Pengajar Filsafat Politik di STF Driyarkara
BOLEHKAH melakukan sogok, intimidasi, atau
manipulasi dalam pemilu? Kita semua tahu, jawabannya adalah TIDAK, karena
hal-hal itu tidak bermoral (immoral). Namun, mengapa praktik-praktik itu selalu
saja terjadi?
Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap
tangan ketua Mahkamah Konstitusi untuk kasus macam itu. Dapat dipastikan,
Pemilu 2014 juga tak akan bersih dari politik uang. Jawabannya harus dicari
bukan pada moralitas, melainkan pada politik. Di sana kita temukan sebuah
paradoks kuno: apa yang tidak dapat dibenarkan oleh moral kerap kali dibenarkan
oleh politik. Paradoks itu sudah ada dalam buku Plato The Republic sebagai
"dusta putih" dan buku Machiavelli The Prince sebagai "tujuan
membenarkan cara". Di dalam etika politik kontemporer hal itu didiskusikan
kembali di bawah istilah "masalah tangan kotor" oleh John M Parrish
dalam bukunya, Paradoxes of Political Ethics (2007).
Argumentasinya akan saya pakai di sini untuk
menerangi politik uang sebagai masalah etis-politis. Parrish menjelaskan
paradoks itu sebagai "konflik dua tanggung jawab". Tanggung jawab
politis seorang politikus partai adalah memenangkan partainya, tetapi tanggung
jawab moralnya adalah memenangkan dengan tangan bersih. Padahal dalam politik,
tangan kotor ada di mana-mana, maka politikus justru merasa immoral jika tidak
memenangkan partainya dengan tangan kotor juga.
Urgensi tentu dapat menghadapkan politikus
pada dilema moral. Seorang presiden yang harus memilih antara memerintah
aparatnya untuk menyiksa seorang teroris agar rencana pengeboman dapat
dibongkar atau tidak memerintahkan hal itu sama sekali menghadapi dilema moral:
jika perintah itu diberikan, dia salah, dan jika tidak diberikan, dia salah
juga. Ada "residu moral" setelah pilihan diambil. Kasus politik uang kehilangan
faktor urgensi itu, tetapi tentu saja seorang politikus tidak akan kehabisan
dalih untuk membenarkan tindakannya.
Tiga macam pertimbangan
Pertimbangan pertama, utilitarianisme,
berkecamuk di kepala banyak politikus. Mereka berkeyakinan bahwa politik uang memang
bukan hal terpuji, tapi cara itu perlu dilakukan agar mayoritas orang akan
mendapat manfaat dari kemenangan partainya. The greatest happiness of the
greatest number, begitu dalilnya. Idealisme demokrasi adalah kebahagiaan bagi
semua, tetapi realisme demokrasi adalah kebahagiaan bagi sebagian, maka para
politikus yang merasa dapat membahagiakan sebagian besar dapat mengira telah
mendekati idealisme itu. Bagi mereka tangan kotor bukanlah masalah dilematis.
Pertimbangan kedua, etika deontologi, kerap
dikaitkan dengan integritas moral. Kecurangan adalah kejahatan dan kejahatan
tetaplah kejahatan meski ada alasan baik untuk itu. Tangan kotor adalah
immoral. Tiada dilema di dalamnya. Para politikus deontologis akan
mempertahankan asas kaku ini sampai mati. Para politikus kawakan akan mencibir
mereka sebagai naif dan tak tahu politik. Bukti yang bisa dibawa adalah orang
seperti Oskar Schindler yang telah menunaikan tanggung jawab moralnya dengan
menyelamatkan seribu orang Yahudi lebih dengan sogok dan dusta. Keberatan ini
beralasan, tapi tak bisa digeneralisasi karena etika deontologi menjadi
dilematis hanya dalam "keadaan luar biasa". Di dalam demokrasi yang
dicemari politik uang, pendirian deontologis tetap merupakan wujud integritas
moral yang tinggi.
