Mantan Camat Nubatukan, Lewoleba
RENCANA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk membangun taman kota atau Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di seputar Pelabuhan Laut Lewoleba, tepatnya di sebelah selatan hutan Keam sebaiknya direncanakan secara matang agar tidak terkesan terburuh-buruh dan asal bangun.
Memang selayaknya kota Lewoleba sudah saatnya untuk didandan dan perlu dibangun tempat hiburan sekaligus menciptakan lingkungan yang estetis bernuansa rekreatif karena merupakan tuntutan kemajuan sebuah kota dan kebutuhan masyarakat akan tempat refreshing atau rekreasi. Semua pihak diharapkan untuk proaktif mendukung berbagai program pembangunan yang lagi gencar disuarakan akhir-akhir ini oleh pemerintah, namun diingatkan agar didahului dengan sebuah perencanaan yang baik dan matang agar tidak terkesan tergesa-gesa dan dapat menuai masalah bahkan bisa membasir.
Mestinya semua dinas atau badan ketika merencanakan program atau kegiatan pembangunan yang membutuhkan tanah atau lahan untuk membangun berbagai fasilitas maupun infrastruktur kota lainnya harus dilihat secara cermat apakah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota atau tidak? Selain itu, perlu ditelusuri status tanah yang dimaksud. Apakah milik perorangan atau umum ataukah tanah bebas. Soal menyelamatkan hutan Keam adalah kegiatan prioritas yang mendesak karena hutan dimaksud adalah andalan dari Lewoleba sebagai paru-paru kota ke depan di samping fungsi yang lain. Namun, untuk membangun taman kota atau taman kehati sebagaimana yang direncanakan pemerintah perlu dipertimbangkan dan dikaji secara cermat dari berbagai aspek sehingga dapat memberi kepastian kepemilikan pemerintah jangka panjang. Lebih dari itu harus memberi nilai plus bagi masyarakat (publik).
Dalam hal membangun Pemkab Lembata harus berkaca pada beberapa persoalan pembangunan yang lagi belum tuntas diselesaikan. Misalnya, kantor bupati di Lusikawak, kantor bupati di Batas Kota –sebelah timur kota Lewoleba– bahkan kantor bupati di jantung kota yang sudah dimiliki Pemkab Lembata puluhan tahun, sampai hari ini masih menyisahkan persoalan dan membutuhkan perhatian ekstra untuk menyelesaikannya. Hal yang paling krusial adalah soal data dukung kepemilikan tanah pemerintah, baik status maupun luas tanahnya. Bahwah dengan munculnya gugatan dari berbagai pihak terkait tanah yang sedang dikuasai pemerintah dan ketika pemerintah sulit membuktikan dasar kepemilikan maka mengindikasikan begitu lemahnya data dukung yang melegitimasi kepemilikan pemerintah.
Jika Pemkab Lembata, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup, terus gencar melanjutkan rencana pembanguan taman kota atau taman kehati sebelah selatan hutan Keam dan mengabaikan berbagai pertimbangan terkait kepemilikan tanah orang perorangan di atas lokasi dimaksud, maka besar kemungkinan akan sangat berpeluang menuai masalah. Perlu diketahui bahwa di atas lahan 10 hektar yang di-setting oleh Pemkab Lembata, ada pemilik tanah yang sudah memilik sertifikat, ada puluhan orang yang sedang memanfaatkan lahan itu sebagai lahan berternak dan sekitar belasan orang yang sedang memanfaatkan lahan dimaksud untuk mencari nafkah keluarga melalui usaha menanam sayur-sayuran. Pertanyaannya: mau dikemanakan orang-orang kecil ini? Bahwa dengan usaha beternak dan menanam sayur sekalipun hasilnya tidak seberapa besar, telah mendatangkan nafkah untuk menghidupi keluarga mereka. Oleh karena itu semau pihak harus membicarakan persoalan dimaksud secara terbuka agar tidak ada pihak yang dikorbankan.
Kita sepakat bahwa perlu ada taman kota atau taman kehati tetapi hal yang paling penting yang perlu dipertimbangkan adalah soal tempat yang di-setting itu haru sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota. Terkesan bahwa Badan Lingkungan Hidup tidak memahami permasalahan mendasar di lokasi tersebut. Bahkan dengan sengaja mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Lewoleba. Oleh karena itu diharapkan agar Pemkab Lembata lebih concern menyelesaikan berbagai persoalan tanah milik pemerintah yang sedang menghantuinya ketimbang memaksa diri untuk membangun di atas lahan yang bukan milik pemerintah. Semua pihak perlu mempertanyakan motivasi apa yang sedang dimainkan oleh Badan Lingkungan Hidup terkait rencana dimaksud. Apa sedang mengukir prestasi atau mencari popularitas semu?
Sebagai salah seorang pemilik dari kesekian banyak pemilik lahan di sebelah selatan hutan Keam kami menyarankan kepada Pemkab Lembata jauh lebih arif dan bijaksana mengajak semua pihak untuk membicarakan bersama terkait pembangunan dimaksud. Kalaupun pada akhirnya disepakati untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai taman kota atau taman kehati maka peran Pemkab Lembata diharapkan cukup menginvestasi dan membuka akses masuk ke lokasi. Sementara pembangunananya diserahkan sepenuhnya kepada para pemilik tanah agar mereka bisa berperan sebagai pelaku usaha tanpa mencabut hak milik mereka. Pemerintah perlu membuka ruang kepada masyarakat yang notabene adalah pemilik tanah untuk ikut berpartisipasi membangun sesuai rencana dan didesain pemerintah ketimbang memberi ruang kepada investor luar yang berakibat pada hilangnya lahan usaha para pemilik tanah. Kita semua berharap agar pemilik tanah tidak menjadi pendatang baru di negeri sendiri. Bahkan lebih memprihatinkan ketika mereka kehilangan lahan maka pemerintah secara sadar menambah deretan panjang penganggur di daerah ini.
Sumber:
Tabloid “Kupas Tuntas”, Lewoleba
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!