Oleh Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi
Migrasi, Migrant CARE
AKHIRNYA palu itu diketokkan. 25 Oktober lalu, dalam
sidang paripurna ke-10 DPR RI, menjadi momentum bersejarah dalam upaya
perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia. Setelah melalui proses panjang
dan berliku selama 7 tahun, revisi Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia disahkan menjadi
Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Revisi UU tersebut
mulai didesakkan oleh organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2008. Revisi ini
dianggap penting karena secara substansi UU tersebut tidak memiliki
keberpihakan pada buruh migran dan bahkan disahkan tanpa naskah akademik.
Sebaliknya, lebih banyak mengatur tentang bisnis penempatan buruh migran yang
selama ini banyak menjerat buruh migran dan anggota keluarganya. Dengan
keberadaannya, perusahaan swasta memiliki legitimasi hukum untuk mengambil
keuntungan secara brutal dalam penempatan buruh migran yang lazim disebut
sebagai rezim komoditisasi buruh migran.
November 2010,
untuk pertama kalinya revisi UU tersebut menjadi agenda program legislasi
nasional DPR RI. Namun tidak serta merta dibahas. Baru dua tahun kemudian, pada
2 Agustus 2012, presiden menerbitkan Amanat Presiden untuk menunjuk 6
kementerian yaitu Kemenaker, Kemenlu, KemenkumHAM, Kemepan RB, Kemeneg
PP&PA serta Kemendagri dalam pembahasan revisi UU tersebut. Selama dua
tahun, proses revisi UU tersebut hanya berhasil menyepakati judul UU menjadi
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Adanya interest dan
kepentingan ekonomi dan politik patut diduga kuat yang menjadi salah satu sebab
bertele-telenya pembahasan revisi UU tersebut. Di sela waktu itu, tepatnya
tanggal 12 April 2012, melalui sidang paripurna DPR RI pemerintah meratifikasi
Konvensi Internasional tentang perlindungan terhadap hak-hak seluruh pekerja
migran dan anggota keluarganya. Ratifikasi terhadap konvensi tersebut juga
membutuhkan waktu yang panjang, 14 tahun, setelah melalui tiga kali RAN HAM dan
dua kali masuk agenda prolegnas. Sungguh waktu yang sangat lama bagi negeri ini
untuk memberikan perlindungan bagi buruh migran.
Ratifikasi terhadap
konvensi tersebut merupakan babak baru peletakan fondasi kebijakan migrasi di
Indonesia yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ratifikasi konvensi tersebut mengikat pemerintah Indonesia menjadi negara pihak
yang memiliki konsekswensi harus menyesuaikan kebijakan migrasi di Indonesia
dengan konvensi. Dengan demikian maka proses revisi UU No.39 2004 tersebut,
yang kembali didesakkan pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019, harus
memasukkan standar hak asasi manusia pasca ratifikasi konvensi pekerja migran.
Sebagai catatan, 5-6 September 2017, laporan inisial (perdana) pemerintah
Indonesia atas implementasi konvensi pekerja migran sudah ditanggapi oleh
Komite Pekerja Migran PBB di Geneva. Salah satu dari 26 rekomendasi Komite
Pekerja Migran PBB tersebut adalah pemerintah Indonesia harus segera
mengesahkan revisi UU Nomor 39/2004 yang mengadopsi standar perlindungan buruh
migran sesuai dengan konvensi.
Selanjutnya pada 9
Januari 2015, revisi UU buruh migran kembali ditetapkan sebagai agenda
prioritas prolegnas DPR RI 2015. 10 Desember 2015 bertepatan dengan peringatan
hari hak asasi manusia, presiden menerbitkan Amanat Presiden No.
R.72/Pres/12/2015 kembali menunjuk enam kementerian untuk memberikan tanggapan
atas draft DPR RI. Hingga akhir tahun 2015, revisi UU tersebut belum dimulai
dibahas. Pada 26 Januari 2016, RUU buruh migran kembali masuk menjadi agenda
prioritas prolegnas DPR RI. Sepanjang 26 Juli 2016-24 Juli 2017, Panja DPR RI
dan pemerintah secara maraton melakukan pembahasan menyepakati judul RUU
menjadi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan enam isu krusial. Enam
isu krusial tersebut adalah penguatan peran pemerintah daerah, penguatan peran
atase tenaga kerja, jaminan sosial pekerja migran melalui BPJS, layanan terpadu
satu atap, pengurangan peran perusahaan swasta pengirim tenaga kerja, dan
pembiayaaan pekerja migran yang tidak boleh dibebankan kepada mereka. Sepanjang
tahun proses pembahasan RUU tersebut memperlihatkan dinamika yang alot, baik
pembahasan yang dilakukan di DPR RI maupun konsinyering yang dilakukan di luar
DPR RI. Di awal proses pembahasan, masyarakat sipil mengalami keterbatasan
akses karena pembahasan dinyatakan tertutup. Tapi setelah melalui desakan,
pembahasan-pembahasan RUU ini hingga akhir dilakukan secara terbuka.
