Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) melalui mekanisme
voting. Hasilnya, pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.
Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan
memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada
langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti
voting sebanyak 361 orang.
"Untuk pilkada langsung ada 135 orang, yang
memilih pilkada dipilih DPRD ada 226 orang. Dari total 361 orang yang
hadir," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR,
Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Pilkada melalui DPRD antara lain terdiri dari 55
orang anggota dari Fraksi PKS, 44 orang dari Fraksi PAN, 32 orang dari Fraksi
PPP, dan 22 orang dari Fraksi Gerindra, serta Golkar ada 73 orang.
Anggota Fraksi Golkar ternyata tidak bulat satu
suara. Ada 11 anggota Fraksi Golkar yang mendukung pilkada langsung. Sementara
pendukung pilkada langsung lainnya yakni dari PDIP ada 88 orang.
Lalu, dari PKB ada 20 orang, dan Hanura 10 orang,
serta ada enam orang anggota Fraksi Partai Demokrat yang memberi suara untuk
Pilkada langsung, yaitu Harry Witjaksono, Ignatius Mulyono, Gede pasek
suardika, Edy Sadeli dan Hayono Isman dan Lim Sui Khiang.
"Dengan demikian rapat paripurna, utk subtansi
ini lewat DPRD. Setuju?" tanya Priyo. "Setuju," jawab peserta
rapat.
Priyo kemudian menskors rapat dan dilanjutkan pada
pukul 13.30 WIB. Pasalnya, masih ada dua agenda RUU yang belum digarap
Paripurna kali ini, yaitu RUU Pemda dan RUU Administrasi Pemerintahan.
Sumber: Tribunnews.com,
25 September 2014
Ket foto: Suasana Sidang Paripurna DPR Kamis (25/9) malam
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!