Headlines News :
Home » » BAKN: Andi Mallarangeng Dapat Rp 45 Miliar

BAKN: Andi Mallarangeng Dapat Rp 45 Miliar

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, October 23, 2013 | 10:52 AM

Badan akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyelesaikan telaahnya terhadap audit investigasi proyek Hambalang tahap II yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu.

Berdasarkan hasil telaah itu, disimpulkan adanya success fee yang diduga mengalir ke Menpora Andi Alfian Mallarangeng ketika itu senilai 18 persen dari total kewajiban kontraktor PT Adhi Karya (AK), atau senilai Rp 45 miliar.

"Sebelum pelaksanaan proses pelelangan, terjadi penggiringan proyek yang menjanjikan memberikan fee proyek sebesar 18 persen atau senilai Rp 45 miliar yang realisasinya belum terungkap sampai sekarang," beber Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsyuddin di Gedung DPR Jakarta, kemarin.

Dalam dokumen BAKN itu disebutkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan untuk membicarakan perkembangan proyek Sentul yang akhirnya jadi proyek P3SON Hambalang.

Antara lain, pertemuan Oktober 2009 sudah ada wacana agar tiap proyek di lingkungan Kemenpora memberi kontribusi fee 15 persen untuk mendukung Andi Mallarangeng.

Perkembangan selanjutnya, berdasarkan pertemuan antara perwakilan PT AK, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan seorang berinisial MA serta perwakilan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan seseorang berinisial LLI, disepakati fee menjadi 18 persen untuk proyek Hambalang yang akan dikerjakan PT AK.

Teuku Bagus membawa masalah fee 18 persen tersebut ke pertemuan di kantor PT AK, 28 Desember 2010, tepatnya di ruang kerja KRP. Ia menjelaskan detail, bahwa kewajiban KSO untuk keperluan pemasaran sebesar Rp 39 miliar dan kewajiban lainnya di luar itu Rp 1 miliar, lalu ditambah keperluan operasional lainnya Rp 4,98 miliar.

"Oleh karena itu, total kewajiban AK kepada Menpora sebesar Rp 45 miliar. Namun, realisasi pembayaran fee 18 persen dan biaya-biaya tersebut belum terungkap secara jelas dalam laporan BPK," tutur Aziz.

Audit BPK menjelaskan bahwa, Andi Mallarangeng sudah bertemu Teuku Bagus. Namun, pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2009, yang saat itu Andi sudah ditetapkan sebagai Menpora tapi belum dilantik.

Pada pertemuan itu, Andi menyampaikan Kemenpora ingin memiliki fasilitas olahraga seperti di Singapura, yakni sekolah dan tempat tinggal menjadi satu kompleks. Teuku Bagus pun menyampaikan minatnya berpartisipasi di proyek-proyek Kemenpora.

Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus mengatakan kepada seseorang berinisial MAT, "Masak kalau proyek ini tidak dapat, toh kita sudah ketemu dengan orang nomor satunya."

Setelah pertemuan ini, Teuku Bagus menindaklanjuti dengan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora di Hotel Hyatt. Dalam pertemuan itu, Kemenpora diwakili Sekretaris Menpora, Wafid Muharram, pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, Fn dan AZA.

Pertemuan itu kemudian menyepakati adanya commitment fee 18 persen.  Benarkah? Andi Mallarangeng bergeming terlibat skandal korupsi proyek ini.

Andi yang telah mendekam di Rutan KPK pun menyangkal tuduhan permainan tender PON Samarinda yang diungkapkan mantan atlet berkuda nasional, Singky Soewadji.

Singky yang menggunduli rambutanya saat Andi ditahan, mengaku pernah dibuat kecewa berat  oleh Andi saat bersaing dengan kerabat Andi saat tender upacara pembukaan-penutupan PON Samarinda. "Soal tender untuk PON Samarinda itu salah," tegas Andi melalui kuasa hukumnya,  Harry Ponto.

Menurut Harry, PON Samarinda itu terjadi pada tahun 2008, sedangkan Andi jadi Menpora tahun 2009. "Jadi tak ada hubungannya," katanya.

Menurut Singky, pemenang tendar diumumkan 21 hari, sebelum acara dimulai. Padahal untuk mengangkut seluruh perlengkapan dibutuhkan waktu lebih dari itu.

Singky harus bawa 28 truk dari Surabaya. Sedangkan kapal hanya lima hari sekali melayani rute ke daerah itu dan setiap penumpang di kapal hanya berhak mengangkut dua truk sekali jalan.

"Jadi untuk mengangkut barang saja butuh lebih dari 21 hari, bisa butuh 70 hari. Ini kalau bukan informasi orang dalam tak mungkin bisa menang. Kalau mau mengangkut barang dari Jakarta butuh lebih lama lagi, karena harus bawa barang dulu ke Surabaya," tutur Singky.

Singky melaporkan kasus itu ke KPPU, tapi tak ada tindak lanjutnya. "Percuma saja," tegasnya.
Sumber: Tribunnews.com, 23 Oktober 2013.
Ket foto: Andi Alfian Mallarangeng
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger