Headlines News :
Home » » Menyoroti KPU Baru

Menyoroti KPU Baru

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, April 19, 2012 | 5:49 PM

Oleh Satrio Wahono
Sosiolog dan Magister Filsafat UI

AKHIRNYA, teka-teki seputar figur-figur mana saja yang akan menduduki jabatan komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjawab sudah. Pada tanggal 22 Maret 2012, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu mengesahkan nama-nama tersebut. Mereka adalah Idha Budiarti (45 suara), Sigit Pamungkas (45 suara), Arif Budiman (43 suara), Husni Kamil Manik (39 suara), Ferry Kurnia Rizkiyansyah (35 suara), Hadar Nafis Gumay (35 suara), dan Juri Ardiantoro (34 suara).

Di pundak ketujuh orang inilah masa depan demokrasi kita dipertaruhkan. Sebab, mereka akan bertugas menyelenggarakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dalam momen yang krusial. Yaitu, momen ketika presiden petahana (incumbent) Susilo Bambang Yudhoyono (SBU) tak boleh lagi mencalonkan diri. Artinya, pada 2014 inilah Indonesia berharap menyaksikan regenerasi kepemimpinan untuk menghadirkan wajah demokrasi Indonesia yang lebih segar.

Masalah Serius

Sayangnya, jika kita telaah lebih lanjut, komposisi ketujuh nama ini belum-belum sudah mengandung sejumlah problem yang mesti kita cermati demi memastikan pemilu 2014 menjadi ajang demokrasi yang lebih berkualitas.

Pertama, komposisi gres komisioner KPU ini menyalahi ketentuan tentang keterwakilan perempuan di KPU. Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 72 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu mensyaratkan komposisi perempuan di KPU minimal 30 persen dari total jumlah anggota KPU. Dengan kata lain, komposisi anggota KPU mestinya memiliki minimal dua perempuan di dalamnya.

Dalam periode sebelumnya, ini terpenuhi dengan masuknya bahkan tiga komisioner KPU perempuan: Andi Nurpati, Endang Sulastri, dan Sri Nuryanti. Sementara pada KPU jilid terbaru, kaum perempuan hanya diwakili Idha Budiarti. Pelanggaran terhadap Undang-undang ini tentu berpotensi mengundang sejumlah pihak untuk menggugat legitimasi komisioner KPU sekarang.

Kedua, KPU jilid terbaru ini memiliki masalah serius berupa hanya ada satu komisioner berlatar belakang hukum, yaitu: Ida Budhiati, SH, MH. Ini berbeda dengan KPU periode 2002-2007 yang memiliki Hamid Awaluddin sebagai komisioner berlatar belakang disiplin hukum. Juga Mulyana W Kusumah, seorang sarjana kriminologi yang bidang ilmunya masih berimpitan dengan hukum.

Minimnya jumlah komisioner berlatar belakang hukum ini dikhawatirkan akan membuat KPU kelimpungan dan kewalahan ketika harus menghadapi banyak pihak yang tak puas menggugat proses pemungutan suara dan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, KPU baru lagi-lagi nyaris mereplikasi total komposisi KPU 2007-2012 di mana perwakilan dari kalangan akademisi dan LSM dikepung oleh perwakilan dari mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Asal tahu saja, kalangan akademisi dan LSM hanya diwakili oleh masing-masing satu orang, yaitu: Sigit Pamungkas (akademisi dari UGM) dan Hadar Nafis Gumay (direktur Center for Electoral Reform/Cetro).

Sementara kelima komisioner lainnya adalah mantan personel KPUD. Detailnya: Idha Budiarti (Ketua KPUD Jawa Tengah), Husni Kamil Manik (anggota KPUD Sumatra Barat), Ferry Kurnia (Ketua KPUD Jawa Timur), Arif Budiman (anggota KPUD Jawa Timur), dan Juri Ardriantoro (Ketua KPUD DKI Jakarta). Padahal, komposisi yang sedemikian didominasi oleh perwakilan KPUD dalam KPU periode 2007-2012 telah terbukti menghasilkan pemilu 2009 yang sarat kontroversi dan problem.

Beda dengan KPU periode 2002-2007 yang mayoritas dari 11 anggotanya berasal dari kalangan akademis seperti: Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Mulyana W Kusumah, Rusadi Kantaprawira, Chusnul Mar‘iyah, Valina Singka Subekti, Imam Prasodjo, dan Romo Mudji Sutrisno; dua nama yang disebut terakhir ini kemudian mengundurkan diri. Boleh dibilang KPU periode 2002-2007 ini menghasilkan pemilu yang minim kontroversi. Apalagi jika dibandingkan dengan KPU penerusnya.

Memang, tak bisa dimungkiri, juga ada banyak kasus hukum yang membelit para anggota KPU periode 2002-2007. Akan tetapi, kasus-kasus itu terjadi lebih pada segi implementasi teknis pengadaan logistik, bukan pada aspek penataan pemilu itu sendiri yang bisa dikatakan relatif sukses. Ceritanya kemudian menjadi jomplang pada pemilu berikutnya yang penuh problem seperti: penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga yang paling heboh kasus surat palsu yang diangkat oleh ketua MK Mahfud MD.

Jelas diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korelasi positif dan kuat antara komposisi komisioner yang mayoritas akademisi dengan kesuksesan penataan pemilu. Namun demikian, keberadaan korelasi seperti itu sebenarnya logis. Sebab, akademisi yang terbiasa dengan proses penelitian ilmiah yang tidak memihak (impartial) diharapkan dapat memainkan peran komisionernya secara lebih obyektif dan netral ketika berhadapan dengan kepentingan pragmatis dalam dunia politik.

Apalagi jika kita tambahkan pernyataan Ray Rangkuti dalam suatu kesempatan bahwa KPUD punya pekerjaan rumah (PR) besar lantaran pihak petahana kerap diuntungkan dalam banyak pemilihan kepala daerah (pilkada). Artinya, independensi KPUD memang sering menjadi sasaran tembak bagi para pihak yang kritis terhadap pelaksanaan pemilihan umum.

Antisipasi

Terlepas dari tiga masalah serius ini, “nasi sudah jadi bubur‘. Yang tersisa untuk kita semua lakukan sebagai stakeholders pemilu adalah melakukan langkah antisipasi. Pertama, satu argumen hukum yang kuat mesti disiapkan oleh para pihak yang berkepentingan demi menangkal “serangan‘ terhadap pelanggaran UU 15/2001 soal keterwakilan perempuan. Tujuannya, supaya legitimasi KPU tetap kuat untuk menjalankan tugas pentingnya.

Kedua, KPU harus membentuk tim hukum tangguh demi menambal minimnya jumlah komisioner berlatar belakang ilmu hukum sekaligus menopang kinerja para komisioner secara optimal. Ketiga, semua komisioner KPU harus bertekad saling mengawasi dan mengingatkan untuk bersikap netral serta tidak memihak terhadap partai atau kandidat presiden tertentu demi memastikan pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas. Semoga langkah-langkah antisipasi ini bisa mewujudkan mimpi bangsa ini: melihat para wakil rakyat dan pemimpin yang lebih baik di masa depan.
Sumber: Jurnal Nasional, 19 Apr 2012
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger