POLDA Jawa Timur meminta bantuan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal dan mencabut paspor pengacara
Hak Asasi Manusia Veronica Koman.
Polisi sebelumnya
menetapkan Veronica sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau
hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami sudah
membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas
nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki
Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu, 7 September 2019.
Ia menyatakan telah
melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua
alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polda Jatim juga
bekerjasama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna
mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang
diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Veronica
sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara
asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," katanya.
Dari pengembangan
penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman
baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.
"Kami sudah
bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening
tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan
sekolah mengambil S2 bidang hukum," katanya.
Selain itu, Polda
Jatim juga menjalin kerja sama dengan Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan
berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk sesegera mungkin
memulangkan Veronica Koman.
"Karena
tersangka ini (Veronica Koman) menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap
terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya," katanya.
Sebagai tersangka,
polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal
160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang
Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Sumber: Tempo.co, 7 September 2019
Ket foto:
Veronica Koman
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!