-kontroversi paling utama yang muncul di sekitar hak-hak asasi manusia.
Melawan anggapan bahwa hak-hak asasi manusia sekadar mau membela kepentingan individu terhadap komunitas, Budi Hardiman secara menyakinkan memperlihatkan bahwa “ide, motif, ataupun intensi dasar yang mendorong praksis hak-hak asasi manusia adalah ‘tuntutan universal’ untuk melindungi manusia dari pengalaman-pengalaman negatif dalam modernitas” (halaman 18). Dari tesis itulah Budi Hardiman bertolak.
Universal hak-hak asasi manusia
Poin yang menentukan, yang misalnya tenggelam dalam diskusi di BPUPI, adalah bahwa paham hak-hak asasi manusia muncul dari pengalaman keterancaman dan ketertindasan. Hak-hak asasi manusia perlu diangkat karena “kita adalah makhluk yang rapuh dan mudah terluka, bahwa kita ini fana, takut akan kematian” (halaman 136).
Hakitat hak-hak asasi manusia adalah perlindungan kepada para underdog, yang memiliki posisi lemah dalam masyarakat. Arah terjang hak-hak asasi manusia adalah para “pemenang”: negara mutlak (the absolute state pra-revolusi Perancis), kaum feodal, kaum kapitalis, dan di kemudian hari, kekuasaan mutlak partai-partai politik ideologis (seperti partai komunis). Hak-hak asasi manusia melindungi mereka yang lemah dan tertindas dan, karena itu, kebalikan dari menjadi sarana individualisme, justru merupakan bukti solidaritas sosial suatu masyarakat. Memberi status konstitusional kepada hak-hak asasi manusia berarti memberi jaminan kepada para warga yang terabaikan dan tereksploitasi bahwa martabat dan kebutuhan dasar mereka tetap akan dihormati dan dijamin.
Jadi, universalitas hak-hak asasi manusia tidak terletak pada suatu gambaran tertentu tentang manusia, misalnya gambaran liberalisme tentang manusia sebagai subyek otonom rasional, melainkan dalam tekad untuk melindungi manusia yang berada dalam kesusahan. Padahal, di semua masyarakat di dunia dan di semua tempat ada orang-orang dalam kesusahan. Atas dasar pengertian itu, Budi Hardiman secara argumentatif membahas enam kontroversi paling mendasar di sekitar hak-hak asasi manusia.
Terhadap romantika Aristotelian Hannah Arendh –yang menyangkal universalitas hak-hak asasi manusia– Budi Hardiman mempelihatkan bahwa justru mereka yang tidak terlindungi oleh sebuah sistem republikan (yang dimimpikan Hannah Arendh) –yaitu para pengungsi, stateless, dan lain-lain– bisa berpijak pada hak-hak asasi manusia.
Mereka yang –seperti dalam Cairo Declaration– mempersyaratkan hak-hak asasi manusia pada syariah salah satu agama harus menjawab pertanyaan apakah mereka betul-betul peduli terhadap segenap manusia yang menderita atau hanya memikirkan warga mereka sendiri. Para pendukung multikulturalisme ditantang apa mereka berani untuk membiarkan tradisi-tradisi yang kadang dinilai tidak manusiawi (seperti tradisi sunat perempuan) berlangsung terus hanya atas nama hormat terhadap kekhasan sebuah budaya?
Budi Hardiman membantah tesis bahwa “hak-hak asasi manusia tidak cocok dengan kebudayaan Asia” (halaman 121). Fakta bahwa “nilai-nilai Asia” terutama diobral dari mulut elit politik menelanjangi omongan itu sebagai sarat kepentingan mereka yang menarik manfaat dari ketidakadilan dalam masyarakat. Tuntutan agar deklarasi hak-hak asasi manusia dilengkapi dengan deklarasi kewajiban-kewajiban asasi secara sinis menutupi kenyataan bahwa tidak perlu orang-orang miskin, tertindas, dan tersingkir diingatkan akan kewajiban mereka. Yang mereka perlukan adalah pelakuan sebagai manusia.
Hardiman mencatat bahwa kesulitan untuk mengembangkan sebuah peradaban yang bernafaskan hormat terhadap hak-hak asasi manusia berkaitan dengan “kemungkinan bahwa suatu kejahatan tidak dianggap sebagai kejahatan melawan kemanusiaan karena para korbannya bukan berasal dari kelompok para pelaku kejahatan itu” (halaman 133).
Buku ini seharusnya dibaca oleh siapa saja yang prihatin terhadap situasi hak-hak asasi manusia di Tanah Air. Memang tak ada jalan lain. Hormat terhadap hak-hak asasi manusia merupakan tolok ukur keberadaan sebuah masyarakat. Siapa pun yang masih mengabaikan atau merelatifkan hak-hak asasi manusia bisa dicurigai kongkalikong dengan para pemerkosa, penista, pengisap, dan penindas.
Judul : Hak-hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan
Penulis : F Budi Hardiman
Penerbit : Kanisius
Cetakan : I, 2011
Tebal : 157 halaman
ISBN : 987-979-21-3083-6
Namun, debat tentang hak-hak asasi manusia belum juga selesai. Ucapan seperti “jangan memutlakkan hak-hak asasi manusia” masih sering terdengar. Melihat situasi ini, buku F Budi Hardiman terbit tepat pada waktunya. Keunggulan buku ini adalah: pertama, Budi Hardiman berhasil membantah sekian omongan dangkal yang menyamakan hak-hak asasi manusia dengan liberalisasi Barat. Yang kedua, pembahasannya bertolak dari kontroversi-kontroversi paling utama yang muncul di sekitar hak-hak asasi manusia.
