Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lembata memastikan sebelum tanggal 19 November 2009, atau pekan depan, mereka sudah melengkapi berkas BAP lima tersangka pembunuh Yohakim Laka Loi Langoday.
Lima tersangka kasus pembunuhan berencana itu adalah Theresia Abon Manuk (Erni Manuk), dan mitranya Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langoday, Muhamad Pitang dan Mathias Bala Langobelen. Penyidik menerapkan pasal 340 dan 338 KUH-Pidana.
"Komitmen kami proses hukum jalan terus. Kasus ini tidak akan dipetieskan. Seluruh proses penyelidikan sampai penyidikan telah maksimal dan transparan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H melalui Kasat Reskrim AKP Samuel Simbolon, S.H, Senin (9/11/2009).
Samuel bersama empat penyidik Polres Lembata dan ketua tim penyidik Polda NTT, AKP Jeter Benediktus Selan, S.H, mengikuti gelar perkara kasus ini di kantor Kejati NTT, Kamis (5/11/2009).
Dalam gelar perkara itu, pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus itu tidak mengalami perubahan, yakni pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP.
Dari gelar perkara ini, demikian Samuel, tidak ada perubahan dan perbaikan mendasar terhadap BAP yang telah dihasilkan penyidik. Yang perlu disempurnakan bukan pada substansi tetapi kelengkapan lain yang bersifat mendukung BAP.
"Komitmen saat itu (gelar perkara), BAP lima tersangka segera dinyatakan lengkap dan dibawa ke meja sidang. Pasal-pasal yang disangkakan kepada lima tersangka juga tidak berubah. Karena unsur-unsurnya terpenuhi dalam penyidikan polisi, sehingga tak ada alasan mengganti pasal pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa," katanya.
Bahkan, penyidik Polres Lembata menyatakan kesiapannya menjadi saksi verbal dalam sidang jika itu diperlukan untuk pembuktian.
Koordinator Umum Aldiras, Petrus Bala Wukak, S.H meminta penyidik dan jaksa bersikap tegas, tidak ragu- ragu dan jangan terpengaruh "bisikan" pihak lain dalam menuntaskan kasus ini.
"Kalau yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat, kenapa mesti ragu-ragu? Penyidik sudah kerja maksimal mengungkap pembunuhan. Masyarakat dan keluarga korban senantiasa mengawal dan mengikuti setiap langkah penuntasan kasus ini," tandas Piter di Lewoleba, kemarin.
Ganti Erni Manuk
Erni Manuk, salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah caleg terpilih untuk kursi DPRD Lembata. Sampai sekarang, Erni Manuk belum dilantik menjadi anggota dewan dari PDIP karena masih ditahan penyidik.
Ketua DPRD Lembata, Yahanes de Rosari mengatakan, sampai saat ini baru 24 kursi di DPRD Lembata yang terisi. Satu kursi lainnya belum terisi dari PDIP yakni kursi yang sedianya ditempati Erni Manuk.
Agustus lalu, DPC PDIP Lembata sudah mengajukan usul penggantian Erni Manuk kepada DPP PDIP melalui DPD PDIP NTT di Kupang. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan.
Yohanes menyatakan, dewan segera menyurati DPC PDIP Lembata menanyakan satu kursi dewan yang belum terisi itu. "Kalau sudah ada keputusan penggantian caleg terpilih, kami minta prosesnya dipercepat supaya dilantik dan mulai beraktivitas," kata Yohanes. (ius)
Lima tersangka kasus pembunuhan berencana itu adalah Theresia Abon Manuk (Erni Manuk), dan mitranya Bambang Trihantara, Lambertus Bedi Langoday, Muhamad Pitang dan Mathias Bala Langobelen. Penyidik menerapkan pasal 340 dan 338 KUH-Pidana.
"Komitmen kami proses hukum jalan terus. Kasus ini tidak akan dipetieskan. Seluruh proses penyelidikan sampai penyidikan telah maksimal dan transparan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H melalui Kasat Reskrim AKP Samuel Simbolon, S.H, Senin (9/11/2009).
Samuel bersama empat penyidik Polres Lembata dan ketua tim penyidik Polda NTT, AKP Jeter Benediktus Selan, S.H, mengikuti gelar perkara kasus ini di kantor Kejati NTT, Kamis (5/11/2009).
Dalam gelar perkara itu, pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus itu tidak mengalami perubahan, yakni pasal utama 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP.
Dari gelar perkara ini, demikian Samuel, tidak ada perubahan dan perbaikan mendasar terhadap BAP yang telah dihasilkan penyidik. Yang perlu disempurnakan bukan pada substansi tetapi kelengkapan lain yang bersifat mendukung BAP.
"Komitmen saat itu (gelar perkara), BAP lima tersangka segera dinyatakan lengkap dan dibawa ke meja sidang. Pasal-pasal yang disangkakan kepada lima tersangka juga tidak berubah. Karena unsur-unsurnya terpenuhi dalam penyidikan polisi, sehingga tak ada alasan mengganti pasal pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa," katanya.
Bahkan, penyidik Polres Lembata menyatakan kesiapannya menjadi saksi verbal dalam sidang jika itu diperlukan untuk pembuktian.
Koordinator Umum Aldiras, Petrus Bala Wukak, S.H meminta penyidik dan jaksa bersikap tegas, tidak ragu- ragu dan jangan terpengaruh "bisikan" pihak lain dalam menuntaskan kasus ini.
"Kalau yang diajukan penyidik telah memenuhi syarat, kenapa mesti ragu-ragu? Penyidik sudah kerja maksimal mengungkap pembunuhan. Masyarakat dan keluarga korban senantiasa mengawal dan mengikuti setiap langkah penuntasan kasus ini," tandas Piter di Lewoleba, kemarin.
Ganti Erni Manuk
Erni Manuk, salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah caleg terpilih untuk kursi DPRD Lembata. Sampai sekarang, Erni Manuk belum dilantik menjadi anggota dewan dari PDIP karena masih ditahan penyidik.
Ketua DPRD Lembata, Yahanes de Rosari mengatakan, sampai saat ini baru 24 kursi di DPRD Lembata yang terisi. Satu kursi lainnya belum terisi dari PDIP yakni kursi yang sedianya ditempati Erni Manuk.
Agustus lalu, DPC PDIP Lembata sudah mengajukan usul penggantian Erni Manuk kepada DPP PDIP melalui DPD PDIP NTT di Kupang. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan.
Yohanes menyatakan, dewan segera menyurati DPC PDIP Lembata menanyakan satu kursi dewan yang belum terisi itu. "Kalau sudah ada keputusan penggantian caleg terpilih, kami minta prosesnya dipercepat supaya dilantik dan mulai beraktivitas," kata Yohanes. (ius)
Ket foto: Ernie Manuk, caleg terpilih DPRD 2009-2014 dari PDI Perjuangan yang batal dilantik karena tersangkut kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langoday.
Sumber: Pos Kupang, 10 November 2009
Sumber: Pos Kupang, 10 November 2009
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!