PEMERINTAH memutuskan membubarkan dan melarang
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur
dalam UU Ormas.
"Mencermati
pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan
HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Selain itu,
Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di
masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.
Juru Bicara
HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila
agar membuktikan pernyataannya.
Advertisment
"Sekarang
kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami
menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
Ismail juga
mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI. "Kami tidak tahu apa
masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi
berbadan hukum," ujar Ismail.
"Kalau
mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui
pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi
persoalan," lanjut dia.
Ismail
sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian,
menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12
Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.
Sumber: Kompas.com, 8 Mei 2017
Ket foto: Menteri Koordinator bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,
Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan
keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat,
Senin (8/5/2017).
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!