Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Longginus Lega, resmi menjadi
tersangka dalam kasus kematian bocah Petrus Alfons Hita Minggu, 29/9/2013 di
lubang bekas galian proyek pembangunan circuit motor cros Waiara, Desa Muruona,
Kabupaten Lembata.
Kapolres
Lembata AKBP Wresni Haryadi Satya Nugroho menyampaikan hal ini kepada floresbangkit.com Selasa, (10/12) di
ruang kerjanya.
“Polisi
resmi menetapkan status tersangka kepada Kadis Longginus Lega. Dia dijerat
dengan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Wresni.
Walau
telah resmi menyandang status tersangka, namun Longginus hanya dikenakan sangsi
wajib lapor dua kali dalam seminggu. Di samping itu, polisi akan terus
mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka
baru, kata Kapolres.
“Kita
akan terus kembangkan, artinya tidak menutup kemungkinan untuk ada tersangka
baru, untuk pak Longginus, dikenakan sangsi wajib lapor setiap senin dan
kamis,” jelas Kapolres.
Terkait
dengan penetapan status itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten
Lembata, Longginus Lega, saat dikonfirmasi ketika sedang menanti proses
perbaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Polres Lembata membenarkan,
jika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Longginus
mengaku, status tersangka dalam kasus kematian bocah Alfons Hita (11) sudah
diketahuinya sejak kemarin, melalui surat panggilan polisi.
Menurut
Longginus, proyek arena motor cros di Waiara, Desa Muruona tidak ada dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pariwisata selaku pelaksana program Rally
Wisata Bahari. Longginus bahkan menolak jika dituduh sebagai orang yang memberi
perintah kepada pelaksana lapangan.
“Proyek
itu tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pariwisata, itu
kebijakan Bupati. Saya tidak pernah perintahkan orang untuk kerja,” ujar Longginus.
Longginus
saat dikonfrontir mengaku, belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama
dalam pemeriksaan polisi, karenanya penyidik telah menunjuk seorang pengacara,
namun saat diperiksa Selasa (10/12) pengacara yang ditunjuk polisi tidak datang.
“Karena
saya belum punya pengacara, jadi polisi tunjuk Pak Stanis Kapoq Lelangwayan, SH
untuk mendampingi saya, tetapi pak Stanis tidak datang,” kata Longginus.
Untuk
diketahui, proyek arena balap motor cros dibangun dalam rangka ajang Rally
Wisata Bahari Kabupaten Lembata tahun 2013.
Proyek
ini sejak dibangun langsung mendapat tekanan dari DPRD Lembata, karena tidak
masuk dalam daftar usulan pemerintah. Terkait kematian bocah Alfons Hita, anggota
DPRD Lembata asal Ile Ape Servasius Suban Ladoangin, melalui media ini bulan
September silam meminta Bupati Lembata untuk bertanggungjawab.
“Proyek
itu tidak ada dalam perencanaan. Itu ambisi peribadi Bupati Yance Sunur jadi
bukan pemerintah yang bertanggungjawab, tetapi Bupati Yance yang harus
bertanggungjawab atas meninggalkan anak Alfons Hita,” tegas Ladoangin. (Yogi
Making)
Sumber:
floresbangkit.com, 10 Desember 2013
Ket
foto: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Longginus Lega

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!