Keuskupan Agung Kupang (KAK) meminta agar tiga oknum tentara yang menganiaya Romo Beatus Ninu, Pr -- atau yang lebih tenar dengan panggilan Romo Bento --diproses secara hukum. KAK akan mengikuti dan mengawali proses hukum itu.
Sikap KAK ini disampaikan Sekretaris Uskup Agung Kupang, Sekretaris KAK, Rm. Gerardus Duka, Pr, kepada Pos Kupang di Istana KAK, Jalan Thamrin Oepoi, Kupang, Sabtu (25/9/2010). Rm. Gerardus mengatakan, KAK sangat prihatin dan menyesali kasus penganiayaan terhadap salah satu imam KAK.
Jika Danrem Wirasakti telah berjanji memroses secara hukum, maka KAK mendukungnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk memroses secara hukum sebagai alternatif pertama.
Seperti diberitakan kemarin, tiga oknum anggota TNI AD dari Yonif/742 Mataram, Kamis (23/9/2010) malam, menganiaya Romo Bento. Danrem 161/Wirasakti Kupang, Kolonel (ARH) I Dewa Ketut Siangan, meminta maaf atas kejadian ini dan berjanji akan memroses tiga oknum tentara itu.
KAK, kata Rm. Duka, akan mencari alternatif lain atau lebih lanjut karena masalah ini sudah menjadi pemberitaan publik yang dibaca oleh umat Katolik di wilayah KAK. Karena itu KAK akan tetap mengikuti penyelesaian persoalan ini ke depan sambil mencari jalan terbaik dan mengacu pada prinsip keadilan.
Selain akan mengawal proses hukum itu, jelas Rm Dus, KAK juga meminta agar Danrem Wirasakti Kupang meminta maaf secara resmi dan langsung kepada Uskup Agung Kupang dan Rm. Bento. Romo Duka mengatakan, pihaknya telah membaca di Pos Kupang permintaan maaf Danrem itu. Tetapi dia mengingatkan permintaan maaf itu harus secara institusional. Artinya Danrem harus bisa bertemu dengan Uskup Agung Kupang dan berdialog empat mata sesuai dengan tata krama yang ada. Hal ini dilakukan karena keberadaan Rm. Bento di Paroki Mater Dei Oepoli mengemban tugas pelayanan yang diberikan oleh pimpinannya di KAK.
Rm. Bento, kata Rm. Duka, adalah seorang tokoh umat yang melakukan pelayanan pastoral di Oepoli, sehingga KAK sebagai lembaga yang memberikan tugas kepada Rm. Bento mengutuk perbuatan brutal ini dan menyesali tindakan aparat TNI yang menganiayanya.
KAK berterima kasih pada Danrem 161 Wirasakti yang sudah melakukan permintaan maaf melalui media massa dan sebagai pintu masuk mencari solusi lebih lanjut bagaimana menangani kasus ini.
KAK berharap ada pertemuan dan dialog dari mata ke mata dengan pimpinan Rm. Bento, yakni Uskup Agung Kupang untuk membicarakan lebih lanjut tentang persoalan ini agar tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Pernyataan Sikap
Ketua UNIO KAK (wadah persaudaraan Imam Projo KAK), Rm. Anselmus Leu, Pr, mengatakan, kehadiran TNI di tengah masyarakat adalah untuk menjaga kemanan dan memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada masyarakat, apalagi masyarakat yang berada daerah perbatasan.
Perlakuan anggota TNI kepada Rm. Bento sebagai pemimpin umat dan tokoh masyarakat yang disegani di Oepoli sangat merasahkan umat Katolik yang berada di wilayah Keuskupan Agung Kupang (KAK). Sebenarnya sebagai aparat penegak hukum harus mampu menghormati pemimpim umat, namun yang terjadi adalah sebaliknya.
"Kepada pemimpin umat saja mereka sudah brutal seperti ini, apalagi kepada rakyat kecil yang ada di Oepoli. Padahal, pimpinan pemerintahan saja menghormati pemimpin umat, apalagi kejadian pemukulan dilakukan di wilayah paroki," katanya.
Dengan demikian, UNIO KAK sebagai wadah persaudaraan imam projo KAK mengikuti dengan cermat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap Rm. Bento di halaman Gereja Paroki Mater Dei Oepoli, Kamis (23/9/2010).
Untuk itu, katanya, UNIO menyatakan sikap sebagai berikut, pertama, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus penganiayaan terhadap Rm. Beatus Ninu, Pr, dan menyatakan kekerasan adalah sebuah kejahatan.
Kedua, menyatakan kesetiakawanan dengan Rm. Beatus Ninu, Pr, dan seluruh umat di wilayah KAK, yang merasa terluka atas kejadian ini dengan harapan agar semua tetap bersabar untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara benar dan terhormat.
Ketiga, menghargai niat baik dan janji Danrem 161 Wirasakti Kupang tentang rencana penanganan terhadap para pelaku penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. UNIO Imam Projo KAK dan jejaringnya akan tetap mengikuti dan memantau perkembangan penanganan kasus sampai tuntas.
Keempat, meminta TNI secara institusional menunjukkan kesungguhan dalam meminta maaf atas kejadian bersangkutan kepada pihak-pihak yang berkepentingan yakni Paroki Mater Dei Oepoli dan KAK melalui pembicaraan langsung sesuai dengan tata krama yang biasa bukan hanya melalui media massa.
Kelima, Unio Imam Projo KAK akan mengambil sikap lebih lanjut setelah mendapatkan hasil investigasi lengkap dari lapangan yang sedang dilakukan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua UNIO KAK, Rm. Anselmus Leu, Wakil Ketua, Rm. Leo Mali, dan Sekretaris, Rm. Maxi Un Bria.
Pernyataan sikap ini juga disampaikan kepada Panglima TNI di Jakarta, Kapolri di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Ketua Komnas HAM di Jakarta, Pangdam Udayana di Denpasar, Gubernur NTT di Kupang, Ketua DPRD NTT di Kupang, Danrem 161 Wirasakti di Kupang, Kapolda NTT di Kupang dan Ombudsman NTT di Kupang.
Sumber: Pos Kupang, 26 September 2010
Ket foto: Uskup Agung Kupang Petrus Turang
Ket foto: Uskup Agung Kupang Petrus Turang
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!