Headlines News :
Home » » Arah Baru Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Arah Baru Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Written By ansel-boto.blogspot.com on Thursday, November 02, 2017 | 10:14 AM

Oleh Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant CARE

AKHIRNYA palu itu diketokkan. 25 Oktober lalu, dalam sidang paripurna ke-10 DPR RI, menjadi momentum bersejarah dalam upaya perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia. Setelah melalui proses panjang dan berliku selama 7 tahun, revisi Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia disahkan menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Revisi UU tersebut mulai didesakkan oleh organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2008. Revisi ini dianggap penting karena secara substansi UU tersebut tidak memiliki keberpihakan pada buruh migran dan bahkan disahkan tanpa naskah akademik. Sebaliknya, lebih banyak mengatur tentang bisnis penempatan buruh migran yang selama ini banyak menjerat buruh migran dan anggota keluarganya. Dengan keberadaannya, perusahaan swasta memiliki legitimasi hukum untuk mengambil keuntungan secara brutal dalam penempatan buruh migran yang lazim disebut sebagai rezim komoditisasi buruh migran.

November 2010, untuk pertama kalinya revisi UU tersebut menjadi agenda program legislasi nasional DPR RI. Namun tidak serta merta dibahas. Baru dua tahun kemudian, pada 2 Agustus 2012, presiden menerbitkan Amanat Presiden untuk menunjuk 6 kementerian yaitu Kemenaker, Kemenlu, KemenkumHAM, Kemepan RB, Kemeneg PP&PA serta Kemendagri dalam pembahasan revisi UU tersebut. Selama dua tahun, proses revisi UU tersebut hanya berhasil menyepakati judul UU menjadi Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Adanya interest dan kepentingan ekonomi dan politik patut diduga kuat yang menjadi salah satu sebab bertele-telenya pembahasan revisi UU tersebut. Di sela waktu itu, tepatnya tanggal 12 April 2012, melalui sidang paripurna DPR RI pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Ratifikasi terhadap konvensi tersebut juga membutuhkan waktu yang panjang, 14 tahun, setelah melalui tiga kali RAN HAM dan dua kali masuk agenda prolegnas. Sungguh waktu yang sangat lama bagi negeri ini untuk memberikan perlindungan bagi buruh migran.

Ratifikasi terhadap konvensi tersebut merupakan babak baru peletakan fondasi kebijakan migrasi di Indonesia yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ratifikasi konvensi tersebut mengikat pemerintah Indonesia menjadi negara pihak yang memiliki konsekswensi harus menyesuaikan kebijakan migrasi di Indonesia dengan konvensi. Dengan demikian maka proses revisi UU No.39 2004 tersebut, yang kembali didesakkan pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019, harus memasukkan standar hak asasi manusia pasca ratifikasi konvensi pekerja migran. Sebagai catatan, 5-6 September 2017, laporan inisial (perdana) pemerintah Indonesia atas implementasi konvensi pekerja migran sudah ditanggapi oleh Komite Pekerja Migran PBB di Geneva. Salah satu dari 26 rekomendasi Komite Pekerja Migran PBB tersebut adalah pemerintah Indonesia harus segera mengesahkan revisi UU Nomor 39/2004 yang mengadopsi standar perlindungan buruh migran sesuai dengan konvensi.

Selanjutnya pada 9 Januari 2015, revisi UU buruh migran kembali ditetapkan sebagai agenda prioritas prolegnas DPR RI 2015. 10 Desember 2015 bertepatan dengan peringatan hari hak asasi manusia, presiden menerbitkan Amanat Presiden No. R.72/Pres/12/2015 kembali menunjuk enam kementerian untuk memberikan tanggapan atas draft DPR RI. Hingga akhir tahun 2015, revisi UU tersebut belum dimulai dibahas. Pada 26 Januari 2016, RUU buruh migran kembali masuk menjadi agenda prioritas prolegnas DPR RI. Sepanjang 26 Juli 2016-24 Juli 2017, Panja DPR RI dan pemerintah secara maraton melakukan pembahasan menyepakati judul RUU menjadi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan enam isu krusial. Enam isu krusial tersebut adalah penguatan peran pemerintah daerah, penguatan peran atase tenaga kerja, jaminan sosial pekerja migran melalui BPJS, layanan terpadu satu atap, pengurangan peran perusahaan swasta pengirim tenaga kerja, dan pembiayaaan pekerja migran yang tidak boleh dibebankan kepada mereka. Sepanjang tahun proses pembahasan RUU tersebut memperlihatkan dinamika yang alot, baik pembahasan yang dilakukan di DPR RI maupun konsinyering yang dilakukan di luar DPR RI. Di awal proses pembahasan, masyarakat sipil mengalami keterbatasan akses karena pembahasan dinyatakan tertutup. Tapi setelah melalui desakan, pembahasan-pembahasan RUU ini hingga akhir dilakukan secara terbuka.

