Headlines News :
Home » » Menang di MA, Kolin Siap Gugat dan Pidanakan Bupati, Kadis PU dan Yoakim Ndeo

Menang di MA, Kolin Siap Gugat dan Pidanakan Bupati, Kadis PU dan Yoakim Ndeo

Written By ansel-boto.blogspot.com on Tuesday, May 24, 2016 | 3:52 PM

KONTRAKTOR senior Lembata, Paskalis Kolin sudah berbulat tekad untuk memproses pidana dan perdata terhadap Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST, Kadis Pekerjaan Umum Lembata, Silvester Wungubelen, ST, dan Kabid Pengairan Dinas PU Lembata Yoakim Ndeo, ST.

“Saya hanya tunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Saya dari sudah bilang dari dulu, bahwa saya akan kejar terus. Saya tidak main-main. Begitu salinan putusan saya terima, saya langsung lapor pidana dan gugat secara perdata. Dua-duanya jalan sekaligus,” tandas Paskalis Kolis, kepada aksiterkini.com di Lewoleba, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, kasus ini berawal dari tender proyek multiyears sebanyak lima paket, masing-masing dengan nilai pagu sebesar Rp 10 Miliar. Paskalis Kolin selaku direktur PT Sinar Lembata memenangkan paket peningkatan jalan Hadakewa–Banitobo–Bobu (Lamalela). 


Setelah panitia mengumumkan pemenang lelang proyek, tiba-tiba inspektorat diterjunkan memerika dokumen proyek dan panitia lelang. Uniknya, dalam surat tugas petugas dari inspektorat, tertulis dasarnya adalah perintah lisan Bupati Lembata. Hasil pemeriksaan inspektorat, merekomendasikan untuk dilelang ulang.
 
Kepala Dinas PU, waktu itu, Paskalis Tapobali tampaknya “keberatan” karena tidak melihat adanya celah hukum untuk membatalkan proses pelelangan yang sudah sampai penetapan pemenang. Kontan saja, Paskalis Tapobali “dicopot” dan “distaf-ahlikan” oleh Bupati Sunur. 

Pengganti Paskalis ditunjuk pelaksana tugas (Plt), Silvester Wungubelen, ST yang waktu itu menjabat Sekretaris Dinas. Nah, di tangan Sil Wungubelen inilah proses pembatalan dan lelang ulang berjalan mulus.

Dua perusahaan pemenang lelang, PT. Sinar Lembata dan PT. Wahyu melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Dua lainnya menggugat perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba. Namun gugatan perdata ini kabur sampai saat ini.

Sedangkan, gugatan di PTUN Kupang dimenangkan penggugat PT. Sinar Lembata dan PT. Wahyu melalui putusan Nomor: 03/G/2015/PTUN.Kupang. Namun Bupati Lembata Cs melancarkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. 


Sayangnya, Bupati Cs kembali kalah. PTTUN Surabaya melalui putusan nomor: 138/B/2015/PT.TUN.Surabaya menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kupang Nomor: 03/G/2015/PTUN.Kupang.

Bupati cs belum habis akal. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta per tanggal 30 November 2015 silam. “Tapi, di MA juga mereka kalah. Dan, ini kami sudah ingatkan dari awal bahwa ke MA juga mereka tidak akan menang. Saya pake sumpah. Seluruh dokumen saya simpan dalam tanah, biar lewotana yang memutuskan,” tandas Paskalis Kolin.

Lebih jauh, Paskalis Kolin menjelaskan bahwa dirinya terus dilobi oleh Sil Wungubelen untuk menerima saja kenyataan yang ada. “Sebagai teman, saya sudah sms kadis PU, pak Sil, minta dia untuk siapkan pengacara menghadapi saya secara perdata dan pidana. Dia minta supaya saya baku bae dengan dia, tapi saya bilang, torang tetap kawan tapi perkara jalan terus. Saya akan terus kejar demi kebaikan daerah ini,” tegas Kolin. (fre) 
Sumber: aksiterkini.com, 18 Mei 2016 
Ket foto: Paskalis Kolin
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger