Raffi Ahmad akan
ditahan selama 120 hari, terhitung sejak 1 Februari 2013 di rumah tahanan BNN.
Pembawa acara Dahsyat ini menjalani pemeriksaan BNN selama hampir satu minggu
semenjak peristiwa penggerebekan rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta
Selatan, dan dinyatakan positif menggunakan narkotik.
Dari hasil tes
laboratorium, kata Sumirat, Raffi terbukti positif metilon. Dia juga disangka
memiliki 14 butir metilon dan dua linting ganja.
"Pertama R
(Raffi) 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni positif menggunakan
metilon, status tersangka," tegas Kepala Bagian Humas Badan Narkotika
Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung BNN,
seperti yang diberitakan Kapanlagi.com.
Dalam kasus ini,
Raffi dijerat pasal 111 ayat 1 junto 132, 133, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Dari 17 orang yang
diamankan pada Minggu (27/1), hanya delapan orang yang kemudian ditetapkan
sebagai tersangka termasuk Raffi Ahmad. Sejumlah artis yang turut tertangkap,
seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar, dan Irwansyah telah dibebaskan
sebelumnya karena tidak terbukti memakai narkotik.
Sumber: Yahoo!
Indonesia, 1 Februari 2013
Ket foto: Raffi
Ahmad dan Wanda Hamida
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!