Beberapa isu utama yang menjadi pembahasan alot antara lain adalah pengurangan peran swasta, dewan pengawas serta pengaturan kelembagaan. Dewan pengawas akhirnya disepakati untuk dihilangkan dengan memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pembahasan Panja, disepakati pengurangan secara signifikan peran swasta dengan spirit menghadirkan negara dalam perlindungan buruh migran melalui penguatan peran pemerintah daerah dari desa hingga propinsi. Mengenai kelembagaan, pembahasan alot hingga akhir jelang pengambilan keputusan di tingkat I, dimana akhirnya disepakati badan bertanggung jawab kepada presiden dengan koordinasi dengan menteri.

Secara keseluruhan, isi revisi UU yang disepakati menunjukkan mulai ada keberpihakan kepada buruh migran. Beberapa hal signifikan yang akan berkontribusi pada perbaikan tata kelola migrasi adalah pengurangan peran swasta. Hal ini sangat signifikan mengingat dominasi peran swasta selama ini yang menghantarkan buruh migran, terutama perempuan pada situasi migrasi yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan terjebak pada praktek perbudakan modern. Dalam UU lama peran swasta sangat dominan muali dari memberikan informasi, pendataan, pengurusan dokumen, menyelenggarakan pendidikan pra pemberangkatan, penampungan, medical check up, memberangkatkan, menyelesaikan masalah hingga kepulangan.

Dalam UU baru peran swasta hanya memberangkatkan pekerja migran yang sudah diverifikasi dan dinyatakan siap oleh Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA), melaporkan kepulangan dan menyelesaikan masalah. Peran-peran lainnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui LTSA dan pemerintah desa. Dan bagi buruh migran bukanlah mandatory untuk berangkat melalui swasta semata karena juga tersedia pilihan mekanisme melalui G to G dan mandiri. Implikasi dari pengaturan ini adalah tidak ada biaya penempatan, meminimalisir praktek eksploitasi termasuk jeratan hutang, dan meminimalisir pemalsuan dokumen. Selain itu pengaturan jaminan sosial, yaitu asuransi pekerja migran ke dalam skema sistem jaminan sosial nasional BPJS juga merupakan langkah maju. Selama ini asuransi diselenggarakan oleh swasta dimana tidak lebih dari 20% yang manfaatnya bisa kembali kepada buruh migran, 80% lainnya menjadi keuntungan swasta.

Adapun tiga pasal yang menjadi titik lemah adalah pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan yang menjadi prasyarat pekerja migran. Ketentuan ini secara implisit mengandung makna bahwa skema penempatan pekerja migran ke luar negeri hanya melalui swasta, padahal masih ada skema melalui badan dan mandiri. Pasal lainnya adalah Pasal 44 ayat (3) badan nasional bertanggung jawab kepada presiden dengan koordinasi dengan menteri, pasal ini berpotensi membuka ruang konflik kewenangan antara badan dan kementrian. Serta pasal 63 ayat (2) pekerja migran yang berangkat secara perseorangan bertanggung jawab atas resiko ketenagakerjaan yang akan terjadi. Pasal ini mengingkari peran negara untuk bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan segenap warga negara.

Pada akhirnya, itu semua adalah perlindungan buruh migran di atas kertas. Tidak kalah penting adalah bagaimana kita merevolusi mental sumber daya manusianya yang selama ini terbiasa dengan kebijakan yang cenderung eksploitatif. Catatan Migrant CARE menunjukkan bahwa kasus-kasus buruh migran tidak banyak yang diselesaikan melalui jalur hukum. Untuk itu kita berharap 27 peraturan turunan (12 pemerintah pemerintah, 11 peraturan menteri, 3 peraturan badan dan 1 peraturan presiden) yang menjadi mandat untuk dirumuskan pada maksimal 2 tahun kedepan selaras dengan upaya perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia. 
Sumber: Media Indonesia, 31 Oktober 2017
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger