Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pendeta Bonar Napitupulu, atas Bupati Bekasi, Sa'duddin.
Gugatan itu terkait Surat Bupati Bekasi tanggal 31 Desember 2009 yang menghentikan kegiatan pembangunan dan kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia, Desa Jejalen, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Majelis memerintahkan Bupati mencabut Surat Keputusan itu. Artinya Majelis hakim membatalkan SK Bupati Sa'duddin " kata Wakil Ketua PTUN Bandung, Disiplin F. Manao.
Putusan dijatuhkan pada Kamis, 2 September 2010 lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis hakim menyatakan bila gugatan Bonar beralasan hukum. "Sedangkan keptusan Bupati Bekasi mengandung cacat hukum,"kata Disiplin.
Majelis juga menyatakan sepakat dengan penggugat bahwa Surat Bupati Bekasi itu melanggar Undang-Undang Dasar dan peraturan perundangan lainnya, termasuk asas-asas pemerintahan yang baik.
"Pertimbangan majelis hakim antara lain menekankan pada perihal Surat Bupati Bekasi itu terutama pada bagian 'Penghentian Kegiatan Ibadah'. Itu kan melanggar hak asasi manusia terutama seperti diatur Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29," kata Disiplin saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9) siang.
Selain itu pada kenyataannya, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa. Tanah lokasi kegiatan di RT 01 RW 09 Desa Jejalen itupun merupakan milik sah HKBP Filadelfia.
Fladelfia juga sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada tergugat Bupati Bekasi dan ke Departemen Agama Bekasi dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Namun kemudian Bupati bukannya memberi izin, tapi malah mengeluarkan surat penghentian pembangunan gereja dan kegatan ibadah,"kata Disipin.
Memang, Disiplin menambahkan, dalam persidangan awal, tergugat sempat menyampaikan eksepsi bahwa surat Nomor 300 itu hanya surat biasa dan bukannya surat keputusan. Namun majelis punya pendapat berbeda.
"Majelis menyatakan surat tersebut tetap merupakan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan karenanya memutuskan membatalkan surat itu,"jelas mantan Wakil Ketua PTUN Bandar Lampung itu.
Atas putusan tersebut, tergugat tak langsung menyerah. Pada hari putusan selesai dibacakan Kamis, 2 Setember lalu, kuasa hukum tergugat langsung menyatakan banding.
"Hari itu juga mereka langsung banding, tapi sampai hari ini mereka masih belum menyampaikan memori bandingnya ke kami,"tandas Disiplin.
Gugatan Bonar terdaftar di Pengadilan dengan Nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 31 Maret 2010 dengan kuasa hukum Otto Hasibuan dan kawan-kawan. Penguggat menilai Surat Keputusan tergugat melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 i ayat (1) dan pasal 29 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4.
Keputusan tergugat juga dinilai mengganggu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Sumber: Tempo Interaktif, 15 September 2010
Ket foto: Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat
Ket foto: Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!