Bupati Ende Don Bosco M Wangge, Kamis (19/8/2010) mencopot Hendrikus Seni dari jabatan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, di Flores, Nusa Tenggara Timur, karena yang bersangkutan tersangkut perkara dugaan korupsi dengan menyuap anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT.
Posisi Hendrikus Seni digantikan oleh Martinus Ndate yang pelantikannya dilakukan hari ini di lantai 2 kantor Bupati Ende dalam upacara pengambilan sumpah dan pelantikan 68 pejabat eselon II, III, dan IV Pemerintah Kabupaten Ende.
"Pencopotan jabatan yang bersangkutan karena terlibat kasus hukum. Kalau kursi ini dibiarkan kosong terlalu lama akan menghambat proses pelayanan di bidang pemerintahan. Yang bersangkutan juga tidak mungkin bisa bekerja efektif, sebab mendekam di LP," kata Don Bosco M Wangge, seusai upacara pelantikan.
Hendrikus kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ende. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hendrikus 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rentetan kasus ini diawali ketika Hendrikus pada 23 Juli 2007 menerima uang tunai dalam amplop besar berisi Rp 150 juta. Uang itu diserahkan oleh Stefanus Fodhe selaku bendahara di lingkungan bagian keuangan Pemkab Ende.
Hendrikus diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Iskandar Mohamad Mberu waktu itu untuk menyerahkan uang tersebut pada Irianto, anggota BPKP NTT di Kupang, yang dimungkinkan supaya Pemkab Ende mendapat rekomendasi baik dari hasil audit keuangan.
Sumber: Kompas.com, 19 Agustus 2010
Ket foto: Bupati Ende Don Bosco Wangge.
Foto: dok. www.florespos.blogspot.com
Ket foto: Bupati Ende Don Bosco Wangge.
Foto: dok. www.florespos.blogspot.com
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!