Headlines News :
Home » » Setya Novanto: Tiap Desa Rata-rata Dapat Rp 1,2 M

Setya Novanto: Tiap Desa Rata-rata Dapat Rp 1,2 M

Written By ansel-boto.blogspot.com on Friday, December 20, 2013 | 8:37 PM

SETELAH melalui pembahasan cukup alot antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM,  akhirnya menyepakati Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa.

Kata sepakat itu terjadi pada Rabu (12/12/2013). Dan, RUU tentang desa itu telah disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12/2013).

Undang-undang itu disahkan seiring dengan keinginan Partai Golkar untuk melakukan pemerataan pembangunan melalui visi "Membangun Indonesia Dari Desa" yang merupakan arahan Ketua Umum, Ir. Aburizal Bakrie, sejak tahun 2010.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI berharap agar pengesahan RUU tentang Desa ini secepatnya dapat diimplementasikan, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan kepada Pemerintahan Desa dan alokasi dana kepada masyarakat desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," kata Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar DPR RI juga memandang UU tentang Desa menjadi elemen penting bagi terwujudnya hakikat pembangunan nasional, yakni pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya seiring dengan visi Negara Kesejahteraan yang telah disusun oleh Partai Golkar, yang merupakan gagasan besar dari Ir. Aburizal Bakrie, Calon Presiden dari Partai Golkar.

Dalam visi tersebut telah ditetapkan bahwa pengembangan mekanisme dan strategi pembangunan harus mampu menjamin pemerataan pembangunan antarwilayah, antardaerah, termasuk pula antara kota dan desa dari Sabang sampai Merauke dan dari Talaud hingga ke Rote.

"RUU tentang Desa ini akan memastikan terjadinya pembangunan kawasan perdesaan sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; melakukan pemerataan kesempatan kerja, menghasilkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi antara desa dan kota, serta mencegah terjadinya berlebihnya kapasitas penduduk di kota akibat urbanisasi," lanjut Setya Novanto, yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II (Dapil NTT-2).

Dari pembahasan yang berjalan baik ini, telah ditetapkan beberapa ketentuan di dalam RUU tentang Desa, di antaranya  mengenai Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode.

Berikutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya juga dipilih langsung dengan masa jabatan 6 tahun dan memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintahan desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. 

Selain itu, terkait alokasi anggaran untuk desa, telah ditetapkan bersumber dari beberapa alokasi di antaranya  dari APBN melalui Alokasi Dana Desa,  kemudian 10 persen dari Dana Perimbangan Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, serta 10 persen dari pajak dan retribusi daerah.

"Diharapkan melalui skema alokasi anggaran ini maka tiap desa di seluruh Indonesia secara rata-rata akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar setiap tahun," lanjut Setya Novanto.

Kekhawatiran mengenai terbatasnya kemampuan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, agar laporan keuangan Desa dapat tercatat dan terkelola dengan baik pada tingkat Kabupaten/Kota.

Pengaturan mengenai Desa Adat juga dilakukan pada RUU tentang Desa ini dengan diberikannya hak dan kewenangan yang sama dengan bentuk desa lain, dengan tetap menjalankan nilai-nilai dan tradisi yang selama ini telah masyarakat adat lakukan.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI berharap, setelah sejak kemerdekaan Indonesia, Desa hanya menjadi obyek pembangunan dan terpinggirkan, maka kelahiran UU tentang Desa ini akan menjamin terlaksananya pembangunan desa seutuhnya dan tidak lagi menjadi obyek serta tidak mendapatkan keuntungan dari pembangunan seperti yang selama ini terjadi,"  kata Setya Novanto. 

Fraksi Partai Golkar DPR RI berharap pendekatan pembangunan partisipatif di kawasan pedesaan di dalam UU ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Sumber: Pos Kupang.com, 20 Desember 2013
Ket foto: Setya Novanto
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger