TERSANGKA kasus korupsi
pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama, Fahd El
Fouz, menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang
menjeratnya.
Fahd menantang
keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hal
tersebut. "Sudah saya
buka semua. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin
angka-angkanya," kata Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Meski demikian,
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau merinci nama-nama yang
disebutnya terlibat. Menurut dia, hal
itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Fahd ditetapkan
sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam
pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun
2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini,
sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai
Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis
15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun
penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan
tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
KPK menemukan fakta
baru dalam kasus ini, sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. Dari total Rp
14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim
kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah
mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas
sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah
tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut
majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali
mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia
(A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama
juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender
proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
"Pak Zul sudah
mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang
tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak,"
kata Fahd.
Sumber: Kompas.com, 6 Juni 2017
Ket foto: Fahd El Fouz
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!