Beberapa isu utama
yang menjadi pembahasan alot antara lain adalah pengurangan peran swasta, dewan
pengawas serta pengaturan kelembagaan. Dewan pengawas akhirnya disepakati untuk
dihilangkan dengan memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah
dan masyarakat. Dalam pembahasan Panja, disepakati pengurangan secara
signifikan peran swasta dengan spirit menghadirkan negara dalam perlindungan
buruh migran melalui penguatan peran pemerintah daerah dari desa hingga
propinsi. Mengenai kelembagaan, pembahasan alot hingga akhir jelang pengambilan
keputusan di tingkat I, dimana akhirnya disepakati badan bertanggung jawab
kepada presiden dengan koordinasi dengan menteri.
Secara keseluruhan,
isi revisi UU yang disepakati menunjukkan mulai ada keberpihakan kepada buruh
migran. Beberapa hal signifikan yang akan berkontribusi pada perbaikan tata
kelola migrasi adalah pengurangan peran swasta. Hal ini sangat signifikan
mengingat dominasi peran swasta selama ini yang menghantarkan buruh migran,
terutama perempuan pada situasi migrasi yang rentan terhadap pelanggaran hak
asasi manusia dan terjebak pada praktek perbudakan modern. Dalam UU lama peran
swasta sangat dominan muali dari memberikan informasi, pendataan, pengurusan
dokumen, menyelenggarakan pendidikan pra pemberangkatan, penampungan, medical check up, memberangkatkan,
menyelesaikan masalah hingga kepulangan.
Dalam UU baru peran
swasta hanya memberangkatkan pekerja migran yang sudah diverifikasi dan
dinyatakan siap oleh Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA), melaporkan kepulangan
dan menyelesaikan masalah. Peran-peran lainnya dilakukan oleh pemerintah daerah
melalui LTSA dan pemerintah desa. Dan bagi buruh migran bukanlah mandatory
untuk berangkat melalui swasta semata karena juga tersedia pilihan mekanisme
melalui G to G dan mandiri. Implikasi dari pengaturan ini adalah tidak ada
biaya penempatan, meminimalisir praktek eksploitasi termasuk jeratan hutang,
dan meminimalisir pemalsuan dokumen. Selain itu pengaturan jaminan sosial,
yaitu asuransi pekerja migran ke dalam skema sistem jaminan sosial nasional
BPJS juga merupakan langkah maju. Selama ini asuransi diselenggarakan oleh
swasta dimana tidak lebih dari 20% yang manfaatnya bisa kembali kepada buruh
migran, 80% lainnya menjadi keuntungan swasta.
Adapun tiga pasal
yang menjadi titik lemah adalah pasal 13 huruf g tentang perjanjian penempatan
yang menjadi prasyarat pekerja migran. Ketentuan ini secara implisit mengandung
makna bahwa skema penempatan pekerja migran ke luar negeri hanya melalui
swasta, padahal masih ada skema melalui badan dan mandiri. Pasal lainnya adalah
Pasal 44 ayat (3) badan nasional bertanggung jawab kepada presiden dengan
koordinasi dengan menteri, pasal ini berpotensi membuka ruang konflik
kewenangan antara badan dan kementrian. Serta pasal 63 ayat (2) pekerja migran
yang berangkat secara perseorangan bertanggung jawab atas resiko
ketenagakerjaan yang akan terjadi. Pasal ini mengingkari peran negara untuk
bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan segenap warga negara.
Pada akhirnya, itu
semua adalah perlindungan buruh migran di atas kertas. Tidak kalah penting
adalah bagaimana kita merevolusi mental sumber daya manusianya yang selama ini
terbiasa dengan kebijakan yang cenderung eksploitatif. Catatan Migrant CARE
menunjukkan bahwa kasus-kasus buruh migran tidak banyak yang diselesaikan
melalui jalur hukum. Untuk itu kita berharap 27 peraturan turunan (12
pemerintah pemerintah, 11 peraturan menteri, 3 peraturan badan dan 1 peraturan
presiden) yang menjadi mandat untuk dirumuskan pada maksimal 2 tahun kedepan
selaras dengan upaya perbaikan perlindungan buruh migran Indonesia.
Sumber:
Media Indonesia, 31 Oktober 2017

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!