Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa,
Habiburokhman, menyayangkan pemanggilan salah seorang anggota DPP Partai
Gerindra yang bernama Danang oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/8/2014).
Danang dipanggil sebagai saksi dalam perkara
sangkaan penghinaan terhadap lambang negara dan penggunaan secara tidak sah.
"Kasus lambang negara garuda merah ini kan
sudah dipakai jutaan orang, kalau ini dipersoalkan, tentu akan melibatkan
banyak orang, seperti Pak Prabowo, Pak Hatta," kata Habib, Senin.
Menurut Habiburokhman, Koalisi Merah Putih saat itu
telah melaporkan persoalan penggunaan lambang garuda merah itu ke Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Namun, ketiga lembaga itu memutuskan tidak ada yang salah dengan
penggunaan lambang tersebut.
"Menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes
Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra karena selama
ini mekanisme penerimaan dan pemrosesan perkara di Mabes Polri sangat
ketat," ujarnya.
Habib menambahkan, Mabes Polri selama ini banyak
menolak laporan yang masuk karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan adanya surat pemanggilan ini, dapat dipastikan perkara ini dianggap
perkara serius.
Lebih jauh, ia khawatir adanya pemanggilan ini
menjadi langkah awal atas sikap represif Mabes Polri. Bahkan, ia mengaku
khawatir jika pemanggilan ini merupakan salah satu upaya Polri berpihak kepada
penguasa.
"Jangan sampai ada kesan pemanggilan pengurus
DPP Gerindra ini sebagai order dari pihak tertentu," katanya.
Tim relawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat
melaporkan penggunaan lambang garuda merah itu ke Bareskrim Polri.
Sumber:
Kompas.com, 25 Agustus 2014
Ket foto: Gambar Lambang ‘Garuda Merah‘
Prabowo-Hatta
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!