Stanislaus da Silva, korban penghilangan surat izin mengemudi (SIM) dan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum anggota Satlantas Polres Lembata, kembali menyurati Kapolda (NTT), Brigjen (Pol) Yorri Yance Worang.
Ia mengadukan dua anggota Satlantas Polres Lembata, yakni Wahyu dan Bowo, terkait proses sidang penghilangan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang tembusannya diterima FloresStar, di Lewoleba, Senin (21/2/2011) petang, korban menguraikan, ia bersama keluarga tidak puas dengan proses sidang yang dipimpin Wakapolres Lembata.
Pasalnya, sidang itu tidak berjalan dengan baik, bahkan terkesan diluar prosedur. Karena itu dalam sidang itu tidak ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya.
Hal ini diungkapkan Stanislaus dalam suratnya bernomor 02/SD/I/2011 dengan perihal pernyataan tidak puas atas proses sidang disiplin dan putusan yang dijatuhkan terhadap dua oknum Satlantas Polres Lembata, yakni Ipda Wahyu dan Bowo.
Pasalnya, selain proses sidang berjalan secara tertutup, jalannya sidang juga dilakukan secara terpisah, antara dirinya sebagai saksi korban, dan dua anggota satlantas yang terlibat dalam kasus ini.
Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan, Wakapolres Lembata, hanya bertanya sekitar ketiadaan Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNK), mobil Vanesa yang dikemudikannya.
Namun STNK mobil tersebut tidak dibawa karena surat kendaraan tersebut sedang berada di tangan pemilik mobil, untuk diperpanjang, mengingat STNK mobil tersebut sudah hampir selesai.
Dalam surat tersebut, Stanislaus juga mengaku, dirinya tidak pernah ditanya mengenai tidak adanya surat tilang dari Wahyu dan Bowo yang sedang melakukan tugas di Terminal Barat-Lewoleba, pada 8 Agustus 2010 lalu.
Karenanya, berdasarkan pengakuan yang diberikan saudara Bowo bahwa SIM milik Stanislaus benar diterimanya. Tapi setelah itu diserahkan kepada Wahyu. SIM itu akhirnya hilang di tangan Wahyu namun Wahyu tidak mengakuinya.
Karena itu, lanjutnya, dia menilai sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Lembata itu telah menjadi sesuatu yang tidak lazim. Sebab dirinya selaku saksi korban diperiksa sendiri, sedangkan dua anggota Satlantas juga diperiksa sendiri. Ia dilarang mengikuti sidang yang dipimpin Wakapolres Lembata di ruang provos Polres Lembata, 24 Januari 2011 lalu.
Bahkan sampai putusan pun ia tidak tahu jenis putusan apa yang dijatuhkan oleh Wakapolres Lembata untuk kedua anggotanya tersebut.
Ia juga menguraikan jalannya sidang tersebut berlangsung dalam tekanan. Saat itu ia tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang diketahui di lapangan. Karena pemimpin sidang lebih mendominasi jalannya persidangan.
Kekecewaan itu memuncak, lantaran putusan itu dijatuhkan, tanpa ia tahu. Bahkan ia tidak pernah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai jenis hukuman yang sudah diambil orang nomor dua di Polres lembata terebut.
Informasi yang berhasil dihimpun FloresStar di Polres Lembata, Wahyu sudah dipindahkan dari Satlantas ke Bagian Umum polres setempat. Sementara Bowo masih tetap berada di Satlantas Polres Lembata. Bowo hanya dikenakan hukuman disiplin.
Ia mengadukan dua anggota Satlantas Polres Lembata, yakni Wahyu dan Bowo, terkait proses sidang penghilangan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang tembusannya diterima FloresStar, di Lewoleba, Senin (21/2/2011) petang, korban menguraikan, ia bersama keluarga tidak puas dengan proses sidang yang dipimpin Wakapolres Lembata.
Pasalnya, sidang itu tidak berjalan dengan baik, bahkan terkesan diluar prosedur. Karena itu dalam sidang itu tidak ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya.
Hal ini diungkapkan Stanislaus dalam suratnya bernomor 02/SD/I/2011 dengan perihal pernyataan tidak puas atas proses sidang disiplin dan putusan yang dijatuhkan terhadap dua oknum Satlantas Polres Lembata, yakni Ipda Wahyu dan Bowo.
Pasalnya, selain proses sidang berjalan secara tertutup, jalannya sidang juga dilakukan secara terpisah, antara dirinya sebagai saksi korban, dan dua anggota satlantas yang terlibat dalam kasus ini.
Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan, Wakapolres Lembata, hanya bertanya sekitar ketiadaan Surat tanda Kendaraan Bermotor (STNK), mobil Vanesa yang dikemudikannya.
Namun STNK mobil tersebut tidak dibawa karena surat kendaraan tersebut sedang berada di tangan pemilik mobil, untuk diperpanjang, mengingat STNK mobil tersebut sudah hampir selesai.
Dalam surat tersebut, Stanislaus juga mengaku, dirinya tidak pernah ditanya mengenai tidak adanya surat tilang dari Wahyu dan Bowo yang sedang melakukan tugas di Terminal Barat-Lewoleba, pada 8 Agustus 2010 lalu.
Karenanya, berdasarkan pengakuan yang diberikan saudara Bowo bahwa SIM milik Stanislaus benar diterimanya. Tapi setelah itu diserahkan kepada Wahyu. SIM itu akhirnya hilang di tangan Wahyu namun Wahyu tidak mengakuinya.
Karena itu, lanjutnya, dia menilai sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Lembata itu telah menjadi sesuatu yang tidak lazim. Sebab dirinya selaku saksi korban diperiksa sendiri, sedangkan dua anggota Satlantas juga diperiksa sendiri. Ia dilarang mengikuti sidang yang dipimpin Wakapolres Lembata di ruang provos Polres Lembata, 24 Januari 2011 lalu.
Bahkan sampai putusan pun ia tidak tahu jenis putusan apa yang dijatuhkan oleh Wakapolres Lembata untuk kedua anggotanya tersebut.
Ia juga menguraikan jalannya sidang tersebut berlangsung dalam tekanan. Saat itu ia tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang diketahui di lapangan. Karena pemimpin sidang lebih mendominasi jalannya persidangan.
Kekecewaan itu memuncak, lantaran putusan itu dijatuhkan, tanpa ia tahu. Bahkan ia tidak pernah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai jenis hukuman yang sudah diambil orang nomor dua di Polres lembata terebut.
Informasi yang berhasil dihimpun FloresStar di Polres Lembata, Wahyu sudah dipindahkan dari Satlantas ke Bagian Umum polres setempat. Sementara Bowo masih tetap berada di Satlantas Polres Lembata. Bowo hanya dikenakan hukuman disiplin.
Sumber: Pos Kupang, 24 Februari 2011
Ket foto: Theresia Abon Manuk
Ket foto: Theresia Abon Manuk
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!