KEJAKSAAN Agung memastikan akan mengajukan banding atas
vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya akan
mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat
(12/5/2017).
Keputusan jaksa
untuk melakukan upaya banding, kata Prasetyo, adalah hal yang lazim. Apalagi,
Ahok sebagai terdakwa, juga banding. "Jaksa pun
tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding,"
ujar Prasetyo.
Dalam kesempatan
itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan
dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan. "Jadi tidak
ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena itu, ditegas
Prasetyo, keputusan vonis merupakan wewenang hakim. "Bahwa beda pendapat
dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi,"
ucapnya.
Seperti diketahui,
dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak
permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A
KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan,
majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,
menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki
langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki
juga memohon penangguhan penahanan.
Sumber: Kompas.com, 12 Mei 2017
Ket foto: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Sumber foto: tirto.id
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!