Kedua pertimbangan sebelumnya tidak bisa
dimutlakkan, maka pertimbangan ketiga—disebut pluralisme nilai—akan mengatakan
bahwa di dalam politik ada banyak nilai yang membuat tangan kotor tidak bisa
dinilai dengan satu skema nilai, entah manfaat atau integritas saja. Politikus
dengan tujuan baik sekalipun akan terdesak untuk memakai sarana-sarana
bermasalah. Dalam Politik als Beruf Max Weber berpendapat bahwa tidak seperti
birokrat yang tunduk pada satu kriteria administratif, seorang politikus
menghadapi banyak kriteria moral. Dalam pluralisme nilai tangan kotor paling
nyata muncul sebagai dilema moral. Namun jika pluralisme menjadi relativisme
nilai, tangan kotor tidak disadari sebagai masalah etis, tetapi masalah teknis
belaka. Koruptor, misalnya, tidak merasa "bersalah", tetapi merasa
"sial" karena tertangkap tangan. Mengapa sogok selalu terjadi? Di
Indonesia jawabannya bahkan tidak ditemukan pada politik, yang agaknya masih
terlalu luhur, melainkan pada nafsu loba beyond good and evil yang dipacu gaya
hidup hedonis konsumtif.
Solusi sistemis?
Tangan kotor tidak bisa diatasi secara etis,
seperti disarankan dalam ketiga pertimbangan di atas, karena para egois itu
lebih memuja nafsu daripada mematuhi kesadaran moral. Masalah ini harus diatasi
secara politis. Masyarakat modern memberi sebuah solusi sistemis dengan model
hukum atau model pasar. Solusi Thomas Hobbes dalam Leviathan adalah contoh
model hukum: jika tangan kotor ada di mana-mana, buatlah sebuah "aturan
main" yang memaksa tangan-tangan kotor saling membatasi sedemikian rupa
sehingga berpolitik dengan tangan kotor justru akan merugikan kepentingan diri.
Tak seperti model hukum yang mengandalkan
otoritas negara dalam memaksakan sistem aturan main, model pasar mengandalkan
kompetisi bebas. Solusi ini diberikan Adam Smith, penulis The Wealth of
Nations: biarlah pasar sendiri, yakni voters, mengeliminasi partai bertangan
kotor, karena mekanisme pasar mencari efisiensi. Kecurangan adalah inefisiensi.
Seperti halnya penjual buah busuk akan kehilangan pembeli, demikian pula,
partai bertangan kotor akan ditinggalkan pemilih. Tangan-tangan kotor akan
disingkirkan "tangan-tangan tak kelihatan".
Solusi sistemis menyerahkan masalah tangan
kotor tidak pada kesadaran moral individu, tetapi pada "mekanisme"
hukum dan pasar. Kita tahu solusi sistemis ini adalah penegakan hukum. Mengapa
juga kurang meyakinkan? Di Indonesia solusi ini akan menghadapi dua masalah.
Pertama, oligarki-oligarki bisnis-politis masih bermain dalam demokrasi
elektoral sehingga formasi dan eksekusi aturan main pemilu tidak bisa
mewujudkan fairness dan kesetaraan yang selalu diandaikan untuk sebuah sistem
yang berfungsi baik. Kedua, figur pemimpin masih berperan lebih besar daripada
mekanisme sistemis sehingga sistem mana pun cenderung bergantung pada ketokohan.
Pemimpin korup bisa menghasilkan sistem korup.
Masalah tangan kotor dalam pemilu tidak dapat
diatasi hanya dengan "mekanisme hukum" karena hukum kerap
direlatifkan dengan kuasa dan uang. Menyerahkan pada "mekanisme
pasar" juga absurd karena di bawah oligarki dan kleptokrasi kompetisi
tidak pernah bebas dan setara. Sistem bukanlah obat mujarab karena sistem
justru memfasilitasi tangan kotor dan menjadi alat predatoris para bandit. Alih
generasi juga terbukti tidak memperbaiki keadaan karena buah-buah baru juga
membusuk dalam kulkas yang rusak. Sanksi keras seperti pernah disarankan Akil
Mochtar yang kini bisa terarah pada dirinya, yaitu "pemiskinan dan
memotong salah satu jari tangan koruptor", juga tak akan membuat jera para
bandit. Yang dibutuhkan Indonesia adalah kepemimpinan berkarakter yang berani
mengganti sistem predatoris dengan sistem baru yang mampu menghasilkan fairness
dan transparansi publik. Tidak ada cara lain untuk menghasilkan kepemimpinan
seperti itu selain lewat pemilu. Jadi, waspadailah tangan-tangan kotor pemilu
mulai dari hulu sampai hilir prosesnya atau para bandit tetap bercokol dalam
sistem yang melayani mereka.
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2013

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!