Headlines News :
Home » » Erni Manuk Dihukum 17 Tahun

Erni Manuk Dihukum 17 Tahun

Written By ansel-boto.blogspot.com on Monday, April 12, 2010 | 1:58 PM

Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, otak pembunuhan berencana Yohakim Laka Loi Langodai, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Hukuman yang sama dijatuhkan juga untuk mitra Erni, Bambang Trihantara.

Hukuman untuk dua orang itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Rabu (7/4/2010).

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Erni dan Bambang.

Dalam sidang sehari sebelumnya, hakim PN setempat menghukum tiga eksekutor kasus pembunuhan berencana itu, yakni Lambertus Bedi Langodai, adik kandung korban, Mathia Bala Langobelen dan Muhammad Pitang, dengan hukuman 15 tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang kemarin, Erni Manuk, tampil pertama di sidang yang dimulai pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 11.35 Wita. Sidang dipimpin hakim Jhon PL Tobing, S.H, M.Hum diapit dua anggota, Gustav Bless Kupa, S.H, dan Sisera Nenohayfeto, S.H dan dibantu panitera Kia Oktavianus, S.H.

Putri Bupati Lembata Drs. Andreas Duli Manuk itu tampil dalam balutan stelan jas warga gelap. Sementara Bambang mengenakan baju kameja warna merah, celana jeans biru dan sepatu karet warna putih hadir pada sidang siang yang dimulai pukul 14.00 Wita. Bambang berprofesi sebagai konsultan proyek ini, sebelum hadir di sidang sebenarnya sudah bisa membayangkan vonis hukuman yang bakal diterimanya. Karena, sebelum menghadapi persidangan, mitranya Erni Manuk sudah divonis 17 tahun penjara.

Pertimbangan hukum putusan hakim untuk dua orang itu dan dibacakan bergantian oleh para hakim, intinya sama. Keduanya dinyatakan terbukti "mengotaki" pembunuhan korban yang adalah Kepala Bidang Pengawasan Laut dan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata. Motifnya karena jengkel, korban menghalangi-halangi mereka memenangkan tender proyek pengadaan kapal multi purpose dan pengadaan sarana budidaya rumput laut di kantor DKP. Tender proyek ini diikuti CV Indo Falmi milik Erni Manuk dan CV Anfal Abadi milik Muhamad Pitang.

Semua keterangan saksi meringankan diajukan Erni Manuk dan penasehat hukumnya, ditolak majelis hakim. Demikian juga bukti fotokopi manifest penerbangan yang merupakan alibi Erni, dinyatakan tidak bisa dikategorikan menjadi bukti otentik.

Diuraikan dalam putusan hakim bahwa segala upaya ditempuh Erni untuk memenangkan tender proyek di DKP Lembata itu. Ia mengutus Hamid Kosim menemui Kadis DKP, Kedang Paulus, S.Pi, M.Si, di ruang kerjanya supaya mengintervensi panitia lelang agar proyek diberikan kepada perusahaan Erni Manuk. Jika upaya ini berhasil, Paulus dijanjikan imbalan Rp 100 juta. Paulus bahkan diancam dicopot dari jabatan sebagai Kadis jika tak memenangkan proyek ini untuk putri Bupati Lembata itu.

Erni, Bambang, dan Pitang, juga melobi ketua panitia tender, Yohanis Nani supaya memenangkan tender proyek di DKP. Pitang mendesak Yohanis Nani memperbaiki dokumen tendernya yang salah dengan janji akan dibayar Rp 35 juta. Namun semua upaya itu gagal. Proyek tidak "jatuh" ke tangan mereka.

Kegagalan tersebut kemudian didiskusikan bersama oleh Erni Manuk, Bambang, Pitang, dihadiri Bala di kamar kos Bambang di Lamahora, Senin (18/5/2009). Bambang menganjurkan kepada Bala dan Pitang untuk membunuh Yohakim. Sebagai imbalan jika berhasil mengeksekusi Yohakim, Pitang dan Bala diberikan proyek yang didapat Bambang, orang kepercayaan dan pelaksaan lapangan CV Indo Falmi milik Erni Manuk.

Rencana busuk itu diteruskan kepada Bedi yang juga telah sakit hati. Ia juga gagal mendapat tender proyek yang diikutinya di DKP karena sang kakak, Yohakim tak bisa membantunya.

Maka korban pun dihabisi pada hari Selasa (19/5/2009) siang di hutan bakau, sebelah timur landasan pacu Bandara Wunopito-Lewoleba. Pada Selasa pagi itu, Yohakim baru tiba di Lewoleba, kembali dari mengikuti konferensi kelautan internasional di Manado.

Bala, Pitang diajak menumpang mobil merah Suzuki vitara warna merah EB 50 DI milik Erni Manuk, dikemudikan Bambang. Erni ikut di dalam mobil itu. Mereka menuju bandara dan mobil diparkir di pelataran pakir. Bambang memerintahkan Pitang dan Bala berjalan kaki masuk hutan bakau. Setibanya di sana telah hadir Bedi yang datang dari timur dengan berjalan kaki.

Tak lama berselang, muncul korban berjalan kaki sambil marah-marah. Ia tiba di lokasi dan sudah hadir Bala, Pitang dan Bedi. Tanpa bicara, Bedi menghajar kakaknya dengan dua kali tinju di bagian kepala dan tengkuk. Yohakim roboh ke tanah.

Saat dalam kondisi terjatuh itu, Pitang menarik dengan keras tali skapulir yang dikenakan korban di lehernya. Korban tercekik dan kehabisan napas. Bala ambil peran untuk memastikan Yohakim telah meninggal dengan membalikkan tubuh korban.

Pitang dan Bala kembali ke mobil. Bambang bertanya kepada Bala "Sudahkah?" dan dijawan "Sudah". Maksudnya, korban telah meninggal. Mereka semua kembali ke kos Bambang.

Ke Rutan Larantuka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, I Wayan Suwila, S.H,M.H menilai putusan hakim cukup ideal yakni diatas dua pertiga dari tuntutan jaksa. Meski demikian jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan ini selama tujuh hari.

Upaya banding lima terdakwa ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang, Wayan menilai merupakan hak terdakwa. JPU akan mengajukan memori banding.

"Kami siap hadapi banding. Bukanlah hal yang luar biasa," kata Wayan di ruang kerjanya, kemarin.

Wayan menambahkan, kelima terdakwa segera dalam waktu satu sampai dua hari setelah vonis ini dipindahkan ke Rutan Larantuka. Sejak pengalihan status penahanan dari penyidik kepada penuntut umum, kelima terdakwa dititip sementara di ruang tahanan Mapolres Lembata. (ius)

Sumber: Pos Kupang, 8 April 2010
Ket foto: Erni Manuk
SEBARKAN ARTIKEL INI :

0 komentar:

Silahkan berkomentar

Tuliskan apa pendapatmu...!

 
Didukung : Creating Website | MFILES
Copyright © 2015. Ansel Deri - All Rights Reserved
Thanks to KORAN MIGRAN
Proudly powered by Blogger