Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta publik untuk menghormati putusan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Putusan itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Hakim punya
pertimbangan, putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat,
tentu tidak masuk independensi hakim. Tentunya semua pihak harus menghormati
dan menerima proses ini," kata Gayus, di Jakarta, Kamis.
Gayus yang ditunjuk
sebagai Ketua Tim Pemantau Persidangan Kasus Cebongan ini juga mengatakan
setiap putusan memang tidak dapat memenuhi rasa keadilan pada semua pihak.
"Pihak yang
merasa tidak adil dengan putusan ini, silakan mengajukan banding. Ini mekanisme
terhadap substansi putusan," kata Gayus.
Mantan anggota DPR
ini juga menegaskan putusan ini harus tetap dihormati karena telah melampaui
proses persidangan panjang dan tidak melanggar aturan.
"Apapun
putusan tingkat pertama harus dihormati karena memasuki satu proses yang instrumennya
terpenuhi," kata Gayus.
Majelis Hakim
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito telah
menjatuhkan vonis kepada Eksekutor penyerangan Lapas Sersan Dua Ucok Tigor
Simbolon hukuman penjara 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Majelis Hakim juga
memvonis Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman selama delapan tahun dan
dipecat dari TNI, sementara terdakwa tiga Koptu Kodik divonis dengan hukuman
penjara selama enam tahun dan dipecat dari TNI.
Sedangkan lima
anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda
Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu
tahun sembilan bulan.
Perbuatan para
anggota Kopassus melakukan penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman pada 23
Maret 2013 sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat penyerangan
tersebut, empat tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias
Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan
Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade tewas tertembak.
Sumber: Antara, 6
September 2013.
Ket foto ilustrasi:
metrotvnews.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!