Duet Drs. Simon Hayon–Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM (paket Mondial) diakomodir lagi untuk menjadi salah satu calon bupati-calon wakil bupati mengikuti Pemilu Kada di Flores Timur (Flotim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta KPU Flotim merevisi kembali keputusannya mencoret paket Mondial.
Sebelumnya, KPU Flotim dalam rapat pleno, Kamis (15/4/2010), menetapkan lima paket calon bupati dan wabup, melalui keputusannya No. 043/Kpts/KPU-FLT/018.433980/2010. Lima paket calon tersebut adalah Yoseph Yulius Diaz–Drs. Markus Amalebe Tokan; Felix Fernandez, SH,CN–M. Ismail Arkiang, S.H, M.H; Hironimus Semau Johny Odjan, S.Sos–H. Ludin Lega, S.H; Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos–Valentinus Tukan, S.AP dan Drs. Yeremias Bunganaen, M.Sc, Ph.D–Drs. Kristoforus Keban (calon perseorangan).
Pasangan Simon Hayon–Diaz Alffi tidak masuk dalam daftar paket calon yang maju dalam Pemilu Kada 3 Juni 2010. KPU Flotim menilai pasangan ini tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan 1 April 2010 adalah dokumen kesepakatan bersama paket Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/Flotim/III/2010.
Sementara dokumen yang diminta KPU Flotim untuk dilengkapi adalah keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan sebagaimana amanat peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l.
Dalam rapat pleno antara KPU pusat, KPU NTT dan KPU Flotim di Kantor KPU pusat di Jakarta, Jumat (23/4/2010), tafsiran terhadap peraturan No. 68 Tahun 2009 ini dibahas bersama dan diklarifikasi.
Setelah dibahas dan diklarifikasi, KPU pusat memutuskan agar KPU Flotim merevisi kembali keputusannya sebelumnya dan mengakomodir kembali paket Simon Hayon–Frans Diaz sebagai Calon Bupati–Wakil Bupati Flores Timur dalam Pemilu Kada 3 Juni mendatang.
Disaksikan Pos Kupang, sejak Jumat pagi, sejumlah pengurus partai politik (Parpol) pengusung paket Gewayan Tana Lamaholot sudah tiba di Kantor KPU Pusat. Para delegasi parpol itu antara lain Ketua DPD Partai Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan, dan Sekretaris, Ir. Damianus Rianghepat; Ketua DPD PKPB Kabupaten Flotim Drs. Wilhelmus L Tokan, dan Sekretaris, Maximus Aloysius B Kean, SE; Ketua Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Flotim, Matias Werong Enay, dan Sekretaris, Simon Sadi Open, S.Pd. Hadir pula Frans Tulung dari DPD I Golkar NTT.
Sementara itu Ketua KPU NTT dan Ketua KPU Flotim baru tiba di Kantor KPU pusat siang hari. Tiba di Kantor KPU pusat, Ketua KPU Flotim 'dijemput' oleh Ketua DPD Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan. Bahkan mereka tampak mengobrol di ruang tunggu KPU dan juga makan siang dan minum kopi bersama.
Rapat pleno itu berlangsung tertutup dari 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dihadiri anggota KPU pusat, Ibu Andi Nur Pati dan Putu Artha, Ketua KPU NTT dan Ketua KPU Kabupaten Flotim. Usai pleno, Andi Nur Pati menemui para wakil parpol pengusung paket Simon Hayon-Frans Diaz Alffi di depan pintu untuk menjelaskan hasil pleno KPU tersebut.
Menurut Andi Nur Pati, rapat pleno KPU memutuskan bahwa keputusan verifikasi II KPU Flotim tanggal 15 April 2010 tentang tidak lolosnya paket Simon Hayon–Frans Diaz Alffi harus direvisi oleh KPU Flotim. Artinya, paket Simon Hayon–Frans Diaz Alffi diakomodir kembali sebagai paket calon bupati/wakil bupati yang akan maju dalam Pemilu Kada Flotim.
Apa yang diputuskan oleh KPU Flotim, kata Andi Nur Pati, keliru, khususnya mengenai penafsiran pasal dan pemahanan antara 'surat keputusan' dengan 'kata sepakat'. "Keputusan KPU Flotim harus direvisi kembali. Paket itu harus diakomodir kembali. Surat keputusan KPU pusat akan kami berikan kepada para pihak," kata Andi Nur Pati.
Ketua DPD II Partai Golkar Flotim, Yoseph Sani Betan, mengatakan, pihaknya mendukung keputusan KPU pusat. Sani Betan mengatakan, mereka sudah berada di Jakarta sejak Senin (19/4/2010) dan sudah bertemu dengan ketua dan anggota KPU untuk mengklarifikasikan hal itu. "Surat keberatan kami sudah masuk dan kami pun datang ke KPU pusat untuk bisa bertemu dan berbicara langsung dengan pihak KPU sehingga masalah ini bisa selesai dan ada keputusan yang tepat," kata Sani Betan.
Hal senada disampaikan Frans Tulung dari DPD I Golkar NTT. Tulung menyoroti dua hal, yakni pertama, KPU tidak mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak parpol. Dan kedua, menyangkut perbedaan penafsiran tentang istilah SK dan kesepakatan bersama.
"Menurut KPU, kesepakatan koalisi harus dalam bentuk SK. Sementara menurut kami, kesepakatan adalah bentuk lain dari keputusan, jadi bukan SK. Sebab SK yang dimaksudkan mau dimodelkan, sementara KPU dan parpol tidak memiliki formatnya. Juga tentang penafsiran pasal. Namun disyukuri, bahwa KPU pusat sudah merekomendasikan dan membuat keputusan yang tepat terkait persoalan ini. Kami berharap apa yang diputuskan oleh KPU pusat bisa dihormati dan dilaksanakan KPU di bawahnya," kata Frans.
Sumber: Pos Kupang, 24 April 2010
Ket foto: Drs Simon Hayon. Dok. Pos Kupang
Ket foto: Drs Simon Hayon. Dok. Pos Kupang
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!