Meski disebut sebagian gugatan Uji Materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dikabulkan Mahkamah Konstitusi, ternyata eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tak terlihat gembira. Mengenakan setelan jas hitam, Yusril tampak cemberut saat mendengar putusan dibacakan. Mulutnya melengkung ke bawah, nyaris membentuk U terbalik.
Yusril hadir didampingi sejumlah pengacaranya untuk kasus Sisminbakum, antara lain Maqdir Ismail dan M Assegaf. Duduk di deretan depan, ia tekun mendengar Majelis Hakim Konstitusi bergantian membacakan putusan. Wajahnya kian tertekuk, ketika mendengar kalau putusan Mahkamah Konstitusi tidak berimplikasi terhadap dihentikannya penyidikan Kejaksaan atas kasus Sisminbakum yang dihadapinya.
Dalam putusannya, Mahkamah menetapkan sepanjang beleid itu belum direvisi, masa jabatan jaksa agung berakhir jika masa jabatan Presiden atau pengangkatnya berakhir pula. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa semua langkah hukum Hendarman sah hingga putusan dibacakan.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, penyidikan terhadap Yusril tetap bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, putusan Mahkamah hari ini mengenai Undang-undang Kejaksaan tak terkait langsung dengan nasib Yusril di tangan Kejaksaan Agung. "Penyidikan itu soal lain, tetap berjalan, tidak ada persoalan legalitas di situ," lata Mahfud usai pembacaan putusan uji materi, Rabu 22 September 2010.
Yusril adalah tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia melawan dengan mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.
Menurut Yusril, kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Dalam putusannya hari ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi itu.
Apa reaksi Yusril terhadap putusan itu? "Saya berterima kasih dan menghargai putusan Mahkamah, meski tidak semua dikabulkan," kata Yusril setelah sidang. "Pemeriksaan (Kejaksaan) itu soal lain, perlu dipikirkan lebih jauh lagi implikasinya."
Sumber: Tempo Interaktif, 22 September 2010
Ket foto: Yusril Ihza Mahendra
Ket foto: Yusril Ihza Mahendra
0 komentar:
Silahkan berkomentar
Tuliskan apa pendapatmu...!