Melawan anggapan bahwa hak-hak asasi manusia sekadar mau membela kepentingan individu terhadap komunitas, Budi Hardiman secara menyakinkan memperlihatkan bahwa “ide, motif, ataupun intensi dasar yang mendorong praksis hak-hak asasi manusia adalah ‘tuntutan universal’ untuk melindungi manusia dari pengalaman-pengalaman negatif dalam modernitas” (halaman 18). Dari tesis itulah Budi Hardiman bertolak.
Universal hak-hak asasi manusia
Poin yang menentukan, yang misalnya tenggelam dalam diskusi di BPUPI, adalah bahwa paham hak-hak asasi manusia muncul dari pengalaman keterancaman dan ketertindasan. Hak-hak asasi manusia perlu diangkat karena “kita adalah makhluk yang rapuh dan mudah terluka, bahwa kita ini fana, takut akan kematian” (halaman 136).
Hakitat hak-hak asasi manusia adalah perlindungan kepada para underdog, yang memiliki posisi lemah dalam masyarakat. Arah terjang hak-hak asasi manusia adalah para “pemenang”: negara mutlak (the absolute state pra-revolusi Perancis), kaum feodal, kaum kapitalis, dan di kemudian hari, kekuasaan mutlak partai-partai politik ideologis (seperti partai komunis). Hak-hak asasi manusia melindungi mereka yang lemah dan tertindas dan, karena itu, kebalikan dari menjadi sarana individualisme, justru merupakan bukti solidaritas sosial suatu masyarakat. Memberi status konstitusional kepada hak-hak asasi manusia berarti memberi jaminan kepada para warga yang terabaikan dan tereksploitasi bahwa martabat dan kebutuhan dasar mereka tetap akan dihormati dan dijamin.
Jadi, universalitas hak-hak asasi manusia tidak terletak pada suatu gambaran tertentu tentang manusia, misalnya gambaran liberalisme tentang manusia sebagai subyek otonom rasional, melainkan dalam tekad untuk melindungi manusia yang berada dalam kesusahan. Padahal, di semua masyarakat di dunia dan di semua tempat ada orang-orang dalam kesusahan. Atas dasar pengertian itu, Budi Hardiman secara argumentatif membahas enam kontroversi paling mendasar di sekitar hak-hak asasi manusia.
Terhadap romantika Aristotelian Hannah Arendh –yang menyangkal universalitas hak-hak asasi manusia– Budi Hardiman mempelihatkan bahwa justru mereka yang tidak terlindungi oleh sebuah sistem republikan (yang dimimpikan Hannah Arendh) –yaitu para pengungsi, stateless, dan lain-lain– bisa berpijak pada hak-hak asasi manusia.
Mereka yang –seperti dalam Cairo Declaration– mempersyaratkan hak-hak asasi manusia pada syariah salah satu agama harus menjawab pertanyaan apakah mereka betul-betul peduli terhadap segenap manusia yang menderita atau hanya memikirkan warga mereka sendiri. Para pendukung multikulturalisme ditantang apa mereka berani untuk membiarkan tradisi-tradisi yang kadang dinilai tidak manusiawi (seperti tradisi sunat perempuan) berlangsung terus hanya atas nama hormat terhadap kekhasan sebuah budaya?
Budi Hardiman membantah tesis bahwa “hak-hak asasi manusia tidak cocok dengan kebudayaan Asia” (halaman 121). Fakta bahwa “nilai-nilai Asia” terutama diobral dari mulut elit politik menelanjangi omongan itu sebagai sarat kepentingan mereka yang menarik manfaat dari ketidakadilan dalam masyarakat. Tuntutan agar deklarasi hak-hak asasi manusia dilengkapi dengan deklarasi kewajiban-kewajiban asasi secara sinis menutupi kenyataan bahwa tidak perlu orang-orang miskin, tertindas, dan tersingkir diingatkan akan kewajiban mereka. Yang mereka perlukan adalah pelakuan sebagai manusia.
Hardiman mencatat bahwa kesulitan untuk mengembangkan sebuah peradaban yang bernafaskan hormat terhadap hak-hak asasi manusia berkaitan dengan “kemungkinan bahwa suatu kejahatan tidak dianggap sebagai kejahatan melawan kemanusiaan karena para korbannya bukan berasal dari kelompok para pelaku kejahatan itu” (halaman 133).
Buku ini seharusnya dibaca oleh siapa saja yang prihatin terhadap situasi hak-hak asasi manusia di Tanah Air. Memang tak ada jalan lain. Hormat terhadap hak-hak asasi manusia merupakan tolok ukur keberadaan sebuah masyarakat. Siapa pun yang masih mengabaikan atau merelatifkan hak-hak asasi manusia bisa dicurigai kongkalikong dengan para pemerkosa, penista, pengisap, dan penindas.
Judul : Hak-hak Asasi Manusia: Polemik dengan Agama dan Kebudayaan
Penulis : F Budi Hardiman
Penerbit : Kanisius
Cetakan : I, 2011
Tebal : 157 halaman
ISBN : 987-979-21-3083-6
Sumber: Kompas, 18 Maret 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!