Headlines News :
Home » » Kadis Pariwisata Lembata Resmi Jadi Tersangka

Kadis Pariwisata Lembata Resmi Jadi Tersangka

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, December 11, 2013 | 11:19 AM


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Longginus Lega, resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian bocah Petrus Alfons Hita Minggu, 29/9/2013 di lubang bekas galian proyek pembangunan circuit motor cros Waiara, Desa Muruona, Kabupaten Lembata.

Kapolres Lembata AKBP Wresni Haryadi Satya Nugroho menyampaikan hal ini kepada floresbangkit.com Selasa, (10/12) di ruang kerjanya. 

“Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada Kadis Longginus Lega. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Wresni.

Walau telah resmi menyandang status tersangka, namun Longginus hanya dikenakan sangsi wajib lapor dua kali dalam seminggu. Di samping itu, polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka baru, kata Kapolres.

“Kita akan terus kembangkan, artinya tidak menutup kemungkinan untuk ada tersangka baru, untuk pak Longginus, dikenakan sangsi wajib lapor setiap senin dan kamis,” jelas Kapolres.

Terkait dengan penetapan status itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Lembata, Longginus Lega, saat dikonfirmasi ketika sedang menanti proses perbaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Polres Lembata membenarkan, jika dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Longginus mengaku, status tersangka dalam kasus kematian bocah Alfons Hita (11) sudah diketahuinya sejak kemarin, melalui surat panggilan polisi.

Menurut Longginus, proyek arena motor cros di Waiara, Desa Muruona tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pariwisata selaku pelaksana program Rally Wisata Bahari. Longginus bahkan menolak jika dituduh sebagai orang yang memberi perintah kepada pelaksana lapangan.

“Proyek itu tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pariwisata, itu kebijakan Bupati. Saya tidak pernah perintahkan orang untuk kerja,” ujar Longginus.

Longginus saat dikonfrontir mengaku, belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama dalam pemeriksaan polisi, karenanya penyidik telah menunjuk seorang pengacara, namun saat diperiksa Selasa (10/12) pengacara yang ditunjuk polisi tidak datang.

“Karena saya belum punya pengacara, jadi polisi tunjuk Pak Stanis Kapoq Lelangwayan, SH untuk mendampingi saya, tetapi pak Stanis tidak datang,” kata Longginus.

Untuk diketahui, proyek arena balap motor cros dibangun dalam rangka ajang Rally Wisata Bahari Kabupaten Lembata tahun 2013.

Proyek ini sejak dibangun langsung mendapat tekanan dari DPRD Lembata, karena tidak masuk dalam daftar usulan pemerintah. Terkait kematian bocah Alfons Hita, anggota DPRD Lembata asal Ile Ape Servasius Suban Ladoangin, melalui media ini bulan September silam meminta Bupati Lembata untuk bertanggungjawab.

“Proyek itu tidak ada dalam perencanaan. Itu ambisi peribadi Bupati Yance Sunur jadi bukan pemerintah yang bertanggungjawab, tetapi Bupati Yance yang harus bertanggungjawab atas meninggalkan anak Alfons Hita,” tegas Ladoangin. (Yogi Making)
Sumber: floresbangkit.com, 10 Desember 2013
Ket foto: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Longginus Lega
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger