WAKIL Tetap RI untuk Dewan HAM PBB di
Jenewa, Hasan Kleib, mengatakan pemerintah Indonesia mendapatkan rekomendasi
untuk menghapus pasal penodaan agama. Rekomendasi ini, kata dia, salah satu
dari 225 rekomendasi yang diberikan kelompok kerja Universal Periodic Review
(UPR) Dewan HAM PBB.
"Ada
permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang
seperti penodaan agama. Ada satu negara dan ini direkomendasikan," kata
Hasan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Dalam kelompok
kerja UPR, Hasan menjelaskan, Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman
untuk melaporkan perkembangan HAM. Namun, ia menjelaskan, "Ada shadow
report atau laporan bayangan dari NGO kita dan UN Agency." Laporan
tersebut, kata dia, berisi persoalan HAM yang salah satunya menyoroti kebebasan
beragama. "Jadi memberikan rekomendasi di sini."
Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menjadi Ketua
Delegasi dalam Pembahasan Laporan HAM Indonesia untuk kelompok kerja UPR.
Mekanisme UPR ini adalah forum kaji ulang di antara 193 anggota PBB. Sebanyak
103 negara ikut UPR pada 3-5 Mei 2017.
Direktur Jenderal
HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyebutkan beberapa rekomendasi
yang dibawa ke Indonesia, seperti rekomendasi penghapusan hukuman mati,
penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual. Mualimin mengatakan
bakal membahasnya dengan sejumlah pihak. "Minggu depan kami panggil expert
dan akan undang lembaga terkait," ujarnya.
Delegasi Indonesia
menerima 150 rekomendasi secara langsung. Namun sebanyak 75 rekomendasi masih
akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan
harus melibatkan legislatif. "Sebanyak 75 rekomendasi kami bawa pulang
untuk membahas mana yang kami bisa terima," tutur Mualimin.
Sumber:
Tempo.co, 19 Mei 2017
Ket foto: Hasan Kleib
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!