KETUA Setara Institute Hendardi mengatakan,
kasus yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tak masuk dalam ranah
International Court of Justice (ICJ) maupun International Criminal Court (ICC).
Lantas apakah kasus
ini bisa dibawa sampai Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)?
"Kalaupun
kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang
bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status
konsultatif," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Sabtu
(20/5/2017).
Lagi pula, menurut
Hendardi, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus
asusila sampai penistaan.
"Sesuatu yang
tidak memiliki dampak signifikan internasional," ucap Hendardi.
Ia menambahkan, PBB
telah mengatur bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir.
Dengan kata lain,
setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus
diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
"Sementara
untuk kasus Rizieq Shihab, jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi
saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak
logis," kata Hendardi.
Menurut Hendardi,
upaya para pengacara Rizieq Shihab untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag
adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang
memadai.
"Andaipun
mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai
tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu
kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi.
Ia menjelaskan,
mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik
dan dengan mekanisme khusus.
Ada dua mekanisme
hukum internasional yang harus dipahami, yaitu International Court of Justice
(ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
"ICJ mengadili
sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Jadi,
subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga nonnegara,"
kata Hendardi.
Kasus yang diadili
di ICJ itu misalnya, sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.
Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.
"Klaim
kriminalisasi atas Rizieq Shihab jelas bukan merupakan kompetensi ICJ,"
kata Hendardi.
Sedangkan ICC,
mengadili empat jenis kejahatan universal, yaitu genosida, kejahatan perang,
agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur,
masif, dan meluas.
"Jadi, kasus
dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi
ICC," imbuh Hendardi.
Apalagi, sambung
Hendardi, ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi
dari negara-negara. Sayangnya, Indonesia belum meratifikasinya.
"Jadi, mau
dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus Rizieq Shihab ini oleh
pengacara-pengacaranya?" tanya Hendardi.
Menurut dia,
sebagai warga negara, Rizieq seharusnya taat hukum untuk memenuhi panggilan
kepolisian.
Apalagi pemeriksaan
terhadapnya ditujukan untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana.
Hendardi
menambahkan, pemeriksaan juga tidak selalu berujung pada status tersangka.
"Karena itu,
sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq Shihab harus memberikan keteladanan
dengan memenuhi panggilan Polri," pungkas Hendardi.
Sumber: Kompas.com, 20
Mei 2017
Ket foto: Rizieq Shihab
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!