MANAJEMEN Hotel Alexis mengklaim
setiap tahun menyetor pajak sebesar Rp 30 miliar untuk kas daerah. Namun,
setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tak lagi
memperpanjang izin operasional Alexis, otomatis setoran itu tak bisa diberikan
lagi.
Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak gusar kehilangan pendapatan pajak dari
Hotel Alexis itu. "Kami ingin uang halal,” ujarnya di Balai Kota Jakarta,
Selasa malam, 31 Oktober 2017. “Kami ingin (pendapatan) dari kerja halal.
(Prostitusi itu) enggak berkah.”
Hotel dan Griya
Pijat Alexis resmi berhenti beroperasi karena tanda daftar usaha pariwisata
miliknya berakhir per 30 Oktober 2017. Dinas Penanaman Modal tidak bersedia
memperpanjang izin karena disinyalir tempat itu menyelenggarakan praktik
prostitusi.
Anies menuturkan
telah mendapatkan mandat untuk menjalankan semua peraturan dan
perundang-undangan. Untuk itu, ia berkomitmen menjaga mandat tersebut
sebaik-baiknya, termasuk melarang praktik yang mengganggu ketertiban umum.
"Jadi ini bukan soal Alexis. Ini soal pelanggaran. Siapa pun di tempat ini
yang melakukan pelanggaran saya tindak," ucapnya.
Menurut Anies,
Pemerintah DKI Jakarta memiliki kewenangan mengeluarkan izin atau menolak
setiap permohonan izin usaha. Meskipun nanti manajemen Hotel Alexis mengajukan
audiensi, Anies berkeras tidak akan memberikan izin. "Pokoknya kami akan
tegas. Buktinya sudah cukup," katanya.
Sumber: tempo.co, 1 November 2017
Ket foto: Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30
Oktober 2017.

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!