SETELAH
melalui pembahasan cukup alot antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan
HAM, akhirnya menyepakati Rancangan
Undang Undang (RUU) tentang Desa.
Kata sepakat
itu terjadi pada Rabu (12/12/2013). Dan, RUU tentang desa itu telah disahkan
menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna DPR, Rabu (18/12/2013).
Undang-undang
itu disahkan seiring dengan keinginan Partai Golkar untuk melakukan pemerataan
pembangunan melalui visi "Membangun Indonesia Dari Desa" yang
merupakan arahan Ketua Umum, Ir. Aburizal Bakrie, sejak tahun 2010.
"Fraksi
Partai Golkar DPR RI berharap agar pengesahan RUU tentang Desa ini secepatnya
dapat diimplementasikan, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai pembagian
kewenangan kepada Pemerintahan Desa dan alokasi dana kepada masyarakat desa
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa," kata Setya Novanto, Ketua
Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI.
Selain itu, Fraksi
Partai Golkar DPR RI juga memandang UU tentang Desa menjadi elemen penting bagi
terwujudnya hakikat pembangunan nasional, yakni pembangunan manusia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya seiring dengan visi Negara
Kesejahteraan yang telah disusun oleh Partai Golkar, yang merupakan gagasan
besar dari Ir. Aburizal Bakrie, Calon Presiden dari Partai Golkar.
Dalam visi
tersebut telah ditetapkan bahwa pengembangan mekanisme dan strategi pembangunan
harus mampu menjamin pemerataan pembangunan antarwilayah, antardaerah, termasuk
pula antara kota dan desa dari Sabang sampai Merauke dan dari Talaud hingga ke
Rote.
"RUU
tentang Desa ini akan memastikan terjadinya pembangunan kawasan perdesaan
sehingga dapat memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; melakukan
pemerataan kesempatan kerja, menghasilkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi
antara desa dan kota, serta mencegah terjadinya berlebihnya kapasitas penduduk
di kota akibat urbanisasi," lanjut Setya Novanto, yang juga anggota DPR RI
dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II (Dapil NTT-2).
Dari
pembahasan yang berjalan baik ini, telah ditetapkan beberapa ketentuan di dalam
RUU tentang Desa, di antaranya mengenai
Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih langsung
dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga
periode.
Berikutnya,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya juga dipilih langsung dengan
masa jabatan 6 tahun dan memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja pemerintahan
desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Selain itu,
terkait alokasi anggaran untuk desa, telah ditetapkan bersumber dari beberapa
alokasi di antaranya dari APBN melalui
Alokasi Dana Desa, kemudian 10 persen
dari Dana Perimbangan Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, serta 10
persen dari pajak dan retribusi daerah.
"Diharapkan
melalui skema alokasi anggaran ini maka tiap desa di seluruh Indonesia secara
rata-rata akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar setiap tahun,"
lanjut Setya Novanto.
Kekhawatiran
mengenai terbatasnya kemampuan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, agar laporan keuangan Desa dapat
tercatat dan terkelola dengan baik pada tingkat Kabupaten/Kota.
Pengaturan
mengenai Desa Adat juga dilakukan pada RUU tentang Desa ini dengan diberikannya
hak dan kewenangan yang sama dengan bentuk desa lain, dengan tetap menjalankan
nilai-nilai dan tradisi yang selama ini telah masyarakat adat lakukan.
"Fraksi Partai Golkar DPR RI berharap, setelah sejak kemerdekaan Indonesia, Desa hanya menjadi obyek pembangunan dan terpinggirkan, maka kelahiran UU tentang Desa ini akan menjamin terlaksananya pembangunan desa seutuhnya dan tidak lagi menjadi obyek serta tidak mendapatkan keuntungan dari pembangunan seperti yang selama ini terjadi," kata Setya Novanto.
Fraksi Partai Golkar
DPR RI berharap pendekatan pembangunan partisipatif di kawasan pedesaan di
dalam UU ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mendorong pemerataan pembangunan dan
kesejahteraan rakyat.
Sumber: Pos
Kupang.com, 20 Desember 2013
Ket foto:
Setya Novanto
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!