Oleh Satrio Wahono
Sosiolog dan Magister
Filsafat UI
AKHIRNYA, teka-teki seputar
figur-figur mana saja yang akan menduduki jabatan komisioner di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terjawab sudah. Pada tanggal 22 Maret 2012, Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu mengesahkan nama-nama
tersebut. Mereka adalah Idha Budiarti (45 suara), Sigit Pamungkas (45 suara),
Arif Budiman (43 suara), Husni Kamil Manik (39 suara), Ferry Kurnia
Rizkiyansyah (35 suara), Hadar Nafis Gumay (35 suara), dan Juri Ardiantoro (34
suara).
Di pundak ketujuh orang
inilah masa depan demokrasi kita dipertaruhkan. Sebab, mereka akan bertugas
menyelenggarakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dalam momen
yang krusial. Yaitu, momen ketika presiden petahana (incumbent) Susilo
Bambang Yudhoyono (SBU) tak boleh lagi mencalonkan diri. Artinya, pada 2014
inilah Indonesia berharap menyaksikan regenerasi kepemimpinan untuk
menghadirkan wajah demokrasi Indonesia yang lebih segar.
Masalah
Serius
Sayangnya, jika kita telaah
lebih lanjut, komposisi ketujuh nama ini belum-belum sudah mengandung sejumlah
problem yang mesti kita cermati demi memastikan pemilu 2014 menjadi ajang
demokrasi yang lebih berkualitas.
Pertama, komposisi
gres komisioner KPU ini menyalahi ketentuan tentang keterwakilan perempuan di
KPU. Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 72 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Penyelenggara Pemilu mensyaratkan komposisi perempuan di KPU minimal 30
persen dari total jumlah anggota KPU. Dengan kata lain, komposisi anggota KPU
mestinya memiliki minimal dua perempuan di dalamnya.
Dalam periode sebelumnya,
ini terpenuhi dengan masuknya bahkan tiga komisioner KPU perempuan: Andi
Nurpati, Endang Sulastri, dan Sri Nuryanti. Sementara pada KPU jilid terbaru,
kaum perempuan hanya diwakili Idha Budiarti. Pelanggaran terhadap Undang-undang
ini tentu berpotensi mengundang sejumlah pihak untuk menggugat legitimasi
komisioner KPU sekarang.
Kedua, KPU
jilid terbaru ini memiliki masalah serius berupa hanya ada satu komisioner
berlatar belakang hukum, yaitu: Ida Budhiati, SH, MH. Ini berbeda dengan KPU
periode 2002-2007 yang memiliki Hamid Awaluddin sebagai komisioner berlatar
belakang disiplin hukum. Juga Mulyana W Kusumah, seorang sarjana kriminologi
yang bidang ilmunya masih berimpitan dengan hukum.
Minimnya jumlah komisioner
berlatar belakang hukum ini dikhawatirkan akan membuat KPU kelimpungan dan
kewalahan ketika harus menghadapi banyak pihak yang tak puas menggugat proses
pemungutan suara dan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga, KPU
baru lagi-lagi nyaris mereplikasi total komposisi KPU 2007-2012 di mana
perwakilan dari kalangan akademisi dan LSM dikepung oleh perwakilan dari mantan
komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Asal tahu saja, kalangan
akademisi dan LSM hanya diwakili oleh masing-masing satu orang, yaitu: Sigit
Pamungkas (akademisi dari UGM) dan Hadar Nafis Gumay (direktur Center for
Electoral Reform/Cetro).
Sementara kelima komisioner
lainnya adalah mantan personel KPUD. Detailnya: Idha Budiarti (Ketua KPUD Jawa
Tengah), Husni Kamil Manik (anggota KPUD Sumatra Barat), Ferry Kurnia (Ketua
KPUD Jawa Timur), Arif Budiman (anggota KPUD Jawa Timur), dan Juri Ardriantoro
(Ketua KPUD DKI Jakarta). Padahal, komposisi yang sedemikian didominasi oleh
perwakilan KPUD dalam KPU periode 2007-2012 telah terbukti menghasilkan pemilu
2009 yang sarat kontroversi dan problem.
Beda dengan KPU periode
2002-2007 yang mayoritas dari 11 anggotanya berasal dari kalangan akademis
seperti: Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Mulyana W Kusumah, Rusadi
Kantaprawira, Chusnul Mar‘iyah, Valina Singka Subekti, Imam Prasodjo, dan Romo
Mudji Sutrisno; dua nama yang disebut terakhir ini kemudian mengundurkan diri.
Boleh dibilang KPU periode 2002-2007 ini menghasilkan pemilu yang minim
kontroversi. Apalagi jika dibandingkan dengan KPU penerusnya.
Memang, tak bisa dimungkiri,
juga ada banyak kasus hukum yang membelit para anggota KPU periode 2002-2007.
Akan tetapi, kasus-kasus itu terjadi lebih pada segi implementasi teknis
pengadaan logistik, bukan pada aspek penataan pemilu itu sendiri yang bisa
dikatakan relatif sukses. Ceritanya kemudian menjadi jomplang pada
pemilu berikutnya yang penuh problem seperti: penyusunan daftar pemilih tetap
(DPT), proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga yang paling heboh kasus
surat palsu yang diangkat oleh ketua MK Mahfud MD.
Jelas diperlukan penelitian
lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korelasi positif dan kuat antara
komposisi komisioner yang mayoritas akademisi dengan kesuksesan penataan
pemilu. Namun demikian, keberadaan korelasi seperti itu sebenarnya logis.
Sebab, akademisi yang terbiasa dengan proses penelitian ilmiah yang tidak
memihak (impartial) diharapkan dapat memainkan peran
komisionernya secara lebih obyektif dan netral ketika berhadapan dengan
kepentingan pragmatis dalam dunia politik.
Apalagi jika kita tambahkan
pernyataan Ray Rangkuti dalam suatu kesempatan bahwa KPUD punya pekerjaan rumah
(PR) besar lantaran pihak petahana kerap diuntungkan dalam banyak pemilihan
kepala daerah (pilkada). Artinya, independensi KPUD memang sering menjadi
sasaran tembak bagi para pihak yang kritis terhadap pelaksanaan pemilihan umum.
Antisipasi
Terlepas dari tiga masalah
serius ini, “nasi sudah jadi bubur‘. Yang tersisa untuk kita semua lakukan
sebagai stakeholders pemilu adalah melakukan langkah antisipasi. Pertama,
satu argumen hukum yang kuat mesti disiapkan oleh para pihak yang
berkepentingan demi menangkal “serangan‘ terhadap pelanggaran UU 15/2001 soal
keterwakilan perempuan. Tujuannya, supaya legitimasi KPU tetap kuat untuk
menjalankan tugas pentingnya.
Kedua, KPU
harus membentuk tim hukum tangguh demi menambal minimnya jumlah komisioner
berlatar belakang ilmu hukum sekaligus menopang kinerja para komisioner secara
optimal. Ketiga, semua komisioner KPU harus bertekad saling mengawasi
dan mengingatkan untuk bersikap netral serta tidak memihak terhadap partai atau
kandidat presiden tertentu demi memastikan pemilihan umum yang demokratis dan
berkualitas. Semoga langkah-langkah antisipasi ini bisa mewujudkan mimpi bangsa
ini: melihat para wakil rakyat dan pemimpin yang lebih baik di masa depan.
Sumber: Jurnal
Nasional, 19 Apr 2012

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!