Jajaran pimpinan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan, menyusul
penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu
(2/10/2013). Majelis Kehormatan akan melakukan proses penyelidikan internal
atas skandal ini.
"Kami
mengambil langkah segera membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa kasus
ini," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (3/10/2013)
dini hari. Namun menurut Zoelva, Majelis Kehormatan akan melakukan penyelidikan
dalam aspek kode etik, bukan proses hukum. "Proses hukum kami serahkan
sepenuhnya kepada KPK," ujar dia.
Zoelva menjelaskan,
Peraturan MK mengatur Majelis Kehormatan akan berisi empat orang yang terdiri
atas salah satu hakim MK, pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan salah satu
lembaga negara, dan salah seorang guru besar senior bidang hukum.
"Kami akan
mengoordinasikan untuk mencari nama-nama yang tepat, demi memilih sambil
menunggu kesanggupan mereka masing-masing," jelas Zoelva. Dalam kesempatan
tersebut, hadir pula para hakim MK yang lain seperti Patrialis Akbar, Maria
Farida, dan Arief Hidayat, serta Sekjen MK Janedri M Gaffar.
KPK menangkap Akil
di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB. Di
rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha
berinisial CN.
Tak lama
setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain
berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit
Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.
Diduga, keempat
orang ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa
pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita
sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Sumber: Kompas.com,
3 Oktober 2013
Ket foto: Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) dan Kapolri Timur Pradopo
Sumber foto: news.liputan6.com

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!