Juta Wakil Ketua II DPRD Lembata Paulus Dolu Makarius mendesak Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Longginus Lega untuk menyerahkan
uang proyek fiktif sebesar Rp 70 juta kepada badan anggaran DPRD Lembata, dan
selanjutnya dana tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi NTT.
Hal ini disampaikan
Paulus Dolu dalam rapat badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah yang
membahas perubahan APBD 2014. Rapat yang dimpimpin Ketua DPRD Lembata
Ferdinandus Koda, Rabu (10/12) dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Petrus Toda Atawolo dan anggota tim anggaran pemerintah daerah.
Dalam rapat
tersebut, anggota banggar Simon Krova mengangkat masalah temuan komisi III
terkait dua proyek fiktif di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Badan Anggaran DPRD
Lembata meminta Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Petrus
Toda Atawolo untuk menghadirkan Kadis Longginus Lega guna menjelaskan proyek
fiktif tersebut.
Bangun WC dan
Kampung Adat
Longginus Lega datang
dan menjelaskan dua proyek fiktif tersebut di hadapan banggar dan tim anggaran
pemerintah daerah.
Longginus
menjelaskan, ada dua proyek bantuan lepas dari Dinas Pariwisata Provinsi NTT
tahun 2013 yakni pembuatan WC di pelabuhan Jeti untuk mendukung kegiatan sail
sebesar Rp 25 juta dan penguatan kampung adat Lewohala di Ile Ape Timur sebesar
Rp 45 juta.
Ia menjelaskan,
pada akhir tahun 2013, pihak Dinas Parwisata Provinsi NTT datang ke Lembata dan
menyerahkan uang Rp 25 juta.
Saat staf dari
Dinas Pariwisata Provinsi datang dan menyerahkan uang, mereka minta
pertanggungjawaban dana tersebut. Waktu itu, kata Longginus, dirinya sempat
menyampaikan bahwa tidak mungkin langsung dibuatkan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut,
Longginus mengatakan, stafnya langsung mengambil bukti pembangunan WC di
pelabuhan Jeti yang dibiayai APBD II sebesar Rp 25 juta. Hal yang sama juga di
Lewohala, stafnya dan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi ke
kampung adat Lewohala.
Kebetulan saat itu,
ada masyarakat yang sedang membangun rumah adat, kemudian mereka foto untuk
menjadi pertanggungjawaban mereka. Ia mengaku bawah dana untuk penguatan
kampung adat Lewohala sebesar Rp 45 juta diserahkan langsung oleh Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana seluruhnya, Rp 70 juta.
Tentang dana Rp 25
juta, rencananya, mau digunakan untuk membangun gapura di pelabuhan Jeti dan
dana Rp 45 juta dipakai untuk membuat gapura di kampung adat Lewohala.
Serahkan ke Banggar
Anggota DPRD
Lembata Simon Krova mengatakan, dalam pembahasan di Komisi III, ada anggota
komisi yang menanyakan kepada bendahara soal dana tersebut. Dan bendahara
mengaku tidak tahu soal dana Rp 70 juta tersebut. Dana tersebut tidak ada dalam
rekening dinas ataupun kas bendahara.
Wakil Ketua DPRD
Lembata Paulus Dollu meminta Kepala Dinas Longginus Lega untuk menyerahkan uang
Rp 70 juta tersebut di hadapan banggar, dan dana tersebut nanti akan dibawa ke
provinsi saat asistensi.
Nanti sesampai di
Kupang, kita panggil orang yang menyerahkan uang tersebut ke Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Lembata dan kita membuat konfrensi pers terkait proyek fiktif
ini. “Kita tidak boleh tolerir dengan perilaku seperti ini,” tegasnya.
Menanggapi
pernyataan keras dari Paulus Dolu dan demi menjaga wibawa Longginus Lega,
sejumlah anggota badan anggaran meminta agar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata
perlu membicarakan hal itu dengan Komisi III.
Wakil Ketua I DPRD
Lembata Yohanes De Rosari mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata adalah pelanggaran dan hal itu menjerat dirinya
sendiri. “Orang korupsi Rp 20 juta saja diproses secara hukum, apalagi 70
juta,” ujarnya.
Rosari menyarankan,
kalau uang itu belum digunakan, kadis melakukan koordinasi dengan Komisi III
apakah dana tersebut dikembalikan ke provinsi atau digunakan untuk kepentingan
masyarakat Lembata.
Penipuan Berjenjang
Anggota Badan
Anggaran Lorens Karangora mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata
Provinsi dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata menunjukkan
bahwa ada penipuan berjenjang mulai dari provinisi hingga kabupaten.
Wakil Ketua DPRD
Lembata Yohanes De Rosari melihat ini sebagai sebuah penipuan yang dilakukan
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten. Tidak hanya itu, Kepala
Dinas Longginus Lega menyalagunakan kewenangannya untuk melakukan sebuah
tindakan yang merugikan keuangan negara.
Terlalu Berani
Sekda Petrus Toda
Atawolo, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengatakan, apa yang
dilakukan oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Longginus Lega
terlalu berani, yakni menandatangan berita acara dan menerima uang serta
menggunakan bukti proyek APBD II untuk dijadikan bukti pertanggungjawaban
proyek APBD I.
Anggota Banggar
Simon Krova juga melihat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata
terlalu berani melakukan seperti itu. “Mengapa Dinas Pariwisata Kabupaten
Lembata sangat berani menggunakan bukti proyek APBD II untuk pertanggungjawaban
Proyek APBD Provinsi?” tanyanya.
Sementara Anggota
Banggar Palmasius Gokok menanyakan di mana tempat simpan uang Rp 70 juta
tersebut. Pertanyaan Gokok ini tidak ditanggapi. Dalam rapat tersebut juga
tidak jelas apakah selama satu tahun ini dana tersebut masih ada atau sudah
dipakai. Kalau masih ada, maka pertanyaannya, simpan di rekening milik siapa,
sebab bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak tahu ada dana Rp 70 juta
tersebut.
Proses Hukum
Berbeda dengan
anggota badan anggaran lainnya, Lorens Karangora. Lorens mengatakan bahwa
persoalan ini merupakan penipuan atau fiktif yang merugikan rakyat. Karena itu,
tegas Lorens, kita tidak bisa membiarkan perilaku seperti ini. Masalah ini
harus diselesaikan dengan mekanisme atau aturan hukum yang berlaku.
Anggota Banggar
Frans Limawai tidak sependapat dengan anggota banggar lainnya jika masalah ini
diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Komisi III atau berkonsultasi dengan
pihak provinsi. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa ada di antara anggota banggar
atau masyarakat lain yang melaporkan kasus ini ke jaksa atau polisi.
Dalam rapat
tersebut, disepakat, perihak terkait akan melakukan konsultasi dengan
Pemerintah Provinsi soal dana tersebut.
Sumber: aventsaur.wordpress.com, 11
Desember 2014
Ket foto: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Lembata Longginus Lega

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!