MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah
mengembalikan uang Rp 1,35 miliar ke KPK dari total Rp 1,9 miliar gratifikasi
yang dituduhkan kepadanya. "Pada Selasa (6 Juni 2017) Ibu Siti Fadilah
telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya
sebesar Rp 550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa penuntut
umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu
malam, 7 Juni 2017.
Dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK
disebutkan Siti Fadilah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar karena telah
menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I
serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC)
sejumlah 20 lembar senilai total Rp 500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih
selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya
selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari
Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp 1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga
totalnya adalah Rp 1,9 miliar.
Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat
berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor:
42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Nopember 2012 atas nama Rustam
Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes
yang telah berkekuatan hukum tetap. "Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan
karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya,"
kata Ali.
Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara
proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007 Siti Fadilah telah
turut menerima MTC senilai Rp 1,375 miliar dan berdasarkan putusan nomor 8
huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergerak, uang dari Siti Fadilah
sejumlah Rp 1,375 untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dalam putusan Rustam tersebut, Rustam
terbukti memberikan MTC senilai RP 1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus
Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali. Rustam
Pakaya telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Siti Fadilah
dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1
tahun kurungan. Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari dianggap merugikan
keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.
Seangkan dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah
dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi
anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan
PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah
tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya. "Sejak
awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan
hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana
tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah Supari.
Sumber: Tempo.com, 8 Juni 2017
Ket foto: Mantan
Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjawab pertanyaan wartawan sebelum
menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 24 Oktober 2016. Siti Fadilah
Supari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan di
Kementerian Kesehatan.
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!