Headlines News :
Home » » Ombudsman Minta Polda Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lembata

Ombudsman Minta Polda Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lembata

Written By ansel-boto.blogspot.com on Wednesday, June 29, 2016 | 1:33 PM

OMBUDSMAN RI Perwakilan NTT melayangkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrim) Polda NTT berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST.

Surat nomor: 0129/SRT/0290.2016/Kpg-04/VI/2016, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH mengingatkan agar penyidik Polda NTT menangani kasus dengan memperhatikan prinsip efisien dan efektif. Surat itu ditembuskan kepada Ombudsman RI di Jakarta, Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT dan Koordinator Solidaritas Masyarakat Peduli Lembata (SIMPEL) di Kupang.

“Bahwa dalam mengemban tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana semestinya memperhatikan prinsip-prinsip yang digariskan dalam Peraturan Kapolri Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana, salah satu prinsip ialah efetif dan efisien yaitu penyidikan dilakukan secara cepat, tepat, murah dan tuntas,” tandas Daton dalam suratnya yang diterima aksiterkini.com dari Koordinator SIMPEL, Igo Halimaking di Kupang.

Hal ini disampaikan menindaklanjuti pengaduan SIMPEL yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan di Mabes Polri tanggal 25 Februari2016, kemudian dilimpahkan ke Polda NTT tanggal 1 Maret 2006. Juga, DPRD Lembata sudah menyerahkan dokumen hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan ijazah strata satu (S1) Bupati Eliaser Yentji Sunur pada tanggal 2 Mei 2016.

Aktivis SIMPEL sempat menggelar unjukrasa di Mapolda NTT pada tanggal 6 Juni 2016. Ketika itu, pihak Polda berjanji akan segera melakukan gelar perkara, dan telah memeriksa 14 orang saksi.

Karena itu, Ombudsman NTT meminta Direskrim Umum untuk serius menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut. “Kiranya saudara dapat memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan penanganan dugaan tindaka pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur yang telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/205/II/2016/Bareskrim, tanggal 25 Februari 2016. Dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Darius Beda Daton mengingatkan bahwa pelayanan yang baik terhadap masyarakat merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh penyelenggara negara. “Untuk itu, kami mengharapkan kerjasama pelayanan kepada masyarakat demi membangun citra kepolisian yang benar-benar melayani dan mengayomi masyarakat,” tulis Kepala Perwakilan Ombudsman NTT ini.(fre)
Sumber: aksiterkini.com, 21 Juni 2016
Ket foto: Bupati Eliaser Yentji Sunur
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger