Oleh Eduardus Lemanto
Mahasiswa Pre-faculty Program
Doktoral Filsafat Politik, Peoples' Friendship University of Russia, Moskwa
ORANG
mengatakan bahwa karena saat ini tidak ada gangguan dalam kehidupan
bermasyarakat, revolusi dianggap masih jauh. Tuan-tuan, izinkan saya menyatakan
bahwa Anda sekalian sedang menipu diri sendiri. Saya yakin, saat ini kita
sedang tidur di atas gunung berapi…." (Alex de Tocqueville, On Democracy,
Revolution, and Society: 1980).
Kita perlu memakai
pidato Tocqueville di depan Dewan Konstitusi Nasional (Assemble Nationale
Constituante), Perancis. Pada 1848 itu, ia mengingatkan Rezim Orleanis bahwa
Perancis tidak sedang baik-baik saja. Peringatan yang sama berlaku bagi
perpolitikan Indonesia saat ini bahwa negara ini sesungguhnya tidak sedang
dalam keadaan normal dan dilanda guncangan politik yang luar biasa. Mengapa?
Episentrum
persoalan
Bangsa ini terus diguncang
skandal-skandal korupsi pascareformasi. Selain skandal korupsi raksasa KTP-el,
ada berbagai kasus rasuah yang pelakunya tertangkap tangan dalam operasi KPK.
Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah: apakah kecemasan kita sebagai anak
bangsa terbatas pada lenyapnya uang negara yang dirampas koruptor?
Jawabannya, tidak.
Episentrum masalah bukan semata kerugian finansial negara. Betul, kerugian
finansial menjadi salah satu masalah pokok karena terjadi ketidakadilan, di
mana ada satu atau dua orang kuat dan berkuasa kenyang, sementara jutaan rakyat
kelaparan. Namun, jika kita serius menyelami, fokus utama yang jadi keharusan
bagi elite bangsa terletak pada relasi sebab-akibat antara korupsi dan
eksistensi negara. Muatan utama refleksi tidak lagi semata korupsi dan kerugian
negara, tetapi permasalahan korupsi ideologis (ideological corruption).
Dalam korupsi uang
negara, ada ancaman bahaya terselubung, yakni pembunuhan ideologi kenegaraan
dan ideologi kebangsaan. Pembunuhan ideologi masuk dari pintu sindikalisme
berupa pelaksanaan kebijakan-kebijakan (kotor) negara (baca: orang-orang korup
berkuasa) untuk kepentingan persekongkolan jahat, kendati memakai baju
kepentingan umum.
Dalam sindikalisme
korupsi atau sindikat koruptor, empat pilar kebangsaan, seperti Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang bersifat koeksistensif dikeroposi
oleh kepentingan persekongkolan. Ekses yang paling mencelakakan adalah
deklinasi tajam kepercayaan publik terhadap ideologi dan simbol-simbol
kebangsaan. Dari situ, lahirlah gerakan-gerakan pencarian keselamatan publik.
Gerakan-gerakan
primordial berslogan SARA belakangan ini sesungguhnya merupakan pijaran-pijaran
kecil dari sumber letupan masalah, yakni sindikalisme korupsi. Gerakan-gerakan
itu bisa saja kita sebut sebagai impian kolektif (collective dream), atau
sekurang-kurangnya menjadi utopia bersama masyarakat kecil yang ingin segera
keluar dari penindasan para wakilnya yang tak kunjung mewakili kepentingan
mereka.
Dalam sindikat
koruptor, jembatan representasi rakyat yang diembankan kepada kelompok kelas
perwakilan, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, mengalami patahan tak
tersambungkan. Menurut Gaetano Mosca, patahan paling mencolok ada pada kelakuan
destruktif lembaga legislatif, berbuntut keraguan akan masa depan pemerintahan
representatif (The Ruling Class, 1939).
Guncangan besar
eksistensi bangsa ini terletak di sana. Sebab, dari sudut pandang sindikalisme,
korupsi tidak lagi sekadar penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan diri
atau orang lain. Namun, korupsi merupakan tindakan sekelompok orang yang
berkuasa, yang sengaja menghancurkan ideologi negara lewat sindikat korupsi.
Dalam sindikalisme korupsi bersemayam pengeroposan ideologi negara.
Cara mengukurnya
bisa begini: andai kata kita sepakat bahwa pusat kehancuran negeri ini terletak
pada korupsi, lalu korupsi belum bisa juga dibasmi, bisa dipastikan korupsi
tidak lagi menjadi kelakuan-kelakuan kotor personal. Artinya, korupsi sudah
masuk level sindikat korupsi (corruption syndicate); persekongkolan jahat di
tingkat elite untuk merampas uang rakyat secara sistematis.
Persekongkolan
jahat
Tesis ini sukar
dibantah dan negeri ini telah berulang kali membuktikannya. Kekhasan dari
sindikat atau persekongkolan jahat bisa diamati dalam masalah-masalah
sederhana. Dalam sindikat atau persekongkolan jahat, tak ada pengakuan atas
"kelakuan-kelakuan yang salah, apalagi pengakuan kejahatan", pun tak
ada permintaan maaf karena dilakukan bersama-sama.
Jika korupsi di
negeri ini tidak berupa sindikat, tak susah bagi kita untuk menyaksikan
partai-partai yang meminta maaf jika kader-kadernya terjerat kasus korupsi.
Dengan gampang pula kita melihat lembaga DPR/MPR memecat anggotanya yang
terjerat skandal. Demikian halnya dalam lembaga eksekutif dan yudikatif. Mereka
semua tak perlu bertele-tele berapologi politik dan publik. Sindikalisme
korupsi bisa menjadi penyebab mengapa kultur apologi di negeri ini menjadi
semakin mahal. Itulah beda politik kita dengan negara-negara yang sudah
berkeadaban.
Jepang, misalnya, kelimpahan
lembaga negara dan politisi yang memiliki etika dan moralitas tinggi.
Penyebabnya bukan semata pada tingkat keadaban personal, melainkan mereka sudah
sampai pada keadaban institusional. Untuk itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan
menyeluruh. Reformasi kelembagaan dimulai dari partai politik, legislatif,
yudikatif, eksekutif, hingga aparat keamanan.
Jantung reformasi
dimulai dari pembasmian korupsi. Sebab, rasuah tak semata soal jumlah uang
negara yang ditilap, tetapi soal eksistensi negara dan perawatan ideologi
kebangsaan.
Sumber: Kompas, 18 Desember 2017